DETAIL.ID, Jambi – Serangkaian proses pengungkapan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 yang menjerat mantan Gubernur Jambi masih terus berjalan. Terbaru belasan terpidana yang tengah menjalani masa hukuman diperiksa kembali oleh KPK di Lapas kelas II A Provinsi Jambi, Selasa 20 September 2022.
Informasi yang dirangkum awak media dari berbagai sumber 15 orang yang diperiksa KPK menjadi saksi diantaranya Abdulrahman Ismail Syahbandar, Arrakhmat Eka Putra, Cekman, Chumaidi Zaidi, Cornelis Buston, Fahrurrozi, Gusrizal, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tadjuddin Hasan, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Mereka semuanya merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Kemudian juga terdapat 1 saksi lainnya yakni, Arfan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2017.
Sebelumnya diketahui KPK tengah mengembangkan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2017, puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2017 tercantum namanya sebagai tersangka.
Kemudian juga, Sabtu 24 September mendatang diperoleh informasi bahwa KPK akan memeriksa seorang saksi atas perkara yang sama di gedung Mapolda Jambi. Namun ketika dikonfirmasi terkait agenda itu, Kabid Humas Polda Jambi belum memberikan keterangan konkrit.
“Nanti coba kami cek dulu ya,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Mulia Prianto, singkat Selasa 20 September 2022.
Discussion about this post