ADVERTORIAL
Masa Reses DPRD Tanjungjabung Timur Selama Satu Tahun

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
“Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya,”kata Mahrup pada Jum’at, 27 Mei 2022.
Lanjut Ketua Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.
Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen”,ujarnya.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, sedang bagi DPRD reses mulai diterapkan dan didasarkan pada PP No. 25 Tahun 2004, dalam PP tersebut mencantumkan istilah reses. Meski reses itu masa istirahat, selama masa itu para anggota DPRD tetap melaksanakan tugas tugasnya sebagai wakil rakyat diluar gedung DPRD. Sedangkan didalam PP No. 1 Tahun 2001 tidak ditemukan istilah reses. Istilah reses ini terdapat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004 ungkap Politisi PAN.
Dalam pelaksanaannya reses di DPRD Kabupaten dilaksanakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dengan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD-Nya. Dan para peserta reses tersebut hendaknya melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya.
Kegiatan reses sekurangnya meliputi 4 tahapan, yaitu sebagai berikut, Rapat Pimpinan dan atau Badan Musyawarah penyusunan jadwal pelaksanaan dan tempat tujuan reses; Penjelasan pelaksanaan reses oleh Pimpinan dan Sekretariat DPRD Pelaksanaan Reses dan Rapat Paripurna pelaporan hasil reses.
Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010 kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna.
Sedangkan untuk biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran.
Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Pengeluaran biaya hanya dapat digunakan untuk tujuan sebagaimana yang tersedia dalam anggaran Sekretariat DPRD. Di luar hal tersebut dapat dikategorikan menyalahi anggaran sebagaimana ketentuan Pasal 53 dan 61 PP No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari hal-hal tersebut di atas, DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur pada masa sidang ke 1 (satu) pada bulan Februari lalu melaksanakan kegiatan reses. Kegiatan reses ini dilaksanakan di semua Dapil guna menampung aspirasi masyarakat yang akan dimasukan dalam Pokok-pokok Pikiran DPRD untuk penyusunan anggaran perubahan 2022 atau anggaran 2023
Hasil reses yang merupakan aspirasi dari warga masyarakat Kabupaten Tanjungjabung Timur dan sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD (POKIR), akan dilaporkan dalam sidang paripurna yang akan dilaksanakan pada bulan berikutnya dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan RAPBD Perubahan 2022 atau penyusunan anggaran 2023,”ujarnya.
ADVERTORIAL
Pemprov Jambi Komitmen Legalkan Pengelolaan 5.600 Sumur Minyak Rakyat

Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mencatat terdapat sekitar 5.600 sumur minyak rakyat yang tersebar di sejumlah wilayah di Jambi. Seluruh sumur ini beroperasi di luar pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan sebagian besar dikelola masyarakat secara mandiri.
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melegalkan pengelolaan sumur-sumur tersebut melalui payung hukum resmi guna menghindari risiko dan dampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Sumur-sumur rakyat di Jambi ke depan akan dilegalkan untuk kepentingan bersama,” kata Gubernur Al Haris saat pertemuan di Kantor Gubernur Jambi, Senin, 7 Juli 2025.
Ia menjelaskan, praktik pengeboran ilegal selama ini menimbulkan sejumlah risiko seperti pencemaran lingkungan, kebakaran, ledakan, dan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Legalitas ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Dalam implementasinya, pengelolaan sumur akan melibatkan koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Adapun tiga daerah dengan jumlah sumur rakyat terbanyak adalah Kabupaten Muarojambi, Batanghari, dan Sarolangun. Pemerintah daerah diminta segera menyiapkan data awal jumlah sumur sebagai dasar pengelolaan.
Saat ini, potensi pendapatan dari sumur-sumur tersebut belum bisa dihitung secara pasti karena masih dalam proses pendataan.
“Jika potensi ini bisa kita kelola optimal, tentu Dana Bagi Hasil (DBH) migas kita akan bertambah. Tahun ini saja, DBH migas Jambi mencapai Rp 160 miliar,” ujar Al Haris.
ADVERTORIAL
Gubernur Jambi Antusias Sambut Keberhasilan Tim Muda SSB JTC Raih Juara 3 Ajang U-11

Jambi – Sekolah Sepak Bola (SSB) Jambi Town Soccer (JTC) berhasil meraih juara 3 dalam ajang Liga Anak Indonesia U-11 yang digelar di Lapangan Komplek TNI AU Pancoran, Jakarta, pada 1–4 Juli 2025.
Keberhasilan tim muda asal Jambi ini disambut antusias oleh Gubernur Jambi, Al Haris, yang secara langsung menerima para pemain dan pelatih di Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 7 Juli 2025 pagi.
“Ini kebanggaan bagi kita. Anak-anak Jambi terbukti memiliki bakat dan potensi besar di dunia sepak bola. Pemprov Jambi mendukung penuh pengembangan olahraga, termasuk dengan membangun Stadion Swarna Bhumi di Pijoan,” ujar Gubernur Al Haris.
Gubernur menilai prestasi SSB JTC menjadi bukti bahwa pembinaan usia dini sangat penting dalam mencetak bibit unggul sepak bola nasional.
SSB JTC sebelumnya menjuarai kompetisi tingkat Provinsi Jambi dan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sebelum lolos ke tingkat nasional. Di Jakarta, tim asuhan pelatih Antoni harus bersaing dengan tim-tim dari berbagai daerah dan berhasil finis di posisi ketiga.
“Perjalanan ini tidak mudah. Kami melalui tahapan mulai dari tingkat provinsi hingga Sumbagsel. Di Jakarta, kami mewakili Sumbagsel dan berhasil masuk tiga besar nasional,” kata Antoni.
Manager SSB JTC, Wiliems, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Gubernur.
“Kami sangat senang disambut langsung oleh Gubernur. Harapannya, ke depan anak-anak mendapatkan fasilitas latihan yang lebih memadai untuk meningkatkan kemampuan mereka,” ujarnya.
ADVERTORIAL
Pemprov Jambi Raih WTP Ke-13 Berturut-turut Dari BPK RI

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Prestasi ini menjadi capaian ke-13 kali berturut-turut yang diraih oleh Pemprov Jambi.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jumat, 4 Juli 2025.
Gubernur Jambi Al Haris dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Jambi atas kerja audit yang dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa opini WTP merupakan bentuk pengakuan terhadap penyajian laporan keuangan yang wajar dan sesuai prinsip akuntansi pemerintah.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Jambi beserta tim auditor. Pemeriksaan ini kami maknai sebagai evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Gubernur Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir.
“Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Gubernur juga menginstruksikan Inspektur Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti semua rekomendasi BPK serta melakukan pembinaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat catatan. Ia juga menekankan pentingnya menyelesaikan temuan-temuan audit yang berulang.
“Temuan harus segera ditindaklanjuti. Saya minta dilakukan identifikasi terhadap temuan berulang agar tidak terjadi kembali, serta segera diselesaikan untuk mencegah potensi kerugian daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat menyampaikan bahwa pemberian opini WTP tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan atas LKPD serta tindak lanjut dari rekomendasi hasil audit sebelumnya.
“Capaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mempertahankan opini WTP sebanyak 13 kali secara berturut-turut,” kata Widhi.
Ia menambahkan bahwa setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, Pemprov Jambi memiliki waktu 60 hari untuk menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP dari Widhi Widayat kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I, para pimpinan dan anggota DPRD, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.