DETAIL.ID, Jambi – Tengku Ardiansyah, salah seorang pengacara yang terbelit kasus korupsi dana hibah pada KPU Tanjung Jabung Timur pada Pilkada 2020, akhirnya mendapat penangguhan penahanan pada Selasa, 1 Maret 2022 malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany ketika dikonfirmasi. “Iya mas ditangguhkan atas penetapan hakim dan sudah dilaksanakan tadi malam,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Rabu 2 Maret 2022.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Reynold lewat keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi menjelaskan, penahanan Tengku dilaksakan berdasarkan Penetapan Hakim Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 01 Maret 2022 dalam perkara atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah, SH., MH. Pada hari Selasa, 01 Maret 2022 pukul 19.45 WIB telah dilaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb tanggal 01 Maret 2022 dalam perkara atas nama terdakwa Tengku Ardiansyah, SH., MH.
“Bahwa penetapan Hakim Untuk mengalihkan penahanan terdakwa Tengku Ardiansyah, SH., MH dari penahanan rutan menjadi penahanan kota mulai dari tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 16 Maret 2022,” tulis Reynold dalam rilis yang diterima detail, Rabu 2 Maret 2022.
Pelaksaan Penetapan Hakim PN TIPIKOR tersebut dilaksanakan oleh Plh. Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim M. Ali Nurhidayatullah, SH dan Plt. Kasubsi Penuntutan Kejari Tanjabtim Finrandost Yufan Madakarah, SH serta dihadiri oleh terdakwa Tengku Ardiansyah SH., MH yang didampingi oleh penasihat hukum terdakwa Andi Gunawan, SH di Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Discussion about this post