DAERAH
Korupsi Proyek Irigasi, Hakim Menyatakan Edi Sunardi Bersalah
detail.id/, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bersalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) ,Edi Sunardi, dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi irigasi.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Lilin Herlina, menyatakan Edi Sunardi bersalah berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili (…) Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Edi Sunardi selama 1 tahun 5 bulan,” kata Hakim Lilin, didampingi 2 hakim anggota, Yandri Roni, dan Bernard Pandjaitan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Selain pidana penjara, Edi Sunardi juga dibebankan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Selain Edi Sunardi, rekanan yang mengerjakan proyek ini juga dinyatakan bersalah. Yakni Ahmad Muslim. Sama dengan Edi Sunardi, Ahmad Muslim juga dihukum 1 tahun 5 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta.
Namun ada yang berbeda dari Ahmad Muslim, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 214 juta, dari nilai kerugian negara seluruhnya senilai Rp 439 juta. Namun, senilai Rp 225 juta sudah dititipkan ke JPU. Atas uang pengganti, ditetapkan subsider selama 1 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula penuntut umum. “Kami dari penasihat hukum Ahmad Muslim, menyatakan pikir-pikir,” kata Penasihat Hukum Ahmad Muslim, Helmi.
Untuk diketahui dalam JPU tuntutan Kejari Kuala Tungkal, Feryando, Ahmad Muslim dan Edi Sunardi dituntut bersalah melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Muslim dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara, serta denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmad Muslim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 439 juta lebih, subsider 1 tahun penjara.
Untuk Terdakwa Edi Sunardi sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Edi Sunardi, saat perkara ini menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang SDA Dinas PUPR. Kemudian dalam proyek pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Melawai 2019, dia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dia disebut membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp. 3.997.988.000, tanpa survei.
Dalam pekerjaan proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan volume pekerjaan, ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan nilai kerugian negara mencapai Rp 439 juta lebih.
Untuk terdakwa Ahmad Muslim sendiri, dia merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Dalam proses tender, berdasarkan dakwaan jaksa, Ahmad Muslim, ikut serta merekayasa proses tender, dengan tujuan agar dia yang mengerjakan pekerjaan.
Dalam proses tender, Ahmad Muslim juga menghubungi pihak Pokja lelang, mengatakan jika dia menggunakan 3 perusahaan untuk mengikuti tender. Dan menyerahkan kepada Pokja untuk menentukan salah satu dari perusahaan yang didaftarkan sebagai pemenang.
DAERAH
Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan
DETAIL.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Dermawan, mengajak jajaran di lingkungan Sekretariat Jenderal untuk menyatukan visi dan misi dalam mendukung agenda transformasi layanan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Ajakan itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi dan Peningkatan Kinerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 1 September 2026.
“Saya minta kita semua satu pemahaman, satu pemikiran yang sama, tapi juga harus memikirkan semuanya. Kita punya rancangan dan rancangan itu harus kita wujudkan bersama-sama agar transformasi ini benar-benar terasa,” kata Dalu Agung Darmawan kepada seluruh jajaran yang hadir secara luring dan daring.
Kementerian ATR/BPN saat ini tengah mentransformasi sejumlah layanan untuk mempermudah, mempercepat, dan memberikan kepastian lebih bagi masyarakat. Langkah tersebut diwujudkan melalui tiga transformasi yang diluncurkan pada hari Kemerdekaan RI yang ke-81 lalu, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN ini menyentuh seluruh sendi organisasi. Dalu Agung Darmawan menegaskan, agar transformasi bisa berjalan dengan lancar, seluruh unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal harus berkontribusi sesuai perannya.
“Rekan-rekan sekalian, kita harus mendukung dan memastikan seluruh program Kementerian ATR/BPN berjalan dengan baik. Kita harus hadir sebagai garda depan yang memastikan kebijakan sampai ke lapangan dengan benar,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Sekjen ATR/BPN meyakini bahwa keberhasilan transformasi akan menjadi penentu tingkat kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN. Dengan memberikan layanan yang baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, maka persepsi akan layanan pertanahan dan instansi bisa terus membaik sejalan dengan pembenahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Rapat evaluasi dan peningkatan kinerja ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memastikan kinerja Sekretariat Jenderal berjalan sesuai target rencana kerja, termasuk dalam konteks transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi, Pengukuran Terjadwal, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Pusdatin dan seluruh Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Bupati M. Syukur Hadiri Rakor Pembinaan Manajemen ASN, Kepala BKN Dorong Transformasi Digital dan Sistem Merit
DETAIL.ID, Merangin — Bupati Merangin, M. Syukur didampingi Sekda Zulhifni dan kepala BKPSDMD, Ferdi Firdaus menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Jambi yang digelar di Hotel Amaris Bungo, Kamis, 3 September 2026.
Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Heni Sri Wahyuni, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H menegaskan pentingnya percepatan kerja dan perubahan tradisi di tubuh BKN serta pemerintah daerah melalui pola baru berbasis digital.
Ia menganalogikan evolusi pelayanan publik seperti transformasi transaksi keuangan—dari era wesel pos yang lambat, ke rekening bank, hingga layanan digital perbankan real-time yang selesai dalam genggaman.
“Pola kerja lama, durasi panjang, dan prosedur terbatas jam kerja harus kita ubah menjadi mudah, sederhana, melayani, dan membuat semua pihak bahagia. BKN sendiri kini sudah menyediakan 47 layanan yang sepenuhnya diakses secara digital tanpa perlu hadir fisik,” ujar Prof. Zudan.
Dalam pengarahannya, Kepala BKN menekankan tiga aspek utama hasil kesepakatan tingkat Asia Tenggara dan Asia Timur (ACCSM).
Pertama adalah Transformasi Digital yang menggeser seluruh layanan publik ke sistem berbasis genggaman (digital) agar masyarakat dan ASN terlayani secara instan.
Kemudian Inovasi Tanpa Biaya yakni dorongan bagi pimpinan OPD untuk menghadirkan solusi proaktif. Ia membagikan pengalaman saat memimpin Dukcapil, di mana satu permohonan akta perkawinan dapat menghasilkan enam dokumen sekaligus secara otomatis.
Dan terakhir Penguatan Integritas, yakni mewujudkan integritas dalam bentuk ketepatan waktu pelayanan. Mengabaikan atau menunda waktu pelayanan masyarakat dinilai sebagai pelanggaran hak publik.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Merangin M. Syukur menyambut positif dan menegaskan komitmen Kabupaten Merangin untuk segera menyelaraskan manajemen kepegawaian daerah dengan prinsip digitalisasi dan meritokrasi BKN.
“Arahan Kepala BKN menjadi evaluasi penting dan kita siap mendorong percepatan transformasi digital dan penguatan sistem merit agar tata kelola birokrasi di Merangin semakin efisien, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Bupati M. Syukur di sela-sela kegiatan. (*)
DAERAH
Peringati Maulid Nabi 1448 H, Pemkab Merangin Salurkan Santunan dan Hadirkan Buya Ristawardi
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M di Masjid Baitul Makmur, Kelurahan Dusun Bangko, Kamis, 3 September 2026.
Selain diwarnai tausiah keagamaan, kegiatan yang berlangsung khidmat ini diisi dengan penyaluran santunan kepada 100 anak yatim dan 100 fakir miskin.
Acara yang dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, unsur Forkopimda, Sekda Zulhifni, Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK, para kepala OPD, ASN, serta tokoh masyarakat itu menghadirkan Buya H. Ristawardi (Datuk Marajo nan Batungkek Ameh) dari Sumatera Barat.
Dalam tausiahnya, ulama berusia 75 tahun itu menekankan pentingnya meneladani sunnah Rasulullah SAW yang berkaitan erat dengan tatanan pemerintahan dan kepemimpinan.
Sementara itu, Bupati Merangin M. Syukur dalam sambutannya menegaskan bahwa peringatan Maulid Nabi tidak boleh sekadar menjadi momentum seremonial tahunan, melainkan ajang refleksi untuk menerapkan akhlak Nabi dalam pelayanan publik.
“Jika kita benar-benar mencintai Rasulullah, pastilah kita tidak pernah keluar dari pedoman yang Beliau berikan. Bagi ASN, pelayanan masyarakat adalah tanggung jawab, dan pembangunan Merangin merupakan pertanggungjawaban kita bersama,” ujar M. Syukur.
Di tengah kondisi daerah yang sedang terpapar kabut asap, Bupati juga mengajak seluruh jemaah berdoa bersama agar cuaca di Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Merangin, segera membaik dan kembali normal. (*)



