Connect with us
Advertisement

PERKARA

Hakim Menolak Pembelaan Istri Bos Minyak Ilegal di Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak pembelaan (eksepsi) istri bos minyak ilegal, Eli Mardia. Eli merupakan terdakwa bersama suaminya, Arige Pandu, salah satu bos minyal ilegal di Jambi yang ditangkap setelah kamp minyak ilegal milik Arige terbakar pada 15 Agustus 2022 lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rio Destrado berpendapat bahwa eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum terdakwa dimasukkan ke dalam materi pokok perkara.

Dalam klarifikasinya, pengadilan menemukan bahwa keberatan substantif meluas ke isi kasus. Untuk mengetahui perilaku terdakwa dan keterlibatan terdakwa Eli Mardia harus dibuktikan dalam proses pembuktian.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang digelar pada Rabu, 16 November 2022 tersebut. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rio Destrad didampingi Hakim Anggota 1, Budi Chandra dan Hakim Anggota 2, Dini Nusrotudiniya Arifin. Hakim berpendapat, eksepsi yang diajukan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Negeri Jambi adalah Sukhumawati. Terdakwa Mardia sendiri didampingi pengacaranya, Muhammad Reza Nugraha.

“Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menolak keberatan. Surat perintah JPU untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Eli Mardhiah,” kata hakim saat membacakan surat dakwaan tersebut.

Arige Pandu Wirantala, pemilik depo BBM ilegal yang baru saja terbakar di Jambi, didakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain terdakwa Arige Pandu, dua terdakwa lainnya yakni istri Arige Pandu yakni Eli Mardia dan sopir mobil tangki Dasman Peranginangin juga telah dijerat pasal tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi, M. Gempa Awaljon, mendakwa tiga terdakwa berdasarkan UU Migas. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40(8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan tuntutan JPU, sejak tahun 2019 Arige Pandu menyewa tanah di lokasi gudang yang terletak di Jalan Lingkar Barat, Alam Baraho, Desa Kenari Besar, Kota Jambi. Lahan tersebut milik Salina Ginting, yang juga ditangkap polisi, namun berstatus saksi dan telah dijerat laporan.

Di atas tanah tersebut, Arige Pandu telah membangun pagar untuk menyimpan depo BBM ilegal. Terdakwa menyimpan alat-alat untuk menyimpan bahan bakar di lokasi tersebut. “71 kotak penyimpanan, 14 mesin pompa dan 1 tangki penyimpanan dengan kapasitas 10 ton,” kata jaksa dalam dakwaaan.

Kegiatan ini juga diketahui oleh terdakwa Eli Mardiah, istri Arige Pandu. Eli membantu kegiatan di bunker.

Menurut dakwaan JPU, BBM yang dimiliki para terdakwa dibeli oleh pengebor minyak ilegal dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per barel. Dia tidak hanya membeli bahan bakar dari sumur ilegal, tetapi juga dari pengemudi industri dengan harga Rs 1,2 juta per barel, setelah itu bahan bakar tersebut dijual kembali oleh para terdakwa.

Setelah lebih dari tiga tahun kegiatan ilegal ini, kebakaran terjadi di Kamp Arige Pandu pada 15 Agustus 2022 dan menyebar ke bangunan di sekitar Kamp Arige Pandu. Tempat cuci mobil dan binatu di dekat kamp rusak akibat kebakaran itu.

Pusat teknis di dekat lokasi kebakaran juga terkena dampak kebakaran. Beberapa kapal tanker juga terbakar.

Akibat kebakaran tersebut, penyidik ​​melakukan serangkaian uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah, dapat disimpulkan bahwa minyak tanah di tempat penyimpanan minyak tanah milik terdakwa merusak lingkungan.

Perbuatan terdakwa Arige Pandu Wirantala diancam dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kata JPU.

Salah satu terdakwa, Eli Mardiah, telah menggugat dakwaan tersebut.

Sekadar informasi, setelah peristiwa kebakaran tempat penyimpanan BBM ilegal ini, polisi menangkap banyak orang yang kemudian menjadi tersangka dan beberapa masih menjadi saksi.

Selain warga sipil, diduga juga ada oknum polisi berinisial S yang terlibat, dan polisi melakukan penyelidikan melalui Propam Mapolres Jambi. Mereka dicurigai terlibat, tetapi nama polisi itu bahkan tidak disebutkan dalam surat dakwaan. (*)

PERKARA

Tiga Tersangka Korupsi DAK SMK Jambi Tahap II, Kejari Jambi Tahan Eks Kadisdik hingga Broker

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan 3 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022, Kamis, 23 Juli 2026.

‎Ketiga tersangka yang diserahkan penyidik Sub Dit Tipikor Polda Jambi kepada jaksa penuntut umum masing-masing berinisial VA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, B, selaku Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022, serta DH, yang berperan sebagai broker atau penghubung dalam paket pengadaan tersebut.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam proses Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sebanyak 97 dokumen yang menjadi barang bukti perkara.

‎Usai proses pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang berada di Sengeti.

‎Dalam perkara ini, VA dan B dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 UU Tipikor, serta pasal alternatif lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.

‎Sementara itu, tersangka DH dijerat dengan pasal yang sama dalam dakwaan primair dan subsidair, serta pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21.892.252.403.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan proses Tahap II menandai telah lengkapnya proses penyidikan sehingga perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan.

‎”Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wijaya.

‎Ia menegaskan, Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam berkas perkara.

‎”Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Vonis Kasus Korupsi Dana BOK dan TPP Puskesmas Kebun IX: Dewi Lestari dan Lina Budiharti Dihukum 1 Tahun 3 Bulan Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis terhadap 2 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023, Senin, 20 Juli 2026.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Dewi Lestari dan Lina Budiharti, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Hakim membebaskan keduanya dari dakwaan primer tersebut.

‎Namun, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsider.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Syafrizal Fakhmi.

‎Sementara itu, terdakwa Lina Budiharti juga mendapat vonis serupa. Hakim juga menghukum Lina membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.

‎Usai pembacaan putusan, Dewi Lestari menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara Lina Budiharti menyatakan masih pikir-pikir, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

‎Di luar persidangan, penasihat hukum Dewi Lestari, Rahdiantri menyampaikan bahwa kliennya telah membayar uang pengganti sebesar Rp 554 juta selama proses persidangan berlangsung.

‎Sebelumnya, JPU menuntut Dewi Lestari dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan disertai denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

‎Sedangkan Lina Budiharti dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 43 juta.

‎Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 650 juta yang bersumber dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Puskesmas Kebun IX, Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2022–2023.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Eks Ketua KONI Sarolangun Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah Pembinaan Atlet

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun, Hamdan dalam perkara korupsi dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023.

‎Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu kemarin, 15 Juli 2026. Sidang turut dihadiri keluarga terdakwa yang tampak menyaksikan jalannya persidangan hingga pembacaan amar putusan.

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tatap Urasima Situngkir menyatakan Hamdan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎”Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

‎Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di hadapan majelis hakim. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎Usai sidang, suasana haru menyelimuti ruang persidangan. Sejumlah anggota keluarga Hamdan tampak menangis ketika petugas mengenakan rompi tahanan dan memborgol tangan terdakwa sebelum dibawa kembali ke rumah tahanan.

‎Kuasa hukum Hamdan, Rahdiandri menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

‎”Kami menerima putusan hakim,” ujar Rahdiandri.

‎Sebelumnya, JPU menuntut Hamdan dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 262.549.871.

‎Dalam surat dakwaan disebutkan, saat menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun pada 2023, Hamdan diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah KONI sehingga menimbulkan kerugian negara.

‎Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp262,5 juta.

‎Dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Sarolangun pada Tahun Anggaran 2023 tercatat sebesar Rp3,5 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk pembinaan atlet di 37 cabang olahraga (cabor).

‎Namun, terdakwa diduga memotong dana pembinaan atlet sebesar 10 persen dari anggaran yang diterima masing-masing cabang olahraga, sehingga menjadi dasar penanganan perkara korupsi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs