LINGKUNGAN
Kota Jambi Masih Langganan Banjir, Apa Kabar Dana JICA Rp 170 Miliar?
DETAIL.ID, Jambi – Satu pekan terakhir, Kota Jambi kerap diguyur hujan. Hampir setiap hari. Kadang siang kadang malam, kadang pagi. Ini sejalan dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi pada Rabu, 9 November 2022.
BMKG Jambi menyampaikan jika seluruh wilayah di Provinsi Jambi sudah memasuki musim penghujan. Bahkan berpotensi terjadinya bencana Hidrometer Basah yang ditandai dengan curah hujan tinggi diselingi petir, angin kencang dan beberapa genangan.
Hujan lebat pada Kamis malam, 10 November 2022 telah menggenangi beberapa wilayah di Kota Jambi. Ratusan rumah warga terendam banjir dengan ketinggian air mencapai satu setengah meter.
Seperti yang terjadi di RT 11, Perumahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura. Air menjebol tembok rumah warga dan menggenang setinggi lutut orang dewasa.
Alhasil setiap terjadi hujan lebat, masyarakat harus bersiap menghadapi kedatangan banjir. Tak berlebihan jika Kota Jambi dikatakan sebagai daerah langganan banjir. Bahkan banjir merupakan permasalahan yang kompleks.
Nah, sejauh mana penanganan banjir di Kota Jambi?
Sejak bulan Juni 2022, DETAIL.ID telah menelusuri dan menghimpun informasi tentang wilayah rawan dan penanganan banjir di Kota Jambi.
Setidaknya, ada 3 instansi yang punya pekerjaan rumah untuk menangani banjir ini. Ketiganya yakni Balai Wilayah Sungai Sumatra (BWSS) VI Jambi, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kota Jambi.
Berdasarkan data masterplan Dinas PUPR Kota Jambi yang diterima DETAIL.ID pada 6 Juni 2022, terdapat sebanyak 19 lokasi genangan banjir di Kota Jambi. Kabid SDA Dinas PUPR, M Yunius menyampaikan jika satu titik berhubungan dengan titik lainnya. Artinya, jika terdapat masalah pada satu titik, maka akan mempengaruhi titik banjir yang lain.
Sementara, pada 20 Juni 2022 BWSS VI Jambi melalui Kasatker PJSA, Eris Hendrabuana mengaku telah berupaya menangani banjir di Kota Jambi. Upaya, menurut pengakuannya tidak tanggung-tanggung. Sejak tahun 2013 sampai tahun 2017 dengan membangun prasarana fisik pengendalian banjir.
Tidak itu saja. Eris mengklaim, pembangunan itu melalui program yang bernama Jambi Flood Control (JFC). Berfokus pada dua rumah pompa banjir di Sungai Tembuku dan Sungai Asam. Namun, hingga tahun 2022, bangunan itu belum mampu mengendalikan banjir di Kota Jambi!
Selanjutnya, prasarana fisik pengendalian banjir itu akan dirampungkan melalui kegiatan Urban Flood Control System Improvement (UFCSI) dengan membangun pompa banjir pada sistim yang ada di Kota Jambi.
“Ada program lanjutan yaitu Urban Flood Control System Improvement. Nantinya, Danau Sipin akan dibuatkan pompa banjir. Saat Sungai Batanghari naik atau turun, elevasi tinggi muka air di Danau Sipin akan tetap stabil sehingga objek wisata tidak terpengaruh pada saat kemarau atau hujan,” ujarnya Eris Hendrabuana pada Senin, 20 Juni 2022.
Hebatnya lagi, Eris mengaku UFCSI mulai direalisasikan pada tahun ini hingga tahun 2024.
Pembiayaan UFCSI bersumber dari Bantuan Kerja Sama Internasional Jepang atau yang lebih dikenal dengan Japan International Cooperation Agency (JICA). Tak tanggung-tanggung, dana bantuan untuk program ini tergolong fantantis, yakni Rp 170 miliar.
Soal anggaran Rp 170 miliar ini, DETAIL.ID belum berhasil mengonfirmasi kepada pihak BWSS VI Jambi mengenai tindaklanjut kegiatan UFCSI yang menggunakan dana JICA ini. Hingga berita ini diterbitkan belum berhasil memperoleh penjelasan.
Dana hibah Rp 170 miliar ini diakui oleh Gubernur Jambi, Al Haris. “Hanya lima provinsi yang mendapat dana hibah tersebut. Kita berharap, masalah banjir di Jambi bisa teratasi dengan anggaran tersebut,” kata Al Haris kepada DETAIL.ID pada Senin, 14 November 2022.
Reporter: Frangki Pasaribu
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi
DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita

