PERKARA
Diduga Hendak Tawuran, Puluhan Remaja Diangkut Polisi, Berikut Identitasnya
detail.id/, Jambi – Sejumlah 20 orang remaja diamankan oleh tim gabungan Polda Jambi di seputar Bandara Baru, Kecamatan Jambi Selatan pada Sabtu, 3 April 2022 sekira pukul 23.30 WIB.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi, melalui Paur Penum Subbit Penmas Ipda Alamsyah Amir lewat keterangan tertulisnya mengatakan operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Personel Macan Satreskrim Polresta Jambi, Sat Intelkam Polresta Jambi serta Gabungan Personel Direktorat Samapta Polda Jambi.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat melalui layanan bantuan polisi. Mereka 20 orang Pemuda yang sedang berkumpul dan patut diduga hendak melakukan aksi tawuran,” kata Paur Penum Subbit Penmas Ipda Alamsyah Amir, Senin 4 April 2022.
Alamsyah kemudian merinci terdapat 7 unit kendaraan roda 2 yang turut diamankan, berikut 7 unit kendaraan roda 2 yang digunakan.
1. Nama : MI
TTL : 07 Juni 2006
Pek : Pelajar SMK 3 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
2. Nama : AD
TTL : 06 Desember 2003
Pek : Pelajar SMK 3 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
3. Nama : MM
TTL : 08 Februari 2006
Pek : Pelajar SMA 5 Jambi
Alamat : Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Kota Jambi
4. Nama : AR
TTL : 22 Oktober 2005
Pek : Pelajar SMA PGRI
Alamat : Kelurahan Sungai Gelam Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
5. Nama : IR
TTL : 05 Februari 2004
Pek : Pelajar SMK Al-Israq
Alamat : Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
6. Nama : MU
TTL : 23 Mei 2006
Pek : Pelajar SMA YADIKA
Alamat : Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi
7. Nama : M
TTL : 24 April 2004
Pek : Pelajar Sembilan Lurah
Alamat : Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi
No Hp :
KET (Perkara membawa Bom Molotov saat demo th 2020)
8. Nama : JO
TTL : 30 Juni 2004
Pek : Pelajar SMK 9 Lurah
Alamat : Kelurahan Mayang Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
Keterangan = Sudah pernah 2 kali diamankan, (Perkara membawa Bom Molotov saat demo th 2020 dan Pok Motor Mayang)
9. Nama : RI
TTL : 14 Mei 2001
Pek : Swasta
Alamat : Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
10. Nama : PA
TTL : Jambi, 29 Juli 2002
Pek : Swasta / Bengkel
Alamat : Kelurahan Kenali Asam Atas Kecamatan Kotabaru Kota Jambi
11 Nama : KE
TTL : 18 Mei 2003
Pek : Swasta
Alamat : Kelurahan Pal Merah Kecamatan Pal Merah Kota Jambi.
12 Nama : RA
TTL : 12 Februari 2008
Pek : Pelajar SMP 10 Kota Jambi
Alamat : Karang Pudak Kabupaten Muarojambi
13 Nama : ALD
TTL : Jambi, 26 Mei 2003
Pek : Pelajar STM Negeri Jambi
Alamat : KM 14 Kecamatan Mestong R Kab Muaro Jambi
14.Nama : RIK
TTL : Jambi,22-08-1999
PEK ; Pelajar
Alamat ; Desa.Kota Karang Kec.Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi
15.Nama : FIK
TTL : Jambi,26-07-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Tarikan Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muarojambi
16.Nama : BAY
TTL : Jambi,02-05-2005
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Solok Kecamatan Kumpe Ilu Kabupaten Muarojambi
17.Nama : DIV
TTL : Jambi,16-12-2002
PEK : Swasta
Alamat : Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi
18.Nama : MB
TTL : Jambi,26-08-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Kelurahan Pasir Puti Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi
19.Nama : AR
TTL : Jambi,12-04-2007
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi
20.Nama : MI
TTL : Jambi,07-04-2006
PEK : Pelajar
Alamat : Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muarojambi
Selanjutnya, 20 orang remaja tersebut dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan interogasi terkait keterlibatan dalam kelompok motor yang meresahkan masyarakat.
PERKARA
Vonis Bengawan Kamto Dipangkas Jadi 5 Tahun, Hukuman Arif Rohman Malah Diperberat
DETAIL.ID, Jambi – Pengadilan Tinggi Jambi mengubah putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dari Bank BNI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada 25 Juni 2026, Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding putusan Pengadilan Negeri Jambi yang sebelumnya menghukumnya 6 tahun penjara.
Sementara itu, Komisaris PT PAL, Arif Rohman, justru menerima hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi Jambi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, meningkat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Jambi yang menghukumnya 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, pihak terdakwa masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
”Putusan banding sudah dibacakan pada 25 Juni 2026. Klien kami mendapat keringanan hukuman dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sementara Arif Rohman hukumannya berubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun,” ujarnya.
Ilham mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan undang-undang untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
”Kami masih pikir-pikir. Kami memiliki waktu 14 hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” katanya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya menyatakan jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap atas putusan banding tersebut.
”Untuk Bengawan Kamto hukumannya berubah dari 6 tahun menjadi 5 tahun, sedangkan Arif Rohman dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Jaksa masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selain pidana penjara, Bengawan Kamto juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, menjadi tulang punggung keluarga, serta memiliki riwayat penyakit yang memerlukan perawatan khusus.
Majelis hakim menyatakan Bengawan Kamto terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam perkara tersebut, PT Prosympac Agro Lestari dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran fasilitas kredit yang diterima dari Bank BNI. Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 105 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tiga Tahun Lebih Penyidikan Dugaan Korupsi Aset Unbari Belum Ada Tersangka, Jaksa Masih Kumpulkan Bukti
DETAIL.ID, Jambi – Polemik aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (Unbari) kembali menjadi sorotan. Dugaan persoalan penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak tahun 2023 hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Dosen Fakultas Hukum, Zulfikar menilai persoalan yang membelit YPJ menunjukkan adanya persoalan serius yang belum terselesaikan. Menurutnya, yayasan pengelola salah satu kampus tertua di Jambi tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan hukum yang berjalan berlarut-larut.
”Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar pada Senin, 29 Juni 2026.
Selain dugaan persoalan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak tahun 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut disebut pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah, hingga kemudian menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).
”Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.
Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya perkembangan terbuka mengenai arah perkara membuat publik mempertanyakan keseriusan dan kecepatan penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kejati Jambi melalui Kasi Penkum Noly Wijaya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Ia mengatakan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly Wijaya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 536 Butir Ekstasi Diamankan dari 3 Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sebanyak 536 butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan di wilayah Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba melakukan penggerebekan pada 22 April 2026 dan mengamankan RE di sebuah rumah. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang seluruhnya berjumlah 536 butir.
Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, sejumlah telepon genggam, kartu ATM, tas belanja, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.
Penyelidikan berlanjut setelah BW mengaku mendapatkan ekstasi dari RB. Tak lama kemudian, RB berhasil diamankan saat berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa RB merupakan ASN yang bertugas sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Kombes Pol Dewa Made Palguna menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
”Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Dewa pada Senin, 29 Juni 2026.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti masih berada di Polda Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar ketika dikonfirmasi hanya mengirimkan keterangannya yang telah terbit pada dalah satu media massa.
”Sikap institusi jelas, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



