DAERAH
Rawan Konflik Agraria, IHCS Jambi Gelar Diskusi Bertajuk “UUCK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan”
detail.id/, Jambi – Omnibus law Cipta Kerja tak henti-henti menjadi bahan perbincangan. Status perkebunan rakyat yang dialokasikan dari areal perkebunan perusahaan senilai 20 persen sesuai UU No 39 tahun 2014 di tengah status Inkonstitusional bersyarat UU CK
kali ini diangkat jadi tema diskusi oleh IHCS Provinsi Jambi beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil pada, Kamis 30 Juni 2022.
Bertempat di kantor Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Provinsi Jambi, diskusi bertema “UU CK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan Rakyat” yang dihadiri Kadisbun Provinsi Jambi berlangsung dengan cukup alot.
Ketua Presidium IHCS, Gunawan, dalam sambutannya menilai sangat penting untuk mewujudkan kewajiban 20 persen dari areal perkebunan perusahaan untuk menjadi perkebunan rakyat.
“Menjadi penting untuk mewujudkan kewajiban perusahaan 20 persen dari total areal perkebunan perusahaan untuk jadi perkebunan rakyat,” kata Gunawan, Kamis 30 Juni 2022.
Kemudian, Ketua Perwakilan IHCS Jambi Ahmad Azhari menekankan jika status UU CK saat ini perlu dipertegas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Sebab kaitannya dengan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan lahan perkebunannya seluas 20 persen untuk perkebunan rakyat dinilai oleh Azhari rawan akan potensi konflik agraria.
“Ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU kewajiban itu harus dipenuhi. Dalam konteks reforma agraria, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, tentunya lahan perusahaan dapat jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Perpres No 86 tahun 2018,” kata Azhari, Kamis 30 Juni 2022.
Maka, lanjut dia, penting sekali rakyat harus tau. Tidak hanya 20 persen jika mereka (perusahaan) tidak patuh. Karena kenapa, ketika lokasi izin ini mereka tidak berikan 20 persen pada negara maka itu menjadi hak negara. Salah satunya adalah yang diatur oleh skema TORA.
Kemudian, ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, dalam konteks ini menurut Azhari perlu didiskusikan bagaimana sebenarnya konsep pembangunan kebun berkelanjutan. Ia mempertanyakan apakah ini akan menjadi sebuah objek untuk redistribusi tanah?
“Karena sampai saat ini kita belum melihat redisribusi 20 persen di Jambi itu ada. Adakah kemunginan itu bisa menjadi objek redistribusi melalui TORA atau pembangunanan kebun rakyat berkelanjutan. Ini pengetahuan yang akan menjadi bahan bagi rakyat untuk paling tidak bertahan sebagai upaya perlawanan. Agar kita bisa mengurai konflik agraria di Jambi ini,” katanya.
Menanggapi Azhari, Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal berujar jika pembangunan kebun masyarakat senilai 20 persen dari total areal kerja yang dikuasai benar merupakan kewajiban bagi perusahaan. Agurizal mengungkap saat ini UU CK masih ditunda 2 tahun, apabila sudah diperbaiki baru bisa berlaku. Di lain sisi juga saat ini regulasi tentang perkebunan masih mengacu pada UU No 39 tahun 2014.
“Tentunya kita tau bahwa perizinan perkebunan sawit ini dimulai dari 1983 jadi situasinya berbeda. Saat itu masih masih banyak kawasan hutan yang bisa dikonfersi, belum dengan UU No 39,” kata Agusrizal.
Namun, kebanyakan izin perkebunan tersebut dulunya merupakan kawasan hutan yang dikonversi. Menurut Agusrizal, perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebenarnya sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas
20% atau bahkan lebih.
Ia menyebutkan beberapa diantaranya yang dulu diberikan izin oleh Pemprov Jambi yakni PTPN 6, KDA, IIS, Kedaton dan PT SAL. Semuanya, kata Agusrizal, sudah memiliki kebun plasma.
Namun saat ini Disbun Provinsi Jambi mencatat terdapat 186 izin perkebunan. Hari ini masih tersisa 180 izin yang belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat sesuai amanat UU Perkebunan No 39 tahun 2014.
Terkait persoalan itu, Agus menilai terdapat beberapa permasalahan yang melandasinya, karena konon pelepasan kawasan butan tidak secara detail menyebutkan pembangunan kebun rakyat seluas 20 persen itu wajibnya kapan.
“Sehingga para pengusaha ini dia mengejar inti dulu, sudah terpenuhi sukur-sukur dia membangun plasmanya. Ini yang jadi masalah kita sebenarnya. Jadi kalau dari awal sebenarnya tiap dia membangun inti dia juga membangun plasma. Tapi ini tidak terjadi dan didalam aturan kurang jelas, jadi perusahaan mengupayakan inti dulu,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Di Ujung Indonesia, Pulau Kecil Terluar Dijaga dengan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
DETAIL.ID, Jakarta – Pulau-pulau kecil terluar yang berada di ujung Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari bentang wilayah kepulauan, namun juga memiliki posisi strategis bagi negara. Terletak di kawasan perbatasan, pulau-pulau kecil tersebut harus dijaga dengan kepastian hukum atas tanahnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga kini terus menjalankan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah di kawasan tersebut.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Muhammad Tansri, sertipikasi tersebut mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil yang berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sertipikasi tanah diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak 87 pulau di antaranya sudah bersertipikat dan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Penatagunaan Tanah dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), jumlah pulau-pulau kecil di Indonesia mencapai 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau bidang tanahnya belum disertipikatkan, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau yang masuk dalam kategori pulau-pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” kata Muhammad Tansri.
