DETAIL.ID, Tebo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo kembali melakukan razia penertiban hewan ternak yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum, tepatnya di jalan lintas dua jalur Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Kamis, 07 Juli 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.
Razia penertiban ini dilakukan karena masih ditemukan gerombolan hewan peliharaan tersebut dibiarkan bebas berkeliaran oleh pemiliknya.
Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy mengatakan jika razia ternak ini merupakan tindak lanjut dari razia penertiban yang dilakukan sebelumnya. “Ini merupakan kegiatan rutin untuk menertibkan hewan ternak yang masih dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya,” kata Taufik Kholdy.
Hasil razia, kata dia, petugas berhasil mengamankan 1 ekor sapi dan 6 ekor kambing,” Hewan ternak ini kita amankan di Mako Satpol PP Tebo. Nanti pemiliknya akan kita panggil dan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Tebo telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan ternak mereka berkeliaran bebas di tempat-tempat umum. Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014.
“Razia ini akan terus kita lakukan secara continue agar tidak lagi ditemukan ternak yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum,” katanya.
Reporter: Syahrial
Discussion about this post