DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah melalui kemeterian Ketenagakerjaan memberikan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kepada seluruh pekerja yang memenuhi persyaratan.
Subsidi gaji diberikan 1 kali dengan nominal sebanyak Rp 600 ribu. BSU telah dicairkan sejak tanggal 12 September 2022.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari Pandjaitan mengatakan Provinsi Jambi mendapat kuota penerima BSU sebanyak 206.301 orang.
“Sudah berjalan. Itu kan ada Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh,” kata Bahari kepada Detail, Kamis 15 September 2022.
Penerima bantuan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Juli 2022. Bahari menyebut jika peserta wajib menggunakan rekening Himbara yakni BRI, BNI, Mandiro dan BTN.
“Harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan upahnya itu tidak boleh lebih dari 3,5 juta. di bawah UMP lah,” katanya
Sementara pada tahap pertama di Provinsi Jambi, BSU telah dicairkan kepada 32. 872 ribu penerima. Kata Bahari, “nanti tahap berikutnya akan cair lagi. lagi diverifikasi di pusat, sampai kuotanya tercapai”.
Terkait kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM, Bahari mengimbau kepada seluruh tenaga kerja di Provinsi Jambi agar melalui kondisi ini bersama- sama serta selalu kondusif.
“Menyikapi hal ini, mari sama-sama kita melalui kondisi ini, tetap bekerja seperti biasa, tingkatkan sportifitas dan kondusif,” ujar Bahari.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post