DAERAH
Korupsi Proyek Irigasi, Hakim Menyatakan Edi Sunardi Bersalah
detail.id/, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ,Edi Sunardi, dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Lilin Herlina, menyatakan Edi Sunardi bersalah berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili (…) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Sunardi selama 1 tahun 5 bulan,” kata Hakim Lilin, didampingi 2 hakim anggota, Yandri Roni, dan Bernard Pandjaitan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain pidana penjara, Edi Sunardi juga dibebankan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain Edi Sunardi, rekanan yang mengerjakan proyek ini juga dinyatakan bersalah. Yakni Ahmad Muslim. Sama dengan Edi Sunardi, Ahmad Muslim juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta.
Namun ada yang berbeda dari Ahmad Muslim, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 214 juta, dari nilai kerugian negara seluruhnya senilai Rp 439 juta. Namun, senilai Rp 225 juta sudah dititipkan ke JPU. Atas uang pengganti, ditetapkan subsider selama 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula penuntut umum. “Kami dari penasihat hukum Ahmad Muslim, menyatakan pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Helmi.
Untuk diketahui dalam JPU tuntutan Kejari Kuala Tungkal, Feryando, Ahmad Muslim dan Edi Sunardi dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Muslim dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara, serta denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmad Muslim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 439 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Edi Sunardi sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Edi Sunardi, saat perkara ini menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang SDA Dinas PUPR. Kemudian dalam proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Melawai 2019, dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dia disebut membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 3.997.988.000, tanpa survei.
Dalam pekerjaan proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan volume pekerjaan, ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp 439 juta lebih.
Untuk terdakwa Ahmad Muslim sendiri, dia merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Dalam proses tender, berdasarkan dakwaan jaksa, Ahmad Muslim, ikut serta merekayasa proses tender, dengan tujuan agar dia yang mengerjakan pekerjaan.
Dalam proses tender, Ahmad Muslim juga menghubungi pihak Pokja lelang, mengatakan jika dia menggunakan 3 perusahaan untuk mengikuti tender. Dan menyerahkan kepada Pokja untuk menentukan salah satu dari perusahaan yang didaftarkan sebagai pemenang.
DAERAH
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Masyarakat Tanya ATR/BPN (MasNya ATR/BPN) pada Kamis, 1 Oktober 2026. Lewat program tersebut, Kementerian ATR/BPN menyediakan wadah tanya jawab bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai layanan pertanahan secara real time pada akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN
“MasNya ATR/BPN itu adalah masyarakat bertanya kepada ATR/BPN mengenai prosedur, biaya, waktu atau apa pun terkait dengan pengurusan sertipikat tanah. Jadi ini untuk mengedukasi masyarakat, agar masyarakat benar-benar paham ketika ke Kantor Pertanahan itu apa yang harus dilakukan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, di Media Center Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Program yang diinisiasi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pihak ketiga yang menawarkan jasa percepatan atau kemudahan dalam pengurusan sertipikat. “Kita juga harapkan dengan adanya edukasi ini masyarakat bisa langsung datang sendiri ke Kantor Pertanahan dan sudah tidak merasa bingung,” tutur Uunk Din Parunggi.
MasNya ATR/BPN disiarkan secara langsung melalui akun TikTok resmi Kementerian ATR/BPN setiap Senin hingga Jumat pukul 09.00-11.00 WIB. Program ini dikemas dalam format dialog interaktif yang memungkinkan masyarakat menyampaikan pertanyaan secara langsung terkait layanan pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, MasNya ATR/BPN dipandu oleh Muhammad Akbar dari Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN sebagai host yang akan membantu mengarahkan pembahasan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Masyarakat pengguna TikTok, dapat menyimak Live Kementerian ATR/BPN dan memanfaatkan program ini untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai layanan pertanahan, termasuk prosedur, waktu, biaya pengurusan sertipikat.
“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program MasNya ATR/BPN ini secara baik untuk menanyakan apa pun itu terkait dengan sertipikat tanah. Namun, lain halnya dengan pengaduan karena sudah ada kanalnya sendiri,” kata Uunk Din Parunggi.
Respons masyarakat terlihat langsung dalam Live perdana MasNya ATR/BPN. Ratusan masyarakat yang mengikuti siaran langsung tersebut mulai menyampaikan berbagai komentar serta pertanyaan seputar masalah pertanahan yang mereka hadapi.
“Terima kasih penjelasannya, sangat jelas sekali. Saya dukung ini karena jadi transparan semua prosesnya,” ujar salah satu penanya dari Jawa Timur, Mba’Cik Verandys. (*)
DAERAH
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Bangsa di Era Digital
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Merangin pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Sekdin/Sekban, Kabag, hingga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin.
Turut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Merangin serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Merangin.
Usai pelaksanaan upacara, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen penting untuk memperkuat tali persaudaraan dan mengingatkan kembali nilai-nilai luhur bangsa.
“Hari ini seluruh jajaran pemerintah, unsur Forkopimda, dan masyarakat melaksanakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mudah-mudahan kegiatan ini mengingatkan kita kembali akan pentingnya keberagaman, persatuan, dan kebersamaan di tengah masyarakat,” ujar Bupati M. Syukur.
Menanggapi tantangan era modern, Bupati M. Syukur menekankan agar pesatnya perkembangan teknologi tidak mengikis identitas dan budaya bangsa.
Menurutnya, Pancasila harus tetap menjadi benteng utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pancasila adalah dasar kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah perkembangan teknologi yang luar biasa saat ini, ciri khas dan budaya kita jangan sampai hilang. Yang paling penting adalah menjaga semangat persatuan dan kesatuan Indonesia. Meski dalam keberagaman dan kebinekaan, kita harus tetap menjadi bangsa yang utuh, menyatu, dan berlandaskan Pancasila,” katanya.
Upacara berlangsung secara tertib dan ditutup dengan sesi foto bersama serta silaturahmi antarunsur pimpinan daerah dan peserta upacara. (*)
DAERAH
Dana Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi Dibagi ke 4 OPD, BPBD Terima Rp18 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengalokasikan dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke empat organisasi perangkat daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi penerima alokasi terbesar, yakni lebih dari Rp18 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 setelah sebelumnya melalui pergeseran anggaran mendahului perubahan.
”Sudah, sudah masuk dalam APBD-P, sudah dimasukkan dari pertama diawali dengan pergeseran mendahului perubahan. Kemudian kita bawa lagi ke APBD Perubahan dan sudah diketok palu,” kata Sudirman usai rapat paripurna pada Rabu kemarin, 30 September 2026.
Selain BPBD, dana bantuan tersebut dialokasikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kehutanan (Dishut), serta RSUD Raden Mattaher Jambi.
Berdasarkan rincian alokasi, BPBD Provinsi Jambi mendapat Rp18 miliar, Dinkes Rp2,8 miliar, Dishut Rp1,8 miliar, dan RSUD Raden Mattaher Rp6,5 miliar.
Sudirman mengatakan, seluruh anggaran telah terbagi ke masing-masing OPD dan kini tinggal direalisasikan melalui program serta kegiatan yang telah direncanakan hingga Desember 2026.
”Dana bantuan itu sudah terbagi habis. Artinya dananya sudah terbagi habis di situ, nanti tinggal dijalankan. Yang sudah jalan ya jalan, yang silakan jalankan, masih ada rentang waktu sampai Desember 2026,” ujarnya.
Ia berharap anggaran bantuan pemerintah pusat tersebut digunakan secara optimal, terutama untuk mendukung penanganan karhutla, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pemulihan pascabencana.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah mengatakan, pihaknya mengusulkan pengadaan sejumlah peralatan dan kebutuhan operasional untuk mendukung penanganan karhutla.
Menurut Bachyuni, kebutuhan tersebut mencakup personel, peralatan, serta kendaraan untuk menunjang mobilitas petugas di lapangan.
”Saya kalau arahan Bapak Gubernur, yang pertama untuk personel, untuk alat dan untuk mobilitas kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran juga diarahkan untuk mendukung mobilitas kendaraan sesuai ketentuan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Di sisi lain, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengusulkan pengadaan peralatan pemadaman serta pembangunan sumur bor, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria mengatakan, usulan tersebut telah disesuaikan dengan arahan dalam surat edaran Mendagri.
Peralatan yang diusulkan meliputi kendaraan roda dua, mesin nozzle untuk mendukung masyarakat peduli api, selang, dan sepatu bot. Dishut juga mengusulkan pembangunan 12 hingga 14 sumur bor.
”Untuk pembuatan sumur bor akan diprioritaskan di lahan gambut, yang memang lahan gambut ini rawan terbakar,” kata Andri Selasa lalu, 29 September 2026.
Menurut Andri, pembangunan sumur bor diperlukan untuk mengatasi kendala ketersediaan air yang kerap dihadapi petugas saat memadamkan kebakaran di lahan gambut.
”Karena selama ini kendala kami ketika pemadaman api di lahan gambut itu sumber air yang susah. Sehingga kita prioritaskan di lahan gambut dan apabila kembali karhutla di lokasi yang sama, kita sudah memiliki sumber air,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jambi juga meminta agar dana bantuan tersebut digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak karhutla.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, pihaknya telah membahas penggunaan anggaran bersama OPD mitra kerja, termasuk Dinas Kesehatan.
”Kemarin kita sudah bahas bersama sesuai dengan mitra kerja OPD. Kita minta agar bantuan itu dipastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Fauzi, Minggu, 27 September 2026.
Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi itu juga meminta agar anggaran diarahkan untuk mengatasi dampak karhutla, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Ia menyebut Dinkes Provinsi Jambi telah mengusulkan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai, termasuk masker, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan.
Reporter: Juan Ambarita



