Connect with us
Advertisement

PERKARA

Hakim Menolak Pembelaan Istri Bos Minyak Ilegal di Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menolak pembelaan (eksepsi) istri bos minyak ilegal, Eli Mardia. Eli merupakan terdakwa bersama suaminya, Arige Pandu, salah satu bos minyal ilegal di Jambi yang ditangkap setelah kamp minyak ilegal milik Arige terbakar pada 15 Agustus 2022 lalu.

Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Rio Destrado berpendapat bahwa eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukum terdakwa dimasukkan ke dalam materi pokok perkara.

Dalam klarifikasinya, pengadilan menemukan bahwa keberatan substantif meluas ke isi kasus. Untuk mengetahui perilaku terdakwa dan keterlibatan terdakwa Eli Mardia harus dibuktikan dalam proses pembuktian.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi yang digelar pada Rabu, 16 November 2022 tersebut. dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Rio Destrad didampingi Hakim Anggota 1, Budi Chandra dan Hakim Anggota 2, Dini Nusrotudiniya Arifin. Hakim berpendapat, eksepsi yang diajukan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini dari Kejaksaan Negeri Jambi adalah Sukhumawati. Terdakwa Mardia sendiri didampingi pengacaranya, Muhammad Reza Nugraha.

“Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menolak keberatan. Surat perintah JPU untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Eli Mardhiah,” kata hakim saat membacakan surat dakwaan tersebut.

Arige Pandu Wirantala, pemilik depo BBM ilegal yang baru saja terbakar di Jambi, didakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Selain terdakwa Arige Pandu, dua terdakwa lainnya yakni istri Arige Pandu yakni Eli Mardia dan sopir mobil tangki Dasman Peranginangin juga telah dijerat pasal tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jambi, M. Gempa Awaljon, mendakwa tiga terdakwa berdasarkan UU Migas. Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40(8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan tuntutan JPU, sejak tahun 2019 Arige Pandu menyewa tanah di lokasi gudang yang terletak di Jalan Lingkar Barat, Alam Baraho, Desa Kenari Besar, Kota Jambi. Lahan tersebut milik Salina Ginting, yang juga ditangkap polisi, namun berstatus saksi dan telah dijerat laporan.

Di atas tanah tersebut, Arige Pandu telah membangun pagar untuk menyimpan depo BBM ilegal. Terdakwa menyimpan alat-alat untuk menyimpan bahan bakar di lokasi tersebut. “71 kotak penyimpanan, 14 mesin pompa dan 1 tangki penyimpanan dengan kapasitas 10 ton,” kata jaksa dalam dakwaaan.

Kegiatan ini juga diketahui oleh terdakwa Eli Mardiah, istri Arige Pandu. Eli membantu kegiatan di bunker.

Menurut dakwaan JPU, BBM yang dimiliki para terdakwa dibeli oleh pengebor minyak ilegal dengan harga Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per barel. Dia tidak hanya membeli bahan bakar dari sumur ilegal, tetapi juga dari pengemudi industri dengan harga Rs 1,2 juta per barel, setelah itu bahan bakar tersebut dijual kembali oleh para terdakwa.

Setelah lebih dari tiga tahun kegiatan ilegal ini, kebakaran terjadi di Kamp Arige Pandu pada 15 Agustus 2022 dan menyebar ke bangunan di sekitar Kamp Arige Pandu. Tempat cuci mobil dan binatu di dekat kamp rusak akibat kebakaran itu.

Pusat teknis di dekat lokasi kebakaran juga terkena dampak kebakaran. Beberapa kapal tanker juga terbakar.

Akibat kebakaran tersebut, penyidik ​​melakukan serangkaian uji laboratorium. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah, dapat disimpulkan bahwa minyak tanah di tempat penyimpanan minyak tanah milik terdakwa merusak lingkungan.

Perbuatan terdakwa Arige Pandu Wirantala diancam dengan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kata JPU.

Salah satu terdakwa, Eli Mardiah, telah menggugat dakwaan tersebut.

Sekadar informasi, setelah peristiwa kebakaran tempat penyimpanan BBM ilegal ini, polisi menangkap banyak orang yang kemudian menjadi tersangka dan beberapa masih menjadi saksi.

Selain warga sipil, diduga juga ada oknum polisi berinisial S yang terlibat, dan polisi melakukan penyelidikan melalui Propam Mapolres Jambi. Mereka dicurigai terlibat, tetapi nama polisi itu bahkan tidak disebutkan dalam surat dakwaan. (*)

PERKARA

Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.

‎Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

‎Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

‎”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.

‎Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

‎SHM Palsu Jadi Dasar Penjualan Tanah, Mustar Duduk di Kursi Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mustar, seorang ASN pada Satpol PP Kota Jambi kini menjalani proses hukum terkait penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai dasar penguasaan dan penjualan sejumlah bidang tanah di Kota Jambi. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 2 Juni 2026.

‎Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Mustar diduga menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar yang sebelumnya telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan milik keluarga Gading Pardede yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2001. Tanah tersebut kemudian dipisahkan menjadi beberapa sertifikat, termasuk SHM Nomor 4451/Paal Merah seluas 2.996 meter persegi yang saat ini menjadi milik keluarga almarhum Gading Pardede dan berada di kawasan Jalan A. Muis, Lorong Doa, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

‎Dalam dakwaan disebutkan, sejak tahun 2001 hingga 2002, terdakwa mulai mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai miliknya dengan berbekal fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX atas nama Usman Umar. Perselisihan semakin memanas ketika keluarga Pardede berupaya memasang pagar di atas lahan tersebut pada tahun 2006, namun mendapat penolakan dari terdakwa dan keluarganya.

‎”Dikejar-kejar pake parang dulu itu kita sama orang-orangnya dia,” ujar Togar Pardede.

‎Keluarga Pardede kemudian melaporkan dugaan penyerobotan lahan tersebut ke pihak kepolisian. Perkembangan penyelidikan mengungkap bahwa SHM Nomor 970/Kebun IX yang digunakan terdakwa sebagai dasar klaim dan transaksi tanah telah dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 58/Pid.B/2002/PN.Jbi tanggal 23 Mei 2002. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 329 K/PID/2003 tanggal 16 Maret 2006.

‎Meski sertifikat tersebut telah dinyatakan palsu, terdakwa diduga tetap menggunakannya sebagai dasar penjualan sejumlah bidang tanah kepada beberapa pihak, di antaranya M Jamaluddin, Zulkarnain, dan Sutardi. Transaksi dilakukan menggunakan surat pernyataan jual beli dengan dasar fotokopi SHM Nomor 970/Kebun IX.

‎Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Togar Pardede selaku ahli waris dari Gading Pardede, menyesalkan tindakan terdakwa Mustar. Imbas ulahnya, Togas merasakan kerugian besar lantaran tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai miliknya.

‎”23 tahun pak tanah yang merupakan hak kami ini dikuasai dan diperjualbelikan oleh dia. Padahal itu tanah kami,” ujarnya.

‎Sebelumnya, terdakwa Mustar didakwa melanggar Pasal 391 Ayat 2 UU No 1 tahun 2003 terkait penggunaan dokumen palsu.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Bareskrim Polri Turun ke Tempino, Selidiki Putusnya Kabel SUTET Penyebab Blackout Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung mengecek lokasi putusnya kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) antara Tower 175 dan Tower 176 di RT 12, Kelurahan Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi pada Minggu, 24 Mei 2026.

‎Pengecekan dipimpin langsung oleh Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni bersama tim dari Puslabfor Polri, Polda Jambi, Polres Muarojambi, Polsek Mestong, serta pihak PLN.

‎Dari hasil pengecekan awal, diketahui kabel SUTET tersebut putus pada bagian sambungan atau penguat kabel. Putusnya kabel itu diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di Provinsi Jambi pada Jumat, 22 Mei 2026 lalu.

‎”Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan kabel SUTET antara Tower 175 dan 176 putus pada bagian sambungan atau penguat kabel,” ujar Dir Tipidter, Brigjen Pol Dir Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni.

‎Selain melakukan olah lokasi, tim Bareskrim Polri juga memintai keterangan awal sejumlah saksi di sekitar lokasi, yakni Ketua RT 12 Tempino Safridal, serta dua warga setempat, Eka Dedi Setiawan dan Surmami Salupi.

‎Dari keterangan para saksi, pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB terdengar ledakan cukup keras dari arah lokasi kabel putus. Namun hingga kini penyebab pasti putusnya kabel tersebut masih belum diketahui.

‎Untuk kepentingan penyelidikan, barang bukti berupa kabel listrik SUTET beserta sambungan atau penguat kabel dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri guna dilakukan pemeriksaan laboratorium lebih lanjut.

‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan, jajaran Tipidter Polda Jambi dan Polres Muarojambi, personel Polsek Mestong, serta pihak PLN dan masyarakat setempat.

‎Selanjutnya, tim Bareskrim Polri dan Polda Jambi akan melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan penyebab putusnya kabel SUTET yang memicu blackout di Jambi tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs