DAERAH
Korupsi Proyek Irigasi, Hakim Menyatakan Edi Sunardi Bersalah
detail.id/, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ,Edi Sunardi, dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Lilin Herlina, menyatakan Edi Sunardi bersalah berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili (…) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Sunardi selama 1 tahun 5 bulan,” kata Hakim Lilin, didampingi 2 hakim anggota, Yandri Roni, dan Bernard Pandjaitan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain pidana penjara, Edi Sunardi juga dibebankan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain Edi Sunardi, rekanan yang mengerjakan proyek ini juga dinyatakan bersalah. Yakni Ahmad Muslim. Sama dengan Edi Sunardi, Ahmad Muslim juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta.
Namun ada yang berbeda dari Ahmad Muslim, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 214 juta, dari nilai kerugian negara seluruhnya senilai Rp 439 juta. Namun, senilai Rp 225 juta sudah dititipkan ke JPU. Atas uang pengganti, ditetapkan subsider selama 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula penuntut umum. “Kami dari penasihat hukum Ahmad Muslim, menyatakan pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Helmi.
Untuk diketahui dalam JPU tuntutan Kejari Kuala Tungkal, Feryando, Ahmad Muslim dan Edi Sunardi dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Muslim dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara, serta denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmad Muslim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 439 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Edi Sunardi sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Edi Sunardi, saat perkara ini menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang SDA Dinas PUPR. Kemudian dalam proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Melawai 2019, dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dia disebut membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 3.997.988.000, tanpa survei.
Dalam pekerjaan proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan volume pekerjaan, ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp 439 juta lebih.
Untuk terdakwa Ahmad Muslim sendiri, dia merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Dalam proses tender, berdasarkan dakwaan jaksa, Ahmad Muslim, ikut serta merekayasa proses tender, dengan tujuan agar dia yang mengerjakan pekerjaan.
Dalam proses tender, Ahmad Muslim juga menghubungi pihak Pokja lelang, mengatakan jika dia menggunakan 3 perusahaan untuk mengikuti tender. Dan menyerahkan kepada Pokja untuk menentukan salah satu dari perusahaan yang didaftarkan sebagai pemenang.
DAERAH
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah
DETAIL.ID, Palu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati penguatan kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kesepakatan tersebut disahkan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng pada Rabu, 29 Juli 2026.
“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulteng, di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu.
Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan Pemda agar berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara terpadu. Selain menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi daerah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” kata Dedi Noor Cahyanto.
Kolaborasi ini juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan, KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi; Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan Pemda; Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal; sedangkan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Sulteng sendiri merupakan provinsi kelima yang telah sepakat memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK.
“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” ujar Tri Wibisono.
Di kesempatan ini, Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan sembilan program kerja sama yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN.
“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” ujarnya.
Ia menyadari, dengan tertib administrasi pertanahan bisa memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, optimalisasi kerja sama yang diteken hari ini akan segera ditindaklanjuti.
“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” tutur Anwar Hafid.
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, serta seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulteng. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido; dan Sekretaris Daerah Sulteng, Novalina. (*)
DAERAH
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, membuka Joint Coordinating Committee (JCC) 2nd Meeting “The Project for Capacity Development for Land Development Policy Making and Land Bank Management Improvement”, di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026. Pertemuan ini menjadi forum evaluasi pelaksanaan proyek LANDLAB selama satu tahun terakhir sekaligus menyusun langkah lanjutan untuk memastikan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
“Tujuan kita hari ini bukan sekadar mengevaluasi berbagai kegiatan yang telah diselesaikan, tetapi juga memastikan bahwa pengetahuan, pengalaman, dan rekomendasi yang dihasilkan melalui LANDLAB ini benar-benar dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang praktis, efektif, dan berdampak nyata,” ujar Wamen Ossy.
LANDLAB merupakan proyek kerja sama Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) bersama Badan Bank Tanah, dengan Pemerintah Jepang melalui Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam bentuk bantuan teknis. Proyek yang berlangsung pada 28 April 2025 hingga 27 April 2028 ini berfokus pada tiga technical working group (TWG), yaitu pengamanan tanah untuk mendukung pembangunan, pengembangan pertanahan, serta pengelolaan dan pencadangan Bank Tanah.
Melalui tiga kelompok tersebut, LANDLAB diharapkan mampu menghasilkan kebijakan berbasis bukti, memperkuat kapasitas kelembagaan, serta menghadirkan inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat. Menurut Ossy, penguatan tata kelola pertanahan penting dilakukan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, yang mana pada kondisi itu membutuhkan sistem administrasi pertanahan modern, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
“LANDLAB mendorong pendekatan inovatif dalam pengelolaan pertanahan. Selama satu tahun terakhir LANDLAB telah membahas isu, antara lain pengadaan tanah untuk pembangunan MRT, pengembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD), pemanfaatan ruang bawah tanah, serta penguatan model bisnis Badan Bank Tanah,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.
Di momen ini, Wamen Ossy mengapresiasi Pemerintah Jepang melalui JICA, Tim Ahli LANDLAB, Badan Bank Tanah, Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah, serta pihak terkait atas komitmen berkelanjutan dalam mendukung sektor pertanahan di Indonesia. “Kemajuan yang telah kita capai merupakan cerminan dari komitmen bersama dan kolaborasi yang erat di antara kita,” katanya.
Apresiasi juga disampaikan oleh Chief Representative JICA Indonesia, Takeda Sachuko. Setelah berjalan satu tahun, ia menilai setiap TWG dalam proyek LANDLAB telah menunjukkan kemajuan yang baik.
“Penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta seluruh kementerian dan lembaga atas komitmen dan kerja sama aktif yang terus diberikan sepanjang tahun pertama pelaksanaan proyek ini. Saya sangat menantikan kolaborasi kita dan sukses pembangunan selanjutnya,” tutur Takeda Sachuko.
Dalam rapat ini, Direktur Jenderal PTPP, Arief Muliawan dan Plt. Kepala Badan Pelaksana Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, melaporkan rincian pelaksanaan proyek LANDLAB. Turut hadir, Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Donny Erwan; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengajak jajarannya yang tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 untuk menjadi pemimpin perubahan yang mampu menggerakkan transformasi di unit kerjanya. Menurutnya, peran Pejabat Administrator sangat menentukan keberhasilan transformasi Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin mudah, cepat, dan dipercaya masyarakat.
“Administrator bukanlah manajer rutinitas. Administrator harus menjadi arsitek perubahan di unit-unit kerja yang ada. Kalau administrator tidak bergerak, perubahan hanya akan berhenti di atas kertas. Namun, ketika administrator bergerak, perubahan akan terasa hingga loket pelayanan BPN yang paling depan,” kata Wamen Ossy secara daring dalam sesi pengarahan PKA, Senin, 27 Juli 2026.
Dalam kesempatan ini, Wamen Ossy menyampaikan materi bertajuk “Memimpin Perubahan, Membangun Institusi yang Dipercaya, Melayani dengan Hati, dan Mempersiapkan Masa Depan Indonesia” kepada ratusan peserta PKA Tahun 2026. Ia mengingatkan bahwa transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sedang membangun sebuah institusi yang semakin dipercaya masyarakat melalui pelayanan yang semakin mudah, organisasi yang semakin adaptif, dan integritas yang semakin kuat,” ujar Wamen Ossy.
Untuk bisa mewujudkan visi tersebut, transformasi Kementerian ATR/BPN perlu dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya dengan pembenahan sistem dan pemanfaatan teknologi, namun juga melalui penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai penggerak utama perubahan. Untuk itu, setiap Pejabat Administrator harus memiliki pola pikir yang terbuka terhadap perubahan dan terus belajar. Ia ingin seluruh peserta PKA menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan budaya kerja adaptif, profesional, dan berintegritas.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui jutaan pelayanan yang kita berikan setiap hari. Satu pelayanan yang buruk dapat menghapus kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
Menurutnya, ketika setiap pejabat berhasil menggerakkan perubahan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh organisasi, tapi juga oleh masyarakat.
“Saya yakin apabila seluruh administrator pulang dengan tekad menjadi agen perubahan di unit kerjanya masing-masing, maka transformasi Kementerian ATR/BPN bukan lagi sekadar program, melainkan menjadi sebuah gerakan untuk membangun pelayanan publik yang semakin baik, birokrasi yang profesional, memperkuat kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta ikut membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutur Wamen Ossy. (*)



