DAERAH
Rawan Konflik Agraria, IHCS Jambi Gelar Diskusi Bertajuk “UUCK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan”
detail.id/, Jambi – Omnibus law Cipta Kerja tak henti-henti menjadi bahan perbincangan. Status perkebunan rakyat yang dialokasikan dari areal perkebunan perusahaan senilai 20 persen sesuai UU No 39 tahun 2014 di tengah status Inkonstitusional bersyarat UU CK
kali ini diangkat jadi tema diskusi oleh IHCS Provinsi Jambi beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil pada, Kamis 30 Juni 2022.
Bertempat di kantor Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) Perwakilan Provinsi Jambi, diskusi bertema “UU CK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan Rakyat” yang dihadiri Kadisbun Provinsi Jambi berlangsung dengan cukup alot.
Ketua Presidium IHCS, Gunawan, dalam sambutannya menilai sangat penting untuk mewujudkan kewajiban 20 persen dari areal perkebunan perusahaan untuk menjadi perkebunan rakyat.
“Menjadi penting untuk mewujudkan kewajiban perusahaan 20 persen dari total areal perkebunan perusahaan untuk jadi perkebunan rakyat,” kata Gunawan, Kamis 30 Juni 2022.
Kemudian, Ketua Perwakilan IHCS Jambi Ahmad Azhari menekankan jika status UU CK saat ini perlu dipertegas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Sebab kaitannya dengan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan lahan perkebunannya seluas 20 persen untuk perkebunan rakyat dinilai oleh Azhari rawan akan potensi konflik agraria.
“Ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU kewajiban itu harus dipenuhi. Dalam konteks reforma agraria, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, tentunya lahan perusahaan dapat jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Perpres No 86 tahun 2018,” kata Azhari, Kamis 30 Juni 2022.
Maka, lanjut dia, penting sekali rakyat harus tau. Tidak hanya 20 persen jika mereka (perusahaan) tidak patuh. Karena kenapa, ketika lokasi izin ini mereka tidak berikan 20 persen pada negara maka itu menjadi hak negara. Salah satunya adalah yang diatur oleh skema TORA.
Kemudian, ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, dalam konteks ini menurut Azhari perlu didiskusikan bagaimana sebenarnya konsep pembangunan kebun berkelanjutan. Ia mempertanyakan apakah ini akan menjadi sebuah objek untuk redistribusi tanah?
“Karena sampai saat ini kita belum melihat redisribusi 20 persen di Jambi itu ada. Adakah kemunginan itu bisa menjadi objek redistribusi melalui TORA atau pembangunanan kebun rakyat berkelanjutan. Ini pengetahuan yang akan menjadi bahan bagi rakyat untuk paling tidak bertahan sebagai upaya perlawanan. Agar kita bisa mengurai konflik agraria di Jambi ini,” katanya.
Menanggapi Azhari, Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal berujar jika pembangunan kebun masyarakat senilai 20 persen dari total areal kerja yang dikuasai benar merupakan kewajiban bagi perusahaan. Agurizal mengungkap saat ini UU CK masih ditunda 2 tahun, apabila sudah diperbaiki baru bisa berlaku. Di lain sisi juga saat ini regulasi tentang perkebunan masih mengacu pada UU No 39 tahun 2014.
“Tentunya kita tau bahwa perizinan perkebunan sawit ini dimulai dari 1983 jadi situasinya berbeda. Saat itu masih masih banyak kawasan hutan yang bisa dikonfersi, belum dengan UU No 39,” kata Agusrizal.
Namun, kebanyakan izin perkebunan tersebut dulunya merupakan kawasan hutan yang dikonversi. Menurut Agusrizal, perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebenarnya sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas
20% atau bahkan lebih.
Ia menyebutkan beberapa diantaranya yang dulu diberikan izin oleh Pemprov Jambi yakni PTPN 6, KDA, IIS, Kedaton dan PT SAL. Semuanya, kata Agusrizal, sudah memiliki kebun plasma.
Namun saat ini Disbun Provinsi Jambi mencatat terdapat 186 izin perkebunan. Hari ini masih tersisa 180 izin yang belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat sesuai amanat UU Perkebunan No 39 tahun 2014.
Terkait persoalan itu, Agus menilai terdapat beberapa permasalahan yang melandasinya, karena konon pelepasan kawasan butan tidak secara detail menyebutkan pembangunan kebun rakyat seluas 20 persen itu wajibnya kapan.
“Sehingga para pengusaha ini dia mengejar inti dulu, sudah terpenuhi sukur-sukur dia membangun plasmanya. Ini yang jadi masalah kita sebenarnya. Jadi kalau dari awal sebenarnya tiap dia membangun inti dia juga membangun plasma. Tapi ini tidak terjadi dan didalam aturan kurang jelas, jadi perusahaan mengupayakan inti dulu,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Proyek Sampah DLH Kota Jambi Tembus Puluhan Miliar
DETAIL.ID, Jambi — Pengelolaan sampah menjadi salah satu pos belanja terbesar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sepanjang 2026. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dan data e-katalog, sejumlah paket pengadaan untuk penanganan sampah nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Paket tersebut meliputi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, penyewaan truk pengangkut sampah, kontainer, jasa servis kendaraan hingga alat berat. Sebagian besar paket dipilih melalui metode e-purchasing.
Dari data SIRUP LKPP, setidaknya terdapat 8 paket yang berkaitan dengan penanganan dan pengangkutan sampah.
Mulai dari Belanja Pelumas Penanganan Sampah melalui Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST Kabupaten/Kota atau TPA/TPST Regional dengan pagu Rp426.490.000. Volume yang tercantum mencapai 8.258 liter pelumas dan metode pemilihannya dilakukan melalui e-purchasing.
Paket kedua merupakan Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Penanganan Sampah melalui Pengangkutan. Dalam data pengadaan tercantum volume 24 unit per bulan, 293.760 kilometer, serta 20 unit per bulan, dengan uraian pekerjaan berupa sewa mobil dump truck angkutan sampah. Nilai pagu paket tersebut mencapai Rp6.424.254.880.
Pada paket ketiga, DLH Kota Jambi menganggarkan Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor Lainnya Penanganan Sampah melalui Pengangkutan. Barang yang tercantum berupa 28 unit kontainer sampah, dengan total pagu Rp2.240.000.000.
Berikutnya terdapat paket Belanja Bahan Bakar Minyak Penanganan Sampah melalui Pengangkutan dengan volume mencapai 543.037 liter.
BBM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan operasional dan kegiatan luar biasa. Spesifikasi yang tercantum adalah Pertalite dan Biosolar. Nilai pagunya mencapai Rp3.976.629.200.
Berbeda dari sejumlah paket lainnya, metode pemilihan penyedia untuk pengadaan BBM ini tercatat dikecualikan. Pelaksanaan kontraknya berlangsung sepanjang 2026.
DLH juga menganggarkan Rp406.016.000 untuk Belanja Pelumas Minyak Penanganan Sampah melalui Pengangkutan dengan volume 8.092 liter.
Uraian barangnya cukup beragam, antara lain oli hidrolik untuk dump truck, arm roll, Fuso, backhoe loader dan alat berat; oli mesin, persneling dan gardan; oli final drive alat berat; oli transmisi alat berat hingga oli untuk gerobak motor.
Selain itu terdapat Belanja Jasa Service dan Suku Cadang Kendaraan Operasional Bidang PS dengan pagu Rp1.321.900.000. Paket tersebut mencakup jasa servis dan penggantian suku cadang mobil, kendaraan lavatori, serta perbaikan atau penggantian bak gerobak motor.
Untuk kebutuhan pemrosesan akhir sampah di TPA/TPST, DLH kembali mengalokasikan anggaran untuk bahan bakar. Paket Belanja Bahan Bakar Penanganan Sampah melalui Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST Kabupaten/Kota atau TPA/TPST Regional tercatat memiliki volume 152.071 liter dengan masa 36 bulan.
Spesifikasi BBM yang tercantum meliputi Dexlite dan Pertamax, termasuk Dexlite terbaru sesuai Pertamina. Total pagunya mencapai Rp3.436.229.400.
Terakhir, terdapat paket Belanja Modal Excavator Penanganan Sampah melalui Pemrosesan Akhir Sampah di TPA/TPST Kabupaten/Kota atau TPA/TPST Regional untuk pengadaan satu unit excavator. Nilai pagu paket ini mencapai Rp2.400.000.000.
Jika 8 paket jumbo tersebut dijumlahkan, nilainya tak tanggung mencapai Rp20,63 miliar. Nilai itu belum lagi dengan paket pengadaan lainnya yang belum tercatat.
Penelusuran lebih lanjut pada data sistem e-katalog menunjukkan adanya penyedia yang berulang dalam sejumlah paket.
Rafarezel Konstruksi tercatat mendominasi sejumlah paket pengadaan, mulai dari belanja pelumas hingga alat angkutan kendaraan bermotor.
Menariknya, belanja pelumas tidak muncul sebagai satu paket besar, melainkan tercantum dalam beberapa paket pengadaan.
Sementara paket penyewaan kendaraan menjadi salah satu pengadaan dengan nilai terbesar. Paket Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang Penanganan Sampah melalui Pengangkutan tercatat digarap oleh penyedia bernama Dewisata Global Sinergy.
Status pengadaan dalam data e-katalog tercatat on process, dengan nilai kontrak Rp5.980.953.600.
