Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Beberapa kesepakatan yang Dibuat Indonesia Pada KTT G20, PDI-P: Implementasi Utama

Published

on

detail.id/, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai banyak kesepakatan yang dicapai Presiden Joko Widodo dengan para pemimpin negara G20 merupakan hal yang baik karena memenuhi kebutuhan masyarakat.

Namun, dia mengingatkan bahwa perjanjian itu dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Saya melihat kesepakatan bilateral yang dicapai pemerintah Indonesia dengan beberapa negara merupakan capaian yang baik dan bidang kerjasama tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis, 17 November 2022.

“Namun perlu diingat bahwa yang terpenting adalah bagaimana implementasi kesepakatan tersebut dilakukan di lapangan oleh kementerian terkait,” ujarnya.

Dikatakannya, secara bilateral, kesepakatan ini merupakan prestasi bagi Indonesia karena mempererat hubungan bilateral dengan negara lain. Namun, KTT G20 merupakan forum multilateral, sehingga acuan aksinya adalah kesepakatan bersama negara-negara G20.

“Kita masih menunggu kesepakatan ini, apalagi mengingat aksi bersama negara-negara G20 untuk mengantisipasi dampak potensi krisis energi dan pangan yang kemungkinan akan terjadi tahun depan,” kata TB Hasanuddin.

Sementara itu, Dave Laksono, anggota Golkar Komisi I DPR, mengatakan kesepakatan yang dicapai Jokowi merupakan keberhasilan yang luar biasa.

“Ini adalah keberhasilan yang luar biasa. Sekarang adalah waktu yang tepat untuk menutup semua kesepakatan itu. Namun, tim keuangan Jokowi di bawah Pak Airlangga Hartarto bekerja maksimal sejak awal untuk memulai kerja sama ini,” ujar Dave.

Indonesia diketahui telah menjalin beberapa hubungan kerjasama dengan negara sahabat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Inilah lima di antaranya.

1. Investasi Rp 10 triliun pada Senin, 14 November 2022,

Presiden Jokowi bertemu dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. Dalam pertemuan itu, Biden membeberkan rencana investasi AS senilai sekitar 700 juta dolar atau lebih dari Rp 10 triliun kepada RI.

“Bersama-sama, kami mengincar masa depan yang lebih cerah dengan kemitraan baru melalui Millennium Challenge Corporation (MCC) dan investasi $700 juta,” kata Biden dalam siaran YouTube dari Kantor Presiden.

Pemerintah AS dan Indonesia telah menyelesaikan negosiasi untuk meluncurkan MCC Compact, senilai total US$698 miliar, menurut lembar fakta yang diunggah ke situs resmi Gedung Putih. Dana dibagi oleh pemerintah AS sebesar $649 miliar dan Indonesia sebesar $49 miliar.

Dana ini akan digunakan untuk membangun infrastruktur transportasi yang sadar iklim dan berkualitas tinggi di lima provinsi di Indonesia. Dana tersebut juga akan digunakan untuk memobilisasi modal internasional untuk mendukung pembangunan Indonesia, termasuk membangun kapasitas pasar keuangan.

Selanjutnya, meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha milik perempuan, mikro, kecil, dan menengah di RI. Makalah itu juga mengungkapkan bahwa Departemen Luar Negeri AS dan Badan Pembangunan Internasional AS memberi Indonesia bantuan pembangunan dan keamanan bilateral sebesar $150 juta.

2. Dana pendidikan dan kesehatan pemerintah AS juga berupaya meningkatkan alokasi anggaran untuk kerjasama pendidikan dengan Indonesia.

Nota kesepakatan terkait kerja sama ini telah ditandatangani pada Desember 2021 lalu. AS berencana mengalokasikan sumber daya untuk meningkatkan jumlah pusat konsultasi pendidikan di Indonesia menjadi sebesar 30 persen.

Selain itu, pemerintah AS akan memberi kesempatan lebih luas kepada para pelajar asal RI untuk melanjutkan pendidikan ke Negeri Paman Sam.

Di bidang kesehatan, pemerintah AS melalui Badan Perdagangan dan Pengembangan (USTDA) dan GE Healthcare mengumumkan rencana pembiayaan proyek percontohan kesehatan di Indonesia.

Proyek ini untuk mendukung Kementerian Kesehatan RI dalam mengembangkan penyimpanan data dan citra nasional (NIDR), membuat penyimpanan terpusat berbasis cloud untuk data-data kesehatan elektronis.

Selain itu, proyek ini juga bertujuan untuk mengembangkan jaringan hub and spoke yang menghubungkan dokter-dokter umum di fasilitas pelayanan kesehatan primer dengan dokter spesialis jantung di rumah sakit pusat di seluruh Tanah Air.

3. Dukung IPEF dalam pertemuannya dengan Presiden Biden, Jokowi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mendukung Indo-Pacific Economic Framework atau IPEF. IPEF atau Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik merupakan inisiatif yang diluncurkan oleh AS dan kini telah diikuti oleh 14 negara, termasuk Indonesia.

“Bagi Indonesia, kerja sama konkret selalu menjadi acuan. Saya akan tugaskan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia untuk terus menindaklanjuti kerja sama IPEF ini,” kata Jokowi.

Dalam pertemuan antara Jokowi dan Biden juga dibahas isu India dan kawasan Pasifik. Jokowi menekankan kepada Biden bahwa selain pentingnya masalah keamanan, kerja sama ekonomi juga harus diperkuat. “Kemitraan Indonesia, ASEAN, dan Amerika Serikat untuk membangun kesejahteraan di kawasan Indo-Pasifik harus terus diperkuat,” kata Jokowi.

Presiden RI selaku ketua ASEAN menyampaikan bahwa tahun depan Indonesia akan menyelenggarakan Indo-Pacific Infrastructure Forum yang merupakan salah satu implementasi dari konsep ASEAN Indo-Pacific (AOIP).

“Saya sangat berharap Amerika Serikat dapat hadir dalam forum tersebut sebagai dukungan Amerika terhadap AOIP,” kata Jokowi.

4. Perundingan CEPA Selain Biden, Jokowi juga menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan, Senin kemarin.

Dalam pertemuan itu, kepala negara mendorong upaya perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) antara Indonesia dengan Turkiye.

“Kita harus instruksikan kepada para perunding agar hambatan yang ada segera dicarikan solusi yang bisa diterima kedua belah pihak dan perjanjian segera dirampungkan,” kata Jokowi, dikutip dari siaran pers. Sebelum pertemuan tersebut, kedua negara juga menandatangani sejumlah perjanjian.

Pejanjian antarpemerintah meliputi bidang pertahanan, kehutanan, lingkungan hidup, riset, teknologi dan inovasi, serta kerja sama pembangunan. Sementara, kesepakatan antarpelaku usaha mencakup kerja sama produksi bus listrik di Indonesia, serta pembangunan jalan tol Trans Sumatera.

5. Infrastruktur hijau Pemerintah Indonesia juga telah sepakat untuk bekerja sama dengan pemerintah Korea Selatan dalam transisi energi. Kesepakatan itu disepakati melalui penandatanganan pernyataan bersama tentang inisiatif hijau pada Senin, 14 November 2022.

Pemerintah Indonesia diwakili Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Korea pemerintah Korea Selatan Han Wha Jin.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembangunan infrastruktur hijau yang telah ditandatangani sebelumnya pada 15 Maret 2022.

“Kita sadar tidak mungkin kita bisa menghadapi masalah perubahan iklim sendirian. Kami sangat berterima kasih atas kerja sama Korea Selatan untuk pengembangan infrastruktur hijau ini,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Kolaborasi infrastruktur hijau ini terdiri dari pengelolaan sumber daya air dan penyediaan air bersih, pembangunan gedung hemat energi dan kota ramah lingkungan. Ini termasuk identifikasi dan infrastruktur untuk memitigasi dan beradaptasi dengan perubahan iklim.

Pemerintah Korea Selatan juga berjanji akan berpartisipasi dalam pembangunan sistem distribusi air minum di Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yang akan mulai dibangun di Kalimantan Timur dalam dua tahun.

“Konstruksi pertama dijadwalkan dimulai pada 2024, namun kami berharap dapat mempercepat pembuatan rencana teknis terperinci sehingga pemasangan dapat dimulai pada 2023,” kata Basuki.

Indonesia dan Korea Selatan juga menyepakati nota kesepahaman untuk pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta tahap keempat antara Fatmawati dan Kampung Rambutan.

Selain Korea Selatan, pemerintah Jepang dan Inggris juga ikut berpartisipasi dalam pengembangan MRT Jakarta.

NASIONAL

Said Abdullah: Banggar DPR Anggarkan Rp 23 Triliun Untuk Gaji Tenaga P3K

DETAIL.ID

Published

on

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah. (ist)

DETAIL.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RAPBN tahun 2027. Pembahasan berlangsung produktif, dan berbagai kesepakatan telah disepakati. Salah satu kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah adalah anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Menurut Said, kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi.

“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur ini.

Said yang juga politisi Senior PDI Perjuangan ini menegaskan keputusan Banggar DPR ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka kedepan, dan telah disepakati untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut dari anggaran daerah menjadi tanggungjawab pusat.

“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka ditahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ucap politisi 5 periode ini.

Dia menegaskan kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang byangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan.

“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” ujarnya. (*)

Continue Reading

NASIONAL

SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, Jambi, didampingi Perkumpulan Hijau, menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengadukan konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, bersama Dr. Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI. Hadir dalam pertemuan tersebut Temenggung Suryana Jelitai selaku Ketua Komunitas Adat Terpencil (KAT), Temenggung Ngelembo, Radani, Arbain, Saprin, dan Meringgang dari masyarakat SAD Sialang Pungguk, serta Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau yang merupakan anggota WALHI Jambi.

Pertemuan ini menjadi momentum penting karena masyarakat datang langsung membawa persoalan konkret konflik agraria di daerah, sementara di DPR RI tengah berlangsung pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait Reforma Agraria, termasuk pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta gagasan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional.

Dalam forum tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk menyampaikan kronologi konflik, dokumen sejarah penguasaan tanah, serta persoalan yang mereka hadapi selama hampir 30 tahun. Mereka meminta DPR RI mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat.

Konflik Berlangsung Hampir 30 Tahun

Konflik antara masyarakat SAD Sialang Pungguk dan PT IKU disebut bermula sekitar 1995–1996 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah yang menurut masyarakat telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.

Wilayah tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memperoleh sumber air, serta menjalankan berbagai aktivitas sosial dan adat.

Masyarakat juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap sebagai bukti sejarah penguasaan wilayah, di antaranya Surat Segel Tanah sekitar 1985–1986 dan Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.

Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi juga disebut telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU.

Berbagai pertemuan dan mediasi kemudian dilakukan. Namun, menurut masyarakat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Konflik kembali memanas pada 2007. Berdasarkan keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.

Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.

Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Batanghari pada 2023 serta permintaan kepada DPRD dan ATR/BPN pada 2024–2026 agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

Persoalkan Luasan dan Status HGU PT IKU

Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat bersama Perkumpulan Hijau, terdapat indikasi tumpang tindih antara wilayah yang diklaim masyarakat dengan areal PT IKU.

Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi (HP), sementara sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).

Masyarakat juga merujuk pada keterangan ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari yang menyebut HGU PT IKU seluas sekitar 511 hektare.

Atas dasar perbedaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status, batas, luas, dasar penerbitan, serta penggunaan lahan yang dikuasai perusahaan.

Masyarakat meminta DPR RI mendorong evaluasi terhadap HGU PT IKU apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen hak, kondisi lapangan, maupun riwayat penguasaan tanah.

Minta Pemerintah Turun ke Lapangan

SAD Sialang Pungguk meminta agar penyelesaian konflik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas dokumen.

Mereka mendesak dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, termasuk memeriksa status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas dan luasan areal perusahaan, serta bukti penguasaan dan pengelolaan masyarakat.

Apabila hasil verifikasi membuktikan terdapat tanah masyarakat yang masuk atau dikuasai di luar dasar hak perusahaan, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum serta memulihkan hak masyarakat.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan. Konflik yang berlangsung hampir tiga dekade telah berdampak terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan komunitas, serta kepastian hukum masyarakat adat.

Momentum Pembahasan Reforma Agraria di DPR RI

Pertemuan di Baleg DPR RI menjadi semakin strategis karena berlangsung di tengah proses pembahasan dan penyusunan kebijakan nasional mengenai Reforma Agraria.

DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian persoalan agraria.

Selain itu, pembahasan mengenai Badan Reforma Agraria Nasional juga menjadi bagian penting dalam agenda penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Gagasan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara sektoral antarinstansi.

Dalam konteks tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk berharap kasus mereka dapat menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan Reforma Agraria nantinya mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya yang melibatkan masyarakat adat.

Mereka menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat adat, kepastian wilayah kelola, serta pemulihan hak masyarakat.

Rocky Candra: “Saya Akan Kawal”

Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Jambi Rocky Candra menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan SAD Sialang Pungguk.

Rocky menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak boleh kembali berhenti pada pertemuan dan wacana.

“Saya akan kawal dan saya selesaikan,” kata Rocky Candra.

Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret dengan mendorong koordinasi DPR RI bersama ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap objek konflik.

Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, pertemuan dengan Rocky Candra dan Ketua Baleg DPR RI di tengah proses penyusunan regulasi Reforma Agraria menjadi harapan baru.

Mereka berharap kasus yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi yang tercatat dalam forum DPR, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi HGU, penyelesaian konflik, dan pemulihan hak masyarakat.

Masyarakat juga berharap pembentukan kerangka hukum Reforma Agraria dan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional nantinya mampu memastikan negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.

Bagi SAD Sialang Pungguk, penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan, serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut secara turun-temurun. (*)

Continue Reading

NASIONAL

GERAM Demo Guarantor Batu Bara Jambi AE dan NA Hingga ke KPK, Minta KPK Monitoring dan Supervisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.

‎Permintaan itu disampaikan oleh aliansi dalam aksi demonstrasi yang digelar di KPK pada Jumat, 4 September 2026. Aliansi menyoroti dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama beberapa bulan terakhir.

‎Berdasarkan hasil investigasi tim Geram, aktivitas pengangkutan mencapai sekitar 200-300 unit dump truck per hari dengan perkiraan volume 2.500-3.000 ton batu bara per hari.

‎Massa Geram pun mengungkap sosok nama di balik bisnis hitam ilegal yakni sepasang pasutri berinisial AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai Guarantor (Pengendali) jaringan bisnis hitam gelap itu.

‎”Kami mendesak KPK melakukan monitoring dan supervisi atas laporan kami ke Ditjen Gakkum ESDM, atas dugaan perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA ini,” ujar Ismail, salah satu orator Geram.

‎Selain persoalan RKAB, Geram juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara. Dmana batu bara yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.

‎Batu bara itu kemudian disebut dibawa ke sejumlah stockpile dan jetty di wilayah Kabupaten Muarojambi. Diantaranya, PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, serta PT Erasakti Wiraforestama di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo.

‎Hingga kemudian diperdagangkan tanpa dokumen resmi dan kewajiban pembayaran yang semestinya oleh pihak PLN. Geram juga mempersoalkan persetujuan RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri yang disebut baru terbit setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

‎Sebab RKAB yang muncul ditengah berbagai dugaan persoalan hukum berpotensi digunakan untuk melegalkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang dan ditumpuk di sejumlah jetty.

‎Atas dasar itu, GERAM meminta KPK menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan maupun penggunaan RKAB tersebut.

‎Laporan ke KPK tersebut merupakan bagian dari rangkaian langkah GERAM Jambi dalam menyoroti dugaan pertambangan batu bara ilegal di Jambi.

‎Sebelumnya, aliansi GERAM Jambi telah menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di sejumlah institusi di Jakarta, antara lain Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, serta Kementerian ESDM.

‎Dalam rangkaian aksi tersebut, GERAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain, serta dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan.

‎Mereka juga meminta agar dugaan pembiaran, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya diperiksa apabila ditemukan indikasi dalam proses penanganan perkara.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs