Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP

Published

on

detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.

Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.

Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.

Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.

Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.

Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.

Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.

Reporter: Syahrial

Advertisement Advertisement

DAERAH

Hasil Uji Lab Keracunan MBG Sudah Keluar, Namun Tak Dijelaskan Secara Rinci

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID,Jambi – Dua minggu lebih pasca insiden keracunan massal yang terjadi di sejumlah sekolah di Kecamatan Sekernan dan Sengeti, Muarojambi. Hasil uji lab terhadap sampel makanan dan air dikabarkan telah keluar.

‎Sekretaris Satgas Pangan Provinsi Jambi, Johansyah mengonfirmasi hal tersebut namun ia tidak merinci lebih lanjut.

Kalau menurut Johansyah, hasil uji lab terhadap sampel makanan dari dapur SPPG Yayasan Aziz Rukiah Amanah tersebut disampaikan langsung pada Pemkab Muarojambi.

‎”Hubungi Satgas MBG Kabupaten Muarojambi, ya,” kata Johansyah pada Rabu, 18 Febuari 2026.

‎Masalahnya, pihak BGN Wilayah Jambi tak bisa dikonfirmasi. Pihak Dinkes Muarojambi pun terkesan menutup akses informasi, Kadinkes Muarojambi, Aang Hambali dikonfirmasi belum merespons hingga berita ini terbit.

‎Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 30 Januari lalu, usai para pelajar mengonsumsi makanan yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sengeti.

‎Korban keracunan massal tersebut berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari pelajar, guru, hingga balita. Para korban mengalami keluhan berupa mual, muntah, dan diare tak lama setelah menyantap makanan tersebut.

‎Dinas Kesehatan Muarojambi mencatat, setidaknya terdapat 152 orang mendatangi instalasi gawat darurat di RSUD Ahmad Ripin Sengeti.

‎Dari jumlah itu, 45 pasien menjalani rawat jalan, sementara 101 orang sempat dirawat inap secara intensif. Dua pasien balita bahkan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher.

‎Meski jumlah korban terbilang besar, seluruh pasien kini telah dipulangkan dan tidak ada lagi yang menjalani perawatan. Namun, kepastian soal penyebab keracunan masih belum terungkap.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

4 KM Jalan Kencong Rusak Parah, Bupati Jember Temui Gubernur Jatim, Warga Pasang Ratusan Banner Edukasi

DETAIL.ID

Published

on

Warga memasang baliho di pinggir jalan, Rabu (18/2/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kerusakan parah terjadi di ruas Jalan Raya Provinsi di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Sepanjang kurang lebih 4 kilometer, kondisi jalan di sisi kiri dan kanan dipenuhi lubang yang membahayakan pengendara.

Sejumlah warga yang melintas di ruas tersebut dilaporkan terjatuh akibat lubang jalan.

Situasi ini memicu keresahan warga Kencong yang menilai penanganan dari Dinas PU Bina Marga Provinsi berjalan lambat.

Menyikapi kondisi itu, Bupati Jember Muhammad Fawait bergerak menemui Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menyampaikan langsung keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan tersebut.

“Kami sudah menyampaikan kepada gubernur Jawa Timur dan secepatnya penanganan jalan rusak ini segera di perbaiki,” kata Gus Fawait, Rabu, 18 Februari 2026.

Video pertemuan Bupati Jember bersama Gubernur Jawa Timur pun viral di media sosial sebagai bentuk upaya percepatan penanganan jalan rusak tersebut.

Di sisi lain, puluhan warga Kecamatan Kencong turun langsung ke jalan dengan memasang ratusan baliho dan banner berukuran besar di sepanjang ruas jalan yang rusak.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada para pengguna jalan sekaligus sentilan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera melakukan perbaikan.

“Kami melakukan ini dengan cara yang humanis, karena masyarakat pengguna jalan tidak hanya warga Kencong saja. Maka dari itu, kami pasang ratusan baliho banner agar masyarakat tahu dan membaca dan berhati hati sambil menunggu berbaikan segera dilakukan,” ucap Ketua kegiatan pemasangan edukasi baliho dan banner, M Rochul Ulum, saat di konfirmasi di sela-sela kegiatan.

Pria yang akrab disapa Mas Pitix ini menegaskan, pemasangan banner tersebut juga bertujuan menekan angka kecelakaan, terutama di musim hujan ketika genangan air menutup lubang jalan.

“Ini musim hujan, terjadi genangan dan akibatnya fatal. Maka kami edukasi dengan cara ini untuk menekan angka kecelakaan dan memberikan informasi jalan alternatif bagi pelintas di jalan raya kencong,” ucapnya.

Continue Reading

DAERAH

Kunjungi Pospol Tambang Emas, Ini Janji Kapolres Merangin

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Kunjungan kerja Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi ke Pospol Tambang Emas menjadi harapan besar bagi warga masyarakat di Kecamatan Pamenang Selatan, Renah Pamenang dan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.

Pasalnya keberadaan Pospol yang ada di Desa Tambang Emas itu merupakan lokasi strategis untuk memberikan pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat. Selama ini jika ada kejadian kejahatan harus lapor ke Polsek Pamenang yang sangat jauh.

“Saat ada kejadian kejahatan di sini, warga harus lapor ke Polsek yang jaraknya sangat jauh, apalagi bicara waktu tentu sangat menyita waktu dan keburu pelaku kejahatannya kabur,” kata Kades Tambang Emas, Juarno pada Selasa, 17 Februari 2026.

Juarno juga mengatakan bahwa, Pospol Tambang Emas menjadi satu-satunya tempat yang paling dekat untuk melaporkan kejahatan yang terjadi di wilayah Renah Pamenang dan Pamenang Selatan.

“Pospol ini sangat penting untuk pelayanan masyarakat, apalagi wilayah kita berdekatan dengan Kabupaten Sarolangun, sehingga sangat memungkinkan pelaku kejahatan berasal dari luar Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Pihaknya sangat berharap agar Pospol bisa dinaikkan menjadi Polsubsektor Tambang Emas dan masyarakat siap untuk swadaya membangun kantornya.

“Harapan kami Pospol ini bisa naik jadi Polsubsektor, dan bisa jadi Polsek Tambang Emas sebab Polsek Pamenang membawahi 29 desa satu kelurahan, sementara saat ini desa yang di tiga kecamatan ada 11 desa yang di bawah Pospol Tambang Emas. Kami siap swadaya untuk membangun gedung Polsek Tambang Emas,” ucapnya.

Sementara itu Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi mengatakan, ada tahapan yang akan dilakukan agar harapan masyarakat di 11 desa bisa terwujud, salah satunya akan diusulkan dulu dari Pospol menjadi Polsubsektor, baru bisa diajukan ke Mabes Polri jadi Polsek.

“Kami akan segera ajukan ke Polda terkait dengan harapan masyarakat di sini, semoga saja Pospol ini bisa jadi Polsubsektor dan bisa dapat nomenklatur jadi Polsek, apalagi masyarakat juga siap swadaya untuk membangun kantor Polsek,” ujar Kapolres.

Dari data yang ada jumlah penduduk yang di bawah Polsek Pamenang lebih dari 80 ribu jiwa, jika ada 11 desa yang bisa dilayani Polsubsektor Tambang Emas maka tingkat kriminalitas di wilayah Pamenang bisa ditekan.

“Data-data yang ada bisa kita jadikan acuan untuk ajuan kita agar bisa segera terwujud jadi Polsubsektor. Hapan kita secepatnya bisa jadi Polsek agar angka kriminalitas di wilayah Polsek Pamenang bisa kita tekan, saya juga mengimbau agar masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan menjelang bulan Ramadan, jika ada yang mencurigakan segera laporkan ke polisi terdekat,” katanya.

Kunjungan Kapolres merangin ke Pospol Tambang Emas disambut langsung oleh Kapolsek Pamenang AKP David Pul Tampubolon dan juga anggota Bhabinkamtibmas se-Polsek Pamenang dan anggota unit Intel Polsek Pamenang.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs