Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP

Published

on

detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.

Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.

Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.

Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.

Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.

Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.

Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.

Reporter: Syahrial

Advertisement Advertisement

DAERAH

Modal Rp 35 Juta Jadi Rp 700 Juta, Bupati M. Syukur Dorong Desa Durian Rambun Raih Penghargaan Nasional

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Prestasi gemilang yang ditunjukkan Desa Durian Rambun, Kecamatan Muara Siau, menuai apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Merangin.

Betapa tidak, lewat pengelolaan dana ketahanan pangan yang efisien sebesar Rp 35 juta, desa Durian Rambun mampu memanen padi ladang dengan nilai ekonomi mencapai Rp 700 juta.

Keberhasilan fantastis ini disampaikan langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, di hadapan ratusan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin.

Menurut Bupati, capaian ini merupakan bukti bahwa kreativitas dalam mengelola anggaran desa dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan warga.

Atas dedikasi tersebut, Desa Durian Rambun kini menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Merangin yang dipercaya menerima bantuan dari pemerintah pusat dalam program penyelamatan kelestarian hutan.

Bupati M. Syukur pun menegaskan komitmennya untuk membawa prestasi ini ke tingkat nasional.

“Keberhasilan ini akan segera saya laporkan kepada Menteri Pertanian. Saya ingin Desa Durian Rambun mendapatkan penghargaan resmi dari Kementerian atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mendukung program ketahanan pangan nasional secara mandiri,” ujar M. Syukur dengan nada bangga.

Bupati juga meminta seluruh kepala desa di Merangin menjadikan Durian Rambun sebagai motivasi dan tolak ukur dalam pemanfaatan anggaran desa. Ia menekankan bahwa dana desa tidak hanya sekadar dihabiskan, tetapi harus mampu diputar menjadi motor penggerak ekonomi.

“Yang pemerintah butuh saat ini adalah kreativitas dalam memanfaatkan peluang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Desa Durian Rambun ini adalah contoh yang baik. Potensinya sangat besar, apalagi jika nanti dikolaborasikan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi fokus pemerintah,” tuturnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perputaran Uang MBG Capai Rp 57 Miliar, Bupati M. Syukur Dorong Desa Tangkap Peluang Ekonomi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur mengungkapkan potensi ekonomi luar biasa dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah pusat.

Diperkirakan, perputaran uang dari program ini di Kabupaten Merangin mampu menembus angka Rp 57 miliar setiap bulan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati saat memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama ratusan Kepala Desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Selasa, 17 Maret 2026.

Bupati memaparkan bahwa program MBG bukan sekadar pemenuhan gizi bagi siswa, melainkan motor penggerak ekonomi yang masif di tingkat akar rumput. Ia merinci bahwa sebagian besar anggaran tersebut akan mengalir langsung ke masyarakat melalui rantai pasok bahan pangan.

“Satu unit MBG itu per bulannya sekitar satu miliar rupiah. Jika di Merangin ada 57 titik MBG, maka duit yang masuk ke daerah kita mencapai Rp 57 miliar setiap bulan. Hampir 63 persen dari jumlah itu adalah uang yang dibelanjakan langsung kepada masyarakat,” ujar Bupati M. Syukur.

Untuk memastikan dampak ekonomi terasa maksimal di tingkat lokal, Bupati menekankan agar seluruh kebutuhan pangan — mulai dari telur, daging, ikan, sayuran, hingga buah-buahan — wajib disuplai oleh petani dan peternak setempat.

Ia menegaskan agar bahan pangan tidak didatangkan dari luar daerah. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat Merangin menjadi aktor utama dan tidak menjadi penonton dalam program MBG.

“Kalau desa membangun peternakan ayam potong, ayam petelur, ikan dan sayuran, maka kebutuhan MBG dapat disuplai oleh desa. Artinya, ada perputaran ekonomi di desa dan Insya Allah bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret untuk mengorganisir potensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin kini tengah mendorong penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama untuk mengambil peran sebagai pengelola suplai kebutuhan pangan.

“Program ini adalah peluang bisnis bagi masyarakat desa. Kita ingin BUMDes Bersama yang mengelola, sehingga ekonomi desa bergerak serentak dan mandiri,” kata Bupati. (*)

Continue Reading

DAERAH

Operasi Ketupat Semeru 2026 Digelar, Polres Pasuruan Kota Siapkan Pos dan Layanan Maksimal Agar Mudik Aman

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Pasuruan – Dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Pasuruan Kota menggelar Operasi Terpusat Ketupat Semeru 2026 yang berlangsung mulai 13 hingga 25 Maret 2026. Operasi ini bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

‎Sejumlah titik strategis telah disiapkan sebagai pusat pelayanan dan pengamanan, di antaranya Pos Pengamanan Ngopak, Pos Rest Area 792A, Pos Pelayanan, serta Pos Terpadu di Alun-Alun Kota Pasuruan. Pos-pos ini difungsikan sebagai tempat istirahat pemudik, pusat informasi, serta layanan cepat kepolisian dan instansi terkait.

‎Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan seluruh personel dan sarana pendukung guna memastikan kelancaran arus mudik tahun ini.

‎“Operasi Ketupat Semeru 2026 kami laksanakan secara terpadu bersama instansi terkait. Fokus kami adalah memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal agar masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menambahkan bahwa rekayasa lalu lintas serta pengawasan di titik rawan telah dipersiapkan secara matang.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta memperhatikan kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan,” tuturnya.

Dalam mendukung kelancaran arus lalu lintas, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Beberapa kendaraan yang dibatasi meliputi: mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih; ‎mobil barang dengan kereta tempelan maupun gandengan; ‎kendaraan pengangkut hasil tambang, galian (tanah, pasir, batu), serta bahan bangunan.

‎Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan penting seperti BBM/BBG, bahan pokok, pupuk, hewan ternak, serta penanganan bencana alam.

‎Selama pelaksanaan operasi, pelayanan SIM dan Samsat diliburkan mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan akan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.

‎Polres Pasuruan Kota juga membagikan sejumlah tips bagi pemudik, khususnya dalam kondisi cuaca hujan:

  • Pastikan kendaraan dalam kondisi prima (rem, ban, lampu)
  • Kurangi kecepatan dan jaga jarak aman
  • Hindari berkendara saat mengantuk, manfaatkan pos istirahat
  • ‎Gunakan jas hujan atau perlengkapan keselamatan
  • Waspadai jalan licin dan genangan air

‎Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan.

‎Sejumlah warga mengaku terbantu dengan kehadiran pos pengamanan dan pelayanan yang disediakan. Salah satu pemudik, Andi (34), menyampaikan apresiasinya. “Dengan adanya pos polisi, kami merasa lebih aman. Bisa istirahat dan mendapat bantuan jika dibutuhkan. Sangat membantu perjalanan kami,” ujarnya.

‎Polres Pasuruan Kota turut mengucapkan: “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Selamat berkumpul bersama keluarga. Mudik Aman, Keluarga Bahagia.” (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs