DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengusulkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi tahun 2022 pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin, 1 Agustus 2022.
Di antara tujuh Ranperda tersebut, Fraksi PPP-Berkarya DPRD Provinsi Jambi menyoroti Ranperda tentang penyelenggaraan pengangkutan batu bara. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PPP-Berkarya, Evi Suherman saat penyampaian pemandangan umum fraksi.
“Dari 7 Ranperda, hanya satu yang kami bicarakan, yaitu Ranperda pengangkutan batu bara,” ujar Evi Suherman.
Ia mengatakan, hingga saat ini pengelolaan angkutan batu bara masih menjadi masalah. Angkutan batu bara sering memenuhi jalan umum yang menyebabkan kemacetan dan potensi berbahaya seperti kecelakaan lalu lintas.
“Hampir setiap hari ada kecelakaan,” kata Evi Suherman
Selain itu, Fraksi PPP-Berkarya juga menyoroti pemberian sanksi dengan pendekatan nominal rupiah pada Ranperda tersebut. Adanya sanksi denda dikhawatirkan akan menimbulkan beban baru serta berpotensi munculnya pungutan liar.
“justru hanya akan memperkeruh kondisi ketertiban dan keamanan di jalan,” ujarnya
Ia meminta pemerintah untuk mewajibkan kendaraan angkutan batu bara menggunakan plat daerah Jambi. Hal tersebut dapat meningkatkan sumber pajak kendaraan bermotor.
“Mobil yang mengangkut batu bara adalah mobil Provinsi Jambi. Jangan sampai pajaknya nanti kembali ke provinsi lain,” kata Evi Suherman.
Di akhir, ia meminta kepada Gubernur agar tidak memperbolehkan truk batu bara melintasi Jalan Ness. Hal tersebut karena maraknya kecelakaan di daerah itu.
“Khusus Jalan Ness tidak memperbolehkan truk batu bara lalu lalang. Tidak sedikit kecelakaan terjadi di daerah itu,” kata Evi Suherman.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post