Connect with us
Advertisement

DAERAH

Menabung Saham Kini Sama Pentingnya dengan Menabung Secara Konvensional

Published

on

detail.id/, Medan – Mungkin menabung secara konvensional, yakni menabung di bank, adalah cara utama yang dipilih masyarakat Indonesia untuk menyisihkan sebagian penghasilannya yang berasal dari hasil keringatnya sendiri.

“Tiga atau empat dekade yang lalu mungkinitulah cara orangtua kita menabung. Hal ini bahkan melekat di kalangan masyarakat, hingga terdapat penggalan lirik sebuah lagu yang berbunyi “Bang Bing Bung Yuk, Kita Nabung”,”kata Muhamad Pintor Nasution, Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumatera Utara, kepada para wartawan di Medan, Minggu (28/8/2022).

Tetapi pihaknya melihat seiring dengan perkembangan zaman kaum milenial telah menemukan alternatif lain dalam menyisihkan penghasilannya selain dengan menabung, yakni dengan cara berinvestasi atau membeli saham.

Ia lalu mengingatan peristiwa yang terjadi pada 12 November 2015. Hari itu, ujar Pintor, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan pihak BEI meluncurkan kampanye berjudul “Yuk Nabung Saham (YNS)”.

“Kampanye tersebut mengajak masyarakat sebagai calon investor untuk ikut serta berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham secara ruitin dan berkala,” kata Pintor.

Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah jika sudah berinvestasi tidak perlu menabung lagi? Pintor bilang anggapan seperti itu keliru.

Menabung secara konvensional tentu sangat diperlukan guna memnuhi kebutuhan jangka pendek dan panjang keluarga. Sementara dana yang diinvestasikan pada instrumen investasi, seperti saham, dialokasikan hanya untuk kebutuhan jangka panjang.

Oleh karena itu, ia menyebutkan, langkah pertama ketika seseorang memiliki penghasilan, alokasikan sekurang-kurangnya sebesar 30% untuk tabungan di bank.

Sementara itu, sebanyak 70% dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari dengan tetap mengalokasikan 6-12 kali dari gaji atau pengeluaran untuk dana darurat (emergency fund).

Sesuai dengan namanya, Pintor menegaskana dana darurat ini digunakan ketika ada keadaan darurat pada masa mendatang. Lalu, kata dia, jika uang yang ada di bank besarnya sudah mencapai 6-12 kali dari biaya hidup satu bulan, barulah masyarakat bisa menggunakan kelebihan dananya untuk membeli proteksi (asuransi).

Kemudian, jika sudah lebih bisa mulai berinvestasi di pasar modal dengan membeli saham atau reksa dana. Ia mengungkapkan, setiap jenis investasi memiliki risikonya masing-masing.

Terutama investasi saham yang dapat dikategorikan memiliki risiko yang tinggi. Oleh karena itu, Pintor menasehati calon investor saham agar sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ada baiknya seorang investor memiliki tujuan atau rencana keuangan pada jangka panjang.
“Sebagai contoh, tujuan investasi dalam 10 atau 20 tahun ke depan adalah untuk mempersiapkan biaya pendidikan anak atau membeli rumah. Misalnya, harga rumah yang ingin dibeli saat ini adalah Rp 1 miliar. Jika seseorang mampu mengumpulkan Rp 100 juta per tahun, rumah tersebut dapat diperoleh dalam waktu 10 tahun,” kata dia.

Namun jika hanya dengan mengandalkan metode menabung, Pintor yakin target tersebut akan sulit terealisasikan karena adanya inflasi yang berpotensi meningkat dalam kurun waktu 10 tahun dan mengakibatkan harga rumah tersebut melambung.

Oleh karena itu dengan berinvestasi, Pintor bilang investor dapat melindungi harta yang dimiliki dari penurunan nilai akibat inflasi, mewujudkan target tersebut, dan mencapai tujuan keuangan di masa depan.

Ia mengutip ilmu perencanaan keuangan yang mengatakan dari 30% dana yang awalnya ada di tabungan, jika sudah melebihi angka kebutuhan emergency fund, sebanyak 10% dapat dialokasikan untuk kebutuhan jangka pendek dan tetap ada di tabungan.

Lalu sebesar 10% untuk kebutuhan jangka menengah, dan sebesar 10% dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan jangka panjang yang bisa dialokasikan pada produk-produk pasar modal.

“Namun perlu diingat bahwa evaluasi secara berkala penting untuk dilakukan. Misalnya, setiap enam bulan sekali, setiap investor perlu memantau portofolio masing-masing, agar komposisi dananya tetap terjaga dan berada dalam kondisi yang sehat,” tegas Pintor Nasution.

Reporter: Heno

Advertisement Advertisement

DAERAH

Sambut Ramadhan, Pegawai Bersama Warga Binaan Lapas Solok Gelar Aksi Bersih Mushola

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Solok — Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Solok menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembersihan fasilitas tempat ibadah di Mushola Nurul Ukhuwah, Laing, Kota Solok pada Senin , 16 Februari 2026.

Kegiatan penuh semangat kebersamaan ini melibatkan pegawai Lapas Solok bersama warga binaan. Dengan penuh antusias, mereka bergotong royong membersihkan bagian dalam dan luar mushalla, mulai dari menyapu, mengepel, membersihkan kaca dan karpet, hingga merapikan lingkungan sekitar.

Tak hanya itu, kegiatan juga dilanjutkan dengan pemasangan plamir (plemier) pada dinding luar mushalla guna memperindah tampilan serta memberikan suasana yang lebih nyaman bagi jamaah dalam menjalankan ibadah di bulan suci nanti.

Kepala Lapas Solok menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menanamkan nilai-nilai kebersamaan dan keikhlasan kepada warga binaan. Momentum menjelang Ramadhan dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan karakter, agar warga binaan dapat mengambil hikmah tentang pentingnya menjaga kebersihan serta memakmurkan tempat ibadah.

Suasana hangat dan penuh kekompakan begitu terasa selama kegiatan berlangsung. Kebersihan yang tercipta diharapkan mampu menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat sekitar dalam melaksanakan ibadah tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Lapas Solok kembali menunjukkan komitmennya tidak hanya dalam pembinaan warga binaan, tetapi juga dalam memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat. Semangat gotong royong yang terpancar menjadi cerminan bahwa Ramadhan adalah momentum mempererat ukhuwah dan meningkatkan kepedulian sosial.

Continue Reading

DAERAH

Gus Fawait Tetapkan Tanggap Darurat Bencana di Jember, Berlaku 12–26 Februari

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Diskominfo Jember for DETAIL.ID)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, menetapkan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Jember mulai 12 hingga 26 Februari setelah rilis resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem melanda wilayah Jawa Timur, termasuk Jember, pada 10–20 Februari.

Penetapan tersebut dilakukan usai Gus Fawait memimpin rapat koordinasi dan evaluasi kesiapan seluruh elemen pemerintah daerah untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi.

Dalam rapat itu, seluruh jajaran Pemkab Jember hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan masuk dalam posisi siaga.

Pemerintah daerah juga melibatkan TNI, Polri, dan relawan penanggulangan bencana guna memperkuat respons di lapangan.

“Hari ini kami melakukan koordinasi dan evaluasi kesiapan seluruh elemen Pemkab Jember. Kita harus bergerak bersama untuk mengantisipasi segala kemungkinan akibat cuaca ekstrem ini,” ujar Gus Fawait.

Ia meminta masyarakat tetap waspada tanpa panik berlebihan selama periode potensi cuaca ekstrem berlangsung.

“Saya berharap seluruh warga Jember tetap waspada. Kami dari pemerintah daerah, bersama TNI, Polri, dan kawan-kawan relawan, akan terus berjaga untuk memastikan semua kondisi tetap terkendali,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, menyebut Bupati Jember telah menerbitkan surat keputusan resmi terkait status tanggap darurat tersebut.

“Dengan keputusan tanggap darurat ini, BPBD, seluruh OPD, serta elemen masyarakat termasuk TNI dan Polri, akan bahu-membahu menyelesaikan segala persoalan di lapangan. Fokus kami adalah menangani dampak banjir bandang, baik itu perbaikan infrastruktur maupun pemenuhan kebutuhan dasar warga,” ujarnya.

Pj. Sekda Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengacu data BMKG yang mencatat curah hujan di Jember berada pada kategori sangat ekstrem.

“Data BMKG menunjukkan bahwa curah hujan saat ini adalah yang tertinggi dalam 20 tahun terakhir. Ini merupakan situasi yang serius, namun kami meminta masyarakat untuk tidak panik berlebihan,” katanya.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap bersiaga mendampingi masyarakat selama masa tanggap darurat berlangsung.

“Kami bersama-sama dengan seluruh elemen akan terus bersiaga. Pemerintah Kabupaten Jember hadir untuk membersamai masyarakat dalam menghadapi dan melewati masa tanggap darurat bencana ini secara gotong-royong,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

DAERAH

Peserta PBI-JK di Lumajang Masuk Proses Reaktivasi, Layanan Kesehatan Tetap Tersedia

DETAIL.ID

Published

on

Pemkab Lumajang nyatakan warga tetap mendapat akses layanan kesehatan. (Foto: Humas BPJS Kesehatan Cabang Jember)

DETAIL.ID, Lumajang – Penonaktifan sebagian peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ditindaklanjuti dengan langkah reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat.

Pemerintah daerah memastikan pelayanan medis tetap dapat diakses.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang diberlakukan sejak 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan telah digantikan oleh peserta baru. Dengan demikian, secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan PBI JK tetap tepat sasaran. Bagi peserta JKN yang dinonaktifkan, status kepesertaannya dapat diaktifkan kembali sepanjang yang bersangkutan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Yessy, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menyampaikan tiga kriteria utama untuk pengaktifan kembali, yaitu tercatat dalam daftar nonaktif Januari 2026, hasil verifikasi menunjukkan kondisi miskin atau rentan miskin, serta mengalami penyakit kronis atau keadaan darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN yang bersangkutan sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Di Kabupaten Lumajang sendiri, jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan tercatat sebanyak 52.773 peserta,” ujarnya.

Akses informasi status kepesertaan dapat diperoleh melalui PANDAWA, Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi maupun bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpasang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memberikan informasi serta menangani pengaduan pasien,” katanya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, menegaskan warga yang masih dalam perawatan tetap dapat diusulkan mengikuti reaktivasi.

“Terkait peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan namun saat ini sedang mendapatkan pelayanan kesehatan, masyarakat tidak perlu khawatir. Reaktivasi kepesertaan masih dapat dilakukan dengan kriteria peserta benar-benar tidak mampu serta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi kegawatdaruratan yang mengancam jiwa. Pengajuan reaktivasi tersebut dapat diusulkan melalui dinas sosial,” ucapnya.

Sejak awal Februari 2026, sedikitnya 100 warga sudah diajukan dengan melengkapi persyaratan berupa KTP, KK, surat keterangan berobat atau rujukan medis, serta surat keterangan tidak mampu.

“Kami mengimbau peserta yang sedang mendapatkan layanan kesehatan agar segera melapor kepada kami atau ke BPJS Kesehatan. Hal tersebut akan kami fasilitasi sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Selanjutnya, kami akan mengusulkan reaktivasi data kembali kepesertaan JKN bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Adapun warga yang berdasarkan pemutakhiran data tergolong mampu, kami sarankan untuk mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan agar tetap memperoleh jaminan layanan kesehatan,” tuturnya.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs