Connect with us
Advertisement

PERKARA

Gugatan Box Culvert Dibangun di Tanah Warga, PTUN Kalahkan Pemilik Lahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi menolak gugatan Jally, pemilik tanah di samping SMA Negeri 8 Jambi yang dibangun box culvert.

Majelis hakim yang diketuai Aning Widi Rahayu beranggotakan Muhammad Amin Putra dan Ilhana Petricia menyatakan gugatan Jally kadaluarsa sehingga gugatannya tidak bisa dipenuhi.

“Iya, gugatan klien kami ditolak majelis hakim. Putusannya sudah disampaikan ke kami melalui email,” kata Masta Aritonang, kuasa hukum Jally kepada DETAIL.ID, Kamis, 3 November 2022.

Dalam putusannya, majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi melalui kuasa hukumnya Muhammad Syahlan Samosir dkk. Salah satu argumentasi keberatan yang disampaikan Syahlan Samosir adalah pihak penggugat mendaftarkan gugatan telah kedaluarsa atau melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 pasal 4 disebutkan gugatan diajukan paling lama 90 hari sejak tindakan pemerintah dilakukan oleh badan dan/atau pejabat administratif pemerintahan.

Masta Aritonang berdalih pihaknya sebelumnya tidak mengetahui di dalam lahan milik kliennya ada pembangunan box culvert.
“Tanah itu dipagar seng keliling, sehingga ketika ada kegiatan di dalamnya tidak bisa terlihat dari luar. Klien kami baru mengetahui ada kegiatan pembangunan box culvert saat meninjau ke bagian dalam,” ujar Masta Aritonang.

Masta memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN Jambi ini. Menurut dia, majelis hakim telah menzalimi kliennya.

“Iya pastilah (kami akan melakukan banding). Masak kami diam saja dizalimi. Jelas-jelas PUPR membangun box culvert tanpa pemberitahuan dan seizin pemilik tanah. Di sana juga tidak ada sungai alami,” tutur Masta.

PERKARA

Tak Terima Ditagih, Pelaku Kejar Korban Pakai Sajam

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku usai diamankan Unit Reskrim Polsek Pauh. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekira pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-01/I/2026/SPKT/SEK PAUH/RES SRL, tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di rumah saudara “S”, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelapor sekaligus korban dalam peristiwa tersebut adalah “E”, laki-laki, 38 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat di RT 04 Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kapolsek Pauh menjelaskan kronologi kejadian dengan terlapor atau tersangka dalam kasus ini yaitu “S”, laki-laki, 30 tahun.

“Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah tersangka, untuk menagih pembayaran kredit perabot rumah tangga senilai Rp 1.050.000, sebelumnya diambil oleh tersangka. Namun, tersangka menyatakan belum memiliki uang dan tidak terima saat korban menyarankan, agar barang dikembalikan apabila belum dapat membayar,” ujarnya.

Situasi memanas ketika tersangka berdiri dan diduga mencoba melakukan pemukulan terhadap korban, namun berhasil dihindari. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, lalu mengejar korban sambil membawa senjata tajam tersebut, Korban pun melarikan diri untuk menyelamatkan diri, namun kendaraan yang digunakannya tertinggal di rumah tersangka.

“Korban kemudian meminta salah satu saksi berinisial A ,untuk mengambil mobil korban, Namun Setelah kendaraan berhasil diamankan, diketahui mobil tersebut mengalami kerusakan, di antaranya kaca depan pecah, pintu sebelah kiri penyok, serta barang dagangan milik korban rusak. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pauh untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Usai mendapatkan laporan korban,Unit Reskrim Polsek Pauh langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, Dan akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di Desa Batu Ampar. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, satu bilah parang,dengan panjang kurang lebih 50 cm yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan pengancaman terhadap korban.

“Pelaku sudah kita amankan, dan kita terapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Pasca Viral Kasus Guru Honorer Tri Wulansari Berakhir Damai, Polisi Resmi Hentikan Penyidikan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pasca viral di mana-mana, sosok guru honorer SD 021 Pematang Raman, Kumpeh, Muara Jambi bernama Tri Wulansari akhirnya lepas dari status tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak yang sebelumnya dilaporkan oleh orangtua muridnya sendiri, Rabu 21 Januari 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menguraikan bahwa mediasi antara pelapor yakni S dan terlapor telah menemukan titik terang. Dalam mediasi yang digelar di Polres Muaro Jambi dihadiri pelapor dan terlapor, pihak kepolisian, Kejaksaan, serta pihak pemerintah. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Upaya restoratif justice berhasil.

‎”Ini merupakan langkah yang sangat baik dilakukan oleh penyidik. Dari pihak TWS menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban secara langsung. Kemudian permohonan maaf tersebut diterima sangat baik oleh pihak korban, berdasarkan kesediannya untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu 21 Januari 2025.

‎Kabid Humas Polda Jambi pun menekankan pada kesimpulannya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Muaro Jambi resmi untuk dihentikan.

‎Disinggung soal profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam menangani kasus yang menjerat Tri Wulansari. Kabid Humas bilang bahwa Polri proaktif dalam mengawal proses mediasi di kasus ini, khususnya Polres Muaro Jambi, yang memastikan bahwa perdamaian dapat tercapai antara kedua belah pihak.

‎”Penyidik telah melakukan langkah-langkah proses penyelidikan sesuai dengan aturan KUHAP dan KUHP yang baru sampai dengan proses penyidikan,” ujarnya.

‎Kombes Pol Erlan mengakui, bahwa mediasi antara keduanya telah beberapakali dilakukan namun memang seblumnya belum berujung pada titik temu.

‎”Akhirnya dengan proses RJ ini tujuannya untuk memulihkan situasi, dan kedua belah pihak sepakat untuk damai sehingga penyidikan saat ini dihentikan,” katanya.

‎Kabid Humas menepis bahwa hasil damai kali ini sebagai buah dari tekanan opini publik yang berkembang hingga jadi atensi Komisi III DPR RI. Menurutnya hasil ini merupakan buah dari kesepakatan kedua belah pihak.

‎Sementara itu Kejati Jambi, dalam rilis tertulisnya menyampaikan bahwa kehadiran sejumlah pejabat Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi ‎dalam mediasi merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Jaksa Agung yang menunjukkan sikap proaktif Kejaksaan dalam mendukung penyelesaian perkara yang berkeadilan melalui proses mediasi yang mengarah ke proses kesepakatan damai diantara kedua belah pihak, hal tersebut sesuai dengan norma-norma yang diatur dalam KUHAP baru.

‎Dalam suasana mediasi tersebut, telah tercapai kesepakatan damai antara pihak tersangka dan pihak korban yang diwakili oleh ayah korban. Adapun poin utama dalam perdamaian ini adalah:

‎1. Pihak orang tua korban bersedia memaafkan dan berdamai dengan syarat laporan polisi terhadap diri mereka (yang sebelumnya dilayangkan oleh suami tersangka di Polda Jambi) segera dicabut.

‎2. Hal ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan baik tanpa ada rasa dendam atau beban hukum di kemudian hari.

‎Dalam siaran persnya, Kejati Jambi juga menyampaikan bahwa penyelesaian ini menjadi implementasi nyata dari semangat hukum modern di Indonesia, dengan poin-poin sebagai berikut:

‎1. Keterlibatan Proaktif Kejaksaan: Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi terlibat aktif dalam mengawal proses mediasi, memastikan bahwa perdamaian yang dicapai memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

‎2. Relevansi KUHP Baru: Langkah damai ini sejalan dengan KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023). Dalam paradigma hukum terbaru ini, pemidanaan atau penjara bukan lagi satu-satunya solusi utama (ultimum remedium). Hukum kini lebih menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan rekonsiliasi.

‎3. Prinsip Kekeluargaan: Sesuai dengan nilai-nilai dalam KUHP baru, tidak semua tindakan harus berakhir di jeruji besi. Jika terdapat ruang untuk perdamaian dan kesepakatan secara kekeluargaan, maka jalur tersebut diprioritaskan demi menjaga harmoni sosial, terutama di lingkungan pendidikan.

‎4. Penyelesaian Permanen: Dengan ditandatanganinya kesepakatan di Polres Muaro Jambi, kedua belah pihak sepakat menutup lembaran lama dan fokus pada masa depan pendidikan yang lebih baik tanpa ada rasa dendam.

‎Sejalan dengan kondisi tersebut Kejati Jambi menyadari bahawa problem mendasar keberlakuaan norma baru KUHP dan KUHAP baru tidak hanya kesiapan dalam tataran pemahaman aparat penegak hukum saja.

