Connect with us
Advertisement

PERKARA

DPC PKB Muarojambi Menolak Memberikan Laporan Dana Bantuan Parpol

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komisi Informasi Publik Jambi menggelar sidang perkara yang melibatkan Partai Kebangsaan Bangsa Kabupaten Muarojambi (DPC PKB Muarojambi) pada Selasa, 14 Juni 2022. Sidang ini merupakan sidang keempat dengan penggugat PT Moksha Multi Media.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Komisioner/Mediator. Indra Lesmana sebagai ketua, Zamharir dan Siti Masnidar sebagai anggota dan M. Almunawar sebagai Mediator.

PT Moksa Multi Media selaku penggugat memperoleh temuan adanya penyimpangan yang dilakonkan PKB Muarojambi. Penggugat mempertanyakan beberapa hal untuk diketahui publik.

Penggugat ingin mengkonfirmasi mengenai masa berlaku SK DPC PKB Muarojambi. Penyimpangan pemanfaatan dana Parpol serta adanya SPJ palsu yang dilayangkan ke Kesbangpol Muarojambi.

Saat persidangan, pihak tergugat merasa keberatan menjawab pertanyaan penggugat. Murdika, yang mengaku sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi mengatakan SK DPC boleh diinformasikan namun tertutup. Ia tidak menolak menjawab pertanyaan tersebut dengan konkret.

“Ini merupakan informasi yang bersifat terbuka tetapi tertutup. Jadi harus izin kepada pimpinan terlebih dulu, ” ujar Murdika pada Selasa, 14 Juni 2022 dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jambi.

Komisaris Utama PT Moksha, Jogi Sirait menyampaikan bahwa hal ini patut dipertanyakan. Sebab pada SK PKB, Murdika merupakan Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi Jambi bukan sebagai Sekretaris DPC PKB Muarojambi.

“Kementerian mengakui bahwa Murdika adalah Tenaga Ahli bukan Sekretaris. Dipersidangan ini terkuak semua,” kata Jogi dengan tegas.

Soal adanya penyimpangan dana Parpol, penggugat meminta transparansi penggunaan anggaran tahun 2019-2021 karena berasal dari APBD dan bersifat informasi publik. Namun tergugat enggan memberikannya dan menyampaikan informasi ini juga terbuka namun terbatas.

“Dana bantuan Parpol, hanya kami laporkan ke Bupati dan BPK. Tembusannya ke Kesbangpol. Karena bantuan Parpol bersifat terbuka namun terbatas,” ujar Mudrika.

Dengan lantang, Jogi Sirait menyampaikan bahwa ada partai lain di Provinsi Jambi secara terbuka memberikan informasi penggunaan anggarannya.

“Ada partai lain yang terbuka. Menyampaikan secara terbuka penggunaan anggaran kepada publik sebelum diminta publik. Yaitu PDIP yang diketuai oleh Edi Purwanto,” ujar Jogi dengan nada tegas.

Persidangan sekaligus pembacaan putusan PT Moksha dengan PKB Muarojambi akan dilanjutkan pada 28 juni 2022. Pihak penggugat, Jogi Sirait yakin KIP akan memberikan keputusan yang adil dan bijaksana.

Advertisement Advertisement

PERKARA

Hakim Tolak Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi PJU Kerinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan 4 terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Dengan putusan tersebut, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Senin kemarin, 15 Desember 2025

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat total 10 terdakwa, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, serta sembilan terdakwa lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara dan pihak rekanan.

4 dari 10 terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan jaksa dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi tersebut tidak dapat diterima.

“Eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ketua majelis hakim, Tatap Urasima Situngkir, membacakan amar putusan.

Penolakan serupa juga dinyatakan terhadap 3 terdakwa lainnya. Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

“Untuk selanjutnya, silakan melanjutkan persidangan pembuktian,” ujar Majelis Hakim.

Sementara penasihat hukum terdakwa Yuses Alkadira Mitas menyatakan menerima putusan majelis hakim. Namun, pihaknya tetap memohon agar majelis mempertimbangkan kembali permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.

“Kami menerima yang Mulia, tetapi mohon dipertimbangkan kembali permohonan penangguhan klien kami,” ujarnya di hadapan majelis.

Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang putusan sela atas nota keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa.

“Majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, yakni memanggil dan memeriksa para saksi,” katanya.

Empat terdakwa yang mengajukan eksepsi yakni Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yuses Alkadira Mitas (YAM) selaku Pejabat Pengadaan, Reki Eka Fictoni (REF), serta Helpi Apriadi (HA), yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Dishub Kabupaten Kerinci.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

Uncategorized

Hendak Edarkan Sabu-Sabu, Bandar Narkoba Asal Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Tersangka bandar sabu-sabu yang berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang di amankan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin kembali berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin.

Pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27), yang merupakan warga Desa Panti Kecamatan.Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi saat hendak mengedarkan sabu-sabu.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis SH MM langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MD (27) saat dalam perjalanan tepatnya di jalan Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya enam paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 27,781 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna kuning, ⁠satu buah timbang merk CHQ warna hitam, ⁠satu unit HP android merk INFINIX warna hitam, satu buah tas selempang warna abu-abu merek EIGER dan empat pack plastik klip berbagai ukuran.

“Benar, tersangka MD ini, kami amankan saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya di dalam tas selempang yang saai itu disandang oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung kami amankan ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Rezi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MD mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan dan tersangka sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah hukum Polres Merangin

”Benar, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari rekannya yang berasal dari Sumatera Selatan sebanyak 30 gram dengan harga Rp 19.500.000 namun uang pembelian sabu-sabu tersebut akan dibayarkan setelah narkotika sabu tersebut habis terjual,” katanya.

Jaringan tersangka MD ini, dikenal sangat rapi dan licin. Oleh karena itu saat ini penyidik masih fokus untuk melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Dar

Continue Reading

PERKARA

Pamer Emas Curian di Media Sosial, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Tim Macan Pseko. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Sepasang kekasih asal Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin, spesialis bongkar rumah yang sudah meresahkan warga akhirnya dibekuk Tim Macan Pseko Sat Reskrim Polres Sarolangun, pasca pamer emas hasil curiannya ke media sosial.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, STK, SIK, menyebut sepasang kekasih yang sudah meresahkan warga berhasil ditangkap pada Kamis, 11 Desember 2025. Mereka berdua yakni IL alias Indah, warga Pemusiran (26 tahun) dan RS alias Rian, warga Pemusiran, (22 tahun) beralamat Desa Pemusiran Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Jambi.

“Mereka ditangkap pasca pamer emas curiannya ke media sosial, dan mengakui bahwa emas tersebut merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama pasangannya Rian,” kata Kasatreskrim pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 10 Desember 2025 di Desa Kute Jaye Kecamatan Mandiangin, dan laporan korban (LP B-104/XII/2025/SPKT), pelaku masuk dari belakang rumah korban pada saat kondisi rumah sepi serta berhasil meraup uang cash sebesar Rp 7 juta, 27 suku emas perhiasan dengan perkiraan kerugian sebesar Rp 337.800.000.

Mereka berdua membagi tugas, Rian masuk ke dalam rumah, dan Indah menunggu di luar. Komplotan ini datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy merah tanpa nomor polisi.

“Pelaku mempunyai peran masing masing. Usai melakukan aksinya mereka langsung kabur,” ujarnya.

Setelah berhasil menggasak uang dan emas tersebut, para pelaku kabur. Korban langsung melapor ke polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Indah dan Rian. Kemudian tim Macan Pseko bersama KBO Reskrim Ipda Syaripudin SH dan Kanit Pidum Ipda Bambang SE MH berhasil membekuk komplotan tanpa perlawanan.

“Satu pelaku yang kita amankan, kemudian dari keterangan pelaku kita kembangkan hasilnya berhasil kita bekuk semua para pelaku spesialis pembobol rumah,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, komplotan ini kini ditahan di Mapolres Sarolangun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs