DETAIL.ID, Jambi – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau masyarakat agar tidak takut membuat aduan jika menjumpai oknum polisi yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.
Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam mengatakan jika mengalami atau pun menjumpai hal tersebut, masyarakat boleh menyampaikan Dumas (Aduan masyarakat) ke Kapolres atau Kapolda setempat.
“Aduan harus dilengkapi dengan bukti pendukung, fotokopi KTP, tempat kejadian dan nama anggota atau oknumnya,” ujar Mohammad Dawam pada Selasa, 6 September 2022.
Lebih lanjut, jika masyarakat tidak memperoleh jawaban dari kepolisian setempat atau tidak sesuai pelaksanaan, Dawam mengatakan masyarakat boleh membuat aduan ke Kompolnas.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Kepolisian setempat,” kata Dawam.
Dalam memudahkan masyarakat membuat aduan, Dawam menyampaikan pihaknya memfasilitasi aduan online ke Kompolnas.
Aduan masyarakat bisa disampaikan melalui E- LAPOR KOMPOLNAS melalui link berikut:
https://e-lapor.kompolnas.go.id/
Semoga bermanfaat.
Discussion about this post