Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Viral, Label Bantuan Dari Gereja Untuk Korban Gempa Cianjur Dicopot

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan aksi pencopotan label ini dilakukan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Cianjur

Published

on

detail.id/, Jakarta – Viral video label bantuan dari sebuah gereja pada tenda bantuan yang diberikan untuk korban gempa di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dicopot sejumlah orang.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan aksi pencopotan label ini dilakukan salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Cianjur sebagaimana dilansir dari detik.com

“Itu dilakukan salah satu ormas. Informasinya di empat titik, di antaranya di posko pengungsian di Mangunkerta, Sarampad, dan 2 titik lainnya,” kata Doni, dilansir detikJabar, Sabtu 26 November 2022.

Namun Doni menyebutkan para pengungsi dan ormas tersebut tidak menolak bantuan yang diberikan. Para ormas disebut hanya mencabut label pada tenda.

Ia mengatakan pencabutan label ini bukan sebagai aksi intoleran. Menurut Doni, hal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan tidak menonjolkan kelompok tertentu melainkan atas dasar kemanusiaan.

“Jadi perlu ditegaskan jika ini bukan aksi intoleran. Tendanya masih digunakan masyarakat, tidak ditolak. Hanya stiker atau labelnya yang dicabut,” tuturnya.

“Itu dilakukan agar netral semuanya, bergerak dengan atas nama kemanusiaan, tidak menonjolkan kelompok tertentu,” tambahnya.

Diketahui dalam video viral tampak deretan tenda berwarna biru dengan tulisan dari kertas yang menempel di atap tenda. Terdengar pula suara seorang pria yang menyebut bila bantuan tenda itu berada di pelosok Cianjur.

Setelahnya video menunjukkan sejumlah orang yang membongkar tulisan ‘Tim Aksi Kasih Gereja Reformed Injili Indonesia’ yang menempel di atap tenda itu. Tenda-tenda itu sendiri tetap berdiri.

PERISTIWA

‎Warga Bantah Tolak Pembangunan GBI Pasar Baru, Ketua RT: Mayoritas Setuju

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Warga RT 02 dan RT 03, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, membantah adanya penolakan terhadap rencana pembangunan rumah ibadah GBI Pasar Baru. Bantahan ini muncul setelah beredarnya spanduk bernarasi penolakan yang viral di media sosial.

Ketua RT 02, Ahmad Rifai mengatakan sejak awal pihak gereja sudah berkoordinasi dengan pengurus lingkungan terkait rencana pembangunan tersebut.

“Kemudian kita lakukan sejumlah pertemuan, termasuk bertemu langsung dengan warga. Mayoritas setuju,” kata Ahmad saat ditemui di lokasi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menyebut total terdapat 64 Kepala Keluarga (KK) di wilayahnya. Dari 40 KK yang diundang dalam pertemuan, 36 KK menyatakan setuju. Sementara sebagian warga yang tidak diundang berstatus sebagai penyewa rumah.

Menurut Ahmad, lokasi pembangunan seluas 1.279 meter persegi itu sebelumnya merupakan bangunan terbengkalai yang dipenuhi semak belukar dan pepohonan. Letaknya yang berada di sudut kawasan dan jauh dari permukiman membuat area tersebut kerap disalahgunakan.

‎”Selama ini tempat itu jadi lokasi geng motor, bahkan tempat mesum. Warga senang kalau dibangun supaya tidak ada kegiatan seperti itu lagi,” ujarnya.

Ahmad menegaskan, pihak gereja telah melakukan sosialisasi dan memenuhi persyaratan administrasi awal sebelum rencana pembangunan berjalan.

Hal senada disampaikan Ketua RT 03, Tri Subowo. Ia mengatakan mayoritas warganya juga mendukung pembangunan rumah ibadah tersebut.

‎”Saya undang 50 KK, yang hadir 57 KK. Hanya satu yang tidak setuju. Alasannya sama, karena tempat itu terbengkalai dan sering disalahgunakan,” kata Tri.

Di sisi lain, terdapat 14 KK yang menyatakan penolakan, termasuk Ketua RT 01, Kundori. Ia mengakui awalnya mendukung, namun kemudian berubah sikap.

“Sebanyak 43 warga setuju, belasan tidak setuju. Awalnya saya setuju, tapi setelah ada masukan dari beberapa pihak dan karena mayoritas di sekitar muslim, saya menolak,” ujar Kundori.

Ia juga mengaku keberatan karena KTP miliknya dan sejumlah warga disebut digunakan sebagai bagian dari persyaratan pembangunan.

Sementara itu, Humas GBI Pasar Baru, Sofyan Pangaribuan mengatakan, proses sosialisasi telah dilakukan sejak 2025 dengan mengunjungi Ketua RT 01, 02, dan 03 serta warga sekitar.

“Semua awalnya setuju, termasuk Pak RT 01. Untuk syarat awal, kami sudah mengantongi tanda tangan dari 60 KK,” kata Sofyan.

Ia menegaskan, proses tersebut masih tahap awal dan pembangunan belum dimulai. “Ini baru rencana awal. Masih panjang prosesnya sebelum benar-benar dibangun,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Hilal Tak Terlihat, 1 Ramadan 1447 H Berpotensi Jatuh 19 Februari 2026

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Tim Falakiyah (Hisab Rukyat) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menyatakan hilal tidak terlihat saat pelaksanaan rukyatul hilal, Selasa 17 Februari 2026. Hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk, yakni minus 1 derajat.

Rukyatul hilal dilaksanakan di Gedung Mahligai Bank 9 Jambi, mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Berdasarkan data hisab, ketinggian hilal di Kota Jambi tercatat -1 derajat 04 menit 02 detik, dengan sudut elongasi 1 derajat 00 menit 47 detik dan umur bulan minus 4 menit 16,13 detik.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Mahbub Daryanto mengatakan kondisi tersebut belum memenuhi kriteria baru MABIMS (Neo MABIMS). Sesuai kesepakatan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura, kriteria imkanur rukyat mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

‎”Secara hisab, hilal di Provinsi Jambi belum wujud dan tidak memenuhi kriteria Neo MABIMS. Karena itu, hilal tidak terlihat,” ujar Mahbub.

Pengamatan dilakukan menjelang matahari terbenam pada pukul 18.19.00 hingga 18.24.16 WIB. Hasil rukyat kemudian diambil sumpahnya oleh hakim melalui Panitera Pengganti Pengadilan Agama Kota Jambi sebelum dilaporkan ke Kementerian Agama RI sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.

Dengan tidak terpenuhinya kriteria, bulan Syaban 1447 H diperkirakan akan diistikmal atau digenapkan menjadi 30 hari. Dengan demikian, 1 Ramadan 1447 H/2026 M berpotensi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

Meski demikian, keputusan resmi penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil Sidang Isbat Pemerintah melalui Menteri Agama RI.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Walhi Jambi dan BPR Berdoa Bersama Tolak Rencana Stockpile Batu Bara PT SAS di Aurduri

DETAIL.ID

Published

on

‎‎DETAIL.ID, Jambi – Walhi Jambi bersama Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) menggelar doa bersama dan munajat di Pelataran Masjid Al-Munawarah, Pasar Perumahan Aurduri pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 malam. Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu digelar sebagai respons atas rencana pembangunan stockpile batu bara di dekat kawasan permukiman warga.

Aksi yang diikuti sejumlah warga tersebut disebut sebagai bentuk ikhtiar spiritual sekaligus konsolidasi moral masyarakat dalam menyikapi potensi dampak lingkungan dari aktivitas penumpukan batu bara.

‎Warga menilai keberadaan stockpile di kawasan padat penduduk berisiko menimbulkan pencemaran udara akibat debu batu bara, penurunan kualitas air, serta gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan.

‎Perwakilan BPR, Erpen mengatakan kegiatan istighotsah itu merupakan bentuk harapan masyarakat agar pemerintah daerah mempertimbangkan ulang rencana tersebut. Ia menyebut warga khawatir terhadap potensi pencemaran lingkungan dan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

‎”Kami berharap pemerintah, baik gubernur maupun wali kota, dapat menerima keluhan masyarakat dan mengambil kebijakan untuk memindahkan lokasi stockpile ke kawasan yang sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujarnya.

‎Sementara itu, Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah menegaskan kegiatan doa bersama tersebut juga menjadi simbol penegasan sikap warga terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik.

‎Menurutnya, rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT SAS anak perusahaan PT RMKE di tengah permukiman berpotensi mengancam hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oscar menekankan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

‎Ia pun meminta agar setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dikaji secara transparan dan partisipatif dengan mengutamakan keselamatan masyarakat. (*)

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs