Connect with us
Advertisement

DAERAH

Dorong Pembangunan Desa Berbasis Wilayah Adat, AMAN Gelar Pelatihan

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jambi melaksanakan kegiatan Penguatan Pemerintah Desa Dalam Mendorong Pembangunan Yang Berbasis Wilayah Adat. Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Sarolangun, 27 hingga 29 April 2022.

“Kegiatan ini diikuti 16 kepala desa di wilayah Kabupaten Sarolangun. Kami juga mengundang pengurus harian AMAN daerah Kerinci, Bathin Pengulu, Tebo, dan Orang Rimba,” ujar Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Wilayah Jambi Usman Gumanti kepada detail, Jumat, 29 April 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan dilatarbelakangi kurangnya partisipasi politik dalam komunitas adat.

“Partisipasi politik dalam komunitas adat lebih bersifat tertutup dengan model elitis, Kuncen sangat berperan dalam menentukan kebijakan, sedangkan dalam akses perencanaan, kontrol kebijakan adat masyarakat tidak terlibat sama sekali. Hal ini dikarenakan kekuatan tradisi yang memposisikan kuncen sebagai aktor utama yang mengeluarkan kebijakan adat,” ujar Usman Gumanti.

Sementara itu, tambah Usman Gumanti, partisipasi politik dalam proses formulasi kebijakan tingkat di desa di sebagian besar anggota AMAN sudah berjalan dengan dengan mengikuti nilai-nilai yang demokratis yang berbasis adat.

“Artinya dalam proses ini ruang partisipasi politik masyarakat adat  terbuka luas. Namun demikian ruang untuk perpartisipasi tersebut tidak dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini dikarenakan sumber daya manusia dan tingkat pemahaman mengenai partisitisipasi politik yang rendah, maka selama hampir 20 tahun terakhir, merupakan tahun kriminalisasi dan intimidasi bagi masyarakat adat baik yang ada di berbagai tempat di wilayah Provinsi Jambi,” ucap Usman Gumanti.

Padahal, kata Usman Gumanti, dalam UU Desa secara gamblang diatur integrasi institusi sosial masyarakat adat dan negara yang bersifat otonom. Sebagai institusi formal terdepan, desa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan, layanan-layanan dasar, sekaligus membuka ruang partisipasi kelompok dan inklusi sosial, terutama dalam hal pemenuhan hak masyarakat adat.

“Secara eksplisit, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat adanya kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul. Kewenangan hak asal-usul yang dimaksud meliputi: Pertama, hak-hak asli masa lalu yang telah ada sebelum lahirnya negara dan tetap dibawa serta dijalankan oleh desa. Kedua, hak-hak asli yang muncul dari prakarsa desa yang bersangkutan maupun prakarsa masyarakat setempat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Namun Usman Gumanti menyayangkan pendekatan pembangunan desa yang selama ini dijalankan lebih menempatkan masyarakat sebagai objek atau sasaran program pembangunan. Kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, dan partisipasi masyarakat sebagai subyek atau pelaku utama belum optimal dijadikan pijakan dalam strategi pembangunan desa.

“Implikasi dari pendekatan pembangunan yang bersifat top-down tersebut membuat desa cenderung bekerja dan mengejar tujuan tanpa memperhitungkan tercapainya visi desa, kompleksitas persoalan, kebutuhan prioritas dan kemanfaatan bagi masyarakat. Selain itu, pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dengan seluruh aturan turunannya belum secara langsung menjawab persoalan strategis desa. Hal itu terjadi akibat pendekatan pembangunan top-down sehingga berimplikasi terhadap belum maksimalnya ketentuan substansial dan teknis dijalankan,” ujarnya lagi.

Usma Gumanti menyebutkan AMAN berharap terbentuknya desa yang berdaulat, mandiri dan bermartabat

“Kami ingin terwujudnya desa yang mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku atau self-autonomy, mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul sebagai perspektif dalam penyelenggaraan pembangunan. Untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat kedaulatan ekonomi dan SDA secara berkelanjutan di tingkat Desa,” katanya.

Menurut dia, dalam kegiatan penguatan pemerintah desa ini dilakukan pemetaan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta regulasi turunannya, penyusunan rencana pembangunan dan pengelolaan anggaran dana Desa berbasis wilayah adat.

“Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mendorong lahirnya desa atau kampung yang berdaulat, mandiri dan bermartabat, dimana aparatur pemerintahan desanya dapat menjalankan manajemen pemerintah desa yang professional, akuntabel, transparan, pelayanan prima, demokratis, efisien, efektif dan menegakkan supremasi hukum berdasarkan kewenangan lokal berskala desa, berdasarkan hak asal-usul berbasis adat,” ujar Usman Gumanti.

Dalam kesempatan ini Usman Gumanti menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sarolangun, terutama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sarolangun beserta jajarannya.

“Terima kasih telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga ke depan sinerginya semakin bagus untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat di Jambi,” ucapnya. (*)

Advertisement

DAERAH

Hadiri Akad Massal 62.000 KPR Rumah Subsidi, Menteri Nusron: Legalitas Tanah Beri Kepastian bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menghadiri Akad Massal 62.000 Unit Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Rumah Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.

Kehadiran Menteri Nusron menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung terwujudnya ekosistem perumahan yang berkelanjutan melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pemberian kepastian hukum atas tanah.

“Dengan legalitas tanah yang kuat dan pelayanan pertanahan yang semakin modern, pembangunan perumahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pemilik rumah,” kata Menteri Nusron.

Kepastian hukum atas tanah merupakan bagian yang tidak bisa lepas dari proses pembangunan perumahan. Melalui legalitas tanah, masyarakat memperoleh jaminan hukum atas rumah yang dimiliki.

Prosesi akad massal yang merupakan bagian dari program Tiga Juta Rumah ini dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dilaksanakan secara serentak pada 165 titik yang tersebar di 372 kabupaten/kota di 36 provinsi. Selain dihadiri para Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, acara ini juga diikuti oleh gubernur, perwakilan pemerintah daerah, para pengembang properti, serta ratusan masyarakat penerima manfaat.

“Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujar Menteri Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Termasuk juga dalam mendukung program Tiga Juta Rumah dengan mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah. Menurutnya, sinergi antarkementerian menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan kepastian hukum yang jelas.

Di lokasi acara, Presiden Prabowo bersama Menteri PKP, Maruarar Sirait, secara simbolis menyerahkan kunci rumah kepada perwakilan penerima manfaat dan berdialog dengan sejumlah warga. Menutup rangkaian acara, Presiden Prabowo dengan didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri PKP, dan perwakilan penerima rumah subsidi menekan tombol peresmian program rumah subsidi sebagai simbol dimulainya penyaluran manfaat kepada puluhan ribu keluarga di berbagai daerah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Dana Talangan Rp786,57 Miliar Jadi Strategi Percepat Pembangunan Jember

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember — Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memberikan penjelasan terkait rencana pengajuan dana talangan sebesar Rp786,57 miliar dalam KUA-PPAS APBD 2027.

Ia menegaskan, pengajuan pembiayaan tersebut tidak berkaitan dengan kondisi kas daerah yang minus, melainkan merupakan strategi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan.

Menurut Gus Fawait, masih banyak anggapan yang mengartikan defisit dalam APBD sebagai tanda pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan.

Padahal, defisit merupakan bagian dari proses penyusunan anggaran yang selama ini dapat ditutup melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan, realisasi penyerapan anggaran yang tidak mencapai 100 persen setiap tahun menghasilkan SiLPA yang kemudian dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan pada penyusunan APBD tahun berikutnya.

Dengan mekanisme tersebut, stabilitas fiskal daerah tetap dapat terjaga.

Pemerintah Kabupaten Jember, lanjutnya, memilih mengusulkan dana talangan agar sejumlah proyek dapat dikerjakan lebih cepat.

Langkah tersebut dinilai lebih efisien dibanding menunda pembangunan ketika harga material dan biaya konstruksi terus mengalami kenaikan.

Selain proyek infrastruktur, sektor kesehatan juga menjadi perhatian.

Tingginya tingkat keterisian tempat tidur di RSUD dr. Soebandi dan RSD Balung menjadi salah satu alasan perlunya pembangunan fasilitas tambahan.

“Pengembangan layanan tersebut juga diharapkan membuka peluang penambahan tenaga medis,” katanya, Sabtu, 1 Agustus 2026 malam.