Direktur Penatagunaan Tanah menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas pulaunya secara keseluruhan, melainkan hasil dari pendaftaran bidang-bidang tanah yang ada di pulau tersebut. Dengan adanya bidang yang bersertipikat, sebuah pulau telah terdata dan teridentifikasi secara hukum sehingga meminimalisir potensi klaim dari pihak asing.
Kepastian hukum ini menjadi krusial untuk memetakan kondisi penguasaan tanah di pulau-pulau kecil secara jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami dinamika pertanahan di lapangan, memitigasi potensi konflik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak.
Bagi negara, kepastian hak atas tanah tersebut menjadi bentuk upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang mereka tempati dan manfaatkan sehari-hari.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” tutur Muhammad Tansri. (*)
DAERAH
Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan
DETAIL.ID, Surakarta – Ketika hendak mengurus layanan pertanahan, tak jarang masyarakat memilih untuk mencari tahu prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukannya ke Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk dokumen apa saja yang perlu disiapkan. Kini, masyarakat bisa memperoleh informasi awal tersebut melalui layanan ATR/BPN Dekat yang hadir lebih dekat ke tengah pusat aktivitas masyarakat dengan bentuk mobil layanan keliling.
“Saya mendapatkan informasi mengenai persyaratan Roya di sini. Kemudian, petugas juga menjelaskan dokumen apa saja yang perlu saya siapkan. Menurut saya ini layanan sangat bagus karena mendekatkan kepada masyarakat,” ujar Diah, seorang mahasiswi yang sudah mencoba datang langsung ke mobil layanan keliling yang disediakan oleh Kantah Kota Surakarta.
Pelayanan pertanahan ATR/BPN Dekat ini diketahui keberadaannya oleh Diah melalui akun Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Diah tertarik untuk memanfaatkan layanan ini karena faktor jarak yang dekat dan ketersediaannya pada hari Sabtu.
Diah mengaku mendapatkan informasi pelayanan ATR/BPN Dekat melalui akun sosial media Instagram milik Kantah Kota Surakarta. Setelah melihat informasi mengenai layanan yang tersedia pada hari Sabtu tersebut, ia tertarik untuk datang dan memanfaatkannya.
“Harapan saya, layanan seperti ini dapat terus dilaksanakan dan semakin dikembangkan sehingga semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya. Semoga pelayanan pertanahan semakin mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat,” kata Diah.
Ragam informasi pertanahan yang disediakan lewat mobil layanan keliling ATR/BPN Dekat ini juga memberikan manfaat bagi warga Kota Salatiga, Adi Suryadi. Ia jadi bisa lebih mudah dan dekat untuk mendapatkan informasi terkait pengurusan sertipikat tanahnya
“Saya sudah ngobrol banyak dengan petugas BPN. Saya meminta informasi untuk pengurusan sertipikat tanah yang hilang, atau misal kena musibah seperti kebakaran,” ujar Adi Suryadi saat ditemui di mobil layanan keliling yang diposisikan di Pasar Raya, Kota Salatiga.
Adi Suryadi mengatakan, kehadiran layanan pertanahan di Pasar Raya sangat membantu. Semakin dekat akses pelayanan dengan tempat tinggalnya, maka semakin besar pula kesempatannya untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pertanahan.
“Bagi saya sangat membantu sekali, apalagi untuk orang seperti saya yang sehari-harinya sangat sibuk. Kalau bisa, layanan ini bukan hanya di kota, di tiap kecamatan. Bahkan, kalau bisa sampai ke desa-desa, itu sangat membantu sekali,” tuturnya. (*)
Olahraga
Jelang Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship, Ketua ESI Jambi Beri Dukungan untuk Tim ALLESSO Kerinci
DETAIL.ID, Jambi – Ketua Esports Indonesia (ESI) Provinsi Jambi, Marsma TNI Dwiana Pilihanto, memberikan dukungan moril dan materiil kepada tim ALLESSO, perwakilan ESI Kabupaten Kerinci cabang PUBG Mobile, yang akan berlaga di Grand Final Piala Panglima TNI Esports Championship 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menerima tim di Jambi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
ALLESSO memastikan tiket ke Grand Final setelah keluar sebagai juara Kualifikasi Tingkat Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol. Tim asal Kerinci ini mengumpulkan 49 poin dan 24 kill, unggul atas Sahabat Dame dengan 35 poin dan Nailong dengan 33 poin. ALLESSO diperkuat Bima Ikhlas Pratama selaku kapten bersama Fariq Alfaridho, Akbar Maulana dan Rafy Hardo Pratama sebagai pemain inti.
Grand Final akan digelar di Indonesia Arena, Jakarta, pada 23 Oktober 2026. Babak puncak ini mempertemukan 16 tim juara kualifikasi dari berbagai Kodam se-Indonesia yang akan bertanding dalam enam match, dengan total hadiah Rp500 juta. Dua tim terbaik berhak melaju ke PUBG Mobile National Championship (PMNC) ID Grand Finals.
Dalam pertemuan tersebut, Dwiana menyampaikan pesan singkat kepada para pemain agar membawa nama daerah di tingkat nasional. “Intinya, bawa nama Provinsi Jambi,” ujarnya.
Selama mengikuti Grand Final, tim ALLESSO akan didampingi Ketua Bidang Pembinaan Prestasi ESI Provinsi Jambi, Muhammad Fuadi.
Keikutsertaan ALLESSO di Grand Final menjadi kesempatan bagi atlet esport Jambi, khususnya dari Kerinci, untuk menunjukkan kemampuan di level nasional sekaligus mendorong pembinaan esports di kalangan pemuda daerah.
Reporter: Hary Irawan



