DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 85 warga binaan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi bakal mendapat remisi pada perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Aris Munandar mengatakan remisi tersebut didapat karena telah memenuhi syarat.
“Jadi mereka yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat sampai saat ini,” kata Aris kepada awak media, Kamis, 8 Desember 2022.
Dari sebanyak 85 orang yang diusulkan, terdapat 39 orang Narapidana karena kasus narkoba. Sementara, satu diantara Napi tersebut mendapatkan remisi langsung bebas.
“Ada satu orang yang mendapat remisi langsung bebas,” ujarnya.
Aris menjelaskan jika usulan remisi tersebut merupakan tahap pertama pada perayaan natal 2022. Selanjutnya, jika ke depan terdapat Napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi akan diusulkan kembali.
“Karena ada beberapa putusan yang belum di eksekutor oleh jaksa, nanti apabila suratnya lengkap tentu kita ajukan lagi, kemungkinan nanti akan bertambah lagi,” katanya.
Dalam usulan remisi pada perayaan Natal kali ini, Kemenkum HAM Jambi tidak mengusulkan remisi pada Napi kasus korupsi.
“Dan untuk remisi Natal tahun ini tidak ada Napi Tipikor, mungkin karena Muslim semuanya,” ujarnya.
Reporter: Frangki Pasaribu