Connect with us
Advertisement

DAERAH

Rawan Konflik Agraria, IHCS Jambi Gelar Diskusi Bertajuk “UUCK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan”

Published

on

detail.id/, Jambi – Omnibus law Cipta Kerja tak henti-henti menjadi bahan perbincangan. Status perkebunan rakyat yang dialokasikan dari areal perkebunan perusahaan senilai 20 persen sesuai UU No 39 tahun 2014 di tengah status Inkonstitusional bersyarat UU CK

kali ini diangkat jadi tema diskusi oleh IHCS Provinsi Jambi beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil pada, Kamis 30 Juni 2022.

Bertempat di kantor Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)  Perwakilan Provinsi Jambi, diskusi bertema “UU CK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan Rakyat” yang dihadiri  Kadisbun Provinsi Jambi berlangsung dengan cukup alot.

Ketua Presidium IHCS, Gunawan, dalam sambutannya menilai sangat penting untuk mewujudkan kewajiban 20 persen dari areal perkebunan perusahaan untuk menjadi perkebunan rakyat.

“Menjadi penting untuk mewujudkan kewajiban perusahaan 20 persen dari total areal perkebunan perusahaan untuk jadi perkebunan rakyat,” kata Gunawan, Kamis 30 Juni 2022.

Kemudian, Ketua Perwakilan IHCS Jambi Ahmad Azhari menekankan jika status UU CK saat ini perlu dipertegas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Sebab kaitannya dengan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan lahan perkebunannya seluas 20 persen untuk perkebunan rakyat dinilai oleh Azhari rawan akan potensi konflik agraria.

“Ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU kewajiban itu harus dipenuhi. Dalam konteks reforma agraria, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, tentunya lahan perusahaan dapat jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Perpres No 86 tahun 2018,” kata Azhari, Kamis 30 Juni 2022.

Maka, lanjut dia, penting sekali rakyat harus tau. Tidak hanya 20 persen jika mereka (perusahaan) tidak patuh. Karena kenapa, ketika lokasi izin ini mereka tidak berikan 20 persen pada negara maka itu menjadi hak negara. Salah satunya adalah yang diatur oleh skema TORA.

Kemudian, ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, dalam konteks ini menurut Azhari perlu didiskusikan bagaimana sebenarnya konsep pembangunan kebun berkelanjutan. Ia mempertanyakan apakah ini akan menjadi sebuah objek untuk redistribusi tanah?

“Karena sampai saat ini kita belum  melihat redisribusi 20 persen di Jambi itu ada. Adakah kemunginan itu bisa menjadi objek redistribusi melalui TORA atau pembangunanan kebun rakyat berkelanjutan. Ini pengetahuan yang akan menjadi bahan bagi rakyat untuk paling tidak bertahan sebagai upaya perlawanan. Agar kita bisa mengurai konflik agraria di Jambi ini,” katanya.

Menanggapi Azhari, Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal berujar jika pembangunan kebun masyarakat senilai 20 persen dari total areal kerja yang dikuasai benar merupakan kewajiban bagi perusahaan. Agurizal mengungkap saat ini UU CK masih ditunda 2 tahun, apabila sudah diperbaiki baru bisa berlaku. Di lain sisi juga saat ini regulasi tentang perkebunan masih mengacu pada UU No 39 tahun 2014.

“Tentunya kita tau bahwa perizinan perkebunan sawit ini dimulai dari 1983 jadi situasinya berbeda. Saat itu masih masih banyak kawasan hutan yang bisa dikonfersi, belum dengan UU No 39,” kata Agusrizal.

Namun, kebanyakan izin perkebunan tersebut dulunya merupakan kawasan hutan yang dikonversi. Menurut Agusrizal, perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebenarnya sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas
20% atau bahkan lebih.

Ia menyebutkan beberapa diantaranya yang dulu diberikan izin oleh Pemprov Jambi yakni PTPN 6, KDA, IIS, Kedaton dan PT SAL. Semuanya, kata Agusrizal, sudah memiliki kebun plasma.

Namun saat ini Disbun Provinsi Jambi mencatat terdapat 186 izin perkebunan. Hari ini masih tersisa 180 izin yang belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat sesuai amanat UU Perkebunan No 39 tahun 2014.

Terkait persoalan itu, Agus menilai terdapat beberapa permasalahan yang melandasinya, karena konon pelepasan kawasan butan tidak secara detail menyebutkan pembangunan kebun rakyat seluas 20 persen itu wajibnya kapan.

“Sehingga para pengusaha ini dia mengejar inti dulu, sudah terpenuhi sukur-sukur dia membangun plasmanya. Ini yang jadi masalah kita sebenarnya. Jadi kalau dari awal sebenarnya tiap dia membangun inti dia juga membangun plasma. Tapi ini tidak terjadi dan didalam aturan kurang jelas, jadi perusahaan mengupayakan inti dulu,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

80 Rumah Terdampak dan 10 Hanyut, Pemkab Merangin Salurkan Bantuan dan Siapkan Jembatan Baru di Pulau Bayur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin bergerak cepat menangani dampak bencana banjir bandang yang menerjang Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan.

Tercatat, sebanyak 80 rumah warga terdampak dan 10 rumah di antaranya hanyut terbawa arus dalam musibah yang terjadi pada Minggu, 26 April 2026 lalu.

Mewakili Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh turun langsung ke lokasi bencana untuk meninjau kondisi warga sekaligus menyalurkan bantuan sosial, Sabtu, 2 Mei 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Wabup didampingi oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala BPBD Sahiri, Kadis Perkim Sibas, Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin, Kadis Nakbun Daryanto, Direktur PDAM Antoni, Camat Pamenang Selatan, serta Kepala Desa Pulau Bayur.

Selain merusak pemukiman, banjir juga memutus satu-satunya jembatan gantung yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat setempat. Jembatan ini sangat vital karena menghubungkan warga ke fasilitas pendidikan seperti PAUD, TK, SD, dan Madrasah yang berada di seberang sungai.

Dalam keterangannya, Wabup A. Khafidh menyampaikan bahwa Pemkab Merangin telah menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan menetapkan status tanggap darurat untuk mempercepat pemulihan desa.

“Saya mewakili Bupati Merangin meninjau kondisi Desa Pulau Bayur yang mengalami musibah banjir pada tanggal 26 lalu. Berdasarkan data, ada sekitar 80 rumah terdampak dan 10 rumah hanyut tanpa bekas. Selain itu, ada satu jembatan yang merupakan urat nadi bagi masyarakat dan anak-anak sekolah yang juga terputus,” ujar A. Khafidh.

Menanggapi usulan Kepala Desa dan masyarakat yang khawatir akan banjir susulan—mengingat jembatan tersebut juga pernah roboh pada tahun 2024—Pemkab Merangin berencana melakukan pembangunan ulang jembatan di lokasi yang lebih aman dan tinggi.

Wabup menjelaskan bahwa Bupati Merangin M. Syukur juga telah memantau langsung situasi di lapangan melalui sambungan video call dan menyetujui perlunya penanganan jangka panjang.

“Tadi Pak Bupati secara video call juga sudah melihat. Aspirasi masyarakat agar jembatan ini dibangun baru di lokasi yang lebih tinggi dari kondisi sekarang akan kami teruskan untuk penanganan lebih lanjut agar tidak terulang lagi,” katanya.

Di akhir kunjungannya, Wabup A. Khafidh mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan tegar dalam menghadapi ujian ini. Ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus mengawal proses pemulihan hingga kondisi Desa Pulau Bayur kembali normal. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bupati Pasuruan Peringati Hari Buruh Internasional di Taman Chandra Wilwatikta

DETAIL.ID

Published

on

DETAL.ID, Pasuruan – Perayaan Hari Buruh yang dilaksanakan di Taman Chandra Wilwatikta Pandaan pada Jumat, 1 Mei 2026 tak hanya diisi dengan fun walk, olahraga bersama dan pembagian hadiah, namun ada petisi buruh.

Petisi tersebut berisikan tuntutan dan harapan para buruh kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pantauan di lokasi, petisi tersebut dibacakan oleh salah seorang Ketua Federasi Serikat Buruh, Sholeh bersama puluhan Ketua Serikat Buruh lainnya.

Ketua Panitia May Day 2026, Arifin mengatakan, ada banyak tuntutan yang disampaikan para buruh dalam petisi tersebut. Namun, ada satu yang terpenting yakni dihapuskannya sistem outsourcing pada seluruh pekerja di Indonesia.

“Harapan kami diberikan kado istimewa, yakni penghapusan sistem outsourcing seperti yang disampaikan Pak Presiden, karena itu sangat menyiksa para buruh,” katanya.

Selain kepada pemerintah pusat, para buruh menurut Arifin juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk melindungi tenaga kerja dari semua hal, mulai dari perekrutan sampai ketika menjadi seorang pekerja.

“Untuk bisa melindungi tenaga kerja baik perekrutan maupun setelah diterima bekerja. Untuk semua pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menegaskan Pemerintah Kabupaten Pasuruan langsung menindaklanjuti aspirasi para pekerja dengan mengirimkan poin-poin tuntutan hasil peringatan Hari Buruh ke tingkat nasional, secara resmi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam menjembatani harapan elemen serikat pekerja kepada pemegang kebijakan di pusat. “Kami lakukan melalui prosedur kedinasan atau melalui jalur resmi bersurat, meskipun keputusan akhir ada di tangan pusat,” katanya.

Di hadapan para buruh, Mas Rusdi — sapaan akrab Bupati Pasuruan ini — menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menjaga jalannya aksi peringatan May Day sehingga berlangsung dengan aman dan tertib.

Selain mengawal tuntutan, perhatian pemerintah juga tertuju pada stabilitas hubungan industrial yang terjalin antara pemilik perusahaan dan para karyawan. Sejauh ini, berbagai dinamika yang terjadi di sektor ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan diklaim masih dapat diselesaikan melalui ruang dialog yang sehat.

“Alhamdulillah masalah hubungan industrial antara pengusaha dan rekan-rekan pekerja bisa diselesaikan dengan baik selama ini,” ucap Mas Rusdi.

Pihaknya terus memantau agar komunikasi antara kedua belah pihak tetap berjalan harmonis guna mencegah terjadinya perselisihan yang berkepanjangan.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Proyek Sumur JIAT BBWS Sumatera VIII di Ogan Ilir Bagai Misteri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Indralaya – Proyek sumur JIAT Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Sumber Daya Air , Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII tahun 2025 di Kabupaten Ogan Ilir bagaikan misteri.

Tim investigasi yang terdiri dari beberapa media pertama kali memantau ke lokasi pada Kamis, 23 April 2026 di Desa Sejaro Sakti Kecamatan indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Di sana terpantau ada 5 titik proyek sumur JIAT.

Dari 5 titik proyek JIAT tersebut satu unit dibangun sangat rendah, dan tidak panggung, sehingga terancam tergenang air akibat rendahnya timbunan tanah bangunan tersebut terancam banjir. Mengingat kondisi lokasi tersebut daerah resapan dan pasang surut. Terutama saat sedang pasang dan musim hujan.

Lalu, dua unit proyek JIAT berada di lokasi tanah tinggi dibangun tidak panggung. Kemudian, dua unit di lokasi persawahan dibangun panggung/menggunakan tiang cor setinggi kurang lebih 1,2 meter. Proyek Sumur JIAT tersebut menggunakan listrik ada yang menggunakan tenaga surya ada yang menggunakan PLN.

Investigasi kedua dilakukan pada Senin, 27 April 2026. Investigasi dilakukan di Kecamatan Indralaya di antaranya di Desa Tanjung Sejaro satu titik proyek, di Desa Sejaro Sakti dua titik proyek, dan di Desa Lubuk Sakti satu titik proyek.

Sementara di Kecamatan Indralaya Selatan terdapat 4 titik proyek (di Desa Meranjat III ada 3 titik proyek, di Desa Sukaraja Baru 1 titik proyek).

Menurut keterangan warga sekitar titik proyek Sumur JIAT tersebut, pembangunannya ada yang selesai di tahun 2025, ada yang selesai pada tahun 2026 ini. Selain itu, di Desa Tanjung Sejaro sumur 012, Kecamatan Indralaya belum tersambung aliran listrik.

Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air, Baku Balai Besar Wilayah Sungai Sumatra VIII, Dian Anggraini saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 April 2026 sedang tidak berada di kantor. Salah seorang stafnya menyarankan konfirmasi kepada humas.

Humas Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII, Nando mengatakan, sumur JIAT di Ogan Ilir telah dbangun sesuai kondisi teknis masing-masing lokasi. Alhasil ada bangunan yang bermodel rumah panggung dan tidak.

“Walaupun berada di sawah atau tidak, mengikuti beberapa faktor-faktor lokasi seperti muka air banjir sesuai hasil perhitungan teknis di lapangan,” katanya lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 30 April 2026.

Menurutnya, semua bangunan sumur JIAT menggunakan tenaga surya yang diback up oleh listrik PLN. Seluruh lokasi sudah menjadi tanggung jawab pihak PT PLN yang telah terpasang maupun yang sedang proses pemasangan untuk mendukung program instruksi presiden.

Soal keterlambatan, kata Nando, kegiatan tersebut melewati tahun anggaran telah diberlakukan denda kepada penyedia jasa sesuai hari keterlambatannya. Kemudian saat ini masih dalam masa pemeliharaan oleh penyedia jasa hingga akhir tahun.

Anehnya, Pelaksana Tehnik Air Tanah dan Air Baku, Dady Pahlevi mengaku tidak tahu nilai anggarannya karena proyek pusat.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs