Mediasi Pembakaran Rumah Petani Tercederai Tindakan Beberapa Orang

mediasi
Kedua belah pihak saat menandatangani kesepakatan di Polres Batanghari. (DETAIL/ist)

DETAIL.ID, Batanghari – Mediasi terkait pembakaran rumah petani sebanyak 19 rumah di kawasan konsesi PT Restorasi Ekosistem Konservasi Indonesia (REKI) akhirnya dimediasi oleh Polres Batanghari pada Rabu siang, 12 Oktober 2022.

Mediasi berjalan lancar dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan antara korban pembakaran yakni Serikat Petani Indonesia (SPI) dan pihak yang membakar. Sayangnya, proses mediasi tercederai oleh tindakan beberapa orang yang mengaku dari Desa Awin, Kabupaten Batanghari.

Yoggy, Ketua Biro Pemuda dan Pendidikan SPI Jambi yang hadir saat mediasi menyampaikan bahwa tindakan mereka dengan membawa karton bertulisan menyebut salah satu nama anggota SPI ini telah mencederai proses mediasi ini.

“Ketika ditanya kepada mereka ternyata ada yang menyuruh. Polres Batang hari ini kecolongan sebagai pihak yang memfasilitasi mediasi ini,” kata Yoggi.

Diketahui, aksi tersebut berlangsung ketika para peserta mediasi dan Kapolres Batanghari sedang menunggu print out hasil kesepakatan di ruangan mediasi.

Yoggy mengatakan, poin-poin kesepakatan mereka sebagai korban pembakaran dengan pihak yang mengaku sebagai pembakar sudah disepakati. Salah satunya bahwa kedua belah pihak akan saling menjaga untuk tidak melakukan pelanggaran hukum seperti perusakan pembakaran dan bentuk provokasi lainnya serta akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Proses hukum akan tetap berlanjut dan itu semua kita percayakan kepada pihak kepolisian,” ucap Yoggy.

SPI Jambi Menilai 19 Petani Tidak Terbukti Bersalah Dalam Persidangan

Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi menilai 19 petani yang ditangkap pada 21 September 2019 lalu tidak terbukti di persidangan melakukan pembakaran dan penebangan hutan di Hutan Harapan yang dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI).

“Mereka ditangkap tanpa dokumen yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan. Kami juga sudah ajukan praperadilan, hanya saja ditolak oleh hakim PN Muara Bulian. Kini kami akan terus berjuang di persidangan,” kata Tim Pengacara SPI, Kurdiyanto dalam jumpa pers yang digelar, Minggu (23/2/2020) malam.

Baca Selengkapnya di sini…

Exit mobile version