Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Lagi, KPPU Sidangkan Perusahaan Kelapa Sawit

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Untuk kesekian kalinya sejumlah perusahaan kelapa sawit di Indonesia masuk persidangan yang terkait dengan persaingan usaha yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Jika sebelumnya KPPU sering memutuskan bersalah dan memberikan denda, namun untuk perusahaan sawit yang satu ini KPPU tidak memberikan putusan bersalah dan denda kepada pihak perusahaan sawit.

Dari pernyataan resmi pihak KPPU yang diterima para wartawan di Medan, Jumat 24 Juniu 2022 malam, KPPU memutuskan kalau PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Mega Buana.

Perusahaan memiliki perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Desa Mangku Padi, Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Di persidangan KPPU, PT BCAP berseteru melawan Koperasi Serba Usaha Mega Buana (KSU MB)

Putusan tidak melanggar itu dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di kantor KPPU di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022, dengan perkara nomor 21/KPPU-K/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan antara PT BCAP dengan KSUMB.

Disebutkan, perkara berawal dari pengaduan KSU Mega Buana ke Kantor Wilayah KPPU Balikpapan atas PT BCAP (Terlapor) terkait keterlambatan pembangunan dan pengolahan perkebunan kelapa sawit plasma seluas 668 hektar (ha) yang diperuntukkan bagi calon petani plasma yang tergabung dalam KSU Mega Buana.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan kemitraan oleh KPPU. Dalam pelaksanaan kemitraan tersebut, terlapor selaku perusahaan perkebunan, berperan sebagai inti sedangkan KSU Mega Buana berperan sebagai plasma.

Dalam proses pengawasan, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 peringatan tertulis kepada Terlapor. Dalam dua peringatan, Terlapor belum dilakukan tindakan perbaikan.

Pada Peringatan Tertulis III, Terlapor menunjukkan perbaikan namun belum melaksanakan seluruh perbaikan yang diperintahkan KPPU. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan oleh Majelis Komisi.

Dalam Pemeriksaan Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun kelapa sawit yang diperuntukkan bagi plasma sesuai Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana dengan Terlapor yaitu seluas 668 ha.

Terhambatnya pembangunan lahan plasma oleh Terlapor tersebut, berkaitan berbagai permasalahan di lapangan yang menyangkut perizinan lahan, kontur lahan dan cara penyelesaian hak dan kewajiban yang dilakukan oleh Terlapor.

Pascapemeriksaan lanjutan kemitraan, Terlapor dan KSU Mega Buana bersepakat untuk mengakhiri kerjasama melalui penandatanganan Akta Notariil Perjanjian Pengakhiran atas Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengolahan Perkebunan Kelapa Sawit Plasma antara KSU Mega Buana.

Isi kepakatan di antara kedua pihak yakni seluruh kewajiban pembayaran pinjaman yang digunakan KSU Mega Buana untuk pembiayaan pembangunan kebun plasma sepenuhnya menjadi tanggung jawab Terlapor.

Lalu, Terlapor menyerahkan kepada KSU Mega Buana kebun plasma yang sudah dibangun oleh Terlapor seluas lebih 277 ha dan area calon kebun plasma milik KSU Mega Buana yang belum dibangun oleh Terlapor seluas lebih 422 ha beserta dokumen pendukung lahan yang menyertainya untuk dikelola secara mandiri.

Lebih lanjut, KSU Mega Buana dan Terlapor telah bersepakat untuk menyelesaikan hak dan kewajiban masing-masing dalam rangka pemenuhan syarat dan ketentuan pengakhiran perjanjian.

Memperhatikan kesepakatan itu, Majelis Komisi berpendapat bahwa pengakhiran perjanjian kerja sama tersebut adalah dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang timbul selama pelaksanaan kerja sama kemitraan perkara a quo berlangsung, sekaligus membuktikan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara Terlapor dengan KSU Mega Buana telah terpenuhi.

Majelis Komisi juga berpendapat pengakhiran perjanjian yang disertai dengan penyerahan kebun plasma membuktikan tidak adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas KSU Mega Buana, dan aset atau kekayaan yang dimiliki KSU Mega Buana oleh Terlapor selaku usaha besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.

Majelis Komisi juga menilai penyerahan kebun plasma itu adalah perbuatan yang sejalan dengan salah satu prinsip kemitraan, yaitu prinsip saling menguntungkan.

Karena KSU Mega Buana akan menjadi mandiri baik dari segi manajemen maupun operasional dalam mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.

Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit secara mandiri diharapkan dapat meningkatkan taraf dan skala ekonomi dari KSU Mega Buana yang secara multiplier effect akan meningkatkan kesejahteraan para anggota KSU Mega Buana.

Dengan telah dipenuhinya kewajiban hubungan kemitraan, serta tidak adanya peralihan kepemilikan maupun penguasaan secara yuridis, Majelis Komisi menilai unsur memiliki dan atau menguasai tidak terbukti.

Oleh karena unsur memiliki dan atau menguasai tidak terpenuhi, maka Majelis Komisi menilai tidak perlu membuktikan unsur selanjutnya, yaitu unsur pelaksanaan hubungan kemitraan.

Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta, penilaian, analisis dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT BCAP tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Reporter: Heno

 

Advertisement Advertisement

NASIONAL

“Nawarta” Lahirkan Semangat Wirausaha Muda De Britto

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – Tepuk tangan meriah menggema di Ruang Kaca SMA Kolese De Britto pada Jumat lalu, 27 Februari 2026 . Hari itu bukan sekadar seremoni biasa. Sekolah Jesuit yang dikenal dengan formasi karakter kuat ini meresmikan “Nawarta” Company sekaligus meluncurkan produk karya murid, buah kolaborasi strategis bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI).

Momentum ini menjadi penanda bahwa pendidikan kewirausahaan di De Britto tidak berhenti pada teori, melainkan bergerak ke praktik nyata. Selama kurang lebih satu bulan, sejak akhir Januari hingga akhir Februari, para murid yang berjumlah 28 ini menjalani proses intensif untuk; merancang ide bisnis, membentuk struktur organisasi, melakukan riset pasar, memproduksi barang, hingga menyusun strategi pemasaran dan laporan keuangan. Semua dijalani dalam semangat experiential learning, belajar dengan mengalami langsung.

Acara peresmian dihadiri oleh pimpinan sekolah, guru pendamping, perwakilan murid dan orang tua, tim PJI, serta perwakilan dari Starbucks Indonesia. Wajah-wajah penuh bangga dan antusias memenuhi ruangan, menyaksikan lahirnya perusahaan murid yang diberi nama “Nawarta”.

Pendidikan Melampaui Ruang Kelas

Dalam sambutan pembuka, Kepala Sekolah R. Arifin Nugroho menegaskan bahwa pendidikan abad ke-21 menuntut keberanian untuk melampaui batas ruang kelas. “Kami ingin murid tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan hidup, jiwa kepemimpinan, dan semangat kewirausahaan yang beretika. Nawarta adalah langkah konkret ke arah itu,” katanya.

Bagi De Britto, peluncuran Nawarta bukan sekadar proyek bisnis, melainkan bagian integral dari visi membentuk murid sebagai man for others, pribadi yang kompeten (competence), berhati nurani (conscience), dan berbelarasa (compassion). Di dalam proses membangun company, murid belajar tentang tanggung jawab, integritas, pengambilan keputusan strategis, serta keberanian menghadapi risiko.

Menyiapkan Generasi Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ibu Florentina Jabar dari Prestasi Junior Indonesia. Ia menjelaskan bahwa program Company merupakan bagian dari jaringan global Junior Achievement Worldwide, salah satu organisasi nirlaba terbesar di dunia yang berfokus pada pengembangan generasi muda.

“Melalui pembelajaran yang imersif dan langsung praktik, kami ingin membekali murid dengan kompetensi abad 21; kreativitas, kolaborasi, komunikasi, dan berpikir kritis. Nawarta bukan hanya sebuah company, tetapi ruang belajar untuk menjadi problem solver dan pemimpin masa depan,” tuturnya.

Sejak berdiri pada tahun 2011, PJI telah menjangkau lebih dari dua juta anak muda di Indonesia melalui program kewirausahaan, literasi keuangan, kesiapan kerja, keberlanjutan, STEM, ekonomi, kewarganegaraan, dan etika.

Dalam enam tahun terakhir, bersama jaringan globalnya, PJI diakui sebagai salah satu dari sepuluh organisasi sosial paling berdampak di dunia oleh thedotgood yang berbasis di Jenewa. PJI juga telah lulus proses uji kelayakan dari Silicon Valley Community Foundation, Give2Asia, dan CAF International, sebuah pengakuan atas kredibilitas dan tata kelola profesionalnya.

Belajar dari Proses, Bukan Hanya Hasil

Perwakilan Starbucks Indonesia, Bapak Andika Oktafatria Prasetya, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas keberanian para murid membangun usaha sejak dini.

“Kewirausahaan bukan sekadar tentang keuntungan. Ini tentang keberanian mengambil inisiatif, kemampuan bekerja dalam tim, dan komitmen terhadap kualitas. Apa yang dilakukan adik-adik di Nawarta adalah langkah awal membangun growth mindset dan profesionalisme,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya belajar dari tantangan. Dalam dunia usaha, kegagalan kecil bukan akhir, melainkan bagian dari proses pembelajaran yang membentuk ketangguhan.

Dari Ide Menjadi Aksi Nyata

Sebagai CEO Nawarta Company, Yohannes Arcel Bintang P. menyampaikan rasa syukur atas perjalanan satu bulan yang penuh dinamika. “Dari merancang ide, membagi peran, menghadapi kendala produksi, hingga akhirnya bisa launching hari ini, kami belajar arti komitmen dan kepercayaan. Kami sadar membangun sesuatu tidak bisa sendirian. Semua butuh kolaborasi,” katanya penuh semangat.

Produk yang diluncurkan menjadi simbol keberanian murid melangkah dari ide menuju aksi. Meski mendapat pendampingan guru dan fasilitator PJI, para murid tetap diberi ruang luas untuk mengambil keputusan dan belajar dari kesalahan. Di situlah karakter ditempa dalam proses yang nyata, bukan simulasi semata.

Simbol Sinergi Pendidikan dan Dunia Profesional 

Peresmian Nawarta Company bukan hanya seremoni, melainkan simbol sinergi antara dunia pendidikan dan organisasi pengembangan generasi muda. Kolaborasi antara SMA Kolese De Britto dan Prestasi Junior Indonesia menunjukkan bahwa sekolah dapat menjadi laboratorium kehidupan, tempat murid berlatih menjadi pemimpin, inovator, dan pencipta peluang.

Dengan hadirnya Nawarta, De Britto menegaskan bahwa lulusannya tidak hanya siap melanjutkan studi, tetapi juga siap menciptakan lapangan kerja, memimpin perubahan, dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

Dari Ruang Kaca, mimpi itu mulai dirajut. Dan hari itu, semangat kewirausahaan muda benar-benar menemukan panggungnya. (*)

Continue Reading

NASIONAL

Penyimpangan Sejumlah Proyek di PUPR Tebo Mencuat, GERAM Aksi di Kejagung RI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI pada Selasa, 3 Maret 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut sejumlah proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tebo yang diduga bermasalah.

Dalam pernyataan sikapnya aliansi GERAM menyatakan terdapat beberapa kegiatan dengan nilai miliaran rupiah yang dinilai perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun proyek di PUPR Tebo yang kali ini disuarakan oleh massa aksi geram yakni;

  1. Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan PDAM Unit Perintis senilai Rp 6.015.663.159,22, dikerjakan oleh CV Paye More Rawang.
  2. Pembangunan Pagar Stadion Sri Maharaja Batu senilai Rp 2.393.873.832,09, dikerjakan oleh PT Habika Azam Persada Nusantara.
  3. Pembangunan Sarana dan Prasarana MTQ senilai Rp 4.975.019.152,53, dikerjakan oleh CV Maharani Mutiara Mandiri.
  4. Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Perpipaan PDAM Unit Muara Tebo senilai Rp 2.957.478.900,48, dikerjakan oleh CV Karya Bersama Kontraktor.
  5. Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir – Blok C Alai Ilir (067) senilai Rp 4.987.273.163,12, dikerjakan oleh CV Sumber Artha Bumi Swarna.

‎Salah seorang massa aksi Geram, Rukman menekankan bahwa akumulasi anggaran yang cukup besar dalam satu organisasi perangkat daerah dinilai rawan terjadi praktik penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.

‎”Potensi pengaturan pemenang tender, persekongkolan lelang, hingga mark-up harga satuan harus diuji secara hukum. Jika ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak tertentu, maka dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” ujar Rukman alias Maman.

Massa juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada proyek perpipaan dan jalan, seperti kemungkinan pengurangan volume pekerjaan, penggunaan material di bawah standar, ketebalan jalan tidak sesuai RAB, hingga uji kualitas yang tidak independen.

Selain itu, mereka mempertanyakan apabila terdapat pekerjaan yang tetap dibayarkan 100 persen meski progres fisik tidak maksimal, serta proses PHO/FHO yang diduga dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Dalam tuntutannya, GERAM meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Kepala ULP, PPK, PPTK, Pokja, bendahara, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, konsultan perencana, serta pihak-pihak terkait lainnya.

GERAM menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Illegal Drilling Berpraktik di PetroChina? LSM Mappan Laporkan ke Kejagung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Keberadaan, PT PetroChina International Jabung Ltd di Provinsi Jambi rupanya menyimpan sejumlah persoalan. Kali ini di depan Kejagung RI, DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 Maret 2026 menuntut Satgas PKH yang diketuai oleh Jampidsus Kejagung RI turun menyelidiki badan usaha adalah China tersebut.

‎Masalah terungkap bahwa perusahaan asing yang mengeksploitasi minyak dan gas di bumi Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat tersebut rupanya mengusahakan sumur minyak tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian dari Kementerian LHK, alias diduga kuat ilegal.

‎Hal ini bahkan jadi temuan BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK TA 2023. “Terungkap di dalam audit BPK, ditemukan bahwasanya. Terdapat beberapa sumur minyak di wilayah kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian LHK,” ujar Hadi Prabowo, dalam orasinya.

‎Kalau mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku, aktivitas dalam kawasan hutan yang melanggar hukum jelas merupakan tindak pidana. Sanksi pidana dan dendanya tak main-main.

‎”Hari ini kami laporkan ke Jampidsus Kejagung RI, yang mana bapak Jampidsus ini juga sebagai Ketua Satgas PKH. Terserahlah, ini apakah nanti dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau bakal dilakukan plangisasi oleh satgas,” ujarnya.

‎Menurut Mappan ketika izin berusaha dalam kawasan hutan tanpa disertai perizinan yang berlaku. Sudah barang pasti bahwa sumur-sumur minyak tersebut tak masuk dalam pencatatan barang milik negara. Potensi PNBP tidak terserap, hingga orientasi dana bagi hasil ke daerah menjadi kabur. Sementara perusahaan terus dapat cuan gede dari hasil eksploitasi sumur minyak tersebut.

‎”Jadi kalau di Jambi ini namanya illegal drilling yang dibalut dengan kontrak kerjasama BUMN milik China. kantornya saja tidak ada di Jambi, kantornya di sini di Jakarta,” katanya.

‎Aktivis Mappan tersebut pun menantang Satgas PKH Pidsus Kejagung RI untuk turun melakukan penyelidikan terhadap BUMN asing yang tercatat berkontrak hingga 2043 itu.

‎”Beranikah Pidsus Kejagung untuk mengharap kasus ini? Ini yang jelas ada 4 titik sumur. 2 di wilayah Tanjungjabung Barat ( Ripah 13 dan 15) dan 2 di wilayah Tanjungjabung Timur (Nibung utara 1 dan 2). Jangan hanya petani atau pengusaha kecil saja yang lahannya di plang ‘lahan ini dalam penguasaan negara'” katanya.

‎Mappan meminta agar Jampidsus Kejagung RI Febri Ardiansyah berkoordinasi dengan Jaksa Agung RI untuk memproses penyelidikan terhadap Petrochina yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak secara ilegal di sejumlah titik.

‎Hingga mendata hasil pengeboran yang telah dikeruk dari sumur tersebut dari awal periode dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Serta potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh hingga bagi hasil ke daerah penghasil yang tak tersalur.

‎”Berapa sebenarnya sumur minyak Petrochina yang berproduksi, berapa yang dilaporkan ke Kementerian ESDM, SKK Migas dan Kemenkeu. Audit, cek realitanya. Balance atau tidak di atas kertas dan di lapangan,” katanya.

‎Terakhir dia kembali menegaskan, “Panggil dan periksa Direktur Petrochina beserta Kepala SKK Migas. Kenapa hal begini dibiarkan dari tahun 2012?” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs