PERKARA
Pencuri Sawit Tewas Empat Tusukan Pisau Dapur
DETAIL.ID, Batanghari – Seorang pencuri kelapa sawit asal Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi tewas akibat empat tusukan pisau dapur.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan pelaku bernama Muhlisin. Lelaki 32 tahun korban pembunuhan tercatat sebagai warga RT 13 Desa Peninjauan.
“TKP pembunuhan RT 13 Desa Peninjauan. Tersangka bernama Agus Andani umur 32 tahun, warga RT 3 Desa Peninjauan,” ucap Hasan dalam gelaran konferensi pers, Jumat 13 Mei 2022.
Penangkapan pelaku pembunuh Muhlisin berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-21/V/2022/SPKT/SEK MSU/Res Batanghari tanggal 13 Mei 2022.
Hasan menjelaskan modus aksi pembunuhan berawal dari pelaku bersama-sama dengan Muhlisin (korban), Iwan dan Daud melakukan pencurian buah kelapa sawit PT Adimulia Palmo Lestari (APL).
“Mereka mencuri sawit PT APL pada Rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Usai pencurian pelaku langsung pulang ke rumahnya,” ujar Alumnus Akpol 2002 didampingi Kapolsek Maro Sebo Ulu dan KBO Reskrim Polres Batanghari.
Sementara korban beserta dua rekannya menjual kelapa sawit hasil curian. Selanjutnya keesokan hari sekira pukul 5 sore, pelaku mendatangi rumah korban. Pelaku melihat Daud dan Iwan berada di rumah korban juga.
“Pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian kepada korban,” ucapnya.
Celakanya korban bilang kepada pelaku uang hasil penjualan sudah habis buat beli narkoba jenis sabu. Mendengar ucapan korban, pelaku akhirnya pulang ke rumah sekira pukul 8 malam.
“Pelaku lalu kembali ke rumah korban dengan membawa sebilah pisau yang diambil dari dapur rumahnya dan dipergunakan untuk menikam korban,” ucapnya.
Setibanya di rumah korban, kata Hasan, pelaku langsung menuju kamar korban. Pelaku melihat korban tidur dengan posisi terlentang. Pelaku lalu berbaring disamping korban dengan pisau yang masih di tangan kanannya.
“Kurang lebih 1 jam pelaku memastikan bahwa korban telah tidur pulas, pelaku bangun dan berdiri langsung menusuk sebilah pisau yang dipegangnya,” katanya.
Pelaku menghunuskan pisau kepada korban sebanyak empat tusukan yakni; bagian pinggang sebanyak 1 kali, bagian leher 2 kali dan bagian punggung sebanyak 1 kali. Setelah melancarkan aksinya pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Editor: Ardian Faisal
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