Besarnya anggaran penyewaan kendaraan itu menjadi perhatian karena informasi yang diperoleh menyebut terdapat 20 unit truk pengangkut sampah yang disewa, namun sebagian kendaraan disebut tidak banyak digunakan. Alasan yang disebut adalah efisiensi anggaran.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan kebutuhan kendaraan dalam pengangkutan sampah. Terlebih pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk penyewaan kendaraan, sementara di sisi lain terdapat informasi mengenai kendaraan yang tidak optimal digunakan.
Belum diketahui secara pasti berapa unit kendaraan yang tidak digunakan, berapa lama kendaraan tersebut tidak beroperasi, serta bagaimana mekanisme pembayaran apabila kendaraan sewaan tidak digunakan secara penuh.
Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar dikonfirmasi mengenai besarnya anggaran pengelolaan sampah ini serta informasi mengenai kendaraan yang disebut tidak banyak terpakai belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kantah Merangin Laksanakan Sesi Interview Program MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Batch 2 Tahun 2026
DETAIL.ID, Merangin – Pada Rabu, 9 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan sesi interview Program MagangHub Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahap II/Batch 2 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, sesi interview dilakukan oleh pejabat dan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin yang ditugaskan sebagai pewawancara, yaitu:
- Sulastrina, S.ST., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha;
- Ary Prima Wijaya, S.Tr., selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; dan Bapak Abdul Muzil, S.Tr.
Melalui sesi interview tersebut, proses seleksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai calon peserta, tidak hanya dari sisi kemampuan akademik maupun teknis, tetapi juga dari aspek komunikasi, integritas, kedisiplinan, kemampuan beradaptasi, motivasi belajar, serta kesiapan untuk bekerja dalam lingkungan organisasi pemerintahan.
Program MagangHub juga menjadi momentum strategis bagi generasi muda untuk memperoleh pengalaman nyata di dunia kerja. Kesempatan untuk berinteraksi secara langsung dengan lingkungan kerja profesional diharapkan dapat memperkaya wawasan, membangun keterampilan, sekaligus menumbuhkan etos kerja yang menjadi bekal penting dalam menghadapi dunia profesional.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, keterlibatan dalam proses ini bukan sekadar bagian dari tahapan seleksi. Lebih dari itu, kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan sumber daya manusia dan generasi muda agar memiliki pengalaman, kompetensi, serta kesiapan yang lebih baik dalam memasuki dunia kerja.
Sebab, pengalaman di dunia kerja tidak selalu dapat diperoleh hanya melalui teori. Ada nilai-nilai yang tumbuh dari proses: belajar dari lingkungan, memahami tanggung jawab, berkomunikasi, bekerja sama, disiplin terhadap waktu, serta berani mengambil tantangan baru. (*)
DAERAH
Berhasil Pulihkan Piutang 1.2 M, Kejari Merangin Diganjar Penghargaan
DETAIL.ID, Merangin – Peran aktif Kejaksaan Negeri Merangin dan komitmen pemulihan keuangan negara melalui penuntasan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan sumber dana BKBK periode Februari – Agustus 2026.
Kerja keras Kejaksaan Negeri Merangin berhasil pemulihan sebesar Rp 1.208.840.000, mendapatkan apresiasi dari kantor BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumatra bagian Selatan.
Bertempat di Aula Hotel Famili Inn Bangko, Kuncoro Budi Sumarmo, Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan Palembang menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Merangin.
“Berdasarkan data bahwa pemulihan keuangan negara, atas penyelesaian tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dan Masyarakat Miskin Extrem, yang bersumber dari dana BKBK periode Februari – Agustus 2026 yang merupakan pemulihan keuangan negara terbesar se-Sumbagsel berhasil dipulihkan, dan ini merupakan pencapaian yang sangat luar biasa dari kerja keras Kajari Merangin,” kata Kuncoro, Rabu, 16 September 2026.
Sementara itu Kajari Merangin, Yusmanely, S.H., M.H., mengatakan bahwa apa yang dilakukan adalah komitmen yang dibangun secara bersama-sama dengan semua pihak agar hak dan kewajiban yang harus di keluarga untuk BPJS ketenagakerjaan bisa terpenuhi.
“Ini bentuk komitmen kita untuk terus memulihkan keuangan negara melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan Alhamdulillah bisa kita pulihkan keuangan negara 1 M lebih,” ujar Kajari.
Pihaknya akan terus berkomitmen untuk terus melakukan penuntasan piutang negaraagar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kita akan terus melakukan penuntasan piutang negara, demi kemajuan bersama dan yang paling penting tidak ada pihak yang dirugikan,” tutur Kajari.
Reporter: Daryanto



