Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Lagi, KPPU Sidangkan Perusahaan Kelapa Sawit

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Untuk kesekian kalinya sejumlah perusahaan kelapa sawit di Indonesia masuk persidangan yang terkait dengan persaingan usaha yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jika sebelumnya KPPU sering memutuskan bersalah dan memberikan denda, namun untuk perusahaan sawit yang satu ini KPPU tidak memberikan putusan bersalah dan denda kepada pihak perusahaan sawit.

Dari pernyataan resmi pihak KPPU yang diterima para wartawan di Medan, Jumat 24 Juniu 2022 malam, KPPU memutuskan kalau PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Buana.

Perusahaan memiliki perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Desa Mangku Padi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Di persidangan KPPU, PT BCAP berseteru melawan Koperasi Serba Usaha Mega Buana (KSU MB)

Putusan tidak melanggar itu dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di kantor KPPU di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022, dengan perkara nomor 21/KPPU-K/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT BCAP dengan KSUMB.

Disebutkan, perkara berawal dari pengaduan KSU Mega Buana ke Kantor Wilayah KPPU Balikpapan atas PT BCAP (Terlapor) terkait keterlambatan pembangunan dan pengolahan perkebunan kelapa sawit plasma seluas 668 hektar (ha) yang diperuntukkan bagi calon petani plasma yang tergabung dalam KSU Mega Buana.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan kemitraan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan kemitraan tersebut, terlapor selaku perusahaan perkebunan, berperan sebagai inti sedangkan KSU Mega Buana berperan sebagai plasma.

Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 peringatan tertulis kepada Terlapor. Dalam dua peringatan, Terlapor belum dilakukan tindakan perbaikan.

Pada Peringatan Tertulis III, Terlapor menunjukkan perbaikan namun belum melaksanakan seluruh perbaikan yang diperintahkan KPPU. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.

Dalam Pemeriksaan Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun kelapa sawit yang diperuntukkan bagi plasma sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana dengan Terlapor yaitu seluas 668 ha.

Terhambatnya pembangunan lahan plasma oleh Terlapor tersebut, berkaitan berbagai permasalahan di lapangan yang menyangkut perizinan lahan, kontur lahan dan cara penyelesaian hak dan kewajiban yang dilakukan oleh Terlapor.

Pascapemeriksaan lanjutan kemitraan, Terlapor dan KSU Mega Buana bersepakat untuk mengakhiri kerjasama melalui penandatanganan Akta Notariil Perjanjian Pengakhiran atas Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengolahan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana.

Isi kepakatan di antara kedua pihak yakni seluruh kewajiban pembayaran pinjaman yang digunakan KSU Mega Buana untuk pembiayaan pembangunan kebun plasma sepenuhnya menjadi tanggung jawab Terlapor.

Lalu, Terlapor menyerahkan kepada KSU Mega Buana kebun plasma yang sudah dibangun oleh Terlapor seluas lebih 277 ha dan area calon kebun plasma milik KSU Mega Buana yang belum dibangun oleh Terlapor seluas lebih 422 ha beserta dokumen pendukung lahan yang menyertainya untuk dikelola secara mandiri.

Lebih lanjut, KSU Mega Buana dan Terlapor telah bersepakat untuk menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka pemenuhan syarat dan ketentuan pengakhiran perjanjian.

Memperhatikan kesepakatan itu, Majelis Komisi berpendapat bahwa pengakhiran perjanjian kerja sama tersebut adalah dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang timbul selama pelaksanaan kerja sama kemitraan perkara a quo berlangsung, sekaligus membuktikan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara Terlapor dengan KSU Mega Buana telah terpenuhi.

Majelis Komisi juga berpendapat pengakhiran perjanjian yang disertai dengan penyerahan kebun plasma membuktikan tidak adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas KSU Mega Buana, dan aset atau kekayaan yang dimiliki KSU Mega Buana oleh Terlapor selaku usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Majelis Komisi juga menilai penyerahan kebun plasma itu adalah perbuatan yang sejalan dengan salah satu prinsip kemitraan, yaitu prinsip saling menguntungkan.

Karena KSU Mega Buana akan menjadi mandiri baik dari segi manajemen maupun operasional dalam mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.

Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit secara mandiri diharapkan dapat meningkatkan taraf dan skala ekonomi dari KSU Mega Buana yang secara multiplier effect akan meningkatkan kesejahteraan para anggota KSU Mega Buana.

Dengan telah dipenuhinya kewajiban hubungan kemitraan, serta tidak adanya peralihan kepemilikan maupun penguasaan secara yuridis, Majelis Komisi menilai unsur memiliki dan atau menguasai tidak terbukti.

Oleh karena unsur memiliki dan atau menguasai tidak terpenuhi, maka Majelis Komisi menilai tidak perlu membuktikan unsur selanjutnya, yaitu unsur pelaksanaan hubungan kemitraan.

Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BCAP tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Reporter: Heno

 

Advertisement Advertisement

Uncategorized

Menumbuhkan Cura Personalis di Antara Para Pendidik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Suasana riang gembira namun penuh perhatian menyelimuti ruang kaca pada pertemuan guru SMA Kolese De Britto pada Jumat, 13 Maret 2026. Para guru berkumpul dalam sebuah pertemuan reflektif bertajuk Paradigma Pedagogi Ignatian (PPI) dengan tema “Cura Personalis Antar Guru – Pendidik. Pertemuan ini menghadirkan narasumber Romo Paul Suparno, seorang imam Serikat Yesus yang dikenal luas sebagai pemikir pendidikan dan pemerhati pedagogi Ignatian.

Pertemuan ini menjadi ruang pembelajaran bersama bagi para guru untuk kembali menyadari bahwa pendidikan tidak hanya berbicara tentang relasi antara guru dan murid, tetapi juga tentang bagaimana para guru saling merawat, menghargai, dan menumbuhkan satu sama lain sebagai sesama pendidik.

Dalam pemaparannya, Romo Paul Suparno menegaskan bahwa semangat Cura Personalis merupakan perhatian pribadi yang mendalam terhadap setiap individu sebagai salah satu jantung spiritualitas pendidikan Ignatian. Selama ini, istilah Cura Personalis sering dipahami terutama dalam relasi guru terhadap murid. Namun, menurutnya, semangat ini juga sangat penting dihidupi dalam relasi antar guru.

“Sering kali kita berbicara tentang bagaimana memperhatikan murid secara personal. Tetapi sebenarnya, para guru juga membutuhkan perhatian, dukungan, dan penguatan dari sesamanya,” ungkap Romo Paul.

Ia menambahkan bahwa lingkungan pendidikan yang sehat tidak lahir hanya dari sistem atau kurikulum yang baik, melainkan dari relasi manusiawi yang hangat di antara para pendidiknya. Ketika para guru saling mendukung, saling mendengarkan, dan saling menghargai, maka suasana kerja yang penuh makna akan tercipta, dan hal itu pada akhirnya juga akan berdampak pada perkembangan para murid.

Lebih jauh, Romo Paul mengajak para guru untuk memandang profesi pendidik bukan sekadar pekerjaan, melainkan sebuah panggilan. Dalam panggilan itu, setiap guru diundang untuk terus belajar, bertumbuh, dan membangun komunitas yang saling menguatkan.

Menurutnya, komunitas guru yang hidup dalam semangat Cura Personalis akan menjadi ruang yang memungkinkan setiap pendidik berkembang secara utuh, baik secara intelektual, emosional, maupun spiritual. Di dalam komunitas sekolah, seorang guru tidak merasa berjalan sendirian dalam menghadapi tantangan pendidikan yang semakin kompleks.

“Menjadi guru tidak selalu mudah, ada banyak tantangan, baik dari tuntutan akademik maupun dari dinamika perkembangan murid. Karena itu, penting bagi para guru untuk memiliki komunitas yang saling menopang,” jelasnya.

Dalam sesi sharing dalam kelompok berlangsung hangat, para guru mencoba merefleksikan pengalaman sebagai pendidik, tentang bagaimana saling bekerja sama, bagaimana saling mendukung rekan kerja, serta bagaimana dapat menciptakan budaya sekolah yang semakin manusiawi. Selanjutnya dari hasil sharing kelompok, disampaikan pada forum dan hasilnya sama, yaitu cura personalis antar guru memberikan kekuatan dan motivasi kedekatan emosianal dan hati yang meneguhkan.

Pertemuan ini bukan menjadi ruang diskusi intelektual, tetapi ruang refleksi batin dari para guru. Para guru diajak untuk melihat kembali panggilan sebagai pendidik yang tidak hanya mengajar pengetahuan, tetapi juga membentuk manusia.

Semangat ini sejalan dengan visi pendidikan SMA Kolese De Britto yang berupaya membentuk pribadi-pribadi muda yang unggul secara akademik, memiliki hati nurani yang benar, serta memiliki kepekaan sosial dan semangat bela rasa terhadap sesama.

Dalam konteks inilah, para guru dipandang bukan sekadar pengajar, tetapi juga pembimbing kehidupan bagi para murid. Oleh karena itu, kualitas relasi antar guru menjadi sangat penting, karena dari komunitas pendidik yang sehat akan lahir proses pendidikan yang juga sehat.

Pertemuan Paradigma Pedagogi Ignatian (PPI) ini menjadi pengingat bahwa pendidikan sejati selalu berakar pada relasi yang manusiawi. Ketika para guru mampu menghidupi Cura Personalis di antara mereka sendiri, maka semangat yang sama akan lebih mudah diteruskan kepada para murid.

Melalui pertemuan ini, para guru diharapkan semakin menyadari bahwa menjadi pendidik dalam tradisi Ignatian berarti berjalan bersama dalam komunitas, saling mendukung, saling menguatkan, dan bersama-sama bertumbuh demi pelayanan pendidikan yang semakin bermakna demi kemuliaan Allah yang lebih besar.

Continue Reading

NASIONAL

Menteri Sosial Siap Dorong 5 Juta KPM Menjadi Anggota Kopdes Merah Putih

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf siap mendorong 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Jawa Timur menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dorongan ini disampaikannya saat menghadiri acara Kolaborasi Koperasi Desa Merah Putih dengan Program Keluarga Harapan di KDMP Gejugjati, Kecamatan Lekok, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 10 Maret 2026.

Menteri Saifullah Yusuf hadir bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono serta Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah.

Dalam sambutannya, Gus Ipul – sapaan akrab Saifullah Yusuf — menegaskan kolaborasi ini semata-mata agar mereka terlibat aktivitas ekonomi produktif.

“Ada 229 ribu KPM di Pasuruan dan total 5 juta KPM di Jawa Timur akan didorong menjadi anggota Kopdes Merah Putih,” ujarnya.

Menurutnya, dengan menjadi anggota koperasi, KPM tidak hanya berperan sebagai pembeli, tetapi juga sebagai pemilik yang dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan koperasi.

Gus Ipul menjelaskan bahwa kolaborasi antara program perlindungan sosial dan koperasi desa merupakan bagian dari upaya pemberdayaan.

“Pemerintah ingin para penerima manfaat tidak hanya berharap menerima bantuan setiap tiga bulan sekali, tetapi mengharapkan keluarganya makin berdaya,” ucapnya

Pada kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menekankan pentingnya data yang akurat dalam penanganan kemiskinan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto. “Banyak di sekitar kita orang-orang tidak tampak penderitaannya. Presiden meminta dimulai dengan data. Kalau data benar, intervensi pemerintah akan benar,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi di lingkungannya melalui jalur formal atau partisipasi menggunakan beragam saluran yang telah disediakan Kementerian Sosial.

Gus Ipul menekankan, seluruh upaya penanganan kemiskinan harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan sesuai amanat konstitusi. Sementara di sisi lain, penerima bantuan sosial diharapkan memiliki semangat untuk terus meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.

“Setelah dapat bansos, harus punya semangat menjadi keluarga yang lebih mandiri. Seperti slogan kita, bansos sementara, berdaya selamanya,” tuturnya.

Secara khusus, Gus Ipul juga menyerahkan bantuan pemberdayaan sosial kepada kelompok masyarakat yang dipimpin oleh Zubaidah berupa 100 paket ayam petelur dengan nilai total Rp 570 juta.

Menteri Koperasi menyerahkan secara simbolis bantuan dari BNI berupa simpanan pokok dan simpanan wajib untuk 400 anggota KDMP Gejugjati dengan total nilai Rp 20 juta.

Terdapat pula dukungan dari beberapa pihak untuk penguatan operasional koperasi dan pemberdayaan masyarakat, antara lain bantuan pupuk dari PT Pupuk Indonesia, satu perangkat komputer dari Perum Bulog untuk operasional koperasi, mesin printer dan sembako untuk modal usaha dari ID Food, tablet dari PT Pertamina.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan bahwa kolaborasi koperasi desa dan PKH dapat menjadi wadah penguatan ekonomi di tingkat desa. “Kolaborasi Kopdes dengan PKH akan menjadi wadah bagi banyak hal-hal baik di skala desa,” ujar Emil.

Di tempat yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa saat ini telah tersedia sekitar 2.200 bangunan gudang dan gerai yang dikelola oleh KDMP. Pemerintah juga tengah membangun sekitar 32 ribu unit bangunan serupa di berbagai daerah.

“Bangunan ini bukan sekadar fisik, tetapi akan dikelola oleh KDMP untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat desa,” katanya. (Tina)

Continue Reading

NASIONAL

KPK Diminta Dalami Konflik Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Penolakan warga Kota Jambi terhadap keberadaan stockpile batu bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) terus berlanjut. Terbaru giliran organ masyarakat sipil aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang bersuara di gedung KPK RI pada Kamis kemarin, 5 Maret 2026.

‎Salah satu massa aksi GERAM, Jadi Prabowo dalam orasinya meminta KPK RI untuk asistensi dan pengawasan terhadap gejolak berkepanjangan antara Warga Aur Duri dengan PT SAS — anak usaha RMKE Group –dan pihak Pemerintah Kota Jambi dan Pemerintah Provinsi Jambi.

‎”Jadi ini PT SAS sudah lama bergejolak, pembangunan stockpile batu baranya di areal pemukiman warga mendapat penolakan. Dan sampai hari ini tidak ada resolusi penyelesaian konflik oleh pemerintah daerah,” kata Hari Prabowo.

‎Warga setempat tak terima bertetangga dengan stockpile batu bara, karena dinilai bakal mendatangkan banyak dampak negatif mulai dari permasalahan lingkungan atau kesehatan, hingga permasalahan sosial.

‎Penolakan warga juga punya dasar yang jelas, bahwa Perda RTRW Kota Jambi 2024-2044 pada titik lokasi pembangunan areal stockpile batu bara PT SAS merupakan areal dengan peruntukan permukiman dan pertanian, bukan untuk industri batu bara.

‎”Pertanyaannya kenapa ini pembangunan  PT SAS terkesan dipaksakan untuk berdiri di areal yang tidak sesuai peruntukan? Asal tahu saja Pak, areal stockpile PT SAS ini juga berdekatan dengan 2 kampus besar di Jambi. Universitas Jambi dan UIN Sultan Thaha,” ujarnya.

‎Dalam RDP yang digelar oleh DPRD Kota Jambi beserta pinak-pihak terkait pada 11 Februari lalu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi Joni Ismed juga mendesak hal serupa; meminta KPK memeriksa seluruh perizinan yang sudah dikantongi oleh PT SAS.

‎Sebab izin yang dimiliki perusahaan merupakan izin untuk kegiatan pertanian, bukan untuk pembangunan stockpile batu bara. Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Ia juga menegaskan perlunya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi penyelewengan oleh pemangku kebijakan dalam proses perizinan.

‎”Kami minta kepada Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyelesaikan ini segera dan menyurati Presiden RI dan juga meminta kepada KPK untuk memeriksa semua perizinan ini. Mungkin dari regulasi itu ada indikasi yang lain, karena disitu ada 40 ribu masyarakat yang terdampak dan 2 kampus besar Unja dan UIN ini kader bangsa semua yang harus dilindungi,” ujar Joni.

‎Di Gedung KPK RI, massa GERAM pun menekankan bahwa mereka tidak anti terhadap investasi. Bukan antek asing yang tidak pro investasi. Namun hak hidup warga sekitar tak boleh dikorbankan atas nama investasi.

‎”Ini juga menyangkut terkait kepatuhan Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi terhadap peraturan tata ruang yang telah  mereka buat,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs