Connect with us
Advertisement

DAERAH

Kejari Tebo Stop Kasus Pencurian HP

Published

on

detail.id/, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menghentikan penuntutan kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) di Kabupaten Tebo, Senin, 11 Juli 2022.

Kajari Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka ini berdasarkan restorative justice. “Tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” kata Ari.

Ari mengaku, penghentian penuntutan terhadap kasus tersebut telah disetujui Kejagung melalui Jampidum. Hal ini setelah dilakukan Ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Dijelaskannya, kasus tersebut dihentikan penuntutannya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka. Dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu kata Ari, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Kemudian, proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis dan Masyarakat merespon positif.

Ari berkata, kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm) bermula pada Selasa, 03 Mei 2022 sekira jam 17.30 WIB di Jalan Lintas Tebo – Jambi tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Saat itu Tersangka sedang beristirahat dan berteduh di depan Toko Buah dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme 7i milik Yuyun. HP berada di laci dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai korban yang saat itu berboncengan dengan Dita.

Tersangka yang dalam keadaan terdesak karena tidak mempunyai biaya untuk pulang ke rumahnya yang beralamat di Kabupaten Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, langsung berniat mengambil HP tersebut.

Selanjutnya, Tersangka dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih dengan No.Pol. BH 5484 CT milik kakaknya yang bernama Fahrul Rozi, langsung mengikuti korban.

Sekitar 10 menit mengikuti korban, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Tersangka mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban dan langsung mengambil HP korban.

Naasnya, saat tersangka hendak kabur korban secara refleks menarik kerah baju tersangka. Akibatnya, motor yang dikendarai tersangka hilang kendali dan terjatuh. “Saat itu juga, tersangka ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Dan sekarang penuntutan kasus ini kita hentikan secara Restoratif Justice,” kata Ari.

Selain kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), kata Ari menjelaskan, Kejagung melalui Jampidum juga telah menyetujui penghentian penuntutan terhadap 5 tersangka lainnya yakni, Tersangka Ropian Bin Narsudi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kemudian, Tersangka Riski Fransiski dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka Rubianto alias Robin dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, Tersangka Rein Tumida dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan, Tersangka Muhammad Hatta alias Tata Bin J. Apandi dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

“Untuk Kasus pencurian HP dengan tersangka Syafril als Aril Bin Maksum (Alm), Jampidum memerintahkan kita untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata dia.

Reporter: Syahrial

Advertisement Advertisement

DAERAH

Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional Utamakan Pelayanan Tanpa Ada Pungli

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan Kota terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan maupun pungutan liar (pungli) melalui layanan Samsat dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Amrullah Setiawan, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan terbaik kepada masyarakat menjadi prioritas utama dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan keterbukaan informasi.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Seluruh proses di Samsat dan Satpas dilaksanakan sesuai prosedur resmi, transparan, serta tanpa calo dan tanpa pungutan liar,” katanya pada Kamis, 26 Februari 2026.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Pasuruan Kota, IPDA Ferdiawan Ubaidillah, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan kepolisian terus dilakukan secara ketat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pelanggaran oleh anggota untuk segera ditindaklanjuti.

Komitmen tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah seorang warga Kota Pasuruan mengaku pelayanan berlangsung tertib, jelas, dan nyaman tanpa biaya di luar ketentuan.

“Alurnya mudah diikuti, petugas membantu dengan baik, dan prosesnya transparan. Kami merasa lebih percaya untuk mengurus sendiri,” ujarnya.

Melalui pelayanan yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan, Polres Pasuruan Kota terus menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik. (Tina)

Continue Reading

DAERAH

Bupati M. Syukur Jamin Gaji ASN Aman dan Minta Nasabah Bank Jambi Tak Panik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin, M. Syukur mengimbau masyarakat khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada manajemen Bank Jambi.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Jambi di Gedung Mahligai pada Rabu, 25 Februari 2026 menyusul gangguan pada sistem layanan digital akibat dugaan kejahatan siber yang menimpa Bank Jambi.

Ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemerintah Daerah maupun nasabah secara umum dalam kondisi aman. Ia memastikan kendala teknis ini tidak akan menghambat hak-hak pegawai.

Bupati menjamin bahwa proses pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan pembayaran gaji ASN tetap berjalan normal. Meski fitur digital sedang dinonaktifkan, transaksi tetap bisa dilakukan melalui layanan kantor secara manual.

“Gaji pegawai semua bisa jalan. Tidak ada hubungannya (dengan gangguan siber). Memang yang biasa pakai m-banking atau ATM untuk sementara belum bisa digunakan, tapi prinsipnya keuangan tidak ada masalah. Hanya saja untuk sementara kita manual dulu,” ujar M. Syukur saat dikonfirmasi wartawan.

Langkah penonaktifan sementara layanan ATM dan mobile banking merupakan bagian dari prosedur keamanan.

Bupati M. Syukur menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan audit forensik oleh pihak kepolisian guna memastikan keamanan sistem secara menyeluruh.

“Sebenarnya sistemnya sudah bisa jalan, tapi rekomendasi dari Bank Indonesia (BI) jangan digunakan dulu karena sedang proses audit forensik untuk mengatasi persoalan yang ada,” katanya.

Bupati juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penarikan uang secara besar-besaran (rush money). Selain karena kondisi bank yang dinyatakan sehat, membawa uang tunai dalam jumlah banyak dinilai memiliki risiko keamanan yang tinggi.

Manajemen Bank Jambi menjamin keamanan saldo nasabah dan bertanggung jawab penuh jika terdapat kerugian materiil akibat insiden ini. Masyarakat diminta memberikan ruang bagi manajemen untuk melakukan perbaikan sistem.

Berdasarkan hasil rapat, kondisi Bank Jambi dinyatakan tetap sehat dan operasional di kantor cabang tetap melayani kebutuhan mendesak secara manual.

“Ini adalah aset daerah yang harus kita jaga bersama. Kami sudah cek semua, tidak ada masalah berarti. Mari kita beri kepercayaan kepada manajemen untuk memperbaiki sistem ini secepatnya,” tuturnya. (*)

Continue Reading

DAERAH

Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan di Singosari, KDKMP Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Desa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Malang – Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar, M.Si., mendampingi kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia, Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M.Kunjungan tersebut meninjau Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Selasa, 24 Februari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan Zulkifli Hasan meninjau secara langsung kondisi bangunan serta kesiapan sarana dan prasarana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diproyeksikan menjadi penggerak perekonomian desa dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat.

Dalam acara turut hadir mendampingi Menko Pangan, Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Kohir, Dandim 0818/Malang-Batu yang saat ini dijabat oleh Letkol Czi Bayu Nugroho, S.Hub., jajaran Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang terkait, Camat Singosari beserta Forkopimcam Singosari, serta jajaran Perangkat Desa Candirenggo.

Menko Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa KDKMP ini dirancang sebagai pusat kegiatan setiap desa yang berfokus pada penampungan dan penyaluran hasil ekonomi rakyat sebagai opteker atau penyedia barang.

“Sehingga kalau ada hasil jagung, gabah, peternakan, perikanan dari masyarakat nantinya bisa ditampung di Kopdes, sehingga tidak ada produk yang tidak laku dan akan kembali kemasyarakat lagi,” ujar Menko Zulkifli Hasan.

Ke depannya KDMP menjadi suplier yang akan terintegrasi dengan SPPG yang menyediakan Makan Bergizi Gratis (MBG) sehingga ekonomi Indonesia bisa tumbuh. Selain itu, hal ini menjadi langkah awal penguatan KDKMP sebagai koperasi desa yang lebih mandiri dan profesional. Dengan fasilitas yang memadai, kapasitas penyimpanan diharapkan meningkat, distribusi kebutuhan pokok semakin lancar, serta ketersediaan dan stabilitas harga pangan di tingkat desa dapat terjaga dengan baik.

Di samping itu, melalui pembangunan fisik gerai dan pergudangan di dua lokasi KDKMP tersebut, keberadaan koperasi diharapkan mampu mendukung penuh program SPPG/MBG, mewujudkan swasembada protein, sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Keberadaan KDKMP juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat setempat. Dengan pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan, koperasi ini diharapkan mampu menjadi pusat distribusi sekaligus pemberdayaan ekonomi warga, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkesinambungan. (Tina)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs