LINGKUNGAN
Menjaga Hutan dan Peluang Pasar Karbon di Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Situasi global saat ini sangat erat kaitannya dengan pemanasan global. Kegiatan manusia dengan penggunaan bahan fosil dan alih fungsi lahan adalah pemicunya. Aktivitas ini menghasilkan gas-gas terutama CO2 (karbondioksida) yang menumpuk di atmosfer. Akibatnya terjadi peningkatan suhu panas bumi.
Memang benar jika proses fotosintesis memerlukan CO2. Namun proses fotosintesis diperankan oleh tumbuhan atau lahan hijau. Mengingat lahan hijau yang semakin menipis akibat berbagai hal termasuk perambahan dan alih fungsi lahan menyebabkan CO2 di atmosfer tidak terkendali.
Di samping itu, makin banyak perusahaan yang menghasilkan emisi karbondioksida yang melebihi ambang batas.
Berawal dari hal itu, Provinsi Jambi menjadi salah satu daerah yang mendapat program Bio Carbon Fund (BioCF) untuk menjaga dan melestarikan hutan yang bertujuan menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Program BioCF ini disalurkan oleh bank dunia dimana sumber dananya berasal dari beberapa negara di Eropa,” kata Rudy Syaf, Direktur Ekskutif KKI Warsi saat diwawancarai pada Sabtu, 2 April 2022.
BioCF dikoordinir oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Bappeda Provinsi Jambi.
“Kegiatan ini untuk seluruh daerah Provinsi Jambi yang memiliki hutan. Minus Kota Jambi karena tidak ada hutan,” ujar Rudy Syaf.
Tahun 2021, BioCF mendukung pendanaan untuk provinsi Jambi yang berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam menyiapkan hutan-hutan agar bisa terjaga dan dikelola dengan baik. Jika hutan terjaga dengan baik maka akan dilakukan pembayaran atau imbal jasa terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.
“Kemudian setelah 5 tahun ke depan akan dilihat kembali hutannya bisa terjaga atau tidak. Jika terjaga maka akan dilakukan pembayaran berdasarkan hasilnya,” ujar Rudy Syaf.
Menurut Rudi Syaf, menjaga dan melestarikan hutan memiliki segudang manfaat bagi kehidupan. Manfaat secara langsung dapat dinikmati, bencana alam dapat berkurang seperti banjir dan tanah longsor.
“Manfaat secara langsung dalam menjaga hutan akan dinikmati sendiri. Hasil hutan bukan hanya berbicara karbon saja, ada juga hasil hutan bukan kayu seperti buah, obat dan hewan,” ujar Rudy Syaf.
Ke depan, menjaga hutan akan memberi dampak yang baik dan keuntungan yang banyak. Harga karbon akan naik seiring dengan hutan atau lahan hijau yang sedikit sedangkan perusahaan yang menghasilkan emisi semakin banyak.
“Ada peluang untuk masyarakat dalam hal menjaga dan melestarikan hutan. Ke depan akan semakin banyak manfaatnya,” kata Rudy Syaf.
Jika perdagangan karbon dibuka, maka keuntungan yang diperoleh akan berkali lipat.
Saat ini, di Uni Eropa mewajibkan pabrik untuk membayar setiap ton CO2 yang dihasilkan. Kontrak harga karbon di UE sempat menyentuh € 97,5 per ton.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Indonesia memiliki potensi pendapatan sebesar US$565,9 miliar atau sekitar Rp 8.000 triliun dari perdagangan karbon yang berasal dari hutan, mangrove dan gambut.
“Berbagai kebijakan telah disiapkan pemerintah untuk menanggulangi emisi karbon di berbagai sektor,” kata Airlangga dikutip dari siaran pers pada Minggu, 3 April 2022.
Oleh karena itu, kiranya masyarakat khususnya masyarakat Jambi selalu menjaga hutan yang masih tersisa saat ini. Hutan yang terjaga akan memberikan segudang manfaat bagi kehidupan manusia.
“Mari kita menjaga hutan. Dengan itu, lingkungan kita akan bagus dan udara makin akan bersih. Hutan menjadi paru-paru dunia. Tetapi terlebih dulu akan menjadi paru-paru kita,” ujar Rudy Syaf.
Reporter: Frangki Pasaribu
LINGKUNGAN
Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.
Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.
“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.
Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.
Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.
Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.
“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.
Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.
Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.
Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.
Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.
Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.
Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.
“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.
Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.
Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.
Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.
“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.
Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.
“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.
Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.
“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.
Reporter: Daryanto