Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Hampir Satu Bulan Tragedi Sadis Kematian KY Tak Terungkap, KAMMI Jambi Turun Demo

Published

on

detail.id/, Jambi – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Jambi melalui Bidang Perempuan melakukan aksi solidaritas (KAMMI’S-an) sebagai respon atas penanganan kasus KY yang mandeg di depan Kantor Gubernur Jambi, Kamis 18 Agustus 2022 pagi.

Berdasarkan rilis aksi yang diperoleh awak media dari KAMMI, aksi itu dilakukan oleh perempuan KAMMI Jambi lantaran proses hukum terkait kasus KY (4) bocah perempuan yang ditemukan tewas dalam septic tank di area Kuburan Cina yang pada penangungkapan kasusnya dinilai berjalan lambat dan terkesan tidak serius.

“Aksi solidaritas ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas perempuan KAMMI terhadap kasus anak dan perempuan di Jambi, memberitahu masyarakat bahwa kasus ini masih belum jelas, serta menuntut agar Polresta segera menetapkan tersangka terkait kasus KY yang dilaporkan menghilang pada tanggal 23 Juli 2022 lalu. Sudah hampir satu bulan namun belum juga didapati kejelasan mengenai penetapan tersangka,” kata Kabid Perempuan KAMMI Wilayah Jambi, Novita Sari.
Sebelumnya, pada Selasa 16 Agustus 2022 perwakilan bidang perempuan KAMMI telah berkunjung ke rumah korban di kawasan Rawa Sari untuk berbelasungkawa dan menyampaikan terkait aksi hari ini. Mereka juga sempat melihat langsung lokasi kejadian penemuan mayat KY.
Kemudian, Novita Sari selaku Koordinator Bidang Perempuan KAMMI Wilayah Jambi juga mengapresiasi atas keterlibatan semua pihak yang ikut membantu dalam penanganan kasus KY.

“Apresiasi untuk pihak yang ikut tergugah dalam kasus ini, mulai dari pengacara, media, hingga pegiat kemanusiaan. Ini mesti jadi pengingat untuk aparat penegak hukum, karena semua mata tertuju pada pembuktian kinerja mereka,” ujar Novi.

Ditambahkan Novi, ia juga menuntut pihak terkait dalam penanganan kasus ini agar segera menemui titik terang.

Dia juga menegaskan upaya penuntasan kasus KY ini harus serius dan fokus, kata Novi, sudah hampir satu bulan tapi kita bahkan belum tau siapa tersangkanya padahal sudah banyak saksi dan bukti yang diupayakan dari pihak keluarga dan pengacara korban.

selain itu, Yunis Aprianti, korlap dan Koordinator Perempuan KAMMI Daerah Kota Jambi juga menyayangkan proses pengungkapan kasus kematian KY yang tersekan lamban.

“kami menyayangkan lambannya penangan kasus yg menimpa KY, semakin berlarut-larutnya kasus ini dalam menetapkan tersangka telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi para orangtua bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada korban selanjutnya. Kami jadi mempertanyakan apakah layak penobatan yg baru saja diterima Kota Jambi sebagai kota layak anak pada hari Jum’at 22 juli 2022 yg diberikan oleh Menteri PPPA,” kata Yunis.

Terakhir KAMMI menegaskan bahwa aksi ini akan rutin dilakukan setiap pekannya oleh sampai kasus ini menemui hasil akhirnya. Hal itu merupakan komitmen untuk mengawal kasus KY dan mengusut tuntas segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan di Jambi.

Adapun poin-poin tuntutan aksi perempuan KAMMI Jambi yakni;
1. Mendesak aparat hukum bekerja lebih keras dan cepat dalam pengusutan kasus kematian KY.
2. Segera menetapkan pelaku pembangunan KY.
3. Pemerintah melalui PPPA melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual melalui institusi sekolah dan lingkungan masyarakat.
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal kasus KY dan kasus kekerasan lain di Jambi
5. Meminta semua stakeholder terkait pemberian jaminan rasa aman kepada anak-anak di Provinsi Jambi.
6. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga dan waspada terkait tindakan kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.

‎Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.

‎”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.

‎Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.

‎Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
‎”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.

‎Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.

‎Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar

DETAIL.ID

Published

on

Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, menunjukkan data aliran dana ke rekening Wabup Jember Djoko Susanto, Selasa, 3 Februari 2026. (DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.

Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.

Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.

“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.

Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.

“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.

Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.

“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.

Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.

Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.

“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.

“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.

Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.

Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.

Continue Reading

PERISTIWA

KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

‎KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.

Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.

‎”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.

‎Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.

‎Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.

‎”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.

Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.

KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs