DAERAH
Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.
Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.
Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.
Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.
Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.
Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.
Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Hangat dalam Canda, Bupati M. Syukur Pererat Sinergi dengan Legislatif
DETAIL.ID, Merangin – Suasana di Pendopo Rumah Dinas Bupati Merangin pada Senin, 9 Maret 2026 sore terasa berbeda.
Jika biasanya pertemuan antara eksekutif dan legislatif kental dengan nuansa formalitas dan perdebatan kebijakan, kali ini suasana cair menyelimuti kebersamaan.
Bupati Merangin, M. Syukur, didampingi Wakil Bupati A. Khafidh dan Sekda Zulhifni, menggelar acara buka puasa bersama pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Merangin.
Kehadiran Ketua DPRD Rivaldi, Waka I Abong Fendi, dan Waka II Fahmi, seolah menegaskan bahwa di balik dinamika politik, ada tali silaturahim yang tetap terjalin erat.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur tak mampu menyembunyikan rasa bahagia. Baginya, buka puasa kali ini bukan hanya rutinitas Ramadan, melainkan momen untuk menyatukan visi dalam membangun Bumi Merangin.
“Membangun negeri ini tentu harus bersama-sama, saling mendukung, dan saling mendoakan. Kita semua punya tujuan yang sama: ingin Merangin lebih baik dan masyarakatnya lebih sejahtera, dunia maupun akhirat,” ujar Bupati di hadapan para hadirin.
Tak hanya dihadiri jajaran legislatif, acara ini juga diramaikan oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Direktur PDAM dan tamu undangan lainnya.
Meski sarat akan pesan kerja sama membangun daerah, suasana tetap terasa santai dan penuh kebersamaan. Gelak tawa pecah saat Bupati sempat “terlewat” menyapa Direktur PDAM yang turut hadir.
Tak berhenti di situ, Bupati juga sempat melempar candaan ringan menanggapi gurauan ustaz pengisi tausiyah yang ditujukan kepada Ketua DPRD, yang disambut tawa renyah oleh para undangan.
“Kalau ada hal-hal yang kurang berkenan selama roda pemerintahan berjalan, atau selama bulan puasa ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucapnya dengan nada tulus.
Usai azan Maghrib berkumandang, kebersamaan berlanjut secara khidmat. Bupati bersama seluruh pimpinan DPRD dan tamu undangan melaksanakan sholat Maghrib berjamaah, diikuti dengan makan malam bersama, dan ditutup dengan ibadah sholat Tarawih yang berjalan khusyuk. (*)
DAERAH
Bupati Pasuruan Mengimbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Cuaca Ekstrem
DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengimbau masyarakat Kabupaten Pasuruan untuk selalu berhati-hati baik yang di rumah maupun yang beraktivitas di luar rumah.
Soalnya, dalam beberapa hari terakhir ini cuaca ektrem terus berganti tak hanya mengakibatkan hujan lebat tercampur angin kencang tak pernah berhenti mengakibatkan banjir dan tanah longsor dikarenakan siklon tropis dari wilayah Australia membuat banyak pohon besar tumbang menerjang rumah warga rusak dan membuat arus jalan menjadi kemacetan akibat pohon yang tumbang
“Hati-hati di jalan, jangan berteduh di bawah pohon besar pas hujan deras, atau di bawah baliho besar, tiang listrik besar yang banyak kabelnya dan lainnya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan mengikuti imbauan dari BPBD dan pemerintah setempat,” kata Rusdi Sutejo pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kepala Pelaksana BPBD, Sugeng Hariyadi mengaku telah melaporkan kepada Bupati Pasuruan bahwa cuaca selama tiga har terakhir cukup ektrem. Banyak pohon tumbang di hampir separuh wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Sejak sore sampai malam hujan terus turun dengan lebat disertai angin kencang dan terjadi lebih dari dua jam sehingga mengakibatkan banyak pohon tumbang di 11 kecamatan,” kata Sugeng melalui sambungan selulernya pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Sugeng, satu warga Prigen, Kecamatan Pandaan bernama Zulfatul Rohma Mahfiro yang tertimpa pohon hingga tak sadarkan diri. Korban mengalami luka di bagian kepala dan kaki patah. Begitu pula korban lain, salah seorang warga Sukorjo yang tertimpa pohon juga dilarikan ke RS Prima Husada.
Sugeng menjelaskan setidaknya ada 16 rumah warga yang rusak dihantam angin puting beliung berada di 9 kecamatan. Lalu, ada satu kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Lekok yang mengalami kerusakan ringan, yakni sebagian dari atap yang ambrol.
Dari kesebelas wilayah terdampak, kata Sugeng, paling banyak kasus pohon tumbang ada di Kecamatan Winongan, yakni 7 titik kejadian, kemudian Kecamatan Grati 5 titik, Kecamatan Rejoso 3 titik dan Gondangwetan 2 titik. Sedangkan kecamatan lainnya masing-masing terjadi di satu titik lokasi. (Tina)
DAERAH
Boyong Seluruh OPD, Bupati M. Syukur Bermalam di Tabir Timur
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, melakukan kunjungan kerja intensif di wilayah perbatasan Kabupaten Tebo, tepatnya di Desa Sri Sembilan, Kecamatan Tabir Timur pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian Safari Ramadan sekaligus memperingati Nuzulul Qur’an 17 Ramadan 1447 Hijriah.
Sekali dayung dua pulau terlampaui, Bupati juga bermalam di Tabir Timur sebagai realisasi program prioritas “Bupati Ngantor di Kecamatan”.
Didampingi Wakil Bupati A. Khafidh, Wakil Ketua DPRD Herman Effendi, Sekda Zulhifni, dan seluruh kepala OPD, Bupati menunjukkan komitmennya dalam membangun infrastruktur meski di tengah keterbatasan anggaran.
Dalam sambutannya di Masjid Al Barokah, Bupati M. Syukur secara terbuka mengakui adanya pemotongan anggaran yang signifikan pada tahun 2026, yakni mencapai Rp 240 miliar. Hal ini berdampak pada lambatnya penanganan jalan sepanjang 1.000 km lebih di Kabupaten Merangin.
“Persoalan jalan di Tabir Timur ini memang berat. Meski anggaran dipotong, pemerintah tetap bertanggung jawab. Tahun 2026 tetap ada pembangunan jalan di sini, bahkan saya sudah minta Kadis PU untuk menambah titik-titik tertentu agar akses masyarakat lancar,” kata Bupati.
Sebagai solusi alternatif atas keterbatasan anggaran pengaspalan, Pemkab Merangin telah menyiagakan alat berat berupa dua unit Grader dan dua unit Bomag.
Langkah ini diambil guna memastikan jalan fungsional sehingga aktivitas ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat tidak terputus.
Selain infrastruktur, Bupati menyoroti pentingnya peningkatan kualitas SDM melalui berbagai program bantuan.
Dibidang pendidikan, Pemkab Merangin menyediakan program beasiswa kuliah, bantuan perlengkapan sekolah (baju, tas, sepatu) untuk anak yatim dan kurang mampu, serta kursus bahasa asing gratis di tiap kecamatan.
Dibidang kesehatan, Pemkab Merangin telah menambah fasilitas RSUD Kolonel Abundjani dan menambah kuota Jamkesda hingga 10.000 peserta. Bupati menginstruksikan para Kades untuk aktif melakukan pendataan agar warga tidak kesulitan saat harus berobat ke Bangko.
Sementara itu, dibidang ekonomi dan keagamaan, Pemkab Merangin menyediakan program bantuan Rp 100 juta untuk pesantren terdaftar, bantuan subsidi bibit sawit, bantuan UMKM, serta dukungan bagi pegawai syarak.
Bupati juga mengklarifikasi isu miring terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pemerintah pusat. Menurutnya, MBG bukan hanya soal gizi anak, melainkan motor penggerak ekonomi desa.
“Jangan dengarkan hoaks. MBG ini peluang bisnis. Kebutuhan telur, ayam, dan sayur sangat besar. Saya minta BUMDes di tiap desa menangkap peluang ini agar uang berputar di masyarakat kita sendiri,” ujarnya.
Menutup rangkaian kegiatan, Bupati beserta rombongan melakukan audiensi langsung dengan warga, buka puasa bersama, hingga bermalam dan sahur bersama di Tabir Timur.
“Daerah ini spesial, jaraknya jauh dan medannya susah. Saya sengaja bawa seluruh Kadis agar mereka melihat langsung nasib rakyat yang harus kita pikirkan bersama. Kita ingin jarak antara pemerintah dan masyarakat benar-benar hilang,” ucapnya.
Menutup rangkaian kegiatan, Bupati M. Syukur juga menyerahkan bantuan CSR dari Bank 9 Jambi dan BAZNAS berupa bantuan untuk tempat ibadah serta paket bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu. (*)


