DETAIL.ID, Jakarta – Bambang Tri Mulyono (BTM) viral beberapa pekan ini. Hal itu lantaran dirinya pernah menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait penggunaan ijazah palsu. Kali ini, dirinya bersama Sugik Nur Rahardja (SMR) ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian serta penistaan agama.
“Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13, Oktober 2022.
Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor Dodo Baidlowi, seperti dilansir kompas.com.
Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama. Penyebarannya melalui dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official, yang berjudul
“GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN -BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1” dan “SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH – JAHAT SEKALI – PART II”.
Nurul mengatakan setelah keduanya ditetapkan menjadi tersangka, mereka akan diperiksa. Perkembangan kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akan diinformasikan lebih lanjut.
“Statusnya nanti apakah ditahan tidak, pasti akan kita sampaikan update-nya bila ada perkembangan lebih lanjut,” ujar Nurul.
Keduanya disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Discussion about this post