DETAIL.ID, Jambi – Nekat beroperasi padahal sudah dilarang, 4 mobil truk angkutan sawit ditilang oleh Satlantas Polresta Jambi pada Sabtu 7 Mei 2022 pagi, di daerah Jalan Baru, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Sebelumnya, berdasarkan SE Gubernur Jambi No: 1039/Dishub-3/IV/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang dan Pengendalian Lalu Lintas Pada Arus Mudik dan Arus Balik Libur Lebaran Tahun 2022 di Provinsi Jambi, truk angkutan sawit termasuk di dalam angkutan barang non esensial yang dilarang melintas baik di jalan kabupaten maupun jalan nasional sampai 9 Mei 2022 nanti.
Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad mengatakan jika supir kendaraan non essensial tersebut tidak mengindahkan SE Gubernur Jambi tentang pembatasan kendaraan yang sudah diatur demi kelancaran arus lalu lintas.
“Ada 4 truk sawit yang kita tindak. Untuk para pengusaha truk terutama yang tidak esensial agar mengikuti surat edaran Gubernur Jambi terhitung dari tanggal 6 – 9 Mei 2022,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Sabtu 7 Mei 2022.
Kemudian ia melanjutkan, untuk truk non esensial tidak diperbolehkan melintas karena masih memprioritaskan untuk pemudik yang melaksanakan arus balik guna mengantisipasi kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh truk-truk atau mobil pengangkut barang.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post