DAERAH
Antisipasi Krisis Pangan, AMAN Latih Masyarakat Adat Bertani Organik
detail.id/, Jambi – Perang Rusia dan Ukraina menyebabkan krisis ekonomi dunia. Ketersediaan pangan juga terancam terganggu. Untuk memperkuat ketahanan pangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengadakan Workshop dan Pelatihan Tanaman Organik. Pelatihan ini dilaksanakan di aula Kantor Camat Jangkat, Kabupaten Merangin, tanggal 15 Juli 2022 – 19 Juli 2022.
Sebanyak 28 peserta dari Masyarakat Adat Luhak XXVI Marga Sungai Tenang mengikuti kegiatan ini. Mereka dilatih oleh Bipong Widyarti, pakar pertanian dari Rumah Organik. Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) AMAN Wilayah Jambi, Datuk Usman Gumanti, menyampaikan kegiatan ini didukung oleh Yayasan ALIFA.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerjasama menyusun peta jalan produksi pangan organik yang menjadi mandat Rapat Pengurus Besar (RPB) XXVI AMAN. Selain menyelenggarakan pelatihan, kata Usman Gumanti, AMAN juga berkunjung ke komunitas adat untuk melakukan assessment mengenai pola produksi pangan lokal.
“Kunjungan ini dilakukan untuk pengumpulan data dari komunitas adat guna melengkapi roadmap Jalan Produksi Pangan Organik,” ujar Usman Gumanti pada Jumat, 22 Juli 2022.
Usman Gumanti mengatakan banyak persoalan yang harus diatasi oleh masyarakat adat. Diantaranya banyak warga masyarakat adat yang beralih ke sistem pertanian konvensional.

Persoalan lainnya adalah belum ada nilai tambah pangan lokal karena belum berkembangnya brand produk unggulan yang merupakan ciri khas di masing-masing titik komunitas adat.
“Begitu juga dengan persoalan kemampuan teknis di komunitas adat yang rendah sehingga belum mampu meningkatkan mutu dan produktivitas produk pertanian organik. Dan yang membuat kita prihatin, sebagian besar masyarakat adat tidak memiliki lahan atau lahan yang mereka milik berkurang. Tidak ada lagi lahan komunal atau sebagian besar sudah dimiliki oleh perorangan dan beralih ke perusahaan swasta, sehingga yang status awalnya adalah petani pemilik lahan beralih menjadi penggarap atau buruh tani,” kata Usman Gumanti.
Padahal, kata Usman Gumanti, masyarakat adat memiliki peran yang strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dalam negeri.
“Makanya kita akan terus mendukung upaya pemerintah mendorong masyarakat adat menjadi motor pertanian. Selain karena memiliki kedekatan dengan alam dan kebiasaan bertani, mereka pun diyakini menjadi salah satu unsur yang berkomitmen untuk menjaga keasliannya, khususnya terkait potensi pangan yang dihasilkan dalam melakukan konservasi hutan. Sebagai contoh di wilayah Marga Sungai Tenang tepatnya di Desa Muara Madras, Lubuk Pungguk dan Pulau Tengah Kecamatan Jangkat, kita telah mengumpulkan serta mengidentifikasi ada sebanyak 14 jenis padi lokal yang masih ditanam oleh masyarakat adat setempat,” ujar Usman Gumanti.
Ia berharap, upaya restorasi ke agroekologi dapat membantu menjaga lingkungan. Hal itu membantu mengembalikan sistem pertanian masyarakat adat ke sistem pertanian leluhur mereka yang tidak berbasis bahan-bahan kimia anorganik dan tidak terlalu merusak ekosistem.
“Praktik pertanian adat juga mengandung ciri kebudayaan yang memiliki keunikan tersendiri. Jika praktik-praktik kearifan lokal ini didokumentasikan dengan baik, akan sangat indah dan akan menjadi monumen sejarah bagi anak cucu kita kelak,” kata Usman Gumanti.
Ia menambahkan, AMAN tidak menutup mata bahwa pertanian organik terkendala akses pasar. Disebabkan karena sebagian besar produk masyarakat adat tidak memenuhi standar mutu serta kuantitas yang terbatas, diperparah ceruk pasar yang sempit.
Dengan pengenalan kembali sistem pertanian organik dan sistem penjaminan internal, baik standar internal pertanian organik, standar internal pangan olahan organik dan standar internal pasar lokal masyarakat adat. Usman Gumanti berharap persoalan-persoalan yang ada bisa teratasi.
“Kami berharap pasca pelatihan ini terjadi keberlanjutan kegiatan dari hulu ke hilir. Petani dapat mengolah lahan secara alami atau organik dan anak-anak muda masyarakat adat akan sangat baik sudah mulai menulis kembali apa saja yang dahulu nenek moyang mereka terapkan baik di pertanian maupun di pengelolaan serta konsumsi pangan, dan menjualnya kembali di pasar tradisional yang menerapkan norma-norma kearifan lokal di wilayah adat masing-masing,” ungkapnya.
Usman Gumanti menambahkan, sebagai upaya menciptakan ketahanan pangan masyarakat lokal, selain memperbanyak kader pertanian organik, AMAN juga membuat booklet resep pangan lokal masyarakat adat. Selain itu, mengadakan bank benih lokal dan bank benih tanaman obat dan terus melakukan kampanye dan advokasi diversifikasi pangan masyarakat adat.
Reporter: Frangki Pasaribu
DAERAH
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin Sosialisasikan Implementasi Perintis 10 Hari untuk Mendorong Pelayanan Peralihan Hak yang Lebih Efektif
DETAIL.ID, Merangin – Pada Kamis, 8 Oktober 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin, Nur Adi Kusno, S.T., M.Eng. Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya penguatan komitmen dan sinergi seluruh pihak dalam mendukung implementasi Perintis 10 Hari guna mewujudkan pelayanan peralihan hak yang lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, pemaparan mengenai layanan Perintis 10 Hari disampaikan oleh Pelaksana Kelompok Substansi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT, Dewi Sartika, A.Md. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan layanan, alur pelayanan, serta pentingnya koordinasi dan pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam proses peralihan hak atas tanah.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman mengenai implementasi Perintis 10 Hari, sekaligus menyelaraskan pelaksanaan layanan peralihan hak agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui implementasi layanan yang terintegrasi, diharapkan proses peralihan hak atas tanah dapat dilaksanakan secara lebih terarah, dengan koordinasi yang baik, alur pelayanan yang jelas, serta komitmen bersama dalam menjaga ketepatan waktu dan kualitas pelayanan.
Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan ini merupakan langkah untuk membangun kesamaan pemahaman dan memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin terus berupaya mendorong transformasi pelayanan publik melalui penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, dan inovasi pelayanan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan pertanahan yang semakin mudah dipahami, terukur, dan memberikan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perintis 10 Hari: memperkuat integrasi, mendorong efektivitas, dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin pasti bagi masyarakat. (*)
DAERAH
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
DETAIL.ID, Jakarta – Pemerintah mengadakan pertemuan untuk mematangkan kelembagaan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), yang baru dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Rapat yang digelar di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026, ini melibatkan kementerian yang memiliki kewenangan terkait Reforma Agraria, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini kali ini, dibuka pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja diperlukan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pembahasan kelembagaan ini menjadi bagian dari penyelarasan peran pemerintah dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan mematangkan pembagian peran, diharapkan koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait dapat berjalan lebih terarah.
Selain Wamen ATR/Waka BPN, dalam rapat ini turut hadir Kepala BRAN, Dedi Prasetyo; Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto; serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum, Lydia S. Djaman.
Wamen Ossy menghadiri rapat ini dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari; serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, beserta jajaran. (*)
DAERAH
ATR/BPN Dekat Permudah Akses Masyarakat Dapatkan Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Cianjur – ATR/BPN Dekat mengubah pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Program tersebut menghadirkan layanan pertanahan menggunakan mobil keliling yang dibuka di tengah masyarakat, termasuk di kantor-kantor desa. Dengan ATR/BPN Dekat, masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan petugas dan memperoleh informasi maupun layanan pertanahan tanpa harus selalu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah).
“Saya warga Desa Sukasari, alhamdulillah dengan program ini sangat terbantu jadi saya tahu informasi perubahan HGB ke SHM, jadi membuat kita semakin dekat ke BPN. Yang tadinya agak takut kalau datang ke kantor, sekarang alhamdulillah sudah dekat jadi sudah tahu,” ujar Parlan, saat memanfaatkan ATR/BPN Dekat di Kabupaten Cianjur.
Kehadiran ATR/BPN Dekat di Kantor Desa Sukasari, Kabupaten Cianjur, membuat Parlan bisa mengenal lebih jauh soal urusan pertanahan. Terlebih layanan itu bisa didapatkannya lebih dekat daripada harus bolak-balik ke Kantah. “Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, saya harapkan ini berkelanjutan. Terima kasih banyak,” kata Parlan.
Layanan pertanahan yang semakin mudah dijangkau masyarakat juga dimanfaatkan oleh Rahmat Setiawan. Setelah melihat informasi dari akun Instagram Kantah Kota Magelang bahwa layanan ATR/BPN Dekat tersedia di desanya, ia langsung memutuskan mendatangi layanan yang tersedia di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah tersebut.
“Saya mau urus balik nama sertipikat. Alhamdulillahnya berjalan dengan baik dan layanannya pun terasa lebih efisien. Menurut saya ini cukup diterima masyarakat, apalagi tidak perlu datang ke Kantah, cukup di depan Kantor Kecamatan Magelang Tengah. Ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat mengurus sertipikat dengan mudah karena lebih dekat,” ujar Rahmat.
Pengalamannya yang lebih mudah untuk mengurus urusan tanahnya mendorong Rahmat untuk mengenalkan ATR/BPN Dekat kepada orang-orang di sekitarnya. Ia berharap, pengembangan program ATR/BPN ke depan dapat menjangkau kebutuhan layanan yang lebih beragam.
“Semoga ATR/BPN Dekat ini bisa berlanjut ke depannya dengan layanan yang lebih banyak lagi. Semoga dengan adanya layanan ini lebih maju dan dekat dengan masyarakat,” tutur Rahmat. (*)



