DETAIL.ID, Jakarta – Keinginan pemerintah merevisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) tidak dtanggapi oleh Fraksi Partai NasDem di DPR mereka lebih memilih abstain.
Diketahui hanya Partai NasDem yaitu partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi yang bersikap demikian.
Fraksi partai pendukung pemerintah lain seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PKB setuju dengan keinginan pemerintah.
“Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi,” kata anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam rapat Badan Legislasi dengan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu, 23 November 2022.
Adapun partai yang menolak UU IKN direvisi seperti keputusan pemerintah adalah PKS dan Demokrat.
Keduanya memang bukan partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan pihaknya sejak awal memang menolak UU IKN.
Menurutnya, tidak ada urgensi dari pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Ditambah lagi Presiden dan Menkeu bolak balik mengingatkan akan adanya resesi. Malah lebih tidak tepat jika dalam revisi UU IKN yang baru dibuat bahkan akan ditambahkan kewajiban pindahnya sebelum pergantian masa kepemimpinan,” kata Ledia kepada CNNIndonesia.com, Kamis, 24 November 2022.
Meski ada dua fraksi yang menolak dan satu abstain, DPR tetap menerima usulan pemerintah mengenai revisi UU IKN masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Pasalnya, lebih banyak fraksi yang setuju.
Alasan UU IKN Mau Direvisi
Diketahui, UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Selang sebulan kemudian atau tepatnya 15 Februari, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.
UU tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Namun pemrintah ingin merevisi UU IKN yang belum setahun disahkan. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi UU IKN merupakan kehendak Presiden Jokowi.
“Karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Revisi UU IKN akan berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
UU IKN bakal mengandung peraturan khusus soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” kata Yasonna.
Discussion about this post