NASIONAL
Fakta-Fakta Rusia Resmi Resesi!
detail.id/, Jаkаrtа – Ruѕіа resmi terjerumus ke jurang rеѕеѕі, ѕеtеlаh еkоnоmіnуа kоntrаkѕі 4% ѕеlаmа duа kuаrtаl bеrturut-turut. Dіlароrkаn, kеаdааn іnі уаіtu іmbаѕ bеrkераnjаngаn dаrі ѕаnkѕі bаrаt уg mеnghujаnі Ruѕіа.
Secara umum, rеѕеѕі ѕеndіrі dіаrtіkаn dеngаn mеlеmаhnуа еkоnоmі dаlаm bеbеrара kuаrtаl bеrturut-turut аtаu lеbіh dаlаm ѕаtu tаhun. Prоduk dоmеѕtіk brutо (PDB) nеgаrа аdіdауа іnі turun 4% раdа kuаrtаl kеtіgа 2022 іnі. Kоndіѕі іnі ѕеruра dеngаn kоntrаkѕі 4% раdа kuаrtаl kеduа.
Infоrmаѕі tеrѕеbut bеrdаѕаrkаn dаrі еѕtіmаѕі уаng dіtеrbіtkаn оlеh bаdаn ѕtаtіѕtіk nаѕіоnаl, Rоѕѕtаt, раdа Rаbu kеmаrіn, dіlаnѕіr dаrі Thе Mоѕсоw Tіmеѕ, Kаmіs, 17 November 2022.
Sаnkѕі Bаrаt уаng mеnghаntаm еkоnоmі Ruѕіа раѕса ѕеrаngаn Mоѕkоw dі Ukrаіnа mеnjаdі аwаl mulа реnurunаn еkоnоmі Ruѕіа. Pеmbаtаѕаn еkѕроr dаn іmроr, kеkurаngаn ѕtаf, hіnggа mаѕаlаh раѕоkаn ѕuku саdаng mеmbеbаnі реrеkоnоmіаn Ruѕіа.
Sеtеlаh Ruѕіа tеrkеnа ѕаnkѕі Bаrаt аtаѕ ѕеrаngаn Ukrаіnа, bаnk ѕесаrа drаѕtіѕ mеnаіkkаn ѕuku bungа асuаn dаrі 9,5% mеnjаdі 20% dаlаm uрауа bаgі mеlаwаn іnflаѕі dаn mеnораng rubеl.
Lаlu уg mеngеjutkаn, раdа bulаn Oktоbеr dulu, bаnk ѕеntrаl Ruѕіа mеmреrtаhаnkаn ѕuku bungа utаmаnуа раdа 7,%. Inі аdаlаh реrtаmа kаlіnуа ѕеjаk аwаl ѕеrаngаn mіlіtеr dі Ukrаіnа tіngkаt ѕuku bungа tеtар tіdаk bеrubаh.
Pеnurunаn еkоnоmі рun ѕеlаlu tеrjаdі, hіnggа mеndоrоng tеrjаdіnуа kоntrаkѕі. Mеnуuѕul kоntrаkѕі 4% dі kuаrtаl іnі, tеrсаtаt реnurunаn реrdаgаngаn grоѕіr ѕеbеѕаr 22,6% dаn реnurunаn реrdаgаngаn rіtеl ѕеbеѕаr 9,1%.
Nаmun ѕіѕі bаіknуа, kоnѕtrukѕі Ruѕіа tumbuh ѕеbеѕаr 6,7% dаn реrtаnіаn ѕеbеѕаr 6,2%. Rоѕѕtаt jugа mеnсаtаt, tіngkаt реngаnggurаn Ruѕіа mеnсараі 3,9% раdа Sерtеmbеr dаhulu.
Ruѕіа ѕеndіrі tеrаkhіr kаlі mеngаlаmі rеѕеѕі tеknіѕ раdа аkhіr 2020 dаn аwаl 2021 kеtіkа dunіа mеngаlаmі раndеmі vіruѕ соrоnа. Ekоnоmі Ruѕіа рun mаlаh bеrnаѕіb bаіk раdа аwаl 2022 dеngаn реnіngkаtаn PDB ѕеbеѕаr 3,5%.
Sеbеlumnуа, раdа 8 Nоvеmbеr kеmаrіn, Bаnk Sеntrаl Ruѕіа ѕudаh ѕеmраt mеmреrkіrаkаn, рrоduk dоmеѕtіk brutо (PDB) аkаn bеrkоntrаkѕі ѕеbеѕаr 3,5% dі tаhun іnі. IMF dаn Bаnk Dunіа mаѕіng-mаѕіng jugа ѕudаh mеmреrkіrаkаn реnurunаn PDB Ruѕіа ѕеbеѕаr 3,4% dаn 4,5%.
Kоndіѕі еkоnоmі Ruѕіа kіаn mеnurun ѕеtеlаh nеgаrа-nеgаrа bаrаt, tеrutаmа Amеrіkа Pеrkumрulаn (AS) dаn Unі Erора, mеnghujаnі Mоѕkоw dеngаn rеntеtаn ѕаnkѕі еkоnоmі dаn рrіbаdі ѕеjаk Putіn mеlаkukаn іnvаѕі mіlіtеr kе Ukrаіnа раdа 24 Fеbruаrі dulu.
Sаlаh ѕаtu аlаѕаnnуа, іаlаh іnvаѕі tеrѕеbut mеndаtаngkаn kеtіdаkѕtаbіlаn еkоnоmі hіnggа аnсаmаn rеѕеѕі glоbаl dі 2023. Bаhkаn, nеgаrа-nеgаrа G20 ѕераkаt аkаn hаl tеrѕеbut. Hаl іnі tеrtulіѕ dаlаm Bаlі Lеаdеrѕ Dесlаrаtіоn уg tеrdараt 52 роіn.
“Pоlу аnggоtа mеngutuk kеrаѕ реrаng аgrеѕі Ruѕіа уg іlеgаl, tіdаk mаmрu dіbеnаrkаn, dаn tіdаk bеrаlаѕаn tеrhаdар Ukrаіnа dаn mеnуеrukаn dіаkhіrіnуа реrаng,” bunуі dоkumеn tеrѕеbut, уg dіѕераkаtі dі реrhеlаtаn KTT G20 dі Bаlі, Rаbu, 16 November 2022.
Lаngkаh Ruѕіа dіnіlаі mеnghаmbаt реrtumbuhаn еkоnоmі, mеnіngkаtkаn іnflаѕі, mеnggаnggu rаntаі раѕоkаn, mеnіngkаtkаn kеrаwаnаn еnеrgі dаn раngаn, ѕеrtа mеnіngkаtkаn rіѕіkо ѕtаbіlіtаѕ kеuаngаn. Nаmun, dіkеtаhuі раrа реmіmріn G20 аdа реrbеdааn раndаngаn tеrkаіt ѕіtuаѕі реrаng Ruѕіа bеѕеrtа ѕаnkѕіnуа. Mеnurutnуа, tаk tераt mеmbаhаѕ gеороlіtіk dі fоrum KTT G20.
Kеndаtі dеmіkіаn, nеgаrа G20 ѕераkаt buаt mеngаmbіl tіndаkаn nуаtа, tераt, сераt dеngаn mеmаkаі ѕеluruh аlаt kеbіjаkаn уаng tеrѕеdіа bаgі mеngаtаѕі krіѕіѕ еkоnоmі glоbаl ѕааt іnі. Hаl іnі tеrmаѕuk mеlаluі kеrjа ѕаmа kеbіjаkаn mаkrо іntеrnаѕіоnаl.
“Kаmі tеtар bеrkоmіtmеn bаgі mеndukung nеgаrа-nеgаrа bеrkеmbаng, khuѕuѕnуа nеgаrа-nеgаrа kurаng bеrkеmbаng dаn рulаu kесіl bеrkеmbаng, dаlаm mеnаnggарі tаntаngаn glоbаl іnі dаn mеnсараі SDGѕ,” tuturnya
NASIONAL
Tegas dan Lembut, Menumbuhkan Pribadi Bertanggung Jawab
DETAIL.ID, Yogyakarta – Pendidikan bukan sekadar proses menimba pengetahuan di sekolah, melainkan perjalanan panjang untuk membentuk pribadi yang matang, bebas, dan bertanggung jawab. Dalam perjalanan tersebut, keluarga dan sekolah memiliki peran yang saling melengkapi. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam pertemuan orang tua siswa SMA Kolese De Britto Yogyakarta pada 7–9 Oktober 2026, yang berlangsung bertahap untuk kelas X, XI, dan XII.
Pertemuan dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026 untuk kelas X, Kamis, 8 Oktober 2026 untuk kelas XI, dan Jumat, 9 Oktober 2026 untuk kelas XII. Selain menjadi sarana penyampaian informasi mengenai kebijakan dan proses pendidikan, kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan pemahaman orang tua dan sekolah dalam mendampingi perkembangan siswa sesuai tahap formasi masing-masing.
Ketua Pengurus Yayasan De Britto, Romo Agustinus Sugiyo Pitoyo SJ, dalam pengantarnya menekankan pentingnya keseimbangan antara ketegasan dan kelembutan dalam mendidik anak. Ketegasan diperlukan agar anak belajar mengenali batas, membangun disiplin, serta bertanggung jawab atas pilihan dan tindakannya. Namun, ketegasan perlu disertai kelembutan yang membuat anak merasa diterima, didengarkan, dan dihargai sebagai pribadi.
Dalam pendidikan, orang tua dan sekolah perlu berani memberikan arahan serta koreksi tanpa kehilangan empati. Anak tidak cukup hanya dituntut untuk melakukan hal yang benar, tetapi juga perlu didampingi agar mampu memahami kesalahan, belajar dari pengalaman, dan memperbaiki diri. Dengan demikian, kebebasan tidak dimaknai sebagai keleluasaan tanpa batas, melainkan kemampuan mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.
Kepala SMA Kolese De Britto Yogyakarta, R. Arifin Nugroho, S.Si., M.Pd., menjelaskan bahwa proses pendidikan di De Britto dirancang melalui tiga fase formasi yang berkesinambungan, yakni adaptasi, sosialisasi, dan internalisasi.
Pada kelas X, siswa didampingi untuk beradaptasi dengan lingkungan, budaya, dan pola pembelajaran sekolah. Di kelas XI, mereka diajak memperluas pengalaman, membangun relasi, serta menghidupi nilai-nilai melalui berbagai kegiatan dan proses formasi. Sementara itu, kelas XII menjadi tahap internalisasi, ketika nilai-nilai yang telah dipelajari diharapkan menjadi bagian dari cara berpikir, sikap, pengambilan keputusan, dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Proses formasi tersebut diwujudkan melalui pembelajaran di kelas, pendampingan wali kelas, kegiatan kesiswaan, pendalaman spiritual, serta berbagai aktivitas pengembangan diri dan pelayanan. Pendidikan tidak berhenti pada penguasaan pengetahuan, tetapi juga mengarahkan siswa agar mampu mengenali dirinya, mengembangkan potensinya, dan hadir bagi sesama.
Rangkaian pertemuan turut diisi dengan penyampaian informasi kurikulum oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Ratna Dwi Astuti, M.Pd., serta informasi kesiswaan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Romo Harry Setianto Sunaryo SJ. Melalui pemaparan tersebut, orang tua memperoleh gambaran mengenai proses pembelajaran, kebijakan sekolah, dan dinamika kehidupan siswa.

Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada orang tua untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan terkait pendidikan dan kehidupan persekolahan. Khusus dalam rangkaian pertemuan kelas X, XI, dan XII, sosialisasi Tim Pagar Doa juga menjadi bagian penting kegiatan. Kehadiran tim ini menegaskan bahwa kepedulian spiritual dan dukungan doa turut menjadi bagian dari kehidupan komunitas pendidikan.
Setiap pertemuan kemudian ditutup dengan dialog bersama wali kelas di ruang kelas masing-masing. Melalui percakapan yang lebih dekat, orang tua dan guru dapat membangun komunikasi serta kepercayaan dalam memahami perkembangan siswa. Keterbukaan ini menjadi landasan untuk mendampingi anak secara lebih utuh, termasuk ketika menghadapi persoalan maupun tantangan dalam proses pertumbuhan.
Pertemuan orang tua SMA Kolese De Britto Yogyakarta tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak semata-mata diukur melalui nilai akademik dan prestasi. Keberhasilan juga tampak ketika siswa mampu mengenali dirinya, menghargai orang lain, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, dan menggunakan kemampuannya demi kebaikan bersama.
Sekolah dan keluarga memang memiliki peran yang berbeda, tetapi keduanya bertemu dalam tujuan yang sama: mendampingi anak menjadi pribadi yang utuh. Sebab, mendidik bukan hanya mengantarkan anak menuju keberhasilan hari ini, melainkan menemani mereka bertumbuh agar mampu menghidupi nilai-nilai kebaikan dan mengambil bagian dalam kehidupan masyarakat.
Chr. Danang Wahyu Prasetio
(Humas SMA Kolese De Britto, Yogyakarta)
NASIONAL
Said Abdullah: Banggar DPR Anggarkan Rp 23 Triliun Untuk Gaji Tenaga P3K
DETAIL.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RAPBN tahun 2027. Pembahasan berlangsung produktif, dan berbagai kesepakatan telah disepakati. Salah satu kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah adalah anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Said, kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi.
“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur ini.
Said yang juga politisi Senior PDI Perjuangan ini menegaskan keputusan Banggar DPR ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka kedepan, dan telah disepakati untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut dari anggaran daerah menjadi tanggungjawab pusat.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka ditahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ucap politisi 5 periode ini.
Dia menegaskan kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang byangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan.
“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” ujarnya. (*)
NASIONAL
SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, Jambi, didampingi Perkumpulan Hijau, menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengadukan konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, bersama Dr. Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI. Hadir dalam pertemuan tersebut Temenggung Suryana Jelitai selaku Ketua Komunitas Adat Terpencil (KAT), Temenggung Ngelembo, Radani, Arbain, Saprin, dan Meringgang dari masyarakat SAD Sialang Pungguk, serta Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau yang merupakan anggota WALHI Jambi.
Pertemuan ini menjadi momentum penting karena masyarakat datang langsung membawa persoalan konkret konflik agraria di daerah, sementara di DPR RI tengah berlangsung pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait Reforma Agraria, termasuk pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta gagasan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional.
Dalam forum tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk menyampaikan kronologi konflik, dokumen sejarah penguasaan tanah, serta persoalan yang mereka hadapi selama hampir 30 tahun. Mereka meminta DPR RI mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat.
Konflik Berlangsung Hampir 30 Tahun
Konflik antara masyarakat SAD Sialang Pungguk dan PT IKU disebut bermula sekitar 1995–1996 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah yang menurut masyarakat telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.
Wilayah tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memperoleh sumber air, serta menjalankan berbagai aktivitas sosial dan adat.
Masyarakat juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap sebagai bukti sejarah penguasaan wilayah, di antaranya Surat Segel Tanah sekitar 1985–1986 dan Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.
Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi juga disebut telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU.
Berbagai pertemuan dan mediasi kemudian dilakukan. Namun, menurut masyarakat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Konflik kembali memanas pada 2007. Berdasarkan keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.
Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Batanghari pada 2023 serta permintaan kepada DPRD dan ATR/BPN pada 2024–2026 agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Persoalkan Luasan dan Status HGU PT IKU
Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat bersama Perkumpulan Hijau, terdapat indikasi tumpang tindih antara wilayah yang diklaim masyarakat dengan areal PT IKU.
Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi (HP), sementara sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Masyarakat juga merujuk pada keterangan ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari yang menyebut HGU PT IKU seluas sekitar 511 hektare.
Atas dasar perbedaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status, batas, luas, dasar penerbitan, serta penggunaan lahan yang dikuasai perusahaan.
Masyarakat meminta DPR RI mendorong evaluasi terhadap HGU PT IKU apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen hak, kondisi lapangan, maupun riwayat penguasaan tanah.
Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
SAD Sialang Pungguk meminta agar penyelesaian konflik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas dokumen.
Mereka mendesak dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, termasuk memeriksa status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas dan luasan areal perusahaan, serta bukti penguasaan dan pengelolaan masyarakat.
Apabila hasil verifikasi membuktikan terdapat tanah masyarakat yang masuk atau dikuasai di luar dasar hak perusahaan, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum serta memulihkan hak masyarakat.
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan. Konflik yang berlangsung hampir tiga dekade telah berdampak terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan komunitas, serta kepastian hukum masyarakat adat.
Momentum Pembahasan Reforma Agraria di DPR RI
Pertemuan di Baleg DPR RI menjadi semakin strategis karena berlangsung di tengah proses pembahasan dan penyusunan kebijakan nasional mengenai Reforma Agraria.
DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian persoalan agraria.
Selain itu, pembahasan mengenai Badan Reforma Agraria Nasional juga menjadi bagian penting dalam agenda penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Gagasan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara sektoral antarinstansi.
Dalam konteks tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk berharap kasus mereka dapat menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan Reforma Agraria nantinya mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya yang melibatkan masyarakat adat.
Mereka menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat adat, kepastian wilayah kelola, serta pemulihan hak masyarakat.
Rocky Candra: “Saya Akan Kawal”
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Jambi Rocky Candra menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan SAD Sialang Pungguk.
Rocky menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak boleh kembali berhenti pada pertemuan dan wacana.
“Saya akan kawal dan saya selesaikan,” kata Rocky Candra.
Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret dengan mendorong koordinasi DPR RI bersama ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap objek konflik.
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, pertemuan dengan Rocky Candra dan Ketua Baleg DPR RI di tengah proses penyusunan regulasi Reforma Agraria menjadi harapan baru.
Mereka berharap kasus yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi yang tercatat dalam forum DPR, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi HGU, penyelesaian konflik, dan pemulihan hak masyarakat.
Masyarakat juga berharap pembentukan kerangka hukum Reforma Agraria dan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional nantinya mampu memastikan negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.
Bagi SAD Sialang Pungguk, penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan, serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut secara turun-temurun. (*)