Gus Fawait memaparkan, fasilitas dana talangan dari pemerintah pusat hanya dapat diakses daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kabupaten Jember dinilai memenuhi indikator tersebut karena tren pendapatan daerah terus meningkat dan belanja pegawai tetap berada di bawah 30 persen dari total APBD.

Meski demikian, ia memastikan pengajuan pembiayaan itu masih menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Jember.

Apabila tidak memperoleh persetujuan, pemerintah daerah akan tetap melaksanakan pembangunan sesuai kemampuan APBD yang dimiliki.

“Defisit bukan berarti daerah kehabisan uang. Dalam realisasinya, penyerapan anggaran rata-rata berada di kisaran 90 persen sehingga memunculkan SiLPA. Proyeksi SiLPA 2026 yang mencapai sekitar Rp430 miliar, secara otomatis dapat menutupi kebutuhan anggaran 2027 tanpa mengganggu stabilitas keuangan,” tutur Gus Fawait.

Continue Reading

DAERAH

Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Pengadministrasian Tanah Ulayat untuk Perkuat Kepastian Hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Tana Toraja

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tana Toraja – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyosialisasikan terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat kepada masyarakat hukum adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Kamis, 30 Juli 2026. Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa langkah pemerintah mendata dan mendaftarkan tanah ulayat bukan untuk mengambil hak, namun justru sebagai wujud kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayahnya.

“Pada dasarnya negara kita mengakui hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat. Kita dari pemerintah melakukan sosialisasi, identifikasi, untuk percepatan pendaftarannya. Walaupun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai tantangan, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem agar mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” kata Slameto Dwi Martono, di hadapan 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari tiga kabupaten, yakni Tana Toraja, Toraja Utara dan Luwu.

Kepastian hukum yang didapatkan dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat bisa menjadi batas penjelas wewenang jika di kemudian hari ada pihak ketiga seperti investor yang ingin memanfaatkan atau bekerja sama dalam pengelolaan tanah tersebut. Hubungan kerja sama dengan pihak tersebut akan terhubung langsung ke masyarakat adat sebagai pemegang hak.

“Hak-hak itu dikembalikan kepada masyarakat hukum adatnya sehingga suatu ketika ada pihak ketiga, katakanlah ada masyarakat lain atau ada investor masuk. Nah itu berhubungan langsung sama masyarakat adatnya. Bukan lagi pada negara,” ucap Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat.

Di Kabupaten Tana Toraja, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui resmi oleh pemerintah daerah dengan dasar Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 521/XXII/Tahun 2023 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Tana Toraja Periode 2023-2028. Pengakuan tersebut menjadi landasan penting dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Keputusan yang dikeluarkan pada 2023 tersebut menetapkan 21 wilayah adat di Kabupaten Tana Toraja. Wilayah tersebut meliputi Wilayah Adat Talion, Adat Banga, Adat Palesan, Adat Malimbong, Adat Balepe’, Adat Ulusalu’, Adat Buakayu, Adat Bau, Adat Mappa’, Adat Rano, Adat Simbuang, Adat Madandan, Adat Tapparan, Adat Kurra, Adat Bittuang, Adat Se’seng, Adat Pali, Adat Balla, Adat Makale, Adat Mengkendek, dan Adat Sangalla’.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyadari pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai fondasi untuk membangun bangsa, termasuk bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penempatan kegiatan ini adalah bentuk kehendak kita membangun Indonesia, untuk membangun Sulawesi Selatan dan khusus untuk membangun Tana Toraja yang kita cintai. Kalau kita ingin membangun, tentu dimulai dari bagaimana kita mengadministrasikan tanah-tanah masyarakat, khususnya tanah masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Menurut Erianto Laso’ Paundanan, pengadministrasian tanah yang tertib mencerminkan komitmen pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat dalam memberikan kepastian hak atas tanah. Dengan kolaborasi bersama, pendaftaran tanah diyakini bisa berjalan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain penyampaian materi sosialisasi dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat dan Wakil Bupati Tana Toraja, masyarakat hukum adat juga mendapatkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi dan Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Sementara untuk sesi diskusi, alurnya dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap.

Hadir membuka sosialisasi, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi mewakili Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Turut hadir Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi; perwakilan FORKOPIMDA; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toraja Utara, Haer Herdiansjah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma beserta jajaran. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs