PERISTIWA
Hampir Satu Bulan Tragedi Sadis Kematian KY Tak Terungkap, KAMMI Jambi Turun Demo
detail.id/, Jambi – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Jambi melalui Bidang Perempuan melakukan aksi solidaritas (KAMMI’S-an) sebagai respon atas penanganan kasus KY yang mandeg di depan Kantor Gubernur Jambi, Kamis 18 Agustus 2022 pagi.
Berdasarkan rilis aksi yang diperoleh awak media dari KAMMI, aksi itu dilakukan oleh perempuan KAMMI Jambi lantaran proses hukum terkait kasus KY (4) bocah perempuan yang ditemukan tewas dalam septic tank di area Kuburan Cina yang pada penangungkapan kasusnya dinilai berjalan lambat dan terkesan tidak serius.
“Aksi solidaritas ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas perempuan KAMMI terhadap kasus anak dan perempuan di Jambi, memberitahu masyarakat bahwa kasus ini masih belum jelas, serta menuntut agar Polresta segera menetapkan tersangka terkait kasus KY yang dilaporkan menghilang pada tanggal 23 Juli 2022 lalu. Sudah hampir satu bulan namun belum juga didapati kejelasan mengenai penetapan tersangka,” kata Kabid Perempuan KAMMI Wilayah Jambi, Novita Sari.
Sebelumnya, pada Selasa 16 Agustus 2022 perwakilan bidang perempuan KAMMI telah berkunjung ke rumah korban di kawasan Rawa Sari untuk berbelasungkawa dan menyampaikan terkait aksi hari ini. Mereka juga sempat melihat langsung lokasi kejadian penemuan mayat KY.
Kemudian, Novita Sari selaku Koordinator Bidang Perempuan KAMMI Wilayah Jambi juga mengapresiasi atas keterlibatan semua pihak yang ikut membantu dalam penanganan kasus KY.
“Apresiasi untuk pihak yang ikut tergugah dalam kasus ini, mulai dari pengacara, media, hingga pegiat kemanusiaan. Ini mesti jadi pengingat untuk aparat penegak hukum, karena semua mata tertuju pada pembuktian kinerja mereka,” ujar Novi.
Ditambahkan Novi, ia juga menuntut pihak terkait dalam penanganan kasus ini agar segera menemui titik terang.
Dia juga menegaskan upaya penuntasan kasus KY ini harus serius dan fokus, kata Novi, sudah hampir satu bulan tapi kita bahkan belum tau siapa tersangkanya padahal sudah banyak saksi dan bukti yang diupayakan dari pihak keluarga dan pengacara korban.
selain itu, Yunis Aprianti, korlap dan Koordinator Perempuan KAMMI Daerah Kota Jambi juga menyayangkan proses pengungkapan kasus kematian KY yang tersekan lamban.
“kami menyayangkan lambannya penangan kasus yg menimpa KY, semakin berlarut-larutnya kasus ini dalam menetapkan tersangka telah menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi para orangtua bahkan tidak menutup kemungkinan akan ada korban selanjutnya. Kami jadi mempertanyakan apakah layak penobatan yg baru saja diterima Kota Jambi sebagai kota layak anak pada hari Jum’at 22 juli 2022 yg diberikan oleh Menteri PPPA,” kata Yunis.
Terakhir KAMMI menegaskan bahwa aksi ini akan rutin dilakukan setiap pekannya oleh sampai kasus ini menemui hasil akhirnya. Hal itu merupakan komitmen untuk mengawal kasus KY dan mengusut tuntas segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan di Jambi.
Adapun poin-poin tuntutan aksi perempuan KAMMI Jambi yakni;
1. Mendesak aparat hukum bekerja lebih keras dan cepat dalam pengusutan kasus kematian KY.
2. Segera menetapkan pelaku pembangunan KY.
3. Pemerintah melalui PPPA melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan seksual melalui institusi sekolah dan lingkungan masyarakat.
4. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawal kasus KY dan kasus kekerasan lain di Jambi
5. Meminta semua stakeholder terkait pemberian jaminan rasa aman kepada anak-anak di Provinsi Jambi.
6. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga dan waspada terkait tindakan kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



