Connect with us
Advertisement

PERKARA

Menurut KPK Kasus AKBP Bambang Kayun Bukan Limpahan Dari Polri

Published

on

detail.id/, Jakarta – KPK saat ini mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan salah satu anggota kepolisian yang bernama AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi ini didapatkan saat AKBP Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka di KPK yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam petitum disebutkan bila AKBP Bambang Kayun dijerat KPK sebagai tersangka saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Saat ini, KPK telah membenarkan adanya upaya praperadilan tersebut.

KPK melalui Kabag Pemberitaannya, Ali Fikri, menegaskan bila KPK akan menghadapi praperadilan itu.

Lebih lanjut Ali menyebutkan bila kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun adalah penyidikan baru dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Namun, Ali belum membeberkan detail perkara itu.

“Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 23 November 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Dittipidkor Bareskrim Polri sempat mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Dedi menyebut kasus itu saat ini telah diserahkan kepada KPK.

“Untuk perkara yang dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya.

Perkembangan terakhir, antara Tipidkor dan KPK sedang berkoordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu, 23 November 2022.

Dia menuturkan kasus dugaan suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun diserahkan ke KPK demi transparansi.

Dedi juga menyebut Bambang sudah diproses secara etik oleh Propam Polri.

“Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama,” ujarnya.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam,” ujar Dedi.

Namun, KPK memberikan keterangan berbeda. Menurut KPK, kasus yang ditanganinya bukan limpahan dari Polri.

Hal itu disampaikan Ali Fikri saat mengumumkan pemblokiran sejumlah rekening milik Bambang Kayun.

“Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Pemblokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut,” ucap Ali.

Berkaitan dengan perkara, Ali Fikri sebelumnya mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” ucap Ali.

Bambang Kayun diduga memiliki rekening yang dianggap tidak wajar. Sumber ini mengatakan jumlah uang yang diterima Bambang mencapai ratusan miliar.

PERKARA

Penasehat Hukum Thawaf Aly Nilai ‘Mens Rea’ Tak Terbukti, Keterangan Saksi-Saksi JPU Disebut Tidak Berkesesuaian

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur– Aktivis petani Thawaf Aly kembali menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis 12 Februari 2026.

‎Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, hakim anggota Yessika Florencia, dan Amelia Amrina Rosyada. Dalam perkara ini, Thawaf Aly didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

‎Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan pada sidang sebelumnya.

‎Tim penasihat hukum PH terdakwa menyoroti unsur mens rea atau niat jahat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasehat hukum, Abdullah Ihsan menilai unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.

‎”Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujar Abdullah.

‎Tim PH juga menyoroti alat bukti yang diajukan jaksa. Mereka menilai barang bukti maupun dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan dan tidak relevan dengan perbuatan yang dituduhkan. Sejauh persidangan bergulir dakwaan pun dinilai lemah baik secara formil maupun materiel karena adanya ketidaksinkronan antara keterangan saksi dan alat bukti surat.

‎Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare. Menurut pihak pembela, pada 2001 lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan. Pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat, kemudian Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis membentuk kelompok tani.

‎Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menetapkan 33 hektare sebagai Area Peruntukan Lain (APL) dan 15 hektare tetap berstatus kawasan hutan. Pihak pembela menyebut aktivitas panen dilakukan di area yang berstatus APL.
‎Meski demikian, laporan pidana tetap diajukan oleh pelapor dengan dasar surat sporadik.

‎Tim PH menyatakan lokasi dalam surat tersebut tidak jelas dan telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan.

‎Salah satu kuasa hukum terdakwa, Azhari pun menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila perkara kliennya tetap dipaksakan.

‎”Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.

‎Adapun persidangan bakal dilanjutkan pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Continue Reading

PERKARA

Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.

‎Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.

‎”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.

‎Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.

‎Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

‎Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.

‎Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.

‎Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.

‎”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.

‎Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tabung Gas 12 Kilogram Disuntik ke Tabung Kosong, Polisi Tangkap 3 Pelaku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram pada Selasa, 10 Februari 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muarojambi.

‎”Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

‎Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, 1 alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, 1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

‎”Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000

‎”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara,” ujarnya.

‎Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs