DETAIL.ID, Tebo – Tim opsnal Satnarkoba Polres Tebo, mengamankan Darmadi warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Darmadi alias kulup ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Terduga ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa, pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba yang dipimpin oleh KBO Ipda Syarif Hidayatullah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selain terduga, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket sedang yang diduga sabu-sabu, 1 paket kecil sabu, uang tunai Rp 1.300.000 dan 2 HP 105, 1 HP android.
Penangkapan terduga ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Iptu Irvan Pane. “Iya terduga beserta barang bukti kita amankan pada Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 18.00 WIB,” kata ujar Kasat pada Kamis, 3 Februari 2022.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tebo untuk ditindak lanjuti. Atas perbuatannya terduga terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post