PERISTIWA
PPKM Level 1, Jakarta Mengubah Jam Operasional MRT Mulai Hari Ini
PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mengubah jam operasional yang berlaku hari ini, Selasa, 15 November 2022. Kebijakan ini diambil karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Ibu Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta per hari ini yang berlaku setiap Senin-Jumat dimulai pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Sementara di akhir pekan, Sabtu-Minggu atau hari libur dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Adapun jarak waktu keberangkatan antar kereta pada weekdays atau hari kerja, tiap lima menit sekali pada jam sibuk yakni pada pukul 7.00—9.00 WIB dan pukul 17.00—19.00 WIB setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, rentang waktu keberangkatan setiap 10 menit sekali.
Sebelumnya, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial mengatakan bahwa perubahan jam operasional ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut tercantum dalam instruksi Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam area stasiun dan kereta,” kata Rendi dalam keterangan resminya, pada Senin, 14 November 2022. Pengguna MRT Taat Prokes
Selain itu, pengguna MRT juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
Selain itu, pengguna MRT Jakarta diminta untuk melakukan scan kode batang atau pemindaian kode QR melalui aplikasi Peduli Lindungi.
“Sebelum memasuki area stasiun dan tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta,” kata Rendi.MRT Jakarta Dapat Dana Hibah Rp 11 Miliar dari Pemerintah ASDi sisi lain, PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta (Perseroda) menerima dana hibah US$709,630 atau setara dengan Rp 11 miliar untuk studi energi terbarukan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade and Development Agency (USTDA).
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan dokumen perjanjian hibah (grant agreement). Penandatanganan perjanjian hibah dilakukan oleh Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) Tuhiyat dan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim pada Minggu, 13 November 2022 di Hotel Rimba, Bali.
Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Indo-Pacific Manager USTDA Tanvi Madhusudanan, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta (Perseroda) Farchad Mahfud.
Tuhiyat menyampaikan, melalui proses seleksi yang ketat dalam program Global Partnership for Climate Smart Infrastructure, proposal MRT Jakarta terpilih sebagai program yang akan didanai melalui grant atau hibah dari USTDA.
“Melalui studi ini, kami berharap akan mendapatkan panduan serta peta jalan (road map) untuk transisi dan konservasi energi MRT Jakarta sebagai penyedia transportasi massal perkotaan berbasis rel yang ramah lingkungan,” kata Tuhiyat dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 14 November 2022.
Tuhiyat menjelaskan kajian ini akan melihat potensi dan kemungkinan penggunaan energi baru terbarukan dalam operasional MRT Jakarta. Misalnya, kata dia terkait potensi dan kemungkinan penggunaan panel surya di atap stasiun dan depo.
PERISTIWA
Cinta Polisi! GMPC Polri Demo Kasus Oknum PJU Polda Jambi di Kompolnas RI
DETAIL.ID, Jambi – Skandal dugaan hubungan terlarang oknum PJU Polda Jambi dengan oknum Polwan yang dibongkar oleh sang anak, kembali disuarakan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Cinta Polri (GMPC). Kali ini GMPC Polri menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Kepolisian (Kompolnas) RI pada Senin, 1 Desember 2025.
Koorlap aksi, Syachril dalam orasinya menyorot kinerja Divisi Propam Mabes Polri, dimana sejak kasus dugaan pelanggaran etik ini dikawal oleh pihaknya kemudian dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri. Namun seolah tak ada progres berarti.
“Hari ini kita minta Kompolnas RI, untuk turut mengawal kasus oknum PJU Polda Jambi ini, ” ujar Syachril, Senin, 1 Desember 2025.
Syahcril menyandingkan kasus dugaan pelanggaran etik oknum PJU Polda Jambi tersebut dengan kasus yang menimpa eks Kadiv Hubinter Mabes Polri, Irjen Pol Krisna Murti. Dimana Kompolnas, lewat salah satu Komisionernya sempat memberikan perhatian atas penanganan kasus itu, hingga akhirnya yang bersangkutan dimutasi dari jabatan lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dia pun lanjut menekankan, kepada Ketua Kompolnas agar memberikan rekomendasi atau atensi kepada Kapolri agar Divisi Propam Polri bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Oknum PJU Polda Jambi.
Beberapa saat melakukan orasi di depan gedung Kompolnas, perwakilan massa aksi diterima oleh Kompol Nasrul selaku
Kasubag Klarifikasi dan Pengaduan Masyarakat Kompolnas. Nasrul meyakinkan bahwa aspirasi diterima dan bakal diteruskan pada pimpinan.
“Terkait hal ini kami menerima aspirasinya, kemudian nanti akan kami sampaikan pada pimpinan. Baru kita akan klarifikasi kesana,” ujar Nasrul.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Warga Binaan Perkara Narkoba Gantung Diri di Lapas Jambi, Berikut Penjelasan Pihak Lapas…
DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Jambi inisial HN (52) ditemukan meninggal dunia, pihak Lapas Jambi menyebut HR mengakhiri hidupnya di kamar mandi Lapas pada Minggu dini hari, 30 November 2025.
Kepala Lapas IIA Jambi, Batara Hutasoit mengonfirmasi hal tersebut. Menurut Batara, HR ditemukan sudah tak bernyawa oleh rekan-rekannya sesama warga binaan pagi tadi sekira pukul 05.00 WIB.
“Di kamar mandi, jadi teman-temannya itu curiga kenapa lama sekali. Kan terkunci tu dari dalam, didobraklah. Nah dia ditemukan sudah meninggal,” ujar Batara Hutasoit, Minggu 30 November 2025.
Terungkap bahwa sosok HR diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gandung diri menggunakan kain-kain panjang.
“Itu semua sudah kita serahkan pada pihak Kepolisian. Karena tadi juga dari pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi maka jenazah sudah diserahkan pada pihak keluarga,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando membenarkan hal tersebut. Menurut Jimi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah yang bersangkutan.
“Tidak ada tanda tanda kekerasan dari luar pada tubuh jenazah,” kata Kompol Jimi.
Adapun HN sendiri merupakan warga komplek Bougenville, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi yang sedang menjalani pidana penjara atas perkara narkotika.
Reporter: Juan Ambarita
NASIONAL
Masyarakat Demo di Kemenkeu, Minta Audit Pajak 45 IUP Batu Bara di Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jakarta – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi melaporkan dugaan mafia batu bara Jambi ke panggung nasional. Massa Geram mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk melaporkan dugaan kejahatan houling batu bara dan manipulasi perpajakan di Provinsi Jambi, Rabu, 19 November 2025.
Dalam aksi yang dimotori Abdullah dan Hafizi Alatas, rombongan datang membawa berkas tebal berisi pernyataan sikap, kronologi dugaan pelanggaran, hingga daftar 45 nama pemegang IUP dan perusahaan subkontraktor yang mereka minta segera diaudit pajaknya.
Di kompleks Kemenkeu, perwakilan massa akhirnya diterima oleh Heru, staf Humas Kementerian Keuangan. Di hadapan Heru, Abdullah dan Hafizi menyerahkan langsung dokumen resmi penyampaian informasi dugaan manipulasi perpajakan sektor batu bara di Provinsi Jambi.
“Jadi ini bukan sekadar demo, ini kita ada bikin laporan resmi. Ada 45 nama pemegang IUP dan subkon yang kami serahkan untuk diaudit pajaknya. Keuangan negara jangan dibiarkan terus bocor karena permainan segelintir mafia batu bara,” ujar Abdullah, usai pertemuan.
Dalam dokumen yang diserahkan, Geram Jambi memaparkan dugaan skema holding batu bara yang dijadikan kendaraan untuk menghindari kewajiban PNBP, PPN, dan royalti.
Pelaporan produksi yang lebih rendah dari kenyataan, sementara selisih produksi diduga dijual gelap memakai ‘dokumen terbang’. Manipulasi laporan saat batu bara diekspor sehingga pajak yang seharusnya masuk kas negara diduga hilang setiap tahun.
Kemudian penyalahgunaan fasilitas umum, termasuk jalan nasional untuk kepentingan angkutan batu bara yang dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Batanghari termasuk PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), masuk dalam sorotan atas dugaan tunggakan kewajiban dan praktik holding yang merugikan negara.
“Kami menegaskan, penggelapan pajak di sektor strategis seperti batu bara adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan negara. Saat rakyat menanggung beban ekonomi, ada korporasi yang justru memperkaya diri dengan cara-cara culas,” kata Hafizi Alatas.
Geram menegaskan perjuangan mereka tidak berhenti di Kemenkeu. Besok, Kamis 20 November 2025 massa berencana mendatangi Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen serupa dan mendesak penindakan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kalau perlu, kami datang berkali-kali. Negara tidak boleh kalah dari mafia batu bara,” ujar Abdullah.
Adapun tuntutan Geram Jambi yakni:
- Mendesak KPK RI segera mengusut dugaan holding batu bara dan penggelapan pajak di Provinsi Jambi.
- Meminta Menteri Keuangan menginstruksikan audit pajak menyeluruh terhadap 45 pemegang IUP dan subkon yang telah diserahkan namanya.
- Mendorong Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM menindak tegas pejabat maupun pengusaha yang terbukti memainkan penerimaan negara di sektor batu bara.
Reporter: Juan Ambarita

