DAERAH
Anak Sulung PTPN VI Kini Tumbuh Dewasa dan Beranjak Mandiri
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI kini akhirnya berhasil menjadi orang tua yang baik. Anak sulungnya, PT Bukit Kausar makin mandiri sebagai anak perusahaan. Targetnya pun tak main-main, melampaui perolehan rata-rata produktivitas negeri jiran.
SUDAH 22 tahun usia PT Bukit Kausar, kini. Anak sulung dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI ini sudah mandiri. Ia beranjak dewasa dan sudah mampu menghasilkan laba bersih hingga Rp 39 miliar pada tahun 2021.
Bukan perjalanan mudah, semenjak 7 Juni 2000 lalu PT Bukit Kausar diakuisisi oleh PTPN VI. Saat itu perusahaan perkebunan sawit ini tak benar-benar sehat. Namun, di tangan perusahaan BUMN ini, ia mulai tumbuh dewasa dan sehat. Tak hanya sehat, ia bahkan semakin mandiri. Terhitung di waktu yang sama, si anak sulung ini bahkan tak memiliki tanggungan utang sepeser pun di perbankan sejak Juli 2021.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN VI Jambi Ahmedi Akbar menyebut PT Bukit Kausar memang belum mampu melewati produktivitas rata-rata perkebunan sawit di Malaysia.
“Sekarang belum melewati rata-rata produksi Malaysia, tetapi ke depannya dengan segala perbaikan komposisi umur tanaman, hal tersebut dapat diraih. Saat ini produktivitas perkebunan sawit PT Bukit Kausar menyentuh 14,34 ton per hektare pada tahun 2021. Ini terus tumbuh dari tahun ke tahun. Kita sedang berupaya meningkatkan produktivitas dengan berbagai upaya intervensi. Targetnya adalah mampu mencapai produktivitas 25 ton per hektare sehingga bisa membantu meningkatkan rata-rata produktivitas PTPN nasional menjadi 20 ton per hektare,” ujar Ahmedi Akbar pada Senin, 13 Juni 2022.
Jika mengutip dari pernyataan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang. Ia mengungkapkan angka produktivitas kebun sawit di negeri jiran bisa mencapai 12 ton per hektare. Perolehan produktivitas tersebut tentunya sudah mampu mengimbangi perolehan rata-rata Malaysia. Namun jika mengacu pada data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan hasil kebun sawit di Malaysia fantastis, menyentuh angka 30 ton per hektare. Itu artinya, hasil produksi kebun sawit PT Bukit Kausar masih di bawah Malaysia.

Saat ini 12 ton per hektare ini bahkan sudah dilewati PT Bukit Kausar pada tahun 2017 yang mencapai 12,56 ton. Kemudian tahun 2018 meningkat menjadi 12,91 ton. Sempat menurun pada tahun 2019 menjadi 12,30 ton dan 11,37 ton pada 2020. Namun tahun 2021 berhasil digenjot menjadi 14,34 ton. Perolehan ini memecahkan rekor produktivitas PT Bukit Kausar sepanjang sejarah.
Bukan sekadar angan-angan semata. Target 25 ton itu diikuti dengan langkah-langkah perlakuan intervensi. Di antaranya adalah upaya perbaikan dan peningkatan kualitas sifat tanah.
“Ada beberapa sifat. Pertama, sifat kimia tanah itu biasanya bisa menggunakan pupuk anorganik. Bisa menggunakan pupuk urea, NPK, dan dolomite. Kedua, sifat biologis tanah. Ini bisa disempurnakan dengan tankos (tandan kosong) yang disebar ke lahan sawit. Kalau untuk pupuk kompos bisa 40 ton per hektare kita sebar di sini,” ucap Ahmedi.
Ahmedi menambahkan, tanda bahwa sifat biologis tanah menjadi baik adalah munculnya cacing tanah yang kemudian menggemburkan dan memperbaiki sifat fisik tanah.
“Metode ini sangat potensi sekali. Juga ke depan untuk fokus kita meningkatkan produktivitas di atas 25 ton. Sehingga mampu menderek tanaman-tanaman yang lama (TM tidak produktif),” ujarnya.

Butuh 4 jam perjalanan untuk sampai ke lokasi perkebunan perusahaan yang mengelilingi empat Desa di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi itu. Perjalanan dari Kota Jambi menuju lokasi menjadi lebih mudah dengan infrastruktur jalan yang baik. Bahkan mobil bus pun bisa menjangkau lokasi perkebunan.
Selama masa rehabilitasi areal PT Bukit Kausar 2020-2021, manajemen telah membuka areal baru seluas 1.200 hektare, jalan baru 60 kilometer sejauh jarak (Jambi-Bulian). Jembatan plat gelombang 23 unit, gorong-gorong beton 87 unit, rumah 88 pintu, kantor afdeling sebanyak 16 unit.
“Lokasi Bukit Kausar, kebun mengelilingi beberapa desa terdiri dari Desa Rantau Benar, Pulau Pauh, Sungai Rotan, Lubuk Kambing,” ujarnya.
PT Bukit Kausar memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 508 orang. “Dan Alhamdulillah kini sudah ada jaringan PLN sebanyak 366 sambungan yang teraliri, juga kini terhitung 7 Juni 2022 PT Bukit Kausar merger ke PTPN VI,” ujarnya.

Sementara itu, kepemilikan saham PTPN VI 99 persen atau sebanyak 47.600 lembar saham. Sisanya 1 persen dimiliki oleh Koperasi Karyawan PTPN VI atau 480 lembar saham.
PT Bukit Kausar punya pabrik berkapasitas 30 ton per jam yang beroperasi 20 jam dalam sehari. Dengan kapasitas itu, maka akan mampu mengolah 600 ton Tandan Buah Segar (TBS) dalam sehari. Artinya, akan menghasilkan 120 ton CPO setiap harinya. Apabila seluruhnya diolah menjadi minyak goreng (migor) curah, maka akan menghasilkan sekitar 84 ton migor per hari nya.
Sementara itu, menurut Ahmedi, kebutuhan minyak goreng di Indonesia hanya 8 ton per hari atau setara 2,88 juta kilogram per tahun. Dengan begitu, maka jika satu pabrik PT Bukit Kausar saja sudah lebih untuk memenuhi kebutuhan migor di Indonesia.
Si anak sulung Bukit Kausar punya kebun sawit dengan areal terluas di PTPN VI yakni 5.004,92 hektare. Ini terdiri dari Areal Tanaman Menghasilkan (TM) seluas 4.833,63 hektare, TM non Produktif seluas 89,81 hektare. Serta areal tanaman cadangan 81,48 hektare.
Meski terhitung sudah cukup sehat dengan laba bersih Rp 39 miliar, Ahmedi berharap Bukit Kausar semakin sehat.
“PT Bukit Kausar mencetak laba tertinggi pada 2021 Rp 39 miliar dan memberikan kontribusi laba sebesar 13,96 persen dari total laba konsol PTPN VI. Selain itu PT Bukit Kausar satu satunya perusahaan perkebunan di lingkup holding perkebunan nusantara yang sejak Juli 2021 tidak memiliki utang perbankan,” tuturnya.
Setidaknya kini PT Bukit Kausar selaku si sulung sudah benar-benar mandiri di usia 22 tahun.
Reporter: Jogi Sirait
DAERAH
Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026
DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.
Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.
“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.
Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.
Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.
“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.
Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.
Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)
DAERAH
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.
Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)
DAERAH
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.
Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.
Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.
Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)



