Connect with us
Advertisement

DAERAH

PTPN 6 Jambi Mendidik Anak- Anak Panti Asuhan Menjadi Pengusaha

Published

on

detail.id/, Jambi – Wajah anak-anak yatim piatu di sejumlah panti asuhan ini tampak sumringah. Mereka bersemangat menerima bantuan sekaligus modal usaha dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 6 Jambi. Lebih tepatnya, bantuan mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ala PTPN 6 Jambi.

Panti Asuhan tersebut berada di Kota Jambi, berjumlah enam yaitu Yayasan Kesejahteraan Anak, Panti Asuhan Al Mahri, Panti Asuhan Al Kautsar, Panti Asuhan Ummi Ikhlas, Panti Asuhan Darul Aitam dan Panti Asuhan Darul Musthofa.

Sekretaris Perusahaan (Sekper) PTPN 6 Jambi, Achmedy Akbar memaparkan, bantuan yang diberikan kepada 6 panti asuhan tersebut berupa 6 unit Booth Container Franchise The Kayu Aro. Di booth container inilah, anak-anak panti asuhan akan menjual minuman ready to drink  Teh Kayu Aro dalam beberapa varian rasa.

Selain boks kontainer tempat usaha, bantuan juga lengkap dengan alat jualan berupa gelas plastik, mesin cetak logo, termos, saringan teh dan lainnya.

“Ada 6 unit booth container franchise teh kayu aro yang kami berikan di Kota Jambi. Jadi anak-anak yatim di panti asuhan tinggal jualan saja,” kata Sekretaris Perusahaan PTPN VI, Achmedy Akbar pada Selasa, 22 November 2022.

Menurut Achmedy, satu unit container itu bernilai Rp 8 juta. Artinya, total bantuan modal usaha tersebut mencapai Rp 48 juta, dengan branding Teh Kayu Aro – produk andalan PTPN 6 Jambi.

“Lengkap semua, total nilainya Rp 8 juta satu kontainer. Ada gelas, mesin cetak merek, kursi termos. Ya, tentu Teh Kayu Aro, sebagai brand penjualan sistem franchise,” ujar Achmedy.

Pola bantuan PTPN 6 Jambi ini patut diacungi jempol, sebagai bentuk terobosan baru. Membantu sekaligus mendidik anak-anak panti asuhan belajar menjadi pengusaha sejak usia dini. Tidak itu saja, diharapkan juga memberi manfaat ekonomi serta mampu dan memenuhi kebutuhan yayasan/panti asuhan itu sendiri.

“Pada akhirnya, kami berharap akan ada pengusaha-pengusaha andal dari panti asuhan. Pengusaha yang berjiwa kreatif dan berpikir lebih maju,” katanya.

PTPN 6 Jambi sendiri, kata Achmedy tidak lepas tangan. Mereka akan terus memantau dan mengedukasi anak panti bagaimana cara berusaha yang baik serta memberikan pencerahan.

“Kami terus pantau, cara pemasaran anak termasuk cara meracik minuman teh. Bila anak kreatif menemukan racikan teh yang lebih nikmat itu lebih bagus,” ucap Achmedy.

Achmedy mengakui bahwa bantuan berasal dari dana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sosial.

“Sumbernya TJSL. Jadi ada alokasi khusus dan bagian Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) yang kami kelola selama ini. Semoga bermanfaat dan tumbuh berkembang,” katanya berharap. (*)

DAERAH

FGD Bersama Komisi II DPR RI, Wamen Ossy: RUU Administrasi Pertanahan untuk Wujudkan Sistem Pertanahan yang Lebih Baik

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin, 6 Juli 2026. Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur dalam RUU tersebut.

“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan tentunya RUU tentang Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, beserta Anggota Komisi II DPR RI. Melalui forum ini ditargetkan regulasi yang nantinya disahkan dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis, serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan tumpang tindih antara area penggunaan lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang dan perizinan investasi di Indonesia.

“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI.

Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan. (*)

Continue Reading

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.

Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.

Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.

Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.

Reporter: Tina

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs