DAERAH
Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.
Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.
Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.
Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.
Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.
Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.
Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Potensi Panen Capai Rp 1 Miliar, Bupati M. Syukur Yakin Merangin Jadi Lumbung Pangan Jambi
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat sektor ketahanan pangan.
Hal ini dibuktikan oleh Bupati Merangin, M. Syukur, saat melakukan Panen Raya Jagung di Balai Benih Utama (BBU) Desa Sido Rukun, Kecamatan Margo Tabir, Kamis, 2 April 2026.
Lahan milik Pemkab Merangin seluas 27 hektar tersebut berhasil dikonversi menjadi kebun jagung dengan potensi produksi mencapai 5-6 ton jagung pipil per hektar. Total hasil panen kali ini diperkirakan menembus angka 135 hingga 162 ton.
Tidak hanya soal produktivitas, sisi ekonomi dari panen raya ini pun sangat menjanjikan. Dengan harga beli dari Bulog sebesar Rp6.300 per kilogram, BBU Margo Tabir diprediksi mampu meraup nilai produksi Rp850 juta hingga Rp1 miliar.
Bupati M. Syukur menegaskan bahwa keberhasilan di Margo Tabir hanyalah bagian dari peta besar ketahanan pangan Merangin.
Saat ini, Pemkab mengelola total 40 hektar lahan jagung yang dikelola oleh BBU Margo Tabir 27 Hektar, BBU Dusun Tuo8 Hektar, BBU Jangkat 4 Hektar dan BBU Sungai Manau 1 Hektar.
“Kami yakin Kabupaten Merangin bisa menjadi lumbung pangan utama di Provinsi Jambi. Selain jagung, kita juga memiliki kekuatan di sektor padi dengan luas lahan mencapai 11.692 hektar,” ujar M. Syukur dengan optimis.
Bupati M. Syukur juga menginstruksikan jajarannya untuk memprioritaskan sektor pertanian dalam anggaran daerah. Di hadapan para pejabat yang hadir, ia meminta Kepala BPKAD untuk menambah alokasi dana pada pos perubahan.
“Tolong Kepala BPKAD, nanti di perubahan tambah lagi dana untuk pertanian. Apa yang dibutuhkan, tolong dipenuhi. Jika dananya tidak ada, nanti kita cari solusinya,” kata Bupati.
Kegiatan panen raya ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, para Kepala Dinas terkait (Tanaman Pangan, Kominfo, PMD, Peternakan, dan Ketahanan Pangan), serta pihak Bulog dan BPS.
Kehadiran para stakeholder ini menandakan adanya sinergi kuat untuk menjaga stabilitas pangan dan kesejahteraan petani di Bumi Merangin.
Selain fokus pada jagung, BBU Margo Tabir saat ini juga tengah mengembangkan komoditas lain seperti padi sawah seluas 1,8 hektar, serta tanaman hortikultura seperti cabai dan kacang tanah guna menjaga diversifikasi pangan daerah. (*)
DAERAH
Bupati M. Syukur Instruksikan Pembangunan Industri Hilir Pertanian
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan komitmennya untuk melakukan lompatan besar di sektor pertanian dengan membangun industri hilir secara mandiri.
Langkah ini diambil guna memutus ketergantungan para peternak lokal terhadap pasokan pakan dari luar daerah yang selama ini membebani biaya produksi.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Bupati usai melakukan panen raya jagung di BBU Desa Sido Ruku, Kecamatan Margo Tabir pada Kamis, 2 April 2026.
Bupati M. Syukur menyoroti ketimpangan yang terjadi antara potensi bahan baku dengan realitas di lapangan. Menurutnya, pemerintah memiliki segala instrumen yang dibutuhkan untuk mengelola industri dari hulu ke hilir.
“Jangan mau kalah sama swasta. Pemerintah itu punya SDM, punya sumber dana, kenapa kita tidak bisa mengembangkan industri hilir secara mandiri?” ujar Bupati dengan nada optimis.
Ia menambahkan bahwa tingginya harga pakan dari provinsi tetangga menjadi kendala terbesar bagi keberlangsungan usaha peternak di Merangin.
Dengan memproduksi pakan sendiri, pemerintah tidak hanya meningkatkan nilai tambah hasil tani jagung, tetapi juga langsung meringankan beban para peternak.
Dalam arahannya, Bupati membandingkan keberhasilan daerah lain yang mampu memajukan sektor peternakan melalui kemandirian industri pakan.
“Kenapa peternakan ayam petelur di Solok berkembang? Karena mereka bisa produksi pakan sendiri. Begitu juga dengan Linggau dan wilayah lain yang menjadi lumbung perikanan, peternakannya maju karena pakan dan harganya terjamin,” katanya.
Guna merealisasikan visi tersebut, Bupati M. Syukur menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera memprioritaskan alokasi anggaran pada sektor pengembangan industri hilir ini.
Ia menegaskan bahwa fasilitas pendukung seperti gudang dan lahan yang luas sudah tersedia, sehingga yang dibutuhkan saat ini hanyalah komitmen eksekusi.
“Kita punya fasilitas, gudang ada, lokasi luas, SDM ada, tinggal lagi komitmen. Tolong BPKAD, anggarkan untuk pertanian. Apa yang dibutuhkan, masukkan dalam anggaran,” tuturnya. (*)
DAERAH
Pemkab Merangin Ikuti Entry Meeting BPK, Penertiban Aset jadi Sorotan
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin resmi memulai tahapan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini ditandai dengan partisipasi Bupati Merangin, M. Syukur dalam agenda Entry Meeting Pemeriksaan yang digelar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara virtual pada Kamis, 2 April 2026.
Bertempat di Aula Kantor BPKAD Merangin, Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhifni serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Hadir pula secara langsung Ketua Tim BPK Merangin, Yohanes Harry Kusmono Agung Christyanto, untuk memulai proses audit tersebut.
Dalam pengarahannya via Zoom Meeting, tim pemeriksa BPK menekankan pentingnya akuntabilitas, ketepatan waktu penyajian data, serta penguatan komitmen transparansi agar seluruh pertanggungjawaban anggaran berjalan objektif.
Bupati Merangin, M. Syukur menegaskan bahwa Pemkab Merangin akan bersikap kooperatif dan terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menginstruksikan seluruh jajaran OPD untuk segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tanpa menunda-nunda.
Secara khusus, Bupati menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah merapikan manajemen aset daerah, mulai dari kendaraan dinas, tanah pemda, hingga rumah dinas yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kami sangat concern mengenai aset-aset ini. Banyak aset kita yang tercatat secara administratif, namun di lapangan sudah berpindah tangan ke orang lain. Padahal aset tersebut sudah puluhan tahun dibiayai pemerintah, seperti pembuatan taman dan lainnya,” ujar Bupati M. Syukur.
Bupati juga menyoroti adanya kelalaian di masa lalu yang menyebabkan munculnya sertifikat sekunder di atas lahan milik pemerintah. Ia mengapresiasi dorongan dari tim pemeriksa BPK untuk memprioritaskan penertiban hak-hak aset pemerintah daerah.
“Ini mungkin ada kelalaian di masa lalu, tapi kami berterima kasih atas dorongan soal aset ini. Kita harus memperhatikan aset-aset yang memang menjadi hak pemerintah. Semoga kita bisa bekerja sama dengan baik selama proses audit ini,” ujarnya. (*)



