ADVERTORIAL
Bupati Fadhil, PPNI Batanghari Harus Jadi Pemicu Perawat Tangguh
detail.id/, Batanghari – Pengurus wilayah persatuan perawat nasional Indonesia (PPNI) kabupaten Batanghari Periode 2022-2027 Dilantik. Bertempat di serambi rumah dinas Bupati Batanghari Senin 27 Juni 2022 pelantikan disaksikan Bupati Mhd Fadhil Arief, SE.
Pelantikan pengurus DPD PPNI Batanghari dihadiri lansung oleh Bupati Batanghari Mhd, Fadhil Arief, SE, Kadinkes Batanghari dr. Hj. Elfi Yennie MARS, Ketua DPW PPNI Provinsi Jambi Ns Umar,S.Kep, Ketua DPD PPNI Batanghari Ns Sumardi, S.Kep, sejumlah kepala puskesmas, perwakilan PNNI sejumlah kabupaten, serta puluhan pengurus PPNI periode 2022-2027 yang dilantik.
Ketua panitia pelaksana Herdi Novrianto, Am. Kep mengucapkan terimkasih kepada Bupati Batanghari yang berkenan hadir dalam pelantikan pengurus DPD PPNI Batanghari. Ia menyampaikan kegaitan pelantikan merupakan agenda rutin. Selain itu, Pelantikan pengurus ini juga merupakan langkah penyegaran agar PPNI Batanghari lebih maju kedepan.
Ia menyebutkan untuk jumlah perawat di Kabupaten Batanghari berjumlah lebih kurang 900 perawat. ” Untuk pelantikan hari ini hanya 250 perawat yang hadir, karena yang lain sedang menjalankan tugas pelayanan kesehatan di tempat bekerja masing- masing,” jelasnya.
Terpisah, Ketua DPD PPNI kabupaten Batanghari Ns Sumardi,S.Kep diwawancara usai kegiatan, Alhamdulillah pelantikan pengurus sudah dilakansanakan oleh ketua DPW Jambi, dengan jumlah personil 39 orang, terdiri dari 7 wakil kepala bidang. Ia memaparkan, rencana kerja PPNI Batanghari akan dilihatka dengan jangka waktu 30 hari kedepan.
Lanjutnya, Sesuai dengan arahan Bupati bahwa nanti dalam rencana kerja awal akan ada perawat tangguh, yang tergabung nantinya seperti dokter, bidan dan perawat. Langkah kerja awal itu sudah diterima Bupati dengan responsive.
“Kita masih menunggu untuk membahas lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakannnya, juga kepengurusan PPNI ini kedepan juga diupayakan untuk mendata rekan perawat di Batanghari yang belum tergabung di PPNI.
Tentunya ini juga menjadi pekerjaan DPD PPNI Batanghari untuk menjemput bola, agar marwah perawat dari segi kompetensi, kesejahteraan, dan pendidikan bisa dicarikan solusi.
Sedangkan, NS Umar,S.Kep Ketua DPW PPNI provinsi Jambi dalam menyampaikan, peran PPNI bagi perawat ini merupakan wadah untuk memfasilitasi, mengawal dan melindungi rekan perawat untuk meningkatkan pendidikannya. Melalui PPNI juga rekan perawat dapan tebantu unutk meningkatkan profesi pendidikan dan peningkatan kompetensi.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh panitia yang telah sukses melaksanakan pelantikan pengurus DPD PNNI Batanghari periode 2022-2027 ini,” katanya.
Sementara Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief,SE pada saat sambutan mengucapkan selamat atas dilantik pengurus PPNI Batanghari, selanjutnya bupati menyebutkan dalam melaksanakan tugas pelayanan, perawat dapat bekerja dengna professional.
Selain itu, etika dalam mengahadapi masyarakat harus dilakukan perubahan, sesuai dengan niat dan juan awal saat bekerja.
Sambungnya, PPNI sebagai wadah perawat kedepan sesuai program kerja untuk meningkatkan kompetensi. Itu merupakan hal baik, artinya perawat yang memiliki kompetensi sudah memiliki kemampuan. Baik dari segi teknis,emosional, spiritual dan interpersonal skill.
“ Saya harap PPNI ini menjadi pemicu dalam menciptakan perawaat Tangguh di Batanghari ini, perawat yang handal dan memiliki kompetensi yang baik dalam melayani kesehatan di masyarakat,” kata Bupati.
ADVERTORIAL
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.
Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.
Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.
Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
ADVERTORIAL
TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.
Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.
Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.
Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.
“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.
Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.
Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.
“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.
Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.
Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.
“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.
Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.
Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.
Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.
Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.
Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.
Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.
Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.
Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.
“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.
Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.
Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.



