DAERAH  

Tiga Tahanan Korupsi Jalan Padang Lamo Dipindahkan ke Jambi

Para terdakwa korupsi proyek jalan Padang Lamo saat hendak dibawa ke Jambi. (DETAIL/Syahrial)

DETAIL.ID, Tebo – Tiga orang terdakwa dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo, dipindahkan ke Jambi pada Rabu, 03 Agustus 2022.

Sebelumnya, tiga terdakwa yakni H. Ismail Bin Ibrahim, Ir. Tetap Sinulingga dan Suarto Bin Sarno (Alm) ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Jambi.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama mengatakan, jika saat ini ketiga terdakwa sudah sampai di Lapas Kelas IIA Jambi.

Pemindahan ketiga terdakwa ini, kata dia, berdasarkan penetapan Penahanan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor : 25 Pid.Sus-TPK/2022/ PN Jmb yang menetapkan supaya para terdakwa ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

“Karena perkara para terdakwa akan disidangkan di Jambi, makanya dipindahkan ke Jambi,” kata dia.

Ari berkata, perkara tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo yang selanjutnya dilakukan Puldata dan Pulbaket.

Dari hasil puldata dan pulbaket, ditemukan adanya indikasi tindakan yang mengarah ketindak pidana korupsi.

Selanjutnya, hasil puldata dan pulbaket diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, selanjutnya dilakukan ekspose yang hasilnya menetapkan tersangka dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu, H. Ismail selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK juga Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom.

Kemudian, kata Ari, pihaknya langsung melengkapi berkas terkait perkara tersebut. Berkas telah dinyatakan lengkap oleh penyidik pada tanggal 26 Juli 2022 kemarin, dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Jumat, 29 Juli 2022.

“Ketiga terdakwa akan menjalani sidang pada hari Kamis, 04 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi,” kata dia.

Reporter: Syahrial

Exit mobile version