‎Tetapi juga kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat setempat bahwa tidak selamanya kesalahan atau pelanggaran harus dipidana dengan penjara atau suatu penjeraan, melainkan alternatif lain yang menempatkan tujuan hukum atas keseimbangan keadilan masyarakat melalui jalan perdamaian dan pemaafaan.

‎”Melalui sosialisasi penerangan hukum yang masif disetiap level masyarakat dan dilakukan di lembaga pendidikan dari level sekolah dasar sampai perguruan tinggi, saya percaya tatanan kehidupan berbangsa yang berkeadilan akan tercapai,” tulis siaran pers Kejati Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Guru dan Murid SMKN 3 Tanjung Jabung Timur ‘Kompak’ Saling Lapor Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa adu jotos antara sejumlah siswa dengan guru di SMK N 3 Tanjungjabung Timur pada Selasa 13 Januari lalu kini berujung saling lapor polisi. Sang guru dan murid kompak saling lapor di Polda Jambi.

‎Sang guru, Agus Saputra didampingi keluarga melaporkan dengan pasal dugaan pengeroyokan pada Kamis 17 Januari 2026. Imbas pengeroyokan tersebut, Agus disebut mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh. Lebih lagi, keluarga menyebut kondisi psikis terganggu.

‎”Karna sudah viral merugikan adik saya secara mental, nama baik tercoreng. Jdi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan,” ujar Nasir, kakak Agus saat bikin laporan di Polda Jambi, Kamis 15 Januari 2026.

‎Empat hari kemudian, giliran seorang siswa berinisial LF (16) didampingi kuasa hukum dan keluarga yang melaporkan balik gurunya ke Polda Jambi, Senin kemarin 19 Januari 2026. Kuasa Hukum LF, Dian Burlian bilang langkah ini diambil lantaran pihak Agus terkesan tidak ada niat baik untuk berdamai.

‎”Selama inikan kita berharap penyelesaian secara restoratif Justice, tapi dari oknum guru inikan tidak mau bahkan dia membuat laporan. Kami tunggu tiga hari, tidak ada penyelesaian secara konkrit makanya kita mengambil langkah hukum,” ujar Dian Burlian, Senin malam 19 Desember 2026.

‎Kuasa Hukum LF melaporkan Agus Saputra atas dugaan Kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 c, dan/atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎Menurut Dian, kejadian dipicu oleh tindakan Agus yang menampar kliennnya. Versinya berdasarkan keterangan LF, saat mata pelajaran lain sedang berlangsung dia berteriak kepada teman-temannya di kelas lantaran jam pelajaran sudah mau habis.

‎Namun Agus tiba-tiba masuk ke ruang kelas dan mempertanyakan siapa yang berteriak tersebut. Posisinya, kata Dian, masih ada guru dalam ruang kelas tersebut. LF pun mengaku lantaran tidak merasa bersalah. Namun, katanya, kliennya langsung ditampar oleh Agus.

‎Dian Burlian merinci terdapat 3 sesi dalam keributan antara murit dan guru di SMKN 3 Tanjabtim. Petama sewaktu Agus lewat, LF berteriak ‘woi’ kepada teman-temannya di dalam kelas. Kemudian guru merasa dan tersinggung lalu terjadi penamparan di dalam kelas.

Kemudian di jam istirahat, LF beserta rekan-rekannya mendesak Agus untuk minta maaf, atau saling memaafkan namun malah terjadi pemukulan ke-2 oleh Agus.

‎”Itukan dia didepan teman-temannya. Dan terjadilah pengeroyokan itu,” ujarnya.

‎Perseteruan terus berlanjut ke sesi ke-3, sore hari itu ketika LF beserta sejumlah rekannya sedang duduk berkumpul di depan kantor guru. Agus disebut keluar seraya mengejar dengan membawa senjata tajam (celurit). Para siswa pun disebut lari berhamburan.

‎”Lihat dia ngejar dilempar baru balek. Supaya ga ngejar lagi,” katanya.

‎Berdasarkan pengakuan dari kliennya, oknum guru bernama Agus itu juga disebut-sebut arogan. Dimana perkataannya sudah beberapa kali bikin siswa-siswanya tersinggung.

Sementara Agus mengaku mengalami lebam di berbagai bagian badan. Siswa berinisial LF disebut mengalami luka merah di pipi dan bengkak di bagian hidung.

‎Agaknya baik Agus maupun LF merasa benar dengan tindakannya masing-masing. Laporan keduanya kini berproses di Polda Jambi.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs