Connect with us
Advertisement

DAERAH

Rawan Konflik Agraria, IHCS Jambi Gelar Diskusi Bertajuk “UUCK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan”

Published

on

detail.id/, Jambi – Omnibus law Cipta Kerja tak henti-henti menjadi bahan perbincangan. Status perkebunan rakyat yang dialokasikan dari areal perkebunan perusahaan senilai 20 persen sesuai UU No 39 tahun 2014 di tengah status Inkonstitusional bersyarat UU CK

kali ini diangkat jadi tema diskusi oleh IHCS Provinsi Jambi beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil pada, Kamis 30 Juni 2022.

Bertempat di kantor Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)  Perwakilan Provinsi Jambi, diskusi bertema “UU CK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan Rakyat” yang dihadiri  Kadisbun Provinsi Jambi berlangsung dengan cukup alot.

Ketua Presidium IHCS, Gunawan, dalam sambutannya menilai sangat penting untuk mewujudkan kewajiban 20 persen dari areal perkebunan perusahaan untuk menjadi perkebunan rakyat.

“Menjadi penting untuk mewujudkan kewajiban perusahaan 20 persen dari total areal perkebunan perusahaan untuk jadi perkebunan rakyat,” kata Gunawan, Kamis 30 Juni 2022.

Kemudian, Ketua Perwakilan IHCS Jambi Ahmad Azhari menekankan jika status UU CK saat ini perlu dipertegas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Sebab kaitannya dengan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan lahan perkebunannya seluas 20 persen untuk perkebunan rakyat dinilai oleh Azhari rawan akan potensi konflik agraria.

“Ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU kewajiban itu harus dipenuhi. Dalam konteks reforma agraria, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, tentunya lahan perusahaan dapat jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Perpres No 86 tahun 2018,” kata Azhari, Kamis 30 Juni 2022.

Maka, lanjut dia, penting sekali rakyat harus tau. Tidak hanya 20 persen jika mereka (perusahaan) tidak patuh. Karena kenapa, ketika lokasi izin ini mereka tidak berikan 20 persen pada negara maka itu menjadi hak negara. Salah satunya adalah yang diatur oleh skema TORA.

Kemudian, ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, dalam konteks ini menurut Azhari perlu didiskusikan bagaimana sebenarnya konsep pembangunan kebun berkelanjutan. Ia mempertanyakan apakah ini akan menjadi sebuah objek untuk redistribusi tanah?

“Karena sampai saat ini kita belum  melihat redisribusi 20 persen di Jambi itu ada. Adakah kemunginan itu bisa menjadi objek redistribusi melalui TORA atau pembangunanan kebun rakyat berkelanjutan. Ini pengetahuan yang akan menjadi bahan bagi rakyat untuk paling tidak bertahan sebagai upaya perlawanan. Agar kita bisa mengurai konflik agraria di Jambi ini,” katanya.

Menanggapi Azhari, Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal berujar jika pembangunan kebun masyarakat senilai 20 persen dari total areal kerja yang dikuasai benar merupakan kewajiban bagi perusahaan. Agurizal mengungkap saat ini UU CK masih ditunda 2 tahun, apabila sudah diperbaiki baru bisa berlaku. Di lain sisi juga saat ini regulasi tentang perkebunan masih mengacu pada UU No 39 tahun 2014.

“Tentunya kita tau bahwa perizinan perkebunan sawit ini dimulai dari 1983 jadi situasinya berbeda. Saat itu masih masih banyak kawasan hutan yang bisa dikonfersi, belum dengan UU No 39,” kata Agusrizal.

Namun, kebanyakan izin perkebunan tersebut dulunya merupakan kawasan hutan yang dikonversi. Menurut Agusrizal, perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebenarnya sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas
20% atau bahkan lebih.

Ia menyebutkan beberapa diantaranya yang dulu diberikan izin oleh Pemprov Jambi yakni PTPN 6, KDA, IIS, Kedaton dan PT SAL. Semuanya, kata Agusrizal, sudah memiliki kebun plasma.

Namun saat ini Disbun Provinsi Jambi mencatat terdapat 186 izin perkebunan. Hari ini masih tersisa 180 izin yang belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat sesuai amanat UU Perkebunan No 39 tahun 2014.

Terkait persoalan itu, Agus menilai terdapat beberapa permasalahan yang melandasinya, karena konon pelepasan kawasan butan tidak secara detail menyebutkan pembangunan kebun rakyat seluas 20 persen itu wajibnya kapan.

“Sehingga para pengusaha ini dia mengejar inti dulu, sudah terpenuhi sukur-sukur dia membangun plasmanya. Ini yang jadi masalah kita sebenarnya. Jadi kalau dari awal sebenarnya tiap dia membangun inti dia juga membangun plasma. Tapi ini tidak terjadi dan didalam aturan kurang jelas, jadi perusahaan mengupayakan inti dulu,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

DAERAH

DPRD Kabupaten Pasuruan Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun 2025

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna II dengan agenda penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu siang, 8 April 2026.

Rekomendasi yang disusun oleh Komisi DPRD merupakan hasil evaluasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran sebelumnya. Catatan dan masukan dari legislatif akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk ditindaklanjuti.

Wakil Bupati Pasuruan, HM Shobih Asrori secara resmi menerima poin-poin rekomendasi yang disusun oleh para anggota legislatif. Dalam sambutannya, Gus Shobih sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Pasuruan karena masukan dari komisi-komisi akan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan strategis di masa mendatang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2025. Rekomendasi yang diberikan akan menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran dan penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” katanya.

Gus Shobih juga menekankan bahwa pemerintah daerah akan berkomitmen untuk menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah agar segera melakukan pembenahan di tahun ini,

“Kami juga akan menyampaikan rekomendasi dari DPRD ini kepada seluruh perangkat daerah sesuai dengan urusan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah untuk dilakukan perbaikan dan peningkatan kinerja,” tuturnya.

Penyerahan rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif guna memastikan pembangunan di Kabupaten Pasuruan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat serta target-target capaian yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah.

“Dalam kesempatan ini kami berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dapat berjalan dengan baik dan semoga Allah SWT meridhoi langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Kabupaten Pasuruan yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan,” ucapnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Proyek Jalan Rp 162 Milliar di Jambi Kekurangan Dana, Katanya Alokasi Anggaran Tahun 2025 Tak Ada Cair

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Keterbatasan anggaran disebut-sebut jadi salah satu kendala pada paket multi years preservasi jalan batas Prov Sumsel – Tempino – Bts Kota Jambi (Pal 10) – Lingkar Timur – Sp Gado-gado – Sp Sijenjang – Pelabuhan Talang Duku – Jl Raden Pamuk – Yos Sudarso (Kota Jambi).

‎Hal ini diungkap oleh Kasatker PJN Wilayah 1, Arief Tria terkait pemberitaan ketidakjelasan realisasi sepanjang 2025 pada paket tahun jamak tersebut.

‎Sebagaimana dalam dokumen spesifikasi teknis, yang ditandatangani oleh PPK 1.4, Fachmi Fajar Kurniawan 21 Oktober 2025 lalu. Setidaknya terdapat alokasi anggaran dengan pagu Rp 16.357.455.000. ‎Namun, menurut Arief, tidak terdapat pencairan anggaran pada 2025.

‎”Itu aja baru kita bayarkan uang muka, di awal tahun kemarin (Januari), kemudian di awal April ini. Karena memang anggaran belum tersedia saat itu,” ujar Arief pada Rabu, 8 April 2026.

‎Ceritanya menurut Arief, sejak paket tahun jamak mulai proses lelang pada Agustus lalu. Proses lelang sudah hampir rampung pada Oktober 2025 dengan PT Sumber Swarnanusa sebagai pemenang, dengan penawaran Rp 162.643.863.973,80 dari total pagu Rp 180.812.257.000,00.

‎”Jadi dari BP2JK saat itu diteruskan ke Ditien Bina Konstruksi, kemudian ke Menteri Keuangan dan Menteri PU. Karena pencairan anggaran perlu persetujuan kementerian keuangan,” ujarnya.

‎Hingga penandatanganan kontrak, dan paket Rp 162 milliar tersebut berjalan pada 22 Desember 2025. Sementara itu pencairan anggaran, disebut sudah tidak bisa lagi dilakukan karena bertepatan dengan cuti Natal dan Tahun Baru 2025.

‎”Iya itu prosedur birokrasilah. Tapi kita tetap minta kepada pelaksana untuk mulai melakukan patching (perbaikan) pada titik-titik jalan yang mengalami kerusakan,” ujarnya.

‎Lalu bagaimana dengan alokasi anggaran senilai Rp 16,3 milliar untuk tahun pertama, apakah kemudian digeser pada alokasi tahun 2026? Menurut Arief, hal inilah yang sedang diupayakan oleh pihaknya. Sebab menurutnya sejauh ini alokasi anggaran Rp 16 milliar tersebut belum ada turun. Sementara tahun 2026, pihaknya hanya mengelola Rp 30 milliar untuk paket preservasi jalan tersebut.

‎”Harusnya kan begitu. Cuma ini belum ada kejelasan, ini yang sedang kita upayakan. Takutnya kalau nanti digeser untuk tahun terakhir 2027, kan enggak efektif. Tahun 2027 kan kita mengelola Rp100-an milliar,” katanya.

‎Dia pun berharap adanya perhatian serius dari pusat terkait alokasi anggaran tersebut, demi keberlangsungan proyek preservasi jalan sepanjang 63,46 kilometer tersebut.

‎Hingga berita ini terbit, tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Pendaftaran Bayi Baru Lahir ke BPJS Kesehatan Masih Wajib, Kabar Aktif Otomatis Ternyata Mitos

DETAIL.ID

Published

on

Ilustrasi seorang ibu menggendong bayi. (Foto: Dok/BPJS Kesehatan)

DETAIL.ID, Jakarta – Kabar mengenai aktivasi otomatis kepesertaan BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir per April 2026 dipastikan tidak benar.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa prosedur pendaftaran bayi tetap merujuk pada aturan lama yang mewajibkan peran aktif orang tua atau keluarga untuk melakukan pengurusan administrasi agar status jaminan kesehatan sang buah hati segera aktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky di Jakarta, Senin, 6 April 2026.

Rizzky menambahkan, pendaftaran yang dilakukan dalam periode emas 28 hari tersebut akan menjamin status kepesertaan bayi langsung aktif.

Sebaliknya, pendaftaran yang melewati batas waktu tersebut akan memicu tagihan iuran yang dihitung mundur sejak hari kelahiran bayi.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan mengirimkan dokumen pendukung seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.

Terkait upaya pemerintah mengintegrasikan layanan publik melalui portal INAku, BPJS Kesehatan menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut selama berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasi.

Namun, fokus utama saat ini tetap pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan sebelum jatuh sakit.

“Penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” tutur Rizzky.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs