NASIONAL
Iwan Bule Dan Jalan Sunyi Tanpa Kawalan Exco Pssi

Wartawan dari banyak sekali media yang menghampirinya diabaikan. Ia berjalan tergesa mencari kendaraan beroda empat yang hendak mengantarnya ke Kemenpora. Sore itu Iwan Bule, sapaan akrabnya, akan berjumpa Menpora Zainudin Amali.
“Ada konferensi dengan Menpora. Mau bahas Piala Dunia U-20 2023. FIFA akan tiba dan mau mendatangi Stadion Utama Gelora Bung Karno,” kata Direktur Media PSSI Eko Rahmawanto.
Meski mengekor Iriawan ketika turun ke lobi selepas rapat Exco PSSI wacana kelanjutan Liga 2 yang ditentukan dilarang, Eko tak mendampingi Iwan Bule. Biasanya Eko ikut ke manapun Iriawan melaksanakan ulet organisasi.
Malam harinya, sekitar pukul 21.45 WIB, Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto terlihat di pelataran GBK Arena. Turut serta Yunus Nusi (Sekretaris Jenderal), Juni Rahman, Haruna Soemitro, Ahmad Riyadh (anggota Exco), Ferry Paulus, dan beberapa orang yang lain.
Mereke mengobrol sebentar di lobi. Tak sampai satu menit dan kesannya melepas Iwan Budianto pergi. Setelah itu satu per satu ikut meninggalkan kantor PSSI. Hanya Yunus yang kembali lagi ke lantai enam, letak kantor PSSI.
Ini bukan kali pertama Iriawan terlihat sendirian. Iwan Bule mulai sering tampaksendiri dalam aktivitas PSSI semenjak pemusatan latihan Timnas Indonesia di Bali pada tamat November.
Ketika pertemuan Liga 2 di Hotel Sultan pada tamat Desember, Iriawan pun tiba sendiri. Bahkan tim media PSSI tak mengawalnya. Saat ditanya mengapa cuma sendiri, Iriawan hanya melepas senyum tanpa tanggapan.
Selama perhelatan Piala AFF 2022, utamanya dalam sabung kandang, Iriawan pun sering sendiri. Yunus yang lazimnya paling kerap mendampingi, mulai terlihat sendiri-sendiri, meski berada di lokasi yang sama.
Ini hal tak umumselama Iriawan memimpin PSSI semenjak simpulan 2019. Awalnya Iriawan senantiasa dikelilingi pengurus PSSI, baik dalam program kalem maupun formal. Namun anggota Exco PSSI membantah ada perpecahan.
Riyadh membantah bahwa Iriawan kini ditinggal sendiri. Menurutnya organisasi PSSI tetap solid di awal 2023. Riyadh mencontohkan, rapat Exco wacana Liga 2 dihadiri semua anggota, yang itu selaku simbol soliditas.
“Ada apa retak? Enggak ada keretakan. Akrab semua. Enggak ada apa-apa, itu keliru. Enggak ada keretakan. Masa ada keretakan. Kita lihat tadi ramai fotonya. Akrab semua. Saya senang rapat tadi tuh indah sekali,” kata Riyadh.
Namun apa yang disampaikan Riyadh soal rapat soal Liga 2 berlangsung serasi tak sepenuhnya benar. Salah satu anggota Exco PSSI yang lain, menyebut diskusi wacana persaingan itu berjalan cukup panas dan tegang.
Terlepas dari itu, sejumlah pengelola PSSI mulai melakukan manuver menjelang Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI. Riyadh contohnya mendukung La Nyalla Mattalitti jadi kandidat ketua, sedang Yunus disebut mendekat ke Erick Thohir.
KLB yang agendanya adalah penyeleksian pengelola PSSI akan berjalan pada 16 Februari. Sebelum itu akan berlangsung kongres lazimuntuk memutuskan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan pada 15 Januari.
(abs/har)
NASIONAL
Said Abdullah: Banggar DPR Anggarkan Rp 23 Triliun Untuk Gaji Tenaga P3K
DETAIL.ID, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah saat ini tengah membahas RAPBN tahun 2027. Pembahasan berlangsung produktif, dan berbagai kesepakatan telah disepakati. Salah satu kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah adalah anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Para P3K mayoritas yang selama ini dari guru dan tenaga pendidik di daerah dibiayai oleh APBD. Namun pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” ujar Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah di Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.
Menurut Said, kesepakatan Banggar DPR dengan pemerintah soal gaji P3K ini mengakhiri ketidakpastian gaji mereka, serta menepis kekhawatiran para P3K akan diputus kontraknya. Dengan anggaran yang sudah kami sepakati melalui RAPBN tahun 2027 sebesar Rp 23 triliun, maka tenaga P3K tidak perlu khawatir lagi.
“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak anak di daerah. Oleh sebab itu, kami di Banggar DPR perlu untuk memberi kepastian terhadap kebutuhan anggaran mereka ke depan,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur ini.
Said yang juga politisi Senior PDI Perjuangan ini menegaskan keputusan Banggar DPR ini sekaligus menindaklanjuti kesepakatan antara Pimpinan DPR dengan perwakilan P3K yang menginginkan kejelasan nasib kerja mereka kedepan, dan telah disepakati untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut dari anggaran daerah menjadi tanggungjawab pusat.
“Dengan keputusan ini, kami berharap para tenaga P3K tidak perlu khawatir, karena negara telah memastikan kebutuhan gaji mereka ditahun depan. Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” ucap politisi 5 periode ini.
Dia menegaskan kabar baik ini sekaligus memberi angin segar bagi daerah, agar tidak dibayang byangi lagi dengan berbagai persoalan yang terkait dengan kelangsungan P3K ke depan.
“Hal ini juga akan meringankan beban APBD, sehingga menjadi kesempatan bagi daerah untuk bisa menyelenggarakan agenda pembangunan karena berkurangnya beban anggaran rutin untuk P3K,” ujarnya. (*)
NASIONAL
SAD Sialang Pungguk Adukan Konflik PT IKU ke DPR RI, Rocky Candra: “Saya Akan Kawal!”
DETAIL.ID, Jakarta – Masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Sialang Pungguk, Kabupaten Batanghari, Jambi, didampingi Perkumpulan Hijau, menemui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengadukan konflik agraria dengan PT Indo Kebun Unggul (PT IKU) yang telah berlangsung hampir tiga dekade.
Pertemuan tersebut difasilitasi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jambi, Rocky Candra, bersama Dr. Bob Hasan selaku Ketua Baleg DPR RI. Hadir dalam pertemuan tersebut Temenggung Suryana Jelitai selaku Ketua Komunitas Adat Terpencil (KAT), Temenggung Ngelembo, Radani, Arbain, Saprin, dan Meringgang dari masyarakat SAD Sialang Pungguk, serta Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau yang merupakan anggota WALHI Jambi.
Pertemuan ini menjadi momentum penting karena masyarakat datang langsung membawa persoalan konkret konflik agraria di daerah, sementara di DPR RI tengah berlangsung pembahasan dan penyusunan kebijakan terkait Reforma Agraria, termasuk pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria serta gagasan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional.
Dalam forum tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk menyampaikan kronologi konflik, dokumen sejarah penguasaan tanah, serta persoalan yang mereka hadapi selama hampir 30 tahun. Mereka meminta DPR RI mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap wilayah kelola dan ruang hidup masyarakat.
Konflik Berlangsung Hampir 30 Tahun
Konflik antara masyarakat SAD Sialang Pungguk dan PT IKU disebut bermula sekitar 1995–1996 ketika perusahaan mulai masuk ke wilayah yang menurut masyarakat telah lebih dahulu ditempati dan dikelola secara turun-temurun.
Wilayah tersebut selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk permukiman, berkebun, berburu, mengambil hasil hutan, memperoleh sumber air, serta menjalankan berbagai aktivitas sosial dan adat.
Masyarakat juga membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap sebagai bukti sejarah penguasaan wilayah, di antaranya Surat Segel Tanah sekitar 1985–1986 dan Piagam Dusun Sialang Pungguk tertanggal 25 Oktober 1993.
Pada 1997, Pemerintah Provinsi Jambi juga disebut telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 090/6000/BH/ITW terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan PT IKU.
Berbagai pertemuan dan mediasi kemudian dilakukan. Namun, menurut masyarakat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan.
Konflik kembali memanas pada 2007. Berdasarkan keterangan masyarakat, terjadi pengusiran yang disertai pembakaran rumah warga, termasuk rumah yang dibangun pemerintah.
Pada 2012, masyarakat kembali melakukan aksi reklaim atas lahan yang mereka klaim sebagai wilayah kelola. Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 12 warga disebut ditangkap dan dibawa ke Polres Batanghari.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan pada tahun-tahun berikutnya, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Batanghari pada 2023 serta permintaan kepada DPRD dan ATR/BPN pada 2024–2026 agar dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.
Persoalkan Luasan dan Status HGU PT IKU
Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan masyarakat bersama Perkumpulan Hijau, terdapat indikasi tumpang tindih antara wilayah yang diklaim masyarakat dengan areal PT IKU.
Dari sekitar 2.152 hektare areal PT IKU yang dianalisis, sekitar 996 hektare teridentifikasi berada pada kawasan yang diklasifikasikan sebagai Hutan Produksi (HP), sementara sekitar 1.156 hektare berada di Area Penggunaan Lain (APL).
Masyarakat juga merujuk pada keterangan ATR/BPN dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari yang menyebut HGU PT IKU seluas sekitar 511 hektare.
Atas dasar perbedaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status, batas, luas, dasar penerbitan, serta penggunaan lahan yang dikuasai perusahaan.
Masyarakat meminta DPR RI mendorong evaluasi terhadap HGU PT IKU apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen hak, kondisi lapangan, maupun riwayat penguasaan tanah.
Minta Pemerintah Turun ke Lapangan
SAD Sialang Pungguk meminta agar penyelesaian konflik tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan administratif di atas dokumen.
Mereka mendesak dilakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, termasuk memeriksa status kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen HGU, batas dan luasan areal perusahaan, serta bukti penguasaan dan pengelolaan masyarakat.
Apabila hasil verifikasi membuktikan terdapat tanah masyarakat yang masuk atau dikuasai di luar dasar hak perusahaan, masyarakat meminta pemerintah melakukan evaluasi dan penertiban sesuai ketentuan hukum serta memulihkan hak masyarakat.
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa pertanahan. Konflik yang berlangsung hampir tiga dekade telah berdampak terhadap ruang hidup, sumber penghidupan, keberlanjutan komunitas, serta kepastian hukum masyarakat adat.
Momentum Pembahasan Reforma Agraria di DPR RI
Pertemuan di Baleg DPR RI menjadi semakin strategis karena berlangsung di tengah proses pembahasan dan penyusunan kebijakan nasional mengenai Reforma Agraria.
DPR RI saat ini tengah mendorong pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya membangun kerangka hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian persoalan agraria.
Selain itu, pembahasan mengenai Badan Reforma Agraria Nasional juga menjadi bagian penting dalam agenda penguatan kelembagaan Reforma Agraria. Gagasan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan memastikan penyelesaian konflik agraria tidak berjalan secara sektoral antarinstansi.
Dalam konteks tersebut, masyarakat SAD Sialang Pungguk berharap kasus mereka dapat menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan Reforma Agraria nantinya mampu menjawab konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun, khususnya yang melibatkan masyarakat adat.
Mereka menilai Reforma Agraria tidak cukup hanya berbicara mengenai redistribusi tanah, tetapi juga harus menghadirkan mekanisme penyelesaian konflik, perlindungan masyarakat adat, kepastian wilayah kelola, serta pemulihan hak masyarakat.
Rocky Candra: “Saya Akan Kawal”
Dalam pertemuan tersebut, Anggota DPR RI dari Dapil Jambi Rocky Candra menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan SAD Sialang Pungguk.
Rocky menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung hampir 30 tahun tersebut tidak boleh kembali berhenti pada pertemuan dan wacana.
“Saya akan kawal dan saya selesaikan,” kata Rocky Candra.
Komitmen tersebut diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret dengan mendorong koordinasi DPR RI bersama ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah pusat, serta para pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan langsung terhadap objek konflik.
Bagi masyarakat SAD Sialang Pungguk, pertemuan dengan Rocky Candra dan Ketua Baleg DPR RI di tengah proses penyusunan regulasi Reforma Agraria menjadi harapan baru.
Mereka berharap kasus yang telah berlangsung hampir tiga dekade tersebut tidak berhenti sebagai aspirasi yang tercatat dalam forum DPR, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, evaluasi HGU, penyelesaian konflik, dan pemulihan hak masyarakat.
Masyarakat juga berharap pembentukan kerangka hukum Reforma Agraria dan penguatan kelembagaan melalui Badan Reforma Agraria Nasional nantinya mampu memastikan negara hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik-konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.
Bagi SAD Sialang Pungguk, penyelesaian konflik harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan bukti dan verifikasi lapangan, serta menjamin keadilan bagi masyarakat yang telah mengelola dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut secara turun-temurun. (*)
NASIONAL
GERAM Demo Guarantor Batu Bara Jambi AE dan NA Hingga ke KPK, Minta KPK Monitoring dan Supervisi
DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan supervisi terhadap penanganan dugaan pertambangan batu bara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Kotoboyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Permintaan itu disampaikan oleh aliansi dalam aksi demonstrasi yang digelar di KPK pada Jumat, 4 September 2026. Aliansi menyoroti dugaan aktivitas penambangan dan pengangkutan batu bara tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan hasil investigasi tim Geram, aktivitas pengangkutan mencapai sekitar 200-300 unit dump truck per hari dengan perkiraan volume 2.500-3.000 ton batu bara per hari.
Massa Geram pun mengungkap sosok nama di balik bisnis hitam ilegal yakni sepasang pasutri berinisial AE dan NA, yang disebut-sebut berperan sebagai Guarantor (Pengendali) jaringan bisnis hitam gelap itu.
”Kami mendesak KPK melakukan monitoring dan supervisi atas laporan kami ke Ditjen Gakkum ESDM, atas dugaan perampokan sumber daya alam yang dilakukan oleh pasutri AE dan NA ini,” ujar Ismail, salah satu orator Geram.
Selain persoalan RKAB, Geram juga melaporkan dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain dalam pengangkutan batu bara. Dmana batu bara yang diduga berasal dari wilayah IUP PT Bumi Bara Makmur Mandiri diangkut menggunakan Delivery Order (DO) PT Kurnia Alam Investama serta surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya.
Batu bara itu kemudian disebut dibawa ke sejumlah stockpile dan jetty di wilayah Kabupaten Muarojambi. Diantaranya, PT Vanesa Mandiri Sejahtera, PT Pelabuhan Universal Sumatera, PT Terminal Energi Alam Persada di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, serta PT Erasakti Wiraforestama di Desa Kunangan, Kecamatan Taman Rajo.
Hingga kemudian diperdagangkan tanpa dokumen resmi dan kewajiban pembayaran yang semestinya oleh pihak PLN. Geram juga mempersoalkan persetujuan RKAB PT Bumi Bara Makmur Mandiri yang disebut baru terbit setelah adanya laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Sebab RKAB yang muncul ditengah berbagai dugaan persoalan hukum berpotensi digunakan untuk melegalkan batu bara yang sebelumnya telah ditambang dan ditumpuk di sejumlah jetty.
Atas dasar itu, GERAM meminta KPK menelusuri apakah terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan maupun penggunaan RKAB tersebut.
Laporan ke KPK tersebut merupakan bagian dari rangkaian langkah GERAM Jambi dalam menyoroti dugaan pertambangan batu bara ilegal di Jambi.
Sebelumnya, aliansi GERAM Jambi telah menggelar aksi dan menyampaikan aspirasi di sejumlah institusi di Jakarta, antara lain Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, serta Kementerian ESDM.
Dalam rangkaian aksi tersebut, GERAM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait mengusut dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dugaan penggunaan dokumen perusahaan lain, serta dugaan aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang mereka persoalkan.
Mereka juga meminta agar dugaan pembiaran, konflik kepentingan, suap, gratifikasi, maupun unsur tindak pidana korupsi lainnya diperiksa apabila ditemukan indikasi dalam proses penanganan perkara.
Reporter: Juan Ambarita



