Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP

Published

on

detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.

Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.

Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.

Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.

Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.

Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.

Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.

Reporter: Syahrial

Advertisement Advertisement

DAERAH

Banjir Melanda 11 Kecamatan, Pemkab dan BPBD Pasuruan Bangun Dapur Umum di Shelter Bencana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Intensitas hujan yang sangat deras ditambah angin kencang selama lebih dari dua jam pada Selasa malam, 24 Maret 2026 membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, terendam banjir hingga Rabu pagi, 25 Maret 2026.

Dari catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasuruan, setidaknya lebih dari 6.650 rumah di 11 kecamatan dilaporkan kebanjiran. Bahkan, ketinggian air sampai 1,5 meter lebih di beberapa wilayah.

Dari 11 kecamatan yang terkena dampak banjir, hampir 6 desa di Kecamatan Beji, airnya belum surut. Enam desa tersebut adalah Desa Beji, Kedungringin, Gununggangsir, Pagak, Kedungboto, dan Cangkringmalang. Khusus di Desa Beji, banjir paling parah terjadi di Dusun Pasinan, dimana ketinggian air mencapai 120 sentimeter dengan 72 rumah terendam.

Banjir juga melanda di Desa Jarangan dan Toyaning, Kecamatan Rejoso dengan ketinggian air antara 10-30 sentimeter. Berikutnya 4 kelurahan dan 3 desa di wilayah Kecamatan Bangil yang juga tergenang, yakni Kelurahan Kalianyar, Tambakan, Kauman, Kalirejo, Latek, serta Desa Manaruwi, Tambakan dan Masangan. Ketinggian air antara 20-60 sentimeter.

Di Kecamatan Winongan, setidaknya ada 8 desa yang terkena banjir yaitu Desa Menyarik, Mendalan, Gading, Minggir, Prodo, Winongan Lor, Winongan Kidul, dan Penataan. Ketinggian air paling tinggi di Menyarik, Gading dan Penataan hingga 80 sentimeter.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi mengatakan, banjir disebabkan karena intensitas hujan yang sangat lebat disertai angin kencang terjadi hampir di semua wilayah di Pasuruam dan berlangsung selama lebih dari dua jam.

“Kemarin sore sampai malam hujannya terus turun dengan intensitas sedang sampai lebat ditambah angin kencang. Intensitasnya juga cukup lama sampai lebih dari dua jam,” kata Sugeng melalui sambungan selulernya pada Rabu, 25 Maret 2026.

Usai kejadian, BPBD bersama relawan langsung ke lapangan untuk melakukan banyak hal. Mulai dari evakuasi korban, pembuatan dapur umum di shelter bencana hingga distribusi makanan siap saji seperti nasi bungkus dan lainnya.

“Kita evakuasi korban ke tempat yang lebih aman, kita bagikan sembako, makanan dan kita aktifkan tiga shelter di Bangil, Winongan dan Rejoso,” ujarnya.

Tak hanya bantuan, Pemkab Pasuruan menurut Sugeng juga menginventarisir kerusakan akibat banjir kali ini.

“Pak Bupati menugaskan kami dan OPD terkait lainnya untuk menginventarisir kerusakan infrastruktur akibat dampak banjir sekarang,” tuturnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah dan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Bakal Pasang Portal Jalan di Delapan Titik

DETAIL.ID

Published

on

Salah satu portal jalan yang dibangun oleh Dishub Kabupaten Probolinggo. (Dok. Dishub)

DETAIL.ID, Probolinggo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan rencana pembangunan alat pengendali dan pengaman jalan berupa portal di sejumlah ruas jalan kabupaten. Langkah ini diambil guna meningkatkan keamanan, keselamatan serta menjaga keawetan infrastruktur jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan dokumen resmi tertanggal 12 Maret 2026, pembangunan portal tersebut akan dimulai pada April 2026. Portal-portal ini akan dipasang dengan spesifikasi tinggi tiang 3,5 meter dan lebar yang menyesuaikan kondisi masing-masing ruas jalan. Material utama yang digunakan adalah besi WF dengan pengecatan warna hitam-kuning berbahan fosfor agar terlihat jelas oleh pengendara.

Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto mengatakan pentingnya sinergi dalam kebijakan ini. “Kami mengharapkan kesediaan para stakeholder, terutama pemerintah kecamatan dan desa untuk mensosialisakan kebijakan ini kepada masyarakat serta pelaku usaha angkutan agar menyesuaikan dimensi kendaraannya sebelum melewati ruas jalan tersebut,” katanya pada Rabu, 25 Maret 2026.

Adapun delapan titik lokasi pembangunan portal tersebut meliputi Ruas Jalan Patalan-Patokan di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto, Ruas Jalan Tamansari-Banjarsawah di Desa Tamansari Kecamatan Dringu, Ruas Jalan Klaseman-Maron di Desa Klaseman Kecamatan Gending serta Ruas Jalan Condong-Manggisan di Desa Betek Kecamatan Krucil.

Selanjutnya, Ruas Jalan Pesawahan – Tiris di Desa Pesawahan Kecamatan Tiris, Ruas Jalan Jabung – Besuk di Desa Jabungsisir Kecamatan Paiton, Ruas Jalan Tiris – Tlogosari di Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Ruas Jalan Wonoasih – Bantaran di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto.

Menurut Edy, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah guna mengutamakan keselamatan lalu lintas dan menjaga aset jalan kabupaten yang telah diperbaiki oleh Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo.

“Pelaku usaha angkutan kayu, tambang hingga bus pariwisata diimbau untuk segera menyesuaikan tinggi muatannya maksimal 3,5 meter agar tidak terhambat saat melintas,” ujarnya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Wabup A. Khafidh Serahkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Seling

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Musibah kebakaran menimpa keluarga Hasyim (52) warga RT 01 Desa Seling, Kecamatan Tabir. Rumah yang menjadi tempat berteduh bagi keluarga kecilnya hangus jadi abu akibat konsleting arus listrik, tepat pada hari ke-2 lebaran, Minggu, 22 Maret 2026.

Menindaklanjuti musibah tersebut, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh didampingi Kepala Dinas Sosial A. Lazik, Kabag Umum Ari Aniko menyalurkan bantuan sosial kepada Hasyim pada Rabu, 25 Maret 2026.

Bantuan yang diserahkan berupa beras, mie instan, minyak goreng, makanan siap santap, perlengkapan bayi, selimut, kasur, terpal dan bantuan lainnya.

“Pemerintah Kabupaten Merangin ikut merasa berduka dan prihatin atas terjadinya kebakaran ini. Kami memberikan bantuan yang mungkin jumlahnya tidak seberapa, namun ini adalah bentuk kepedulian kami kepada warga yang sedang tertimpa cobaan,” ujar A. Khafidh di lokasi penyerahan.

Ia menambahkan, momentum yang masih dalam suasana Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat sedikit terhibur dengan kehadiran pemerintah, sehingga keluarga korban tetap bisa merasakan suasana lebaran meski di tengah duka.

Berdasarkan laporan di lapangan, kebakaran tersebut diduga kuat dipicu oleh hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Menanggapi hal itu, Wabup memberikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin, khususnya warga Desa Seling.

“Saya mengimbau kepada warga untuk memanfaatkan aliran listrik secara aman. Gunakan cara-cara yang baik dan pastikan instalasi listrik di rumah sesuai standar. Kita harap musibah akibat korsleting ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs