Dalam perkara itu, Teddy Pardiana selaku ayah tiri Rizky atau suami mendiang Lina Jubaidah (ibu kandung Rizky) duduk sebagai terdakwa penggelapan aset kendaraan beroda empat Kijang Innova senilai Rp120 juta.
“Apakah kerabat kenal dengan Teddy?” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Bandung Asep Sumirat Danaatmaja kepada Rizky.
Rizky lalu menjawab kenal dengan Teddy sebagaiayah sambungnya. Rizky mengaku merupakan pihak yang melaporkan Teddy atas penggelapan sejumlah aset, mulai dari indekos, vila, sampai kendaraan beroda empat, namun aset yang kini menjadi duduk perkara yaitu mobil tersebut.
Rizky menyampaikan aset-aset tersebut yakni miliknya yang dititipkan ke ibunya almarhum Lina Jubaidah, tergolong kendaraan beroda empat yang disangka digelapkan Teddy. Dia mengaku duit yang dititipkan ke almarhum ibunya itu meraih Rp5 miliar.
“Saya kerja jadi penyanyi semenjak 2015 di stasiun televisi. Sepakat semua penghasilan dari 2015-2018 hingga 4 tahun setengah semua dilimpahkan ke rekening mamah (Lina),” kata Rizky.
Rizky mengenali kendaraan beroda empat itu dijual dari sopir ibunya, ialah Asep Hermanto yang menjadi saksi masalah tersebut. Kemudian, kata beliau, kendaraan beroda empat Toyota Innova berwarna putih itu dijual Teddy Pardiyana tanpa sepengetahuan Rizky.
“Asep Hermanto bilang bahwa kendaraan beroda empat itu telah dijual, tidak ada sama sekali (pemberitahuan), kata Asep Rp 120 juta,” kata ia.
Sementara itu, Hakim Asep Sumirat juga turut menilik Sule selaku ayah kandung Rizky atau mantan suami almarhum Lina. Sule mengaku tidak mengenal Teddy yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.
“Enggak (kenal), yang mulia,” jawab Sule saat ditanya majelis hakim.
Adapun perkara penggelapan oleh Teddy Pardiana yang dilaporkan Rizky Febian itu telah bergulir semenjak tahun 2021. Saat itu, Rizky Febian melaporkan ke Polda Jawa Barat terkait penggelapan 12 aset rumah, rumah kontrakan, vila, kendaraan beroda empat, hingga sejumlah perusahaan.