PERKARA
Laporan Terhadap Rektor UIN STS Jambi Masih Berproses, Pelapor: Pemimpin Tidak Boleh Sewenang-wenang
detail.id/, Jambi – Hingga kini, laporan sejumlah pejabat di lingkup Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi terhadap Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D terkait demosi yang diduga menyalahi berbagai regulasi masih terus berproses.
Salah seorang pelapor sumber awak media mengatakan bahwa mereka belum menerima hasil pemeriksaan yang digelar Ombudsman Jambi terhadap Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D pada Rabu 19 Oktober lalu.
“Belum, nanti kami sepertinya akan dipanggil kembali untuk menerima sanggahan dari terlapor. Sejauh ini yang saya terima informasinya sedang dianalisis dulu,” ujar salah seorang pelapor sumber awak media, Senin 24 Oktober 2022.
Lebih lanjut sumber mengungkap, setidaknya terdapat 4 orang pejabat di lingkup UIN STS Jambi yang mengalami demosi secara tiba-tiba tanpa proses yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Menurut sumber sebelum para pelapor memutuskan untuk melaporkan Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D ke Ombudsman Jambi. Pihaknya telah lebih dahulu melakukan kajian. Sumber juga mengungkap bahwa saat ini tengah mempelajari untuk meneruskan laporan ke lembaga negara lainnya.
“Pada waktu itu kan kita baru mengkaji yang tepat itu Ombudsman. Walaupun memang kami juga sedang mengkaji ada beberapa lembaga lagi, di antaranya itu kan ada KASN. Ya sedang kami pelajari sih terkait dengan itu,” katanya.
Pelapor pun menegaskan bahwa mereka sebenarnya bukan menekankan pada jabatan yang telah diambil untuk kembali, namun lebih kepada memberikan edukasi kepada publik, bahwa pemimpin tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan.
“Itu sih yang sebenarnya ingin kita sampaikan ke publik ya,” ujarnya.
Bukan serta merta, katanya, kalau seandainya nanti ketika kita menang di Ombusman dan Ombudsman merekomendasikan jabatan yang dicopot itu dikembalikan.
“Kami enggak itu fokusnya. Fokus kita ingin memberikan pemahaman dan pembelajaran bagi siapapun jangan sewenang-wenang ketika sedang berkuasa. Kedua, kami ingin agar publik berani untuk melawan kesewenang-wenangan,” katanya.
Lagi-lagi sumber pun menegaskan kalau seandainya posisinya benar, maka tentu kita punya hak untuk memberikan sanggahan terhadap kebijakan yang dilakukan atas dasar kesewenang-wenangan.
“Prinsipnya kesewenang-wenangan itu tidak boleh di dalam siapa pun yang sedang memimpin, karena kita dibatasi oleh regulasi peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu ketika awak media mencoba mengonfirmasi pihak Ombudsman Jambi, Indra lewat seluler. Proses lebih lanjut terkait laporan pejabat UIN STS Jambi kepada Rektor UIN STS Jambi, belum diperoleh keterangan lebih lanjut.
“Maaf saya sedang sakit. Kemungkinan akan kami gelar dahulu,” kata Indra via WhatsApp, Senin 24 Oktober 2022.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



