Connect with us

PERISTIWA

Masyarakat Ricuh, Pengadilan Tetap Eksekusi Lahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Proses eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Kuala Tungkal di Desa Daratan Kempas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, ricuh dengan Ormas Pemuda Batak Bersatu (DPD PBB) Provinsi Jambi pada Selasa 8 Maret 2022 siang.

Berdasarkan pengakuan dari Anju Saragih, lahan sengketa yang menjadi konflik ini merupakan milik keluarganya. Ia mengakui bahwa aset tersebut telah dilelangkan oleh pihak bank BNI dan sudah ada pemenang.

Namun menurutnya, ia hanya ingin meminta agar lahan yang menjadi objek sengketa ditunda proses eksekusinya, karena proses hukum tengah berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan juga di Pengadilan Negeri Jambi dengan objek perkara lahan miliknya yang sedang sengketa.

“Lahan ini dilelangkan oleh bank BNI, sudah ada pemenang lelang. Jadi saya anak dari Marken Saragih, saya penerima kuasa insidentil atas kurang lebih 10 ribu meter persegi lahan kami yang dieksekusi Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,” kata Anju Saragih, Sekda DPD PBB Provinsi Jambi, Selasa 8 Maret 2022.

Pantauan di lapangan ratusan massa yang tergabung dalam ormas PBB melakukan aksi solidaritas untuk menjaga lahan Anju. Saat panitera dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tiba di lokasi, cek cok pun tak dapat dihindarkan karena ratusan massa ormas PBB atas nama solidaritas terhadap Anju Saragih, menolak panitera untuk membacakan surat eksekusi lahan.

Terik matahari yang semakin memanas turut membuat suasana antara panitera dan puluhan aparat kepolisian yang bersama-sama dengan panitera turut memanas. Namun, solidaritas ormas PBB tetap kompak menolak panitera membacakan surat eksekusi.

Sempat terjadi negosiasi antara kedua belah pihak, namun pada akhirnya pihak panitera tetap membacakan surat eksekusi lahan. Atas peristiwa tersebut, Anju sangat menyayangkan tindakan dari pihak Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

“Kami sangat menyangkan sikap dari Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dimana tidak ada rasa untuk menunda proses eksekusi. Karena kami masih mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dan Pengadilan Negeri Jambi. Jadi kami ini hanya ingin meminta keadilan, tapi keberpihakan mereka tidak ada,” kata Anju Saragih.

Ia melanjutkan, Tolong dong dihargai kita. Kami akan menyurati perilaku ini atas kesewenang-wenangan mereka terhadap kami. Kami sudah ada upaya hukum, jadi mohon kepada bapak Presiden, Kementerian terkait diperhatikan. Supaya hal seperti ini tidak dialami lagi oleh masyarakat lain.

Anju juga mengungkap bahwa ia banyak mendengar, pemenang lelang ini banyak memenangkan lelang di daerahnya. Kemudian juga, jauh sebelum dia memenangkan lelang ini pihak bank telah menerima surat kuasa penugasan untuk menguasai asetnya.

“Jadi gimana berarti bank BNI pun rentenir, kami sebagai warga negara turut prihatin dan kecewa. Ini menjadi pernyataan saya mewakili orang tua saya yang sudah banyak mengucurkan keringat untuk memperoleh aset kami,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Jambi Berganti, Abdi Reza Fachlewi Junus Jabat Posisi Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gerbong mutasi kembali bergulir di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, M N Ingratubun, akan menempati jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III pada Direktorat III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung RI.

Sebagai pengganti, posisi Kajari Jambi akan diisi oleh Abdi Reza Fachlewi Junus yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Perpindahan posisi ini juga memunculkan rotasi lanjutan. Jabatan Aspidsus yang ditinggalkan Abdi Reza, akan diisi oleh Adam Ohoiled, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kota Tual, Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan adanya rotasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

“Pak Kajari Jambi pindah ke Kejagung, dan digantikan Aspidsus Pak Reza. Sementara Aspidsus diisi oleh Kajari Tual, Maluku,” ujar Noly, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan RI tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 4 Juli 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dewan Komisi 3 Cek Masjid Islamic Center, Ajak Masyarakat Bersama Lakukan Pengawasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Masjid Raya Tsamaratul Insan atau familiar dengan nama Masjid Islamic Center masih terus menarik perhatian publik. Dengan berbagai kontroversi yang mengiringinya sejauh ini, sejumlah Anggota Komisi 3 DPRD Provinsi Jambi turun melakukan kunjungan pada Senin, 7 Juli 2025.

Di antaranya Ketua Komisi 3 Mazlan, Sekretaris Ahmad Fauzi, Sapuan Ansori, Putra Absor, Hambali, dan Arwiyanto. Anggota Komisi 3 sekaligus Ketua Fraksi Nasdem, Sapuan Ansori bilang kunjungan tersebut sebagai tindak lanjut dari LHP BPK dan juga Probity Audit Inspektorat serta tindak lanjut atas berbagai kontroversi yang terus disuarakan oleh berbagai kalangan masyarakat di media massa.

“Jadi sekarang ini kan lagi masa pemeliharaan. Kami cek tadi dengan kawan-kawan itu sudah ada tukang yang melaksanakan perbaikan atas temuan BPK. Jadi kita sepakat tadi komisi 3, kita akan awasi terus secara intensif,” ujar Sapuan Ansori pada Senin, 7 Juli 2025.

Menurut Anggota Komisi 3 tersebut, pada saat tinjauan lapangan, secara umum konsultan pengawas maupun konsultan perencana mengklaim bahwa bangunan fisik masjid sesuai dengan perencanaan.

Namun Ansori bilang, bahwa pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut terkait dengan berbagai temuan di lapangan. Dia juga mengajak kepada masyarakat Jambi agar bersama-sama melakukan pengawasan.

Atas berbagai temuan BPK serta hasil pemeriksaan Inspektorat dalam proyek senilai Rp 150 miliar tersebut, Sapuan mengaku Komisi 3 sudah ada catatan. Dinas PUPR beserta pelaksana pun diminta segera menindaklanjuti segala temuan pemeriksaan.

“Kita sekarang ini menjalankan fungsi pengawasan sesuai rekomendasi dari BPK maupun Inspektorat. Kalau ada yang menyatakan itu tidak sesuai dengan segala macam, itu biarlah ranahnya APH. Yang penting kita menjalankan fungsi pengawasan, jangan sampai LHP itu tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Dua Pria Aniaya Korban Hingga Tangan Kirinya Buntung

DETAIL.ID

Published

on

Kondisi korban penganiayaan lengan kirinya putus dan masih dirawat di RSUD Kolonel Abundjani Bangko. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Nahas nasib yang menimpa Juli (40), warga Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai, Merangin, Jambi. Ia harus merelakan tangan kirinya buntung dan menderita cacat seumur hidup, setelah dianiaya mengunakan senjata tajam.oleh dua orang pelaku.

Dari data yang dihimpun menyebutkan, aksi sadis yang dilakukan oleh dua orang pelaku PT (20) dan RW (20) berawal rasa dendam pelaku terhadap korban. Kedua pelaku warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai.

Pelaku dendam kepada korban gara-gara kakak salah satu pelaku ditangkap dan ditahan oleh pihak berwajib atas informasi dari korban.

Sebelum peristiwa sadis tersebut terjadi, para pelaku ternyata sudah merencanakan untuk menghabisi korban, dan waktu yang ditunggu-tunggu saat korban melintas di hadapan kedua pelaku yang sedang memperbaiki jalan dekat Jembatan Sungai Nilo pada Jumat, 4 Juli 2025 pada pukul 11.00.

Kedua pelaku yang melihat korban melintas, lalu menghentikan pekerjaan mereka dan melakukan pengejaran terhadap korban. Saat itu RW mengejar korban dengan sepeda motor miliknya, sementara pelaku PT berlari mengejar korban. Pelarian korban berhasil dihentikan pelaku RW dan langsung berduel, Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung membacok punggung, dan bagian kepala korban, Bukan itu saja pelaku juga menebas tangan kiri korban hingga putus.

Tidak sampai di situ saja aksi pelaku terhadap korban. Saat pelaku PT datang langsung memegangi tubuh korban seperti memberikan kesempatan kepada pelaku PT untuk melukai tubuh korban dan pelaku PT lalu membacok bagian pipi kanan korban, dan korban langsung tak sadarkan diri dengan bersimbah darah.

Setelah puas menghajar korban yang sudah bersimbah darah, kedua pelaku berniat melarikan diri ke Sumatera Selatan dengan menggunakan mobil travel, namun aksi sadis kedua pelaku dilaporkan ke polisi.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak, mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu Polres Merangin, pelarian kedua pelaku berhasil digagalkan. Kedua pelaku penganiayaan diamankan ke Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH menyatakan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.

“Upaya kedua pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil kita amankan. Kedua pelaku ini ternyata berniat menghilangkan nyawa korban terbukti aksi sadis yang dilakukan terhadap korban tak mengenal belas kasihan,” ujar Kasatreskrim.

Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui korban pada saat ini masih dirawat intensif di RSUD Abunjani Bangko.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs