Connect with us
Advertisement

PERKARA

Skenario Erayani Alias Ahnaf Arrafif Berbohong, Mengaku Dokter Hingga Nikahi Sesama Jenis

Published

on

detail.id/, Jambi – Alur cerita pernikahan sesama jenis kelamin yang baru terungkap setelah 10 bulan menikah siri, masih saja jadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat Jambi dan netizen di berbagai sosial media.

Entah apa yang merasuki Erayani sehingga ia nekat melakukan aksi kebohongan yang menggemparkan. Ia mengaku-ngaku sebagai seorang pria dengan nama Ahnaf Arrafif untuk menikahi seorang wanita tulen yang sebut saja namanya Melati.

Aksi Erayani atau Ahnaf Arrafif tergolong cukup sukses. Ia yang sebenarnya merupakan sosok perempuan berhasil menikah Melati yang juga merupakan perempuan kemudian meraup uang puluhan juta dengan mengaku sebagai dokter lulusan New York. Harus diakui skenario Erayani boleh dibilang berjalan mulus, meski hanya berumur 10 bulan.

Setelah semua tindak pidana yang Erayani lalukan, terbaru Kejaksaan Negeri Jambi dalam sebuah sesi pemaparannya pada sejumlah awak media mengungkap bahwa terkait kasus Erayani, wanita yang mengaku-ngaku sebagai pria berprofesi sebagai dokter itu, sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pihak Kejari Jambi akan memfokuskan kasusnya pada penggunaan gelar yang tidak sesuai dengan UU.

“Awal mula perkenalan, memang korban tertarik karena si terdakwa ini mengaku dokter lulusan luar negeri yang mempunyai gelar berbagai macamlah. Itulah yang membuat korban tertarik awal mulanya,” kata Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari, Jumat 17 Juni 2022.

Sebenarnya dari awal sudah ada gambaran, kata Irwan, bahwa asal mulanya pihak korban ini melapor karena orang tuanya merasa curiga bahwa menantunya ini bukan seorang wanita melainkan seorang pria.

“Karena curiga akhirnya mertuanya ini melapor ke Polres. Di situlah terungkap bahwa si pelaku ini merupakan perempuan,” kata Irwan.

Lebih lanjut, Kasi Pidum Kejari Jambi itu mengungkap, ayah korban sedang dalam kondisi sakit stroke. Saat itu iai berpikir menantunya merupakan seorang dokter maka ibu korban meminta agar suaminya diobati.

“Di situlah si terdakwa meminta sejumlah uang untuk pengobatan hingga terkumpul uang total sejumlah Rp 67 juta. Karena tak kunjung sembuh dan makin mencurigakan maka ibu korban memutuskan untuk melapor ke Polresta Jambi.

Ketika disinggung apakah pelaku yakni, terdakwa Erayani mengidap kelainan orientasi seksual sehingga nekat menjalankan aksinya, Kasi Pidum menepisnya. “Kalau kita lihat sekilas ndak adalah. Tidak ada,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Kasus Peretasan Bank Jambi Libatkan Warga Negara Bulgaria, Tiga Pelaku yang Terafiliasi Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akhirnya mengungkap kasus dugaan peretasan sistem Bank Jambi yang mengakibatkan dana milik ribuan nasabh hilang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang diduga terlibat.

‎Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif penyidik Ditreskrimsus setelah menerima laporan dari Bank Jambi.

‎”Atas kejadian hilangnya dana nasabah ini, kami mengapresiasi kerja Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Hari ini penyidik telah melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang terlibat dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Erlan.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia menjelaskan Bank Jambi sebelumnya melaporkan telah terjadi peretasan sistem yang menyebabkan dana nasabah sebesar Rp 144,82 miliar berpindah dari rekening 6609 nasabah.

‎Peristiwa itu terjadi pada sistem Bank Jambi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 02.00 hingga 08.00 WIB pada Minggu, 22 Februari 2026.

‎Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka, salah satunya berinisial DD yang berperan sebagai penghubung dengan seorang warga negara Bulgaria bernama Alkas, yang diduga menjadi pelaku utama alias peretas.

‎Menurut Taufik, DD bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Untuk setiap orang yang berhasil direkrut, DD memperoleh bayaran sekitar Rp 5 juta untuk setiap nasabah yang dapat.

‎Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu dua rekannya berinisial T dan AA. T juga berperan mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank dan akun kripto. Dari hasil perekrutan tersebut, kata Taufik, kemudian terkumpul sekitar 45 orang yang masing-masing diminta membuka rekening bank dan 2 rekening kripto.

‎Sementara AA bertugas mendata seluruh rekening yang berhasil dibuka. Para perekrut juga disiapkan telepon seluler baru yang digunakan untuk proses pembukaan rekening dan akun kripto. Seluruh data, termasuk nomor rekening, kata sandi, hingga perangkat telepon seluler kemudian diambil kembali dan diserahkan kepada DD untuk dibawa kepada Alkas di Jakarta.

‎”Mereka yang bersedia membuka rekening diberikan sejumlah uang, kemudian seluruh rekening beserta perangkatnya diambil kembali untuk diserahkan kepada jaringan pelaku,” ujar Taufik.

‎Penyidik mengungkap DD merupakan residivis dalam perkara serupa yang pernah terjadi di Bank Kalsel dengan modus operandi yang hampir sama.

‎”DD adalah residivis kasus yang sama di Bank Kalsel. Karena itu keberadaannya terus kami pantau hingga akhirnya berhasil diamankan bersama 2 rekannya,” katanya.

‎Polda Jambi menyebut aksi peretasan terhadap sistem bank dilakukan oleh pelaku yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia berperan menyiapkan sarana berupa rekening bank dan akun kripto sebagai tempat penampungan hasil kejahatan.

‎Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan aset hasil kejahatan berupa dana di akun kripto senilai sekitar Rp 18,9 miliar.

‎Seluruh tersangka diketahui berasal dari Jawa Barat. Hingga kini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk jaringan yang berada di luar negeri. Polda Jambi juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat dalam proses penyidikan.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Terakhir Dir Krimsus menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu pelaku lain yang diduga berada di luar negeri dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik peretasan sistem Bank Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemprov Jambi Gelar Nobar Semifinal dan Final Piala Dunia 2026! Libatkan Ratusan UMKM Diharapkan Dapat Gerakkan Ekonomi

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi akan menggelar nonton bareng (nobar) semifinal hingga final Piala Dunia 2026 di dua lokasi utama. Selain menjadi ajang hiburan masyarakat, kegiatan ini diharapkan mampu mendongkrak perputaran ekonomi pelaku UMKM.

Nobar yang digelar bersama TVRI Jambi itu akan berlangsung di pintu gerbang keluar Kantor Gubernur Jambi atau jalan depan RRI untuk laga semifinal. Sementara perebutan tempat ketiga dan partai final akan dipusatkan di jalan depan Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Syamsurizal, mengatakan seluruh persiapan terus dimatangkan, mulai dari lokasi, pengamanan, hingga rekayasa lalu lintas.

“Kita siapkan lokasi khusus menggunakan layar lebar (videotron), termasuk tempat untuk pedagang. Yang pasti akan kita libatkan pihak keamanan, dan pengaturan lalu lintas dari Dinas Perhubungan,” kata Syamsurizal usai rapat teknis persiapan nobar di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Jumat, 10 Juli 2026.

Selain di lokasi yang disiapkan Pemprov Jambi, nobar juga akan digelar di halaman Polda Jambi, Korem 042/Garuda Putih, serta kawasan Kantor Gubernur Jambi dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala Stasiun TVRI Jambi, Herly Marjoni, mengatakan kegiatan nobar selama Piala Dunia terbukti mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.

Menurutnya, TVRI memiliki sistem pemantauan yang mencatat jumlah penonton dan nilai transaksi ekonomi di setiap lokasi nobar.

“Sudah ada dashboard-nya. Kita mendata berapa banyak penonton di setiap venue dan berapa perputaran ekonomi yang tumbuh setiap kali nobar. Angkanya sampai miliaran,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga 10 Juli 2026, terdapat 30 lokasi nobar komersial dan 53 lokasi nonkomersial yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.

Herly berharap penyelenggaraan nobar tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi daerah. “Mudah-mudahan UMKM kita di Jambi akan hidup dan menerima manfaat dari siaran Piala Dunia,” katanya.

Antusiasme pelaku UMKM juga cukup tinggi. Tercatat sebanyak 106 UMKM telah mendaftar mengikuti bazar di lokasi nobar depan RRI. Pemerintah menyiapkan tenda, meja, dan penerangan bagi para pedagang selama pelaksanaan semifinal hingga final Piala Dunia 2026. (*)

Continue Reading

PERKARA

Kebakaran Gudang BBM Ilegal di Belakang Kantor BPK Jambi Terungkap, Direktur PT ASR Kini Jadi Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Misteri kebakaran gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik PT ASR Pertolin Energi di kawasan Pal VII, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026 akhirnya terungkap.

‎Setelah 2 bulan penyelidikan, Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) serta perlindungan konsumen.

‎Penetapan tersangka tersebut diumumkan Polda Jambi dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 10 Juli 2026. Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat dilakukan pemindahan solar hasil olahan ilegal dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik PT ASR menggunakan mesin pompa robin.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka MDG membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari daerah Bayat, Provinsi Sumatera Selatan. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan truk modifikasi menuju gudang kendaraan PT ASR di Pal VII, Kota Jambi.

‎Selanjutnya, tersangka memerintahkan para pekerjanya untuk memindahkan solar tersebut ke mobil tangki PT ASR bernomor polisi BH 8347 LA yang rencananya akan disalurkan atau dijual.

‎”Saat proses pemindahan berlangsung, sekitar 1.000 liter solar telah berhasil dialihkan. Namun muncul percikan api yang diduga berasal dari mesin pompa robin hingga memicu kebakaran di lokasi,” ujar Kombes Pol Erlan.

‎Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit truk tangki bertuliskan PT ASR Petrolin Energi, masing-masing bernomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK, mobil Hino 300 Dutro, mobil Ford Ranger, 1 unit dump truck, 1 unit mesin penyedot, serta 6163 liter minyak olahan.

‎Atas perbuatannya, MDG disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia kini terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs