DETAIL.ID, Merangin – Aksi nekat dilakukan Egawati, seorang ibu rumah tangga harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, warga Desa Pangkalan ini nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan suaminya, Saidina.
Aksinya ketahuan polisi yang menyamar sebagai pembeli Egawati yang langsung menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di balik behanya.
Saat tersangka digelandang ke Polres Merangin bersama dengan suaminya serta tersangka Ardison (41), warga BTN Tiara Hidayah, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, petugas menemukan sabu-sabu itu disimpan di dalam beha tersangka Egawati.
Penangkapan para tersangka berawal dari informasi warga bahwa di Desa Pangkalan Jambu sering terjadi transaksi narkoba. Pada Jumat, 24 Juni 2022, Satnarkoba Polres Merangin kemudian menugaskan salah satu anggota Opsnal Narkoba yang menyamar menjadi pembeli narkoba. Setiba di lokasi, polisi berusaha memancing tersangka dengan memesan narkoba. Tersangka yang tidak curiga langsung memberikan barang haram tersebut kepada anggota yang menyamar.
Saat itu juga, tersangka langsung diringkus. Tim lain langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengembangan terhadap tersangka Saidina.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S,IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia S.IK membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, tersangka sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan. Tersangka kita dikenakan pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post