Connect with us
Advertisement

DAERAH

Rawan Konflik Agraria, IHCS Jambi Gelar Diskusi Bertajuk “UUCK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan”

Published

on

detail.id/, Jambi – Omnibus law Cipta Kerja tak henti-henti menjadi bahan perbincangan. Status perkebunan rakyat yang dialokasikan dari areal perkebunan perusahaan senilai 20 persen sesuai UU No 39 tahun 2014 di tengah status Inkonstitusional bersyarat UU CK

kali ini diangkat jadi tema diskusi oleh IHCS Provinsi Jambi beserta sejumlah organisasi masyarakat sipil pada, Kamis 30 Juni 2022.

Bertempat di kantor Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS)  Perwakilan Provinsi Jambi, diskusi bertema “UU CK dan Implementasi 20 Persen Perkebunan Rakyat” yang dihadiri  Kadisbun Provinsi Jambi berlangsung dengan cukup alot.

Ketua Presidium IHCS, Gunawan, dalam sambutannya menilai sangat penting untuk mewujudkan kewajiban 20 persen dari areal perkebunan perusahaan untuk menjadi perkebunan rakyat.

“Menjadi penting untuk mewujudkan kewajiban perusahaan 20 persen dari total areal perkebunan perusahaan untuk jadi perkebunan rakyat,” kata Gunawan, Kamis 30 Juni 2022.

Kemudian, Ketua Perwakilan IHCS Jambi Ahmad Azhari menekankan jika status UU CK saat ini perlu dipertegas demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. Sebab kaitannya dengan kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan lahan perkebunannya seluas 20 persen untuk perkebunan rakyat dinilai oleh Azhari rawan akan potensi konflik agraria.

“Ketika perusahaan hendak memperpanjang HGU kewajiban itu harus dipenuhi. Dalam konteks reforma agraria, perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap ketentuan tersebut, tentunya lahan perusahaan dapat jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan Perpres No 86 tahun 2018,” kata Azhari, Kamis 30 Juni 2022.

Maka, lanjut dia, penting sekali rakyat harus tau. Tidak hanya 20 persen jika mereka (perusahaan) tidak patuh. Karena kenapa, ketika lokasi izin ini mereka tidak berikan 20 persen pada negara maka itu menjadi hak negara. Salah satunya adalah yang diatur oleh skema TORA.

Kemudian, ketika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya, dalam konteks ini menurut Azhari perlu didiskusikan bagaimana sebenarnya konsep pembangunan kebun berkelanjutan. Ia mempertanyakan apakah ini akan menjadi sebuah objek untuk redistribusi tanah?

“Karena sampai saat ini kita belum  melihat redisribusi 20 persen di Jambi itu ada. Adakah kemunginan itu bisa menjadi objek redistribusi melalui TORA atau pembangunanan kebun rakyat berkelanjutan. Ini pengetahuan yang akan menjadi bahan bagi rakyat untuk paling tidak bertahan sebagai upaya perlawanan. Agar kita bisa mengurai konflik agraria di Jambi ini,” katanya.

Menanggapi Azhari, Kadisbun Provinsi Jambi Agusrizal berujar jika pembangunan kebun masyarakat senilai 20 persen dari total areal kerja yang dikuasai benar merupakan kewajiban bagi perusahaan. Agurizal mengungkap saat ini UU CK masih ditunda 2 tahun, apabila sudah diperbaiki baru bisa berlaku. Di lain sisi juga saat ini regulasi tentang perkebunan masih mengacu pada UU No 39 tahun 2014.

“Tentunya kita tau bahwa perizinan perkebunan sawit ini dimulai dari 1983 jadi situasinya berbeda. Saat itu masih masih banyak kawasan hutan yang bisa dikonfersi, belum dengan UU No 39,” kata Agusrizal.

Namun, kebanyakan izin perkebunan tersebut dulunya merupakan kawasan hutan yang dikonversi. Menurut Agusrizal, perusahaan-perusahaan perkebunan tersebut sebenarnya sudah melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas
20% atau bahkan lebih.

Ia menyebutkan beberapa diantaranya yang dulu diberikan izin oleh Pemprov Jambi yakni PTPN 6, KDA, IIS, Kedaton dan PT SAL. Semuanya, kata Agusrizal, sudah memiliki kebun plasma.

Namun saat ini Disbun Provinsi Jambi mencatat terdapat 186 izin perkebunan. Hari ini masih tersisa 180 izin yang belum melaksanakan pembangunan kebun rakyat sesuai amanat UU Perkebunan No 39 tahun 2014.

Terkait persoalan itu, Agus menilai terdapat beberapa permasalahan yang melandasinya, karena konon pelepasan kawasan butan tidak secara detail menyebutkan pembangunan kebun rakyat seluas 20 persen itu wajibnya kapan.

“Sehingga para pengusaha ini dia mengejar inti dulu, sudah terpenuhi sukur-sukur dia membangun plasmanya. Ini yang jadi masalah kita sebenarnya. Jadi kalau dari awal sebenarnya tiap dia membangun inti dia juga membangun plasma. Tapi ini tidak terjadi dan didalam aturan kurang jelas, jadi perusahaan mengupayakan inti dulu,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

DAERAH

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Bangsa di Era Digital

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Merangin pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Sekdin/Sekban, Kabag, hingga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin.

Turut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Merangin serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Merangin.

Usai pelaksanaan upacara, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen penting untuk memperkuat tali persaudaraan dan mengingatkan kembali nilai-nilai luhur bangsa.

“Hari ini seluruh jajaran pemerintah, unsur Forkopimda, dan masyarakat melaksanakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mudah-mudahan kegiatan ini mengingatkan kita kembali akan pentingnya keberagaman, persatuan, dan kebersamaan di tengah masyarakat,” ujar Bupati M. Syukur.

Menanggapi tantangan era modern, Bupati M. Syukur menekankan agar pesatnya perkembangan teknologi tidak mengikis identitas dan budaya bangsa.

Menurutnya, Pancasila harus tetap menjadi benteng utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Pancasila adalah dasar kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah perkembangan teknologi yang luar biasa saat ini, ciri khas dan budaya kita jangan sampai hilang. Yang paling penting adalah menjaga semangat persatuan dan kesatuan Indonesia. Meski dalam keberagaman dan kebinekaan, kita harus tetap menjadi bangsa yang utuh, menyatu, dan berlandaskan Pancasila,” katanya.

Upacara berlangsung secara tertib dan ditutup dengan sesi foto bersama serta silaturahmi antarunsur pimpinan daerah dan peserta upacara. (*)

Continue Reading

DAERAH

Dana Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi Dibagi ke 4 OPD, BPBD Terima Rp18 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengalokasikan dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke empat organisasi perangkat daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi penerima alokasi terbesar, yakni lebih dari Rp18 miliar.
‎
‎Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 setelah sebelumnya melalui pergeseran anggaran mendahului perubahan.
‎
‎”Sudah, sudah masuk dalam APBD-P, sudah dimasukkan dari pertama diawali dengan pergeseran mendahului perubahan. Kemudian kita bawa lagi ke APBD Perubahan dan sudah diketok palu,” kata Sudirman usai rapat paripurna pada Rabu kemarin, 30 September 2026.
‎
‎Selain BPBD, dana bantuan tersebut dialokasikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kehutanan (Dishut), serta RSUD Raden Mattaher Jambi.
‎
‎Berdasarkan rincian alokasi, BPBD Provinsi Jambi mendapat Rp18 miliar, Dinkes Rp2,8 miliar, Dishut Rp1,8 miliar, dan RSUD Raden Mattaher Rp6,5 miliar.
‎
‎Sudirman mengatakan, seluruh anggaran telah terbagi ke masing-masing OPD dan kini tinggal direalisasikan melalui program serta kegiatan yang telah direncanakan hingga Desember 2026.
‎
‎”Dana bantuan itu sudah terbagi habis. Artinya dananya sudah terbagi habis di situ, nanti tinggal dijalankan. Yang sudah jalan ya jalan, yang silakan jalankan, masih ada rentang waktu sampai Desember 2026,” ujarnya.
‎
‎Ia berharap anggaran bantuan pemerintah pusat tersebut digunakan secara optimal, terutama untuk mendukung penanganan karhutla, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pemulihan pascabencana.
‎
‎Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah mengatakan, pihaknya mengusulkan pengadaan sejumlah peralatan dan kebutuhan operasional untuk mendukung penanganan karhutla.
‎
‎Menurut Bachyuni, kebutuhan tersebut mencakup personel, peralatan, serta kendaraan untuk menunjang mobilitas petugas di lapangan.
‎
‎”Saya kalau arahan Bapak Gubernur, yang pertama untuk personel, untuk alat dan untuk mobilitas kendaraan,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, penggunaan anggaran juga diarahkan untuk mendukung mobilitas kendaraan sesuai ketentuan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
‎
‎Di sisi lain, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengusulkan pengadaan peralatan pemadaman serta pembangunan sumur bor, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar.
‎
‎Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria mengatakan, usulan tersebut telah disesuaikan dengan arahan dalam surat edaran Mendagri.
‎
‎Peralatan yang diusulkan meliputi kendaraan roda dua, mesin nozzle untuk mendukung masyarakat peduli api, selang, dan sepatu bot. Dishut juga mengusulkan pembangunan 12 hingga 14 sumur bor.
‎
‎”Untuk pembuatan sumur bor akan diprioritaskan di lahan gambut, yang memang lahan gambut ini rawan terbakar,” kata Andri Selasa lalu, 29 September 2026.
‎
‎Menurut Andri, pembangunan sumur bor diperlukan untuk mengatasi kendala ketersediaan air yang kerap dihadapi petugas saat memadamkan kebakaran di lahan gambut.
‎
‎”Karena selama ini kendala kami ketika pemadaman api di lahan gambut itu sumber air yang susah. Sehingga kita prioritaskan di lahan gambut dan apabila kembali karhutla di lokasi yang sama, kita sudah memiliki sumber air,” katanya.
‎
‎Sebelumnya, DPRD Provinsi Jambi juga meminta agar dana bantuan tersebut digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak karhutla.
‎
‎Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, pihaknya telah membahas penggunaan anggaran bersama OPD mitra kerja, termasuk Dinas Kesehatan.
‎
‎”Kemarin kita sudah bahas bersama sesuai dengan mitra kerja OPD. Kita minta agar bantuan itu dipastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Fauzi, Minggu, 27 September 2026.
‎
‎Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi itu juga meminta agar anggaran diarahkan untuk mengatasi dampak karhutla, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
‎
Ia menyebut Dinkes Provinsi Jambi telah mengusulkan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai, termasuk masker, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan.‎

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bengkulu – Kesibukan sehari-hari menuntut setiap orang cermat dalam membagi waktu, termasuk untuk mengurus urusan pertanahan. Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur jalannya berbagai keperluan agar tidak saling berbenturan waktu. Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat kini bisa mengetahui secara pasti kapan tanahnya akan diukur sehingga waktu untuk aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik. Pengalaman ini dirasakan Rahmat Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan layanan Pengukuran Terjadwal.

“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” kata Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.

Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. “Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujar Rahmat Irianto.

Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah membuatnya sebagai masyarakat makin antusias untuk mengurus sendiri urusan tanahnya.

“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.

Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” tutur Rahmat Irianto.

Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Transformasi lainnya dilakukan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs