DAERAH
Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP
detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.
Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.
Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.
Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.
Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.
Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.
Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.
Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.
Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.
Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.
Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Gandeng 4 Organisasi, Lavita Syukur Salurkan Santunan dan Takjil ke Ponpes dan Panti Asuhan
DETAIL.ID, Merangin – Mengisi momentum penuh berkah di hari Jumat, istri Bupati H.M Syukur, Lavita Syukur, menggelar aksi religi dan sosial.
Istri Bupati Merangin M. Syukur ini menyambangi pondok pesantren dan panti asuhan untuk menyalurkan santunan serta paket takjil pada Jumat, 6 Maret 2025.
Lavita Syukur tidak sendirian. Ia bergerak bersama empat organisasi besar yang dipimpinnya, yakni PKK, BKMT, Bunda PAUD, dan Dekranasda. Sinergi ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus meringankan beban sesama.
Kegiatan dimulai dengan mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) El Kaffah yang berlokasi di Desa Sungai Ulak. Di sana, rombongan disambut hangat oleh para pengasuh dan santri.
Perjalanan kemudian dilanjutkan menuju Panti Asuhan ‘Aisyiyah Muhammadiyah di Desa Mentawak.
Dalam kunjungan tersebut, Lavita Syukur menyerahkan bantuan berupa Paket Takjil untuk berbuka puasa dan santunan uang tunai yang merupakan amanah langsung dari Bupati Merangin, M. Syukur.
“Kegiatan ini adalah bentuk kepedulian kami dan pemerintah daerah terhadap anak-anak kita di ponpes dan panti asuhan. Semoga bantuan ini bermanfaat dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujar Lavita Syukur di sela-sela kegiatannya.
Turut mendampingi dalam rombongan tersebut, Ketua GOW Merangin, Hj. Emi Minarsih, dan Ketua DWP Merangin, Sri Rizki. Kehadiran tokoh-tokoh wanita Merangin ini menunjukkan soliditas organisasi wanita dalam mendukung program sosial kemasyarakatan.
Setelah menuntaskan agenda kunjungan, rangkaian kegiatan ditutup dengan acara Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Bupati.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran anggota BKMT, PKK, Dekranasda, dan Bunda PAUD sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pengurus organisasi selama ini. (*)
DAERAH
Hangatnya Bukber di Pendopo, PSHT Merangin Sebut Bupati M. Syukur Saudara Kami
DETAIL.ID, Merangin – Suasana kekeluargaan menyelimuti Pendopo Rumah Dinas Bupati Merangin pada Kamis, 5 Maret 2026.
Bupati Merangin, M. Syukur, menggelar acara buka puasa bersama para sesepuh dan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Merangin.
Pertemuan ini bukan hanya agenda formal pemerintahan, melainkan ajang reuni bagi Bupati M. Syukur yang merupakan “warga” resmi PSHT sejak Agustus 2022 lalu.
Kala itu, Bupati M. Syukur disahkan menjadi warga PSHT di Gedung Balai Prajurit Marinir (BAPRA) Cilandak, Jakarta Selatan, bersama Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti. Tak heran, kedekatan emosional terpancar kuat dalam obrolan hangat sepanjang acara.
Ketua PSHT Cabang Merangin, Puryanto, menegaskan bahwa hubungan PSHT dengan orang nomor satu di Merangin tersebut lebih dari sekadar urusan birokrasi.
“Selain menjabat sebagai Bupati, Pak Syukur adalah saudara kami, bagian tak terpisahkan dari keluarga besar PSHT,” ujar Puryanto yang disambut senyum hangat sang Bupati.
Dalam kesempatan itu, Puryanto menyampaikan rencana peresmian Padepokan Pencak Silat PSHT di Desa Mentawak, Kecamatan Bangko.
Gayung bersambut, Bupati M. Syukur juga memuji kualitas bangunan padepokan yang dinilainya sebagai salah satu yang terbaik.
“Untuk skala Provinsi Jambi, saya rasa belum ada yang menandingi padepokan di Merangin ini. Luar biasa, bahkan orang lewat sering mengira itu gedung pemerintah,” ucap puji Bupati yang langsung disambut riuh tepuk tangan.
Ia pun menantang PSHT untuk menggelar kejuaraan pencak silat tingkat kabupaten maupun provinsi untuk memperebutkan Piala Bupati sebagai rangkaian acara sebelum peresmian padepokan.
Meski berstatus sebagai Bupati Merangin. M. Syukur menegaskan hal tersebut tidak akan mengubah garis persaudaraan yang telah terjalin. Ia menjamin akses komunikasi bagi para “dulur” PSHT akan selalu terbuka lebar.
“Rumah dinas ini terbuka 24 jam. Silakan mampir kalau mau ngopi. Meski tugas negara membuat saya jarang sempat mampir ke padepokan, yakinlah saya tetap Syukur yang dulu. Kita berjuang bersama untuk kebaikan,” katanya.
Selain bersilaturahim yang penuh keakraban, dihadapan keluarga besar PSHT, Bupati M. Syukur juga memaparkan sejumlah capaian dan program sosial pemerintah yang dapat diakses oleh masyarakat Merangin.
Seperti program pemberian beasiswa kuliah bagi mahasiswa berprestasi dan bantuan peralatan sekolah bagi warga kurang mampu, bantuan perlengkapan sekolah gratis serta kursus bahasa asing gratis di tingkat kecamatan.
Ada juga program jaminan kesehatan (Jamkesda) yang rencananya akan ditambah kuota sebanyak 10.000 orang.
Saat ini, RSUD Kolonel Abundjani telah memiliki fasilitas CT Scan, Mamografi dan Cathlab untuk pemeriksaan penyakit jantung.
“Sekarang pemeriksaan jantung dan cuci darah tidak perlu lagi ke Muara Bungo, di Merangin sudah tersedia,” tuturnya.
Disisi lain, bupati M. Syukur juga mengungkapkan komitmen dalam upaya membangun infrastruktur.
Pada tahun 2025, ditengah badai efisiensi anggaran dan pemangkasan anggaran Rp150 miliar, pemerintah tetap berhasil membangun jalan sepanjang 18 km pada tahun serta mendapat bantuan pusat sebesar Rp30 miliar. Sementara, pada tahun 2024, panjang jalan yang dibangun hanya 8 kilometer.
Dibidang keagamaan, Bupati M. Syukur juga menyampaikan program bantuan Rp 100 juta untuk pondok pesantren dan program unggulan lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati, A. Khafidh, Sekda Zulhifni, Ketua PSHT Merangin Puryanto,Asisten I Sukoso, Kadis Kominfo Ahmad Khoirudin, tokoh-tokoh PSHT, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)
DAERAH
Baznas Merangin Salurkan Rp 3,65 Miliar untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim, Wabup: Semoga Bermanfaat
DETAIL.ID, Merangin – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Merangin terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kepedulian sosial.
Kali ini, dana sebesar Rp 3,65 miliar digelontorkan untuk menyantuni ribuan fakir miskin serta anak yatim di seluruh pelosok Bumi Tali Undang Tambang Teliti.
Penyaluran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafid di Kantor Baznas Merangin, komplek Gedung Islamic Center Masjid Agung Baitul Makmur, Kamis, 5 Maret 2026.
Dana sebesar Rp 3.657.000.000 tersebut dibagi ke dalam dua kategori penerima manfaat utama. Yakni Rp.2.967.000.000 disalurkan kepada 14.835 orang fakir miskin yang masing-masing menerima Rp. 200.000.
Sisanya Rp. 690.000.000 disalurkan untuk 2.303 anak yatim yang masing-masing menerima Rp. 300.000.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin, A. Khafid, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para Muzakki (pembayar zakat) dan pengelola Baznas yang telah bekerja keras menghimpun serta menyalurkan dana umat secara transparan.
“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mengapresiasi langkah Baznas. Dana ini merupakan amanah dari para muzakki yang harus sampai ke tangan yang tepat. Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga kita yang membutuhkan, serta membantu kebutuhan sekolah bagi anak-anak yatim kita,” ujar Wabup.
Menutup arahannya, A. Khafid berharap agar program seperti ini dapat terus berkelanjutan dan jangkauannya semakin luas. Beliau juga mengajak seluruh ASN dan masyarakat yang mampu untuk terus menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.
“Semoga bantuan ini bermanfaat dan menjadi keberkahan bagi kita semua, baik bagi yang menerima maupun bagi mereka yang telah berzakat. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat solidaritas sosial di Kabupaten Merangin,” tuturnya.
Turut hadir dalam acara, Ketua TP PKK Merangin Lavita Syukur, Ketua DWP Sri Rezeki Zulhifni, Asisten I Sukoso dan sejumlah pejabat lainnya. (*)


