DAERAH
Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.
Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.
Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.
Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.
Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.
Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.
Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Sambut Ramadan, Kapolres Pasuruan Mengajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
DETAIL.ID, Pasuruan – Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengeluarkan seruan resmi kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
AKBP Harto Agung Cahyono menekankan bahwa gangguan suara seperti menyalakan petasan serta aksi balap liar dan juga keselamatan menjadi perhatian utama kepolisian kita harus mengimbau warga untuk meninggalkan aktivitas yang merugikan kepentingan umum
“Masyarakat harus menghindari penggunaan petasan atau kembang api berbahaya yang berisiko memicu kebakaran dan keresahan warga. Masyarakat diminta tertib berlalu lintas,” kata AKBP Harto Agung Cahyono pada Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan akan menindak tegas aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong) yang kerap meningkat di waktu menjelang berbuka maupun sahur.
“Tertiblah dalam berlalu lintas. Jangan biarkan momentum ibadah terganggu oleh kebisingan knalpot atau aksi balap liar yang membahayakan nyawa,” ujarnya.
Salah satu fenomena remaja yang menjadi perhatian serius kepolisian adalah tawuran berkedok “perang sarung”. Kapolres meminta peran aktif orang tua untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak remaja mereka, terutama pada malam hari hingga subuh.
Guna mengantisipasi tindak kriminalitas seperti pencurian (Curat/Curanmor), Kapolres memberikan panduan keamanan bagi warga memastikan pintu dan jendela terkunci sewaktu ke masjid serta upayakan mematikan kompor juga mencabut selang gas, dan matikan aliran listrik yang tidak diperlukan sebelum meninggalkan rumah.
Lalu, masyarakat diimbau menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor dan jangan mengenakan perhiasan mencolok saat berada di tempat umum.
Polres Pasuruan memastikan kehadiran pihak kepolisian di tengah masyarakat dengan menyiagakan layanan Call Center 110. Layanan ini tersedia gratis selama 24 jam untuk menerima laporan pengaduan atau informasi terkait gangguan keamanan.
“Mari kita jadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat persaudaraan. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita wujudkan Kabupaten Pasuruan yang aman, tertib, dan damai,” tuturnya. (Tina)
DAERAH
Bupati Pasuruan Buka Buka Forum Konsultasi Publik 2026, Ini Pesannya
DETAIL.ID, Pasuruan – Bupati Rusdi Sutejo membuka Forum Konsultasi Publik 2026 dan Forum Perangkat Daerah RKPD 2027 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan pada Jumat, 19 Februari 2026 di Hotel Dalwa Syariah Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam acara Forum konsultasi publik 2026 dihadiri Asisten Administrasi Umum, Diana Lukita Rahayu juga Kepala Bapperida, Bakti Jati Permana serta dalam forum tersebut juga sebagai penanda purnatugas dari Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Lilik Widji Asri.
Bupati Rusdi Sutejo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bapenda atas pengabdian selama ini dan juga kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tidak terkecuali juga ucapan terima kasih kepada seluruh staf dan jajaran.
Bupati Rusdi mengatakan, Bapenda merupakan sektor yang diharapkan dapat mensubstitusi ketika dana transfer daerah berkurang, karena tanpa Bapenda apa yang telah direncanakan juga tidak dapat terlaksana.
“Bapenda ini adalah sektor yang kita harapkan sebagai instansi yang bisa mensubstitusi ketika transfer ke daerah berkurang maka penguatannya di Bapenda. Bapperida juga tidak akan bisa merencanakan jika tidak ada anggaran kas daerah,” katanya.
Selain itu juga seluruh staf yang ada di Bapenda juga diminta untuk dapat bekerja secara cerdas sekaligus cermat. Hal terpenting adalah dengan seluruh target yang ada dapat berbanding lurus dengan target yang telah ditetapkan oleh kementerian.
“Sehingga jika terdapat kekurangan hal tersebut akan menjadi koreksi agar target bisa sesuai. Karena saat ini beberapa daerah mengalami keterbatasan fiskal akibat pemotongan dari pusat maka diharapkan dapat menyesuaikan serta semakin mempercepat pelayanan terutama kepada masyarakat Pasuruan,” kata Bupati Rusdi.
Birokrasi saat ini Bupati Rusdi harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar tidak ketinggalan dengan daerah lain harus menyesuaikan zaman kalau tidak mengikuti maka akan ketinggalan zaman.
“Kita harus bisa lebih baik dari yang lain. Dan karena keterbatasan fiskal kita harus kerja lebih cerdas serta pelayanan kepada masyarakat harus maksimal serta kondusif,” ujarnya. (Tina)
DAERAH
RSUD Grati Terus Berbenah, Lengkapi Fasilitas Ruang Operasi Smart Operating Theatre
DETAIL.ID, Pasuruan – Sebagai institusi pelayanan kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, RSUD Grati terus berbenah dan berlari dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Di antaranya dilakukan dengan melengkapi fasilitas Ruang Operasi Smart Operating Theatre.
Direktur RSUD Grati, drg. Dyah Retno Lestari memaparkan, penambahan fasilitas tersebut bagian dari inovasi terbarukan dengan Targetnya mampu menjawab tantangan kesehatan modern yang semakin kompleks.
“Saya bersyukur. Alhamdulillah tim kami terus berupaya mengoptimalkan layanan dengan menghadirkan Ruang Operasi Smart Operating Theatre. Tentunya dengan kelebihan yang berbeda dari ruang operasi biasa nya Jadi produk modul alatnya sangat canggih, bisa untuk menyetting tekanan negatif positif yang berfungsi melindungi pasien dan Nakesnya serta lebih meminimalkan infeksius,” katanya.
Dengan kedatangan Wakil Bupati Shobih Asroni bersama Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko dan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi di Aula Gedung Graha Sayyid Sulaiman RSUD Grati meresmikan alat sarana prasarana medis yang baru dinilai lebih canggih dan efektif.
“Sekaligus mempermudah operator ruang operasi dalam melakukan tindakan dengan tampilan data-data rekam medis terbaru pasien yang langsung dapat diakses ke ruang operasinya bisa langsung terintegrasi dengan SIM RS kita,” ujarnya.
“Jadi semua data rekam mediknya real time yang sesuai dengan tindakan yang dilakukan. Seperti radiologi, pemeriksaan laborat dan sebagian di situ langsung bisa melihat data-data pasien dan terintegrasi, terhubung dengan layanan penunjang lainnya,” kata Direktur RSUD Grati.
Sementara itu, Wakil Bupati Gus Shobih mengapresiasi Ruang Operasi Smart Operating Theatre. Menurutnya, layanan medis yang baru menjadi bagian dari tugas dan peran RSUD Grati dalam memberikan perawatan terbaiknya kepada masyarakat melalui peningkatan kualitas infrastruktur. Tidak terkecuali dalam mendukung keselamatan dan efisiensi kerja tenaga medis.
“Alhamdulillah RSUD Grati terus melakukan pengembangan-pengembangan layanan. Seperti yang hari ini kita meresmikan bersama sama serta penambahan ruang operasi Smart Operating Theater. Saya mengapresiasi penambahan fasilitas dan inovasi yang terus diupayakan bersama,” tutur Gus Shobih sapaannya pada Rabu, 18 Februari 2026.
Di sisi lain, Wabup Gus Shobih meminta kepada seluruh jajaran hospitalia RSUD Grati untuk terus meningkatkan kualitas. Baik SDM, fasilitas sarana dan prasarana maupun perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan dan prioritas. Berikut, pengembangan serta pelayanan dan inovasi agar tidak tertinggal khususnya di Kabupaten Pasuruan.
“Saya berharap, seluruh tenaga kesehatan di RSUD Grati memberikan pelayanan maksimal. Semoga ke depannya, RSUD Grati terus maju berkembang, kaya inovasi dan semakin bagus dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas dan profesional,” katanya. (Tina)


