PERISTIWA
Ketua KONI Jambi Beri Tali Asih Kepada Dua Atlet Peraih Medali di SEA Games Vietnam
detail.id/, Jambi – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi, Budi Setiawan memberi tali asih kepada atlet Jambi yang berlaga di ajang SEA Games 2021 di Vietnam.
Tali asih tersebut diberikan terlebih dahulu kepada dua atlet yang telah tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi pada Kamis, 19 Mei 2022. Dua atlet tersebut adalah M. Ali Mardiansyah, atlet Dayung Rowing (medali emas, dayung rowing: men’s lightweight quadruple sculls), dan Melisa Try Andani, atlet Wushu (medali perak, women’s sanda 56 kg).
Masing-masing keduanya mendapat uang Rp 5 juta dari Ketua KONI Provinsi Jambi, Budi Setiawan.
Saat dikonfirmasi, Budi mengaku telah menganggarkan uang sebesar Rp 40 juta dari dana pribadinya untuk seluruh atlet yang berhasil meraih medali di SEA Games 2021 Vietnam.
“Ini bentuk rasa syukur kami KONI Provinsi Jambi terhadap atlet yang berprestasi mengharumkan nama Provinsi Jambi di Vietnam,” katanya.
Ia berharap, tali asih tersebut dapat bermanfaat bagi para atlet. “Mungkin tidak terlalu besar, tapi semoga bisa bermanfaat dan bisa sedikit membantu atlet kita. Terus selalu semangat berlatih dan mengejar prestasi,” tuturnya.
Peraih medali emas pada cabang olahraga dayung M. Ali Mardiansyah, menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Jambi umumnya, serta pihak KONI Provinsi Jambi.
“Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat Provinsi Jambi. Terima kasih juga kepada Ketua KONI Provinsi Jambi atas partisipasinya yang telah menyambut dengan hangat kedatangan kami di bandara,” kata Ali.
Ia pun mengapresiasi, ketua KONI Provinsi Jambi yang telah banyak memberikan berkontribusi berupa pembinaan serta support sejak kegiatan PON Papua lalu.
“Kami juga berterima kasih kepada ketua umum KONI, atas apresiasinya terhadap atlet-atlet Provinsi Jambi. Yang mana kami telah disupport sejak kegiatan pon Papua kemarin” ucapnya.
Senada dengan itu, Melisa peraih medali perak, Cabor Wushu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Provinsi Jambi, yang telah mendukung serta memberikan doa serta motivasi.
“Yang jelas tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata bahagia, bangga, terharu, kali pertama saya di SEA Games. Kemarin PON bisa mendapatkan medali emas, sekarang bisa mendapatkan medali perak. Dan medali ini saya persembahkan untuk masyarakat Indonesia, dan masyarakat Jambi khususnya yang telah mendoakan,” ujar Melisa.
Dirinya juga menambahkan, bahwa ini pengalaman pertamanya mengikuti SEA Games. Semua jerih payahnya dipersembahkan untuk masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jambi.
“Yang jelas ini pertama kali saya SEA Games, dan langsung bertemu dengan tuan rumah atlet kelas dunia. Jadi bagaimanapun prosesnya inilah hasilnya. Untuk masyarakat Jambi dan Indonesia,” katanya.
PERISTIWA
FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.
FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.
Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.
Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.
Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)



