DETAIL.ID, Jakarta – Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menuding balik Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo usai disebut terima ‘setoran’ dari tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurutnya, kalau laporan hasil pengusutan (LHP) terkait tambang ilegal yang menyeret namanya benar, harusnya saat itu Sambo dan Hendra langsung menindak semua. Namun, kedua mantan polisi itu malah diam dan gres angkat bunyi sekarang.
Agus menuding bahwa Hendra dan Sambo melempar berita itu untuk mengalihkan informasi lain. Ia juga mengira justru mereka yang mendapatkan duit ‘setoran’.
“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak lanjutkan duduk perkara, lempar watu untuk alihkan gosip,” kata Agus dikala dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022 malam.
Agus juga membantah telah mendapatkan duit suap dari tambang ilegal di Kaltim itu. Agus beropini informasi dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan selaku bukti bahwa beliau terlibat.
“Keterangan saja tidak cukup,” ujarnya.
Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengukuhan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan alasannya ada intimidasi.
“Apalagi telah diklarifikasi alasannya adalah dipaksa,” ujar ia.
Mengenai tudingan balik Agus itu, CNNIndonesia.com belum menerima pernyataan dari Sambo, Hendra, maupun para pengacara yang mewakili mereka.
Sebagai informasi, surat penyelidikan yang yang dimaksud Agus telah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polisi Republik Indonesia Ferdy Sambo. Dalam laporan itu disebut Agus menerima Rp 2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang ‘koordinasi’.
Penerimaan setoran uang koordinasi itu menurut laporan hasil penyelidikan (LHP) dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 yang dilaporkan Hendra Kurniawan ke Ferdy Sambo.
Lalu, LHP dengan R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022 yang dilaporkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Yakan sesuai faktanya begitu (Kepala Badan Reserse dan Kriminal diduga terima suap tambang ilegal),” ujar Hendra terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua hari sebelumnya, Ferdy Sambo terhadap wartawan di PN Jaksel mengaku meneken surat laporan pengusutan dikala dirinya masih menjabat Kadiv Propam.
Dalam LHP itu, Agus disebut menerima duit kerjasama Ismail Bolong senilai Rp 2 miliar setiap bulannya. Setoran itu tercatat 3 kali, sehingga totalnya Rp 6 miliar. Pemberian duit itu disebut memakai mata uang ajaib atau dolar Amerika.
Kemudian pada poin H, dibilang Ismail Bolong juga memperlihatkan duit kerjasama ke Bareskrim Polri yang diserahkan kepada Komisaris Besar BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak tiga kali, yakni bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar setiap bulan. Uang itu untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Di satu segi, sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan saat ini ialah terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berniat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.