DAERAH
Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.
Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.
Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.
Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.
Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.
Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.
Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Pemkab Sumenep dan BPJS Kesehatan Bahas Penonaktifan PBI-JK dalam Sosialisasi JKN
DETAIL.ID, Sumenep – Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sumenep, Shandy Eko Budilaksono, mengulas penonaktifan peserta segmen PBI-JK dalam sosialisasi status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Arya Wiraraja, Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, agar peserta memahami prosedur verifikasi dan reaktivasi sesuai ketentuan.
Kegiatan ini dihadiri Kabag Kesra Setda Sumenep Kamiluddin, Kepala Dinas Sosial P3A Abd. Rahman Riadi, perwakilan OPD, serta BPS.
Forum tersebut memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga validitas data kepesertaan dan memastikan perlindungan kesehatan berjalan tepat sasaran.
Dalam pemaparannya, Shandy meminta peserta rutin mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa atau dinas sosial jika terjadi perubahan status pada segmen PBI-JK.
“Peserta JKN perlu memastikan status kepesertaannya selalu aktif agar tidak terkendala saat mengakses pelayanan kesehatan, bisa menggunakan kanal layanan non tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan PANDAWA di 08118165165. Apabila terdapat penonaktifan pada segmen PBI-JK, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa atau dinas sosial setempat untuk proses verifikasi dan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Shandy.
Ia juga menyampaikan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan aparatur desa menjadi faktor krusial dalam mempercepat penyampaian informasi kepada masyarakat.
Validasi dan pembaruan data, menurutnya, harus berlangsung berkesinambungan agar program JKN tetap optimal.
“Kami ingin peserta memahami bahwa menjaga status kepesertaan tetap aktif merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Jika ada kendala administratif, segera laporkan dan urus sesuai prosedur agar saat membutuhkan layanan kesehatan tidak mengalami hambatan,” katanya.
Kepala Bagian Kesra Setda Sumenep Kamiluddin menyebut sosialisasi ini relevan dengan kondisi di lapangan, menyusul adanya penonaktifan kepesertaan PBI-JK di wilayah Sumenep.
“Belakangan ini memang ada penonaktifan kepesertaan PBI-JK, sehingga masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas. Melalui sosialisasi ini, kami ingin peserta JKN di Sumenep tidak bingung dan tahu harus berbuat apa ketika status kepesertaannya berubah,” ujar Kamiluddin.
Ia juga mendorong peserta yang hadir untuk meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar kesadaran menjaga status kepesertaan tetap aktif semakin kuat.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat benar-benar memahami pentingnya rutin cek status kepesertaan JKN, termasuk hak dan kewajibannya. Kami juga mengajak seluruh peserta yang hadir hari ini untuk menyampaikan kembali informasi ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar kesadaran menjaga status kepesertaan tetap aktif semakin kuat,” tuturnya.
DAERAH
Safari Ramadan di Tabir Selatan, Bupati M. Syukur Berkomitmen Membangun Infrastruktur
DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur mengisi rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 H tingkat Kabupaten Merangin di Masjid Arafah, Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, Merangin pada Kamis, 26 Februari 2026.
Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Merangin dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin, Kadis PUPR, Kadis BPKAD, Kadis TPH, Dirut PDAM hingga jajaran pimpinan Bank 9 Jambi dan Baznas Merangin.
Dalam sambutannya, Bupati M. Syukur menyampaikan komitmen membangun infrastruktur meski dalam kondisi efisiensi dan pengurangan anggaran.
“Saya memastikan setiap tahun selama saya menjabat Bupati, Tabir Selatan tetap dapat pengaspalan. Tahun 2026 ini ada juga proyek betonisasi, nyambung dari Sinar Gading keluar. Meskipun belum sepenuhnya, tapi tetap ada progres nyata tahun ini,” ujar M. Syukur.
Bupati juga memaparkan data perbandingan yang menunjukkan peningkatan signifikan pada sektor aksesibilitas. Pada tahun 2025, pembangunan jalan mencapai hampir 18 km, meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya 8 km.
“Kita lakukan efisiensi anggaran dan kita lakukan skala prioritas. Hasilnya, pembangunan jalan di masa kepemimpinan saya meningkat dua kali lipat lebih dibanding tahun sebelumnya,” tuturnya.
Selain memaparkan program pembangunan, Bupati M. Syukur juga memberikan klarifikasi penting terkait kondisi Bank 9 Jambi guna meredam kekhawatiran masyarakat. Ia menegaskan bahwa stabilitas bank daerah tersebut tetap terjaga meski saat ini sedang dalam pengawasan OJK.
“Bapak dan Ibu jangan khawatir, saya sudah rapat dengan OJK dan para pemegang saham. Dipastikan tidak ada duit nasabah yang hilang. Bank Jambi adalah aset daerah kita, jadi jangan berbondong-bondong mengambil uang karena takut hilang,” ucap Bupati.
Terkait gangguan pada layanan ATM dan e-banking, Bupati menjelaskan hal tersebut dilakukan karena adanya rekomendasi audit forensik dari OJK. Ia juga menjamin bahwa seluruh ASN tetap akan menerima gaji tepat waktu melalui mekanisme pengambilan manual selama proses sistem diperbaiki.
Menutup rangkaian acara, dilakukan penyerahan bantuan secara simbolis untuk mendukung kemaslahatan umat di Desa Sungai Sahut dari CSR Bank 9 Jambi: Rp 5 juta dan bantuan Baznas Kabupaten Merangin: Rp 1,5 juta.
Bupati berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi masjid dan masyarakat sekitar. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena jadwal Safari Ramadan sempat tertunda beberapa kali demi menyesuaikan agenda bersama Pemerintah Provinsi Jambi. (*)
DAERAH
Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional Utamakan Pelayanan Tanpa Ada Pungli
DETAIL.ID, Pasuruan – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) melalui layanan Samsat dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan informasi.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Seluruh proses di Samsat dan Satpas dilaksanakan sesuai prosedur resmi, transparan, serta tanpa calo dan tanpa pungutan liar,” katanya pada Kamis, 26 Februari 2026.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Pasuruan Kota, IPDA Ferdiawan Ubaidillah, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan kepolisian terus dilakukan secara ketat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran oleh anggota untuk segera ditindaklanjuti.
Komitmen tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah seorang warga Kota Pasuruan mengaku pelayanan berlangsung tertib, jelas, dan nyaman tanpa biaya di luar ketentuan.
“Alurnya mudah diikuti, petugas membantu dengan baik, dan prosesnya transparan. Kami merasa lebih percaya untuk mengurus sendiri,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik. (Tina)


