DETAIL.ID, Jambi – Pelaku pembunuhan di salah satu gudang di kawasan Kebun Handil akhirnya diringkus polisi, hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh awak media langsung dari Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron, Senin 22 Agustus 2022.
Awalnya pada Sabtu 20 Agustus lalu pelapor yang diketahui bernama Lira Vany Darmayanti Saragih (19) menyuruh pelaku Kaspun Nazir (39) untuk menurunkan pinang dari mobil yang baru masuk.
“Lalu mendengar jawaban pelaku, pada saat itu korban berkata turunkan saja sufah konfirmasi dari bos. Pelaku menaiki tangga lalu turun kembali menemui pelapor lalu marah-marah,” kara Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron dalam keterangan resminya.
Tak hanya marah-marah terhadap korban. Pelaku, kata Kapolsek, juga menantang korban untuk berkelahi.
“Pelaku mendorong korban hingga terjatuh di samping mobil alat berat. Seketika itu pelaku juga langsung menarik pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kanan dan menusuk korban mengenai lengan kanan kemudian menusuk korban kembali mengenai rusuk sebelah kiri. Korban tergeletak di tempat itu,” ujar Al Imron.
Korban sempat mendapat pertolongan dari saah seorang saksi yang berada di TKP, namun sayangnya nyawa korban sudah tak tertolong lagi. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung bertindak.
“Anggota Polsek Jelutung mendapatkan informasi dari piket Reskrim selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap pelaku di TKP Gurang Pinang Clan Argo Indonesia, Jalan Yunus Sanis RT 024, Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Polsek Jelutung untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana dengan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun. Subsider pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Discussion about this post