Connect with us
Advertisement

DAERAH

Tak Lama Lagi Kabupaten Madina Bakal Memiliki Bandara Baru

Published

on

DETAIL. ID, Panyabungan – Selama puluhan tahun kawasan Tapanuli bagian Selatan hanya punya satu bandar udara (Bandara), yakni Bandara Aek Godang.

Dulu sebelum pemekaran, Bandara Aek Godang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun setelah melakukan pemekaran di tahun 2007, Bandara Aek Godang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Karena memiliki banyak keterbatasan, termasuk landasan pacu yang terhitung pendek, Bandara Aek Godang tidak dapat melayani banyak rute penerbangan.

Situasi inilah yang membuat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berjuang keras agar bisa memiliki bandara tersendiri.

Niat itu mulai dirintis beberapa tahun yang lalu. Dan kemarin, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah meninjau langsung perkembangan pembangunan Bandara Madina yang terletak di Desa Sodojadi, Kecamatan Bukit Malintang.

“Kami berkunjung ke lokasi bandara yang akan dibangun di Madina. Saya lihat progres pembangunan masih terus berlanjut dan

ditargetkan bisa selesai di tahun 2024 paling lama,” ujar Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah, kepada para wartawan, Senin 22 Agustus 2022 sore.

Saat itu ia didampingi oleh Bupati Madina M Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dan Wakil Ketua Erwin Nasution.

Kehadiran Bandara ini, lanjut Ijeck, diharap ke depan tidak hanya melayani penerbangan nasional saja namun juga bisa melayani perjalanan internasional.

“Termasuk pelayanan kepada para jemaah haji atau umroh. Selain itu, juga memberikan kontribusi dalam peningkatan ekonomi rakyat di Madina dan sekitarnya,” kata Ijeck

Ia yakin Bandara Madina nantinya dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat di kawasan Tapanuli bagian Selatan (Tabagsel) seperti Tapanuli Selatan, Madina, Palas, dan Paluta.

Karena itu masyarakat tidak perlu terbang melalui Bandara FL Tobing di Kota Sibolga, Bandara Silangit di Tapanuli Utara, maupun Bandara Aek Godang yang dikelili banyak bukit di Paluta.

“Bandara Aek Godang itu dikelilingi perbukitan. Kadang kalau cuaca buruk kita tidak bisa landing di sana,” ujar Ijeck.

Ia yakinBandara Madina nantinya juga bimanfaatkan oleh warga Provinsi Sumatera Barat, terutama di kawasan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat yang memang dekat dengan Madina.

“Bahkan beberapa daerah di Provinsi Sumbar yang berdekatan dengan Madina bisa menggunakan akses ini juga. Dengan banyak orang datang pasti mereka akan belanja dan orang akan tinggal sementara di penginapan-penginapan,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sumut, lanjut Ijeck, mendukung penuh pembangunan Bandara Madina karena memiliki banyak manfaat untuk daerah dan masyarakat.

“Mudah-mudahan ini solusi yang baik dan menjadikan manfaat yang baik buat daerah dan buat masyarakat sekitar. Dari awal provinsi mendukung dan sudah berapa kali kita memberikan anggaran untuk pembebasan lahan di sini,” katanya.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.

Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.

Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.

Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs