DAERAH
Kunjungi Riau, Ridho Pamungkas: Kolaborasi KPPU dan Pemprov Sudah Berjalan Baik
detail.id/, Pekanbaru – Selama ini kolaborasi dan kerja sama antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah berjalan dengan baik.
Hal itu dikatakan Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas, di Pekanbaru, Riau, dalam keterangan resmi, Kamis, 22 September 2022.
Sebagai informasi, KPPU Kanwil I berkedudukan di Kota Medan dan membawahi sejumlah provinsi di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi-provinsi itu yakni Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), Riau, dan Kepulauan Riau (Kepri)
Kedatangan Ridho Pamungkas dan tim disambut oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, M. Arief Setiawan.
Lalu, Plh. Karo Pengadaan Barang dan Jasa Gunawan A.R, dan Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Yan Dharmadi SH MH. Kedua blah pihak bertemu di kantor Gubernur Riau.
Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa koordinasi dan kolaborasi KPPU dengan Pemprov Riau sudah terjalin dengan baik. Salah satu sektor strategis yang menjadi pengawasan KPPU di Provinsi Riau adalah sektor perkebunan khususnya kelapa sawit.
“Kelapa sawit yang merupakan salah satu komoditas yang memiliki peran strategis dalam pembangunan, melalui UU Nomor 20 Tahun 2008 KPPU melakukan pengawasan bagaimana pelaku usaha sebagai inti bermitra dengan plasma dan juga bagaimana pengusaha sawit dapat merealisasikan atau mematuhi aturan yang mewajibkan penyediaan lahan sawit sebesar 20% kepada masyarakat melalui kemitraan,” katanya.
Selain itu Ridho juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2022, KPPU kembali akan memberikan award kepada stakeholder KPPU sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan upaya pemerintah dalam mendorong nilai-nilai persaingan usaha, khususnya melalui kontribusi terbaik terhadap dua peran KPPU.
“Ada tiga variabel utama yang dinilai KPPU award tahun ini untuk Pemerintah Provinsi yakni bagaimana hubungan kerja sama dan penyelenggaraan berbagai diskusi/kegiatan lainnya, Indeks Persaingan Usaha (IPU), dan kebijakan ekonomi yang mendukung dan sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Riau menuturkan bahwa saat ini kami membutuhkan pendampingan-pendampingan dari KPPU terkait bagaimana membangun prinsip persaingan usaha yang sehat dan memberikan dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU melalui kebijakan-kebijakan yang pro persaingan yang sehat.
SF Hariyanto juga berharap bahwa ke depan KPPU dan Provinsi Riau dapat melaksanakan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman.
Sementara itu, Kabag Bantuan Hukum Provinsi Riau juga menyampaikan bahwa terkait pengadaan barang dan jasa, selama ini OPD terkait sudah ada niat baik untuk mengakomodir persaingan usaha dalam pelaksanaan teknis pengadaan barang dan jasa salah satunya dengan membuka seluas-luasnya kesempatan yang sama kepada pelaku usaha dengan tidak membuat persyaratan yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu.
“Harapan kami ke depan, melalui kerja sama menjadi pintu masuk bagi Provinsi Riau untuk lebih proaktif dan berkesinambungan meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan di lingkungan OPD Pemprov Riau,” ujarnya.
Reporter: Heno
DAERAH
Bupati Syukur Sidak di Perkim, Ruang Kerja Pada Kosong, Mushola Kotor
DETAIL.ID, Merangin -Tanpa pengawalan, Bupati Merangin, H M Syukur seorang diri melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Merangin pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Di kantor tersebut, setelah mengucapkan salam, tak seorang pun ada yang menjawab, Bupati kemudian melangkahkan kakinya melihat satu ruang kerja ke ruang kerja lainnya. “Mana pegawainya, kok tidak ada orangnya?, “tanya Bupati.
Para kepala bidang lanjut Bupati, juga tidak terlihat pada ke mana ini? Lalu muncul seorang pegawai perempuan menjelaskan, kalau para Kabid sedang dinas ke Jambi. “Kabid mana yang dinas ke Jambi?,” tanya bupati, dan dijawab perempuan itu yaitu Kabid Perkim.
“Terus Kabid yang lain mana? Kok tidak ada orangnya sama sekali?,” tanya Bupati lagi. Bupati juga mempertanya petugas di resepsionis di depan juga tidak ada orangnya. H M Syukur kemudian melanjutkan langkahnya mengecek ruang kerja lain yang juga kosong.
Pegawai perempuan itu kemudian menerangkan, kalau Kabid dan pegawai sedang istirahat, tapi kemudian Bupati bertanya lagi, “Waktu istirahat kantor itu dari jam berapa sampai jam berapa?,”
Pegawai itu menjawab dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Bupati kembali bertanya, sekarang sudah lebih dari pukul 13.00 WIB, bahkan hampir pukul 14.00 WIB, tapi para pegawai belum juga balik ke kantor, hampir semua ruangan kosong.
Bupati selanjutnya menanyakan absen, di kantor Perkim itu ternyata sudah memakai absen pijer, tapi operatornya saat itu juga tidak berada ditempat, meskipun jam istirahat telah habis. Bupati minta absen pijer hari itu diprint untuknya.
H M Syukur kemudian bergeser ke ruang mushola. Bupati sempat kaget karena kondisi mushola itu sangat kotor dan karpetnya sangat lusuh. “Kasih tahu Kadis nya, ini tempat sholat masak karpetnya kotor begini,” kata Bupati.
Begini saja terang bupati, kalau tidak bisa memperbaiki ruang ini, biar bupati yang membelikan karpet dan AC ruangannya. Pegawai di Dinas Perkim ada sekitar 70 orang, masa nyaman sholat di tepat kotor seperti ini? Ini kantor Pemerintahan,” ujar Bupati.
Sediakan kamar mandi dan tempat wudhu yang bersih pinta bupati. Kalau mushola nya kotor begitu jelas bupati, artinya mushola tersebut tidak pernah disapu dan jarang dipakai.
Setelah sempat dibersihkan sedikit, bupati selanjutnya melakukan sholat zuhur berjemaah menjadi imam di mushola itu bersama makmum pegawai yang ada. Bupati keluar dari kantor Dinas Perkim itu sekitar pukul 14.00 WIB lewat.
Sebelumnya Bupati juga seorang diri melakukan sidak di Puskesmas Bangko dan Puskesmas Bangko Barat. Di kedua Puskesmas itu, bupati menekankan pentingnya melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan bagi Masyarakat di 446 Kantah
DETAIL.ID, Jakarta – Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal, yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai. Melalui layanan ini, masyarakat akan mendapatkan jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) paling lama lima hari setelah pengukuran.
“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi, di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin, 17 Agustus 2026.
Dengan Pengukuran Terjadwal, masyarakat bisa mendapatkan layanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. Kepastian waktu juga diperkuat dengan penerapan prinsip first in, first out (FIFO), permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian mengenai kapan pengukuran tanah akan dilakukan.
“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan,” kata Menteri Nusron.
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Namun, masih terdapat empat Kantah yang masa tunggunya berada di atas tujuh hari, yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas kendala tersebut agar target waktu layanan dapat diterapkan secara optimal.
Menteri Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.
“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat,” tuturnya. (*)
DAERAH
HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan
DETAIL.ID, Jakarta – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari. Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” kata Menteri Nusron.
Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.
Turut hadir dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda. (*)



