DETAIL.ID, Medan – sejumlah organisasi driver angkutan online mendatangani kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan beberapa waktu yang lalu.
“Mereka curhat mengenai apa yang mereka alami. Mereka datang ke kantor waktu hari Senin 26 September 2022 lalu,
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, kepada para wartawan di Medan, Kamis 29 September 2022.
Mereka yang dimaksud itu adalah Ketua DPD Organisasi Angkutan sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumut David Bangar Siagian, dan Ketua DPD Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Garda Ojol) Sumut, Joko Pitoyo.
Saat itu, kata Ridho, berbagai problematika angkutan online dibahas dalam pertemuan di kantor KPPU bersama dua pimpinan Drive angkutan online tersebut.
Di antara yang dibahas adalah tindak lanjut dari masih terjadinya perusahaan aplikator yang merekrut driver secara mandiri tanpa melalui badan usaha ASK.
Lalu, adanya aplikator yang tidak memiliki kantor sendiri, adanya order ganda yang merugikan mitra driver dan masih adanya aplikator yang belum menurunkan potongan sewa dari 20 menjadi 15 persen sesuai kesepakatan.
“Selain itu dibahas juga kenaikan tarif batas bawah yang tidak sebanding dengan prosentase kenaikan BBM serta pengaturannya secara zonasi juga masih dirasa belum adil oleh driver,” kata Ridho.
Problem selanjutnya yang dibahas adalah adanya motor listrik sewa yang disediakan aplikator diduga mendapat order prioritas, serta masih rancunya pemilahan terkait ojek online dan layanan kurir.
Sebab, keduanya justru melayani pengantaran barang dan makanan, namun aturannya berbeda.
Menanggapi hal tersebut, Ridho mengaku saat itu mengatakan bahwa urusan penentuan tarif dan pelaksanaannya adalah ranah pemerintah.
Namun terkait hubungan aplikator dan driver bisa menjadi ranah KPPU dalam hal pengawasan kemitraan.
“Pada masalah order ganda pada grab food misalnya, dimana mitra driver tidak memperoleh imbal jasa yang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan costumer pada aplikator, maka akan kami pelajari lebih lanjut” kata Ridho.
Ridho menegaskan bahwa KPPU akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami berbagai permasalahan yang tadi telah disampaikan.
“Jika hal ini terjadi secara nasional, tentunya Kanwil I KPPU akan berkoordinasi dengan pusat dalam upaya penanganannya,” tegas Ridho Pamungkas.
Reporter: Heno
Discussion about this post