LINGKUNGAN
Sengkarut Izin Konsesi, Petani Kecil Kena Imbas
DETAIL.ID, Jambi – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, Abdullah mengatakan, permasalahan Konsesi di Provinsi Jambi masih sengkarut. “Nah, beberapa konsesi yang ada di Jambi ini, belum sampai ke penataan batas,” ujar Abdul pada Selasa, 29 Maret 2022 siang.
Abdul menjelaskan, soal perizinan konsesi ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
“Pertama, proses Pengukuhan Kawasan Hutan. Proses pengukuhan kawasan hutan diatur dalam Undang Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1990, pada Bagian ke tiga, pasal 14, 15 dan di mana secara jelas dijabarkan tahapan-tahapannya yaitu; Penunjukan kawasan hutan, Penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan. Selanjutnya dalam Pasal 16 dikatakan bahwa selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Akan tetapi sampai dengan saat ini, Peraturan Pemerintah ini belum ada, sehingga digunakanlah beberapa Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang menjabarkan proses pengukuhan kawasan hutan tersebut antara lain:
- SK Menhut no 634/Kpts-II/1996 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan
- SK Menhut no 635/Kpts-II/1996 tentang Panitia Tata Batas
- SK Menhut no 613/Kpts-II/1997 tentang pedoman Pengukuhan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Perairan
- SK Menhut no 48/kpts-II/2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehutanan no 70/KptsII/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan
- SK Menhut no 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan
- SK Menhut no 32/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Pengukuhan Kawasan Hutan
“Nah, beberapa konsesi yang ada di Jambi ini, belum sampai ke penataan batas. Dan sampai sekarang, ketika kita minta berita acara tata batas. Baik itu kawasan hutan atau konsesi. Dishut berdalih sedang diurus dan sebagainya,” kata Abdullah.
Salah satu sengkarut itu menyeret kebun sawit milik warga Dusun Tanjung Beringin, Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, habis dibabat. Padahal, sawit milik anggota Kelompok Tani (Poktan) Alam Lestari ini sudah berbuah pasir, sebentar lagi panen.
Beberapa hari lalu, 45 batang sawit miliknya digusur oleh sejumlah orang yang diduga merupakan sekuriti PT Wira Karya Sakti (WKS).
Meski demikian, khusus untuk persoalan PT WKS ini, Walhi mengaku belum mendapat informasi. “Apakah sudah selesai tata batasnya (atau belum), baik untuk perizinan dan kawasan hutannya,” ucapnya.
Pihak PT WKS menurut Sukur menjanjikan akan menemuinya di kebun tapi tak juga ada yang menampakkan batang hidungnya.
“Kata orang perusahaan Senin pagi saja di lokasi. Tapi sampai matahari terbenam, pihak PT WKS tak kunjung hadir di kebun saya,” kata Sukur.
Pihak WKS melalui Humasnya menolak disebut merusak tanaman warga. Meski sebenarnya ia pun tak menampik. Menurutnya, kebun Sukur berada di areal yang dikelola Poktan Sungai Landai Bersatu (SLB) yang dulunya didampingi oleh PRANA dan sudah ada Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) dengan PT WKS.
“Tanaman sawit itu, berdasarkan hasil verifikasi sebelum adanya NKK, merupakan tanaman pokok WKS yang kemudian ditanami sawit oleh Poktan SLB. Dan sesuai NKK, maka sekarang akan ditanami kembali dengan tanaman pokok,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Ahmad Bestari mengatakan bahwa pihaknya harus mengecek secara langsung dulu ke lapangan.
“Perlu dilakukan pengecekan di lapangan. Seyogianya jika PT WKS mengambil tindakan tegas seperti itu, kemungkinan besar berada dalam konsesinya,” ujarnya pada Selasa 29 Maret 2022 siang.
Reporter: Febri Firsandi
LINGKUNGAN
Pantau Gambut: Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Titik Panas Juli Naik 549 Persen
DETAIL.ID, Jakarta – Jumlah titik panas di Indonesia melonjak tajam sepanjang Juli 2026. Pantau Gambut mencatat sebanyak 15.067 titik panas, meningkat hingga 549 persen dibandingkan Juni 2026.
Lonjakan terbesar terjadi di sejumlah wilayah yang selama ini menjadi kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik panas tertinggi yakni 4874 titik meningkat sekitar 1897 dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara Papua Selatan mencatat 4220 titik naik 457 persen.
Kalimantan Tengah juga mengalami peningkatan signifikan. Setelah sepanjang Januari hingga Juni 2026 berada di kisaran 200 titik panas per bulan, jumlahnya melonjak menjadi 2821 titik sepanjang Juli.
Pantau Gambut menilai peningkatan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengelolaan lahan dan perlindungan masyarakat dari dampak karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki ekosistem gambut.
Dampak karhutla juga dinilai tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi telah mengancam kesehatan dan aktivitas masyarakat. Kabut asap bahkan disebut telah melintasi batas negara hingga berdampak pada aktivitas sekolah di Malaysia.
Kelompok yang paling rentan terhadap dampak asap adalah anak-anak dan perempuan. Perwakilan warga Merauke, Beatrix Gebze mengatakan karhutla di Papua Selatan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi perempuan dan anak.
”Karhutla di Papua Selatan bukan lagi sekadar krisis ekologis, melainkan ancaman langsung bagi keselamatan perempuan dan anak,” ujar Beatrix.
Menurut dia, paparan asap dalam jangka panjang dapat memicu gangguan pernapasan pada anak. Kondisi tersebut semakin berat karena akses terhadap fasilitas kesehatan, air bersih dan pangan masih terbatas di sejumlah wilayah terdampak.
Persoalan serupa disoroti Ketua Badan Eksekutif Komunitas Solidaritas Perempuan Mamut Menteng, Irene Natalia Lambung. Ia menilai perempuan adat belum ditempatkan sebagai subjek yang setara dalam kebijakan mitigasi perubahan iklim.
Irene juga mempertanyakan belum adanya langkah konkret pemerintah dalam menjalankan Putusan Citizen Law Suit (CLS) Gerakan Anti Asap (GAAS) yang telah dimenangkan warga sejak 2019.
”Solusi yang ada sekadar cuci tangan dan membiarkan perempuan menanggung dampak krisis secara mandiri,” katanya.
Sementara itu, Juru Kampanye Perkumpulan Rawang, Kartika Lestari menyebut karhutla di Sumatera Selatan telah memperparah ketidakadilan sosial dan gender.
Ia mendesak pemerintah memberikan perlindungan khusus, layanan kesehatan serta pemulihan ekonomi bagi perempuan dan anak yang terdampak karhutla.
Sementara itu Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian meminta pemerintah tidak lagi mengorbankan perlindungan lingkungan atas nama pembangunan.
”Selama perlindungan gambut terus dinegosiasikan, krisis ini akan terus memakan korban,” kata Putra.
Putra juga mendesak Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan segera mengevaluasi izin konversi lahan gambut oleh korporasi skala besar.
Menurutnya, tata kelola gambut harus diarahkan pada perlindungan ekosistem sekaligus menjamin keselamatan masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Karhutla! Sekber PSDH Desak Evaluasi Tata Kelola Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muarojambi, termasuk di areal Perhutanan Sosial Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, mendorong Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Jambi meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan gambut.
Sekber PSDH menilai penanganan karhutla di ekosistem gambut tidak cukup hanya melalui pemadaman. Kondisi hidrologi, perubahan penggunaan lahan, serta pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Ketua Sekber PSDH Jambi, Feri Irawan mengatakan pengelolaan gambut harus melihat kondisi kawasan secara utuh berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam.
Menurutnya, persoalan tata air menjadi salah satu faktor penting dalam pencegahan karhutla di kawasan gambut. Gambut yang mengalami pengeringan dinilai lebih rentan terbakar.
”Pemadaman penting, tetapi pencegahan harus dimulai dari tata air,” Kata Feri, dalam pernyataan sikap Sekber PSDH Jambi, 13 Agustus 2026.
Sekber PSDH juga menyoroti kawasan Perhutanan Sosial yang mengalami perubahan pola pemanfaatan, termasuk berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit. Pemerintah diminta memastikan pemanfaatan kawasan tetap sesuai ketentuan dan tidak mengurangi fungsi ekologis gambut.
Sekber PSDH memandang evaluasi penanganan karhutla perlu mencakup perubahan tutupan dan penggunaan lahan, pola pemanfaatan Perhutanan Sosial, tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, hingga konektivitas tata air dengan sungai dan badan air alami.
Selain itu, kondisi hidrologi antarwilayah dalam satu bentang alam juga perlu diperiksa. Hal ini karena sistem tata air gambut tidak mengikuti batas administrasi, izin maupun konsesi.
”Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin maupun batas administrasi,” katanya.
Sekber PSDH mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait melakukan evaluasi berbasis KHG. Pendekatan tersebut dinilai penting agar pencegahan karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
Setidaknya terdapat 6 langkah yang didorong, yakni evaluasi penyebab dan pola karhutla di areal Perhutanan Sosial, pemeriksaan pola pemanfaatan kawasan termasuk perkebunan kelapa sawit, audit kondisi hidrologi, menjadikan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, mengintegrasikan penanganan karhutla dengan pemulihan gambut, serta melibatkan masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasan tata air.
Sekber PSDH juga menekankan pemadaman tetap harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Namun, langkah tersebut harus diikuti dengan pembenahan tata air dan pengawasan penggunaan lahan.
”Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman. Gambut adalah satu kesatuan ekologis, sehingga tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sekber PSDH Jambi: Jangan Menunggu Api Membesar
DETAIL.ID, Jambi – Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (Sekber PSDH) Provinsi Jambi mengingatkan seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki puncak musim kemarau 2026.
Sekber PSDH menyebut fenomena El Niño berpotensi memperparah kondisi kering dan meningkatkan risiko karhutla. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak musim kemarau 2026 berlangsung pada Agustus hingga September.
Data pemantauan satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP mencatat 1.463 titik panas (hotspot) di Provinsi Jambi sepanjang Januari-Juni 2026. Sementara luas lahan terbakar hingga semester pertama 2026 mencapai sekitar 137,72 hektare.
Hotspot terbanyak tercatat di Tanjungjabung Barat sebanyak 451 titik, Muaro Jambi 339 titik, Sarolangun 199 titik, Merangin 138 titik, Tanjungjabung Timur 99 titik, Tebo 84 titik, Batanghari 71 titik, Bungo 53 titik, Kerinci 21 titik, Kota Jambi 7 titik dan Sungai Penuh 1 titik.
Ketua Sekber PSDH Provinsi Jambi, Feri Irawan mengatakan karhutla bukan persoalan satu institusi sehingga membutuhkan sinergi pemerintah, perusahaan, masyarakat dan aparat.
”Karhutla bukan persoalan satu institusi. Kunci kita adalah pencegahan, deteksi dini, dan pemadaman sedini mungkin ketika api masih kecil,” ujar Feri, Senin, 10 Agustus 2026.
Menurutnya, wilayah gambut seperti Muaro Jambi, Tanjungjabung Barat dan Tanjungjabung Timur perlu mendapat perhatian khusus karena rentan mengalami kekeringan dan kebakaran.
Feri juga meminta hotspot yang muncul berulang di lokasi tertentu segera diverifikasi melalui ground check, patroli dan penelusuran sumber api.
”Jangan hanya melihat jumlah hotspot. Yang lebih penting adalah seberapa cepat hotspot tersebut diverifikasi di lapangan dan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komda Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Provinsi Jambi, Taufik Qurochman, memastikan perusahaan anggota APHI terus memperkuat kesiapsiagaan melalui penambahan personel, peralatan, patroli dan sistem deteksi dini.
Pemerintah Provinsi Jambi sendiri telah menyiapkan 81 posko di wilayah rawan karhutla. Sekber PSDH mendorong posko tersebut tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya personel, tetapi juga berfungsi sebagai pusat informasi dan respons cepat.
Sekber PSDH juga mengingatkan seluruh pihak untuk belajar dari kondisi karhutla sebelumnya. Luas kebakaran di Jambi tercatat sekitar 1.055 hektare pada 2023 dan meningkat menjadi sekitar 6.797 hektare pada 2024.
Menghadapi puncak kemarau 2026, Sekber PSDH menyerukan pemerintah memperkuat koordinasi dan respons terhadap hotspot, dunia usaha memastikan sarana pengendalian karhutla berfungsi optimal, serta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan asap atau titik api.
”Jangan menunggu api membesar. Jangan menunggu asap menyelimuti permukiman. Jangan menunggu bencana menjadi besar baru kita bergerak,” ujarnya. (*)



