Connect with us
Advertisement

PERKARA

Hakim Menolak Pembelaan Istri Bos Minyak Ilegal di Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak pembelaan (eksepsi) istri bos minyak ilegal, Eli Mardia. Eli merupakan terdakwa bersama suaminya, Arige Pandu, salah satu bos minyal ilegal di Jambi yang ditangkap setelah kamp minyak ilegal milik Arige terbakar pada 15 Agustus 2022 lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rio Destrado berpendapat bahwa eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum terdakwa dimasukkan ke dalam materi pokok perkara.

Dalam klarifikasinya, pengadilan menemukan bahwa keberatan substantif meluas ke isi kasus. Untuk mengetahui perilaku terdakwa dan keterlibatan terdakwa Eli Mardia harus dibuktikan dalam proses pembuktian.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang digelar pada Rabu, 16 November 2022 tersebut. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rio Destrad didampingi Hakim Anggota 1, Budi Chandra dan Hakim Anggota 2, Dini Nusrotudiniya Arifin. Hakim berpendapat, eksepsi yang diajukan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Negeri Jambi adalah Sukhumawati. Terdakwa Mardia sendiri didampingi pengacaranya, Muhammad Reza Nugraha.

“Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menolak keberatan. Surat perintah JPU untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Eli Mardhiah,” kata hakim saat membacakan surat dakwaan tersebut.

Arige Pandu Wirantala, pemilik depo BBM ilegal yang baru saja terbakar di Jambi, didakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain terdakwa Arige Pandu, dua terdakwa lainnya yakni istri Arige Pandu yakni Eli Mardia dan sopir mobil tangki Dasman Peranginangin juga telah dijerat pasal tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi, M. Gempa Awaljon, mendakwa tiga terdakwa berdasarkan UU Migas. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40(8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan tuntutan JPU, sejak tahun 2019 Arige Pandu menyewa tanah di lokasi gudang yang terletak di Jalan Lingkar Barat, Alam Baraho, Desa Kenari Besar, Kota Jambi. Lahan tersebut milik Salina Ginting, yang juga ditangkap polisi, namun berstatus saksi dan telah dijerat laporan.

Di atas tanah tersebut, Arige Pandu telah membangun pagar untuk menyimpan depo BBM ilegal. Terdakwa menyimpan alat-alat untuk menyimpan bahan bakar di lokasi tersebut. “71 kotak penyimpanan, 14 mesin pompa dan 1 tangki penyimpanan dengan kapasitas 10 ton,” kata jaksa dalam dakwaaan.

Kegiatan ini juga diketahui oleh terdakwa Eli Mardiah, istri Arige Pandu. Eli membantu kegiatan di bunker.

Menurut dakwaan JPU, BBM yang dimiliki para terdakwa dibeli oleh pengebor minyak ilegal dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per barel. Dia tidak hanya membeli bahan bakar dari sumur ilegal, tetapi juga dari pengemudi industri dengan harga Rs 1,2 juta per barel, setelah itu bahan bakar tersebut dijual kembali oleh para terdakwa.

Setelah lebih dari tiga tahun kegiatan ilegal ini, kebakaran terjadi di Kamp Arige Pandu pada 15 Agustus 2022 dan menyebar ke bangunan di sekitar Kamp Arige Pandu. Tempat cuci mobil dan binatu di dekat kamp rusak akibat kebakaran itu.

Pusat teknis di dekat lokasi kebakaran juga terkena dampak kebakaran. Beberapa kapal tanker juga terbakar.

Akibat kebakaran tersebut, penyidik ​​melakukan serangkaian uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah, dapat disimpulkan bahwa minyak tanah di tempat penyimpanan minyak tanah milik terdakwa merusak lingkungan.

Perbuatan terdakwa Arige Pandu Wirantala diancam dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kata JPU.

Salah satu terdakwa, Eli Mardiah, telah menggugat dakwaan tersebut.

Sekadar informasi, setelah peristiwa kebakaran tempat penyimpanan BBM ilegal ini, polisi menangkap banyak orang yang kemudian menjadi tersangka dan beberapa masih menjadi saksi.

Selain warga sipil, diduga juga ada oknum polisi berinisial S yang terlibat, dan polisi melakukan penyelidikan melalui Propam Mapolres Jambi. Mereka dicurigai terlibat, tetapi nama polisi itu bahkan tidak disebutkan dalam surat dakwaan. (*)

PERKARA

‎Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.

‎Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.

‎Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

‎Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.

‎”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.

‎Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

‎Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

‎Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Continue Reading

PERKARA

‎Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.

‎MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.

‎”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan  atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
‎Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.

‎Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.

‎Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.

‎Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.

‎”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.

‎Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.

‎”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.

‎Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.

‎Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu  diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.

‎Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.

‎Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik  yang meninggalkan ruang pemeriksaan.

‎Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

‎Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.

Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.

Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

‎”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.

Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